Kamis, 19 September 2024

Hukum Korporasi

 

 

Hukum Korporasi

Layanan Firma RKHK untuk mendampingi dan mewakili Klien  dalam rangka mentaati peraturan Perundang-undangan nasional sekurangnya sbb:

Undang-undang:

  • 1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD)
  • 2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Perdata)
  • 3.    Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
  • 4.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
  • 5.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • 6.    Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • 7.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • 8.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Dicabut)
  • 9.    PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • 10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Peraturan Pemerintah:

  • 1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
  • 2)   Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
  • 3)   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  • 4)   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • 5)   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

  • a)   Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  • b)   Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Selasa, 17 September 2024

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang didasari atas kedaulatan rakyat. Pemerintahan dalam suatu negara demokrasi berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat merupakan subyek aktif dalam menentukan masa depan bangsa dan negaranya sendiri.

Demokrasi Indonesia memiliki kekhususan bila dibandingkan dengan demokrasi yang berlaku di Barat. Demokrasi Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosio-historis rakyat Indonesia. Demokrasi Indonesia menolak corak individualisme yang menjadi ciri utama demokrasi Barat. Dan, tentu saja penerapan sistem ini memerlukan perjuangn luar biasa dari seluruh komponen bangsa.

Menurut Azyumardi Azra (2020) demokrasi sudah diperjuangkan susah payah di negeri ini. Kini waktunya mengisi demokrasi yang penuh dengan berbagai peluang itu melalui berbagai kegiatan pembangunan. Untuk itu sudah saatnya parleman dan parpol pada berbagai tingkatannya tidak lagi hanya sibuk dengan pertarungan politik dan kekuasaan.

Lengsernya Soeharto menandakan bahwa kita memasuki Era Reformasi yang memposisikan persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai isu sentral yang perlu diberantas. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa pelaksanaan demokrasi tidak akan membuahkan hasil tanpa pemberantasan KKN. Sayangnya, pelaksanaan demokrasi di masa transisi seakan menyuburkan korupsi dan menyebar dari pusat hingga daerah. Semangat pemberantasan korupsi pada masa transisi demokrasi hanya menjadi lip service.

Dalam konteks ini, Teten Masdukui (2011) menyatakan, ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlemen (dan hukum).

Dalam setiap survei tentang kendala saing dan perbaikan iklim usaha, persoalan korupsi selalu menempati urutan pertama sebagai faktor penyebab ekonomi biaya tinggi. Hampir semua kalangan sepakat bahwa korupsi merupakan wabah yang menakutkan karena bisa bermetamorfosis menjadi budaya.

Persoalan korupsi yang sudah membudaya jelas merupakan penyakit demokrasi karena daya rusaknya yang luar biasa bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi ini negeri ini semakin mengkhawatirkan karena ada keterlibatan elite di dalamnya. Relasi antara elite politik dan korupsi telah menghambat pembangunan bahkan telah menyandera perpolitikan nasional. Tentu, persoalan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dapat mengancam perjalanan demokrasi ke depan.

Penegakan Hukum

Seperti dijelaskan di awal bahwa korupsi merupakan masalah kompleks yang mengancam proses demokrasi yang sedang kita bangun. Karenanya, kita perlu melalukan upaya penguatan sistem demokrasi yang salah satunya melalui penegakan hukum. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan taat pada rule of law.

Hukum harus ditegakkan tanpa tembang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perilaku KKN harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Di negara yang menganut sistem demokrasi, penegakan hukum harus menjadi panglima dan diberlakukan seadil-adilnya. Sebab, demokrasi tanpa penegakan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.

Oleh karenanya, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya, hukum tidak boleh dibuat, ditafsirkan, dan ditegakkan sesuai pesanan. Penegakan hukum harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Sebaliknya, kekuasaan politik yang mesti tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Mahfud MD (2018) menegaskan bahwa hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum.

Dengan demikian, langkah untuk memperkuat demokrasi melalui penegakan hukum perlu dilakukan berjamaah agar pelaksanaan demokrasi benar-benar berkualitas. Pemerintah, penegak hukum, LSM, dan masyarakat perlu memastikan bahwa hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditegakkan sesuai selera penguasa.

 

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19)

 

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19) 

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai bentuk mengamini terjadinya pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Peraturan yang diteken di akhir masa jabatan presiden Joko Widodo tersebut dikiritik oleh banyak kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tak mau aktivitasnya dibatasi oleh aturan.

Bagi sebagian masyarakat aturan penyediaan alat kontrasepsi itu dinilai memberikan legitimasi hubungan intim di luar pernikahan. Kalau ini yang terjadi justru menjadi malapetaka bagi generasi muda karena mereka mendapatkan kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi. Aturan ini jelas akan berdampak pada tingginya tingkat seks bebas di kalangan remaja di mana dalam agama Islam perilaku semacam itu sangat dibenci dan dilarang. Karenanya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini harus ditolak secara berjamaah. Paling tidak ada revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial.

Tanggung Jawab Siapa?

Penyediaan alat kontasepsi bagi pelajar dan ramaja saya rasa bukan solusi untuk mengatasi persoalan kesehatan reproduksi. Alih-alih dapat mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja, yang terjadi justru menfasilitasi ketersediaan alat yang mendorong perilaku seks bebas.

Karena itu, daripada mengeluarkan aturan penyediaan alat kontrasepsi lebih baik pemerintah fokus pada pemberian pendidikan kesehatan repoduksi yang di dalamnya melibatkan lembaga pendidikan dan orang tua. Menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam seks bebas merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kita dapat membantu remaja untuk lebih bijaksana dan bertanggung jawab mengenai kesehatan reproduksi mereka, serta menjauhkan mereka dari perilaku seks bebas.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 khsusunya pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan  nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Maka dari itu, orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak memiliki kewajiban menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam zina karena perilaku itu sangat dilarang dalam Islam. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman dalam surah al-Isra’ ayat 32: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang benar mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan dari keluarga dapat membantu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan informasi yang tepat sesuai aturan dalam ajaran Islam. Penguatan pendidikan agama dan bahaya pergaulan bebas perlu ditanamkan sejak dini dalam lingkungan keluarga sebagai upaya membentuk generasi yang bertakwa dan unggul.

Lembaga pendidikan juga memiliki kewajiban dalam memberikan agama dan pendidikan kesehatan, terutama mengenai seks. Pendidikan agama sangat penting bagi peserta didik agar mereka memiliki benteng dan mampu membedakan antara yang halal dan haram. Sementara edukasi tentang seks akan membantu para remaja untuk lebih memahami dampak negatif seks bebas. Sebab, ketidakpahaman akan berdampak pada tingginya tingkat hubungan seks di luar nikah.

Tentu saja peran orang tua dan lembaga pendidikan perlu didukung oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih bijaksana dan tidak bertentangan dengan norma agama. Dengan melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam program pendidikan kesehatan reproduksi, kita dapat membantu generasi muda memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait kesehatan reproduksi, tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, dan menjaga mereka dari perzinaan, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional kita.

 

 

Menjadi Wirausaha Muslim (18)

 

Menjadi Wirausaha Muslim (18) 

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Di banyak negara, pengangguran selalu menjadi persoalan serius tak terkecuali bagi negara-negara berkembang. Angka pengangguran yang semakin tinggi akan menimbulkan berbagai masalah, baik masalah ekonomi maupun sosial. Di bidang ekonomi, misalnya, angka pengangguran yang terus meningkat akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Sementara dalam aspek sosial, pengangguran akan memicu berbagai tindakan kejahatan (kriminal).

Di beberapa negara tingkat pengangguran akan berkurang jika tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi. Sebaliknya, angka pengangguran semakin tinggi apabila laju pertumbuhan ekonomi rendah. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat membuka kesempatan kerja yang luas apabila didukung tumbuh dan berkembangnya sektor riil yang jauh lebih banyak menyerap tenaga kerja sehingga berdampak pada penurunan angka pengangguran.

            Eka Sastra (2017) menegaskan, sasaran pembangunan tidak hanya berhenti sampai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja seperti yang selama ini dilakukan. Sasaran pembangunan membidik pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan memperhitungkan pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia hingga Februari 2024. Meski masih tinggi, namun jumlahnya turun 790 ribu orang dari periode Februari 2023. Secara rinci, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 214 juta orang. Dari jumlah itu yang tercatat sebagai angkatan kerja sebanyak 149,38 juta orang, tetapi yang terserap atau bekerja hanya 142,18 juta orang (Cnnindonesia.com, 6/5/2024).

Noor dan Susyanti (2018) mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi pemicu lonjakan pengangguran. Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and demand). Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mismatch).

            Ketiga, masih adanya anak putus sekolah dan lulus tetapi tidak melanjutkan dan berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskilled labour). Keempat, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis global. Kelima, terbatasnya sumber daya alam di kota sehingga masyarakat tidak memungkinkan lagi mengolahnya menjadi mata pencarian. Keenam, berubahnya sumber daya alam produktif seperti tanah pertanian dan perkebunan menjadi lahan yang tidak produktif, seperti permukiman.

Dalam kajian ekonomi makro, masalah utama pembangunan ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan adalah tingginya angka pengangguran dan rendahnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kewirausahaan dapat menjadi salah satu solusi masalah pembangunan ekonomi. Meningkatnya jumlah usaha yang dikembangkan oleh pengusaha berarti meningkatkan permintaan akan tenaga kerja sehingga mampu menyerap tenaga kerja.

Lantas, bagaimana Islam memandang kewirausahaan? Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mendorong umatnya untuk giat bekerja dan berbisnis dengan jalan yang benar. Berwirausaha merupakan aktivitas yang sangat mulia selagi dijalankan dengan tuntunan Islam.

Jauh sebelum menjadi Rasul, Nabi Muhammad Saw telah mempraktikkan konsep kewirausahaan yang diajarkan dalam Islam tersebut. Bahkan, beliau telah memulai bisnis pada usia kurang dari 12 tahun dengan cara membeli barang dari pasar, kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan agar dapat meringankan beban pamannya. Bisnis Nabi Muhammad Saw terus berkembang sampai kemudian Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing.

Sayangnya, sektor kewairausahaan ini belum secara optimal mengurangi angka pengangguran. Masyarakat kita belum serius menggarap sektor kewirausahaan yang sudah dicontohkan Nabi. Kondisi ini menjadikan kita tertinggal dari negara-negara lain dalam pengembangan kewirausahaan. Padahal negara-negara maju di dunia bisa dipastikan perekonomiannya ditopang oleh sektor kewirausahaan. Amerika Serikat, Jepang, Korea, dan Cina adalah deretan negara yang menempatkan kewirausahaan sebagai penggerak perekonomiannya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah berkata, ada ketidakseimbangan keberadaan jumlah pengusaha muslim dibandingkan penduduk Indonesia. Padahal, Indoenesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Ketidakseimbangan ini akan berbahaya karena tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu, untuk mengurangi angka pengangguran, kita membutuhkan anak-anak muda yang mau terjun ke dunia wirausaha. Dibutuhkan peran lembaga pendidikan untuk mewujudkan itu semua. Perguruan tingg Islam, pesantren maupun madrasah harus mampu mencetak wirausaha muslim. Kalau ikhtiar ini bisa dilakukan secara istiqamah, maka tujuan kemerdekaan untuk membangun kesejahteraan bisa terwujud.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Generasi Milenial dalam Memajukan Ekonomi Berbasis Syariah (17)

 

Peran Generasi Milenial dalam Memajukan Ekonomi Berbasis Syariah (17)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia semestinya Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Perkembangan industri perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah di Tanah Air menunjukkan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi energi baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonsia.

Ekonomi syariah terbutkti menjadi sektor yang menjanjikan. Sektor jasa keuangan syariah dan industri halal terus mengalami pertumbuhan pesat.  Perkembangan ini tidak dapat dilepaskan dari tren ekonomi keuangan syariah yang menjadi daya tarik baru dalam perekonomian global.

Pada 2019, pengeluaran konsumen muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang mencakup enam sektor riil yakni makanan dan minuman, produk farmasi, kosmetik, fesyen, travel, media, dan rekreasi. Tren populasi muslim global juga terus meningkat. Bahkan di tahun 2030 jumlah penduduk muslim dunia diprediksi akan melebihi seperempat dari populasi global (Media Keuangan, 4 April 2021)

Kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah tentu saja tidak muncul tiba-tiba. Salah satu penyebabnya karena kegagalan sistem ekonomi kapitalis yang sering disebut-sebut sebagai biangkeladi berbagai krisis ekonomi global.

Geliat pengembangan ekonomi syariah di negeri ini dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank berbasis syariah pertama di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan ekonomi syariah. Mulai dari regulasi mengenai perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga pengaturan tata kelola zakat dan wakaf.

Selain regulasi, dukungan pemerintah juga ditunjukkan dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai katalisator dalam upaya mempercepat dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

Generasi Milenial

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Karena itu, upaya mewujudkan itu semua tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah. Mengembangkan ekonomi syariah juga butuh dukungan masyarakat, terutama generasi milenial. Generasi milenial perlu ikut andil agar pengembangan ekonomi syariah berjalan dengan baik.

Secara kuantitas muslim milenial Indonesia merupakan penduduk potensial yang sangat menentukan masa depan bangsa ini. Apalagi beberapa tahun ke depan jumlahnya diprediksi akan terus meningkat.

Hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan penduduk Indonesia didominasi Generasi Z. Total terdapat 74,93 juta atau 27,94% dari usia Generasi Z produktif, tetapi sekitar tujuh tahun lagi seluruh Generasi Z akan masuk usia produktif. Komposisi penduduk terbesar selanjutnya berada di usia produktif, yaitu milenial sebanyak 69.38 juta atau 25,87% dan Generasi X 58,65 juta atau 21,88%. Sementara penduduk paling sedikit adalah Pre Boomer sebanyak 5,03 juta atau 1,87% (Katadata.co.id, 24/5/2021).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah populasi yang dikategorikan sebagai generasi muslim milenial berkisar 29,97%, diambil dari total populasi penduduk berusia 15-34 tahun yang berjumlah 34,45%.

Jika dikaitkan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sudah berumur 30 tahun lebih, tentu saja itu tidak lepas dari dukungan kekuatan ekonomi, sosial, dan kultural kelas menengah muslim baru yang selama ini mengalami peningkatan semangat dan antusiasme keagamaan. Dalam pandangan Nurhidayat (2020), ini adalah ceruk pasar potensial bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia yang harus dioptimalkan.

Sebagai generasi penerus bangsa, sudah semestinya generasi milenial mengambil peran dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah. Generasi milenial yang hidup di era digital dan menguasai jagat maya dianggap mampu berkontribusi di tengah-tengah masyarakat. Kaum milenial bisa melakukannya sesuai kemampuan masing-masing.

Gerakan memajukan ekonomi syariah membutuhkan perjuangan kolektif (berjamaah). Dalam konteks itulah muslim milenial yang saat ini banyak berkecimpung dalam komunitas keagamaan perlu memperluas perannya sebagai penggerak sektor ekonomi syariah.

Generasi milenial bisa memulainya dengan menggunakan media sosial untuk menyebarkan berbagai hal yang berkaitan dengan jasa dan produk keuangan syariah, menyebarkan gagasannya melalui tulisan di media massa, bekerja di lembaga keuangan syariah atau  memberanikan diri terjun langsung sebagai pengusaha yang membidik sektor-sektor industri halal seperti fesyen, jasa, wisata halal, dan makanan.

Beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengahadapi bonus demografi di mana generasi milenial memiliki peran strategis dalam menghadapi era tersebut. Hal itu harus menjadi momentum bagi muslim milenial Indonesia untuk melakukan perubahan nyata di tengah-tengah masyarakat di mana salah satunya dengan terjun langsung sebagai motor penggerak kemajuan ekonomi dan keuangan syariah.  

 

 

Pengangguran Sarjana dan Urgensi Pendidikan Kewirausahaan (16)

 

Pengangguran Sarjana dan Urgensi Pendidikan Kewirausahaan (16)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Perbincangan terkait persoalan pengangguran sepertinya tidak pernah ada habisnya. Mulai pejabat, politisi, akademisi hingga masyarakat kecil terlibat langsung dalam diskusi tersebut mengingat pengangguran merupakan fenomena sangat serius yang dapat berdampak buruk bagi perekonomian bangsa. Parahnya lagi, pengangguran (tuna karya) ini banyak dialami oleh sarjana muda.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang, dari sebelumnya pada Februari 2023 yang mencapai 7,99 juta orang. Jumlah pengangguran Indonesia pada Februari lalu menjadi yang terendah sejak era reformasi atau 1997, sebesar 4,69 juta. Sejalan dengan jumlah pengangguran di Indonesia yang kembali menurun, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Februari 2024 juga menurun menjadi 4,82%, dari sebelumnya pada Februari 2023 yang mencapai 5,45% (Cnbcindonesia.com, 19/7/2024).

Berdasarkan catatan BPS, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2024 sebanyak 214 juta orang atau naik 2,41 juta orang dari Februari 2023. Dari situ, jumlah angkatan kerja 149,38 juta atau naik 2,76 juta dan bukan angkatan kerja 64,64 juta atau turun 350 ribu orang. Dari jumlah angkatan kerja itu, BPS mencatat total orang yang bekerja sebanyak 142,18 juta orang atau naik 3,55 juta orang dari Februari 2023. Sedangkan pengangguran turun 790 ribu orang, menjadi 7,2 juta orang pada Februari 2024.  Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN, tingkat pengangguran Indonesia menempati posisi pertama, di mana berdasarkan data dari IMF per April 2024, tingkat pengangguran di RI mencapai 5,2%. Sedangkan di ASEAN, tingkat pengangguran terendah dicatat oleh Thailand yang hanya mencapai 1,1% per April lalu.

Banyaknya lulusan perguruan tinggi yang menganggur menggambarkan bahwa dunia pendidikan tidak selalu paralel dengan dunia kerja. Anggapan bahwa mereka akan bekerja setelah lulus ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Ilmu yang diperoleh selama kuliah tidak serta-merta dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Kesenjangan antara dunia pendidikan dengan dunia kerja inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya tuna karya di kalangan sarjana muda.

Pendidikan Kewirausahaan

Pengangguran merupakan persoalan serius yang mesti segera dicarikan solusinya. Banyak negara di dunia yang menjadikan sektor wirausaha sebagai jalan keluar dari persoalan tersebut. Amerika Serikat, Singapura, Jepang, China, dan Korea Selatan adalah beberapa negara maju di mana kemajuan perekonomiannya ditopang oleh sektor wirausaha. Artinya, negara-negara tersebut memiliki jumlah wirausaha lebih banyak ketimbang negara-negara sedang berkembang.

Hingga saat ini jumlah wirausaha Indonesia baru sekitar 3,74 persen. Jangankan dengan negara maju, di tingkat ASEAN saja Indonesia masih tertinggal. Kita masih di bawah Thailand yang jumlahnya sudah 4,2 persen, Malaysia 4,7 persen, dan Singapura 8,7 persen. Dengan demikian, untuk menjadi negara maju paling tidak kita harus memiliki jumlah wirausaha sekitar 12-14 persen.  

Mencetak wirausaha dalam jumlah banyak memang tidak mudah. Dibutuhkan proses panjang dan kerja keras untuk mengubah mindset generasi muda dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja. Untuk mengubah mindset tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan kewirausahaan.

Menurut Rachmadyanti dan Wicaksono (2015), pendidikan kewirausahaan perlu dikembangkan sejak dini agar Indonesia dapat mencetak generasi penerus yang siap dengan tantangan-tantangan ekonomi di masa mendatang. Kewirausahaan merupakan alternatif yang cukup efektif untuk mengatasi berbagai problem sosial yang ada, baik problem pengangguran, kemiskinan maupun keterbelakangan sosial lainnya.

Dalam konteks inilah, pendidikan kewirausahaan dapat diberikan di jenjang sekolah dan perguruan tinggi sehingga jiwa entrepreneur tumbuh dan mengakar kuat dalam diri peserta didik. Pendidikan kewirausahaan akan mendorong generasi muda menjadi lebih kreatif, inovatif, kritis, dan mandiri. Selain itu, pendidikan kewirausahaan yang diajarkan di lembaga pendidikan dapat menciptakan peluang dan menumbuhkan kepercayaan sedini mungkin dalam diri generasi muda.

Tentu, keberhasilan pendidikan kewirausahaan ini butuh dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan orang tua. Tanpa kerja sama antarpihak sangat mustahil Indonesia mampu mengejar ketertinggalannya dalam sektor kewirausahaan.

Pengajaran teori di kelas perlu didukung tenaga pengajar yang benar-benar kompeten di bidangnya sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan harapan bersama. Selain itu, teori juga harus diimbangi dengan praktik langsung dengan cara menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pelaku usaha yang disesuaikan dengan bidang dan minat masing-masing siswa.

Dengan demikian, pendidikan kewirausahaan perlu diberikan sedini mungkin agar anak-anak tumbuh dengan semangat dan jiwa entrepreneur. Jika ikhtiar ini diberikan secara konsisten, maka mimpi Indonesia menjadi negara maju akan segera terwujud.

 

Peran Filantropi Islam dalam Menanggulangi Kemiskinan(15)

 

Peran Filantropi Islam dalam Menanggulangi Kemiskinan(15)


Oleh:

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Pemerintah Indonesia melalui amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki komitmen mensejahterakan rakyatnya. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berdasarkan UUD 1945 tersebut maka sangat jelas bahwa pemerintah atau negara memiliki tanggung jawab untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Hal ini tidak lain karena kemiskinan merupakan persoalan sosial yang sangat kompeks dan berdampak buruk bagi pembangunan bangsa ke depan.

Kemiskinan (poverty) merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh negara, terutama di negara-negara berkembang dan tertinggal. Masalah kemiskinan bersifat multidimensional yang disebabkan oleh banyak faktor yang tidak hanya menjadi domain bidang ekonomi saja, tetapi juga politik, sosial, budaya dan sistem sosial lainnya (Sa’diyah, 2020).

Dalam konteks memerangi kemiskinan, berbagai upaya telah pemerintah lakukan semaksimal mungkin. Namun, hingga kini persoalan kemiskinan di negeri ini masih cukup tinggi. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 ada 25,22 juta penduduk miskin di Indonesia. Rasionya setara dengan 9,03% dari total penduduk secara nasional. Angka ini tidak dapat dianggap remeh karena sewaktu-waktu bisa meningkat. Karenanya, pemerintahan Probowo-Gibran harus menjadikan persoalan kemiskinan ini sebagai skala prioritas.

Suharto (2005) menyebutkan ada banyak faktor penyebab kemiskinan. Pertama, faktor individual. Hal ini terkait dengan aspek patologis, termasuk kondisi fisik dan psikologis individu yang miskin. Kedua, faktor sosial, yaitu kondisi-kondisi lingkungan sosial yang menjebak seseorang menjadi miskin. Misalnya, diskiriminasi berdasarkan usia, gender, etnis yang menyebabkan seseorang menjadi miskin. Ketiga, faktor kultural. Faktor ini secara khusus sering menunjuk pada konsep kemiskinan kultural atau budaya kemiskinan yang menghubungkan budaya kemiskinan dengan kebiasaan hidup seperti malas, fatalisme atau menyerah pada nasib, tidak memiliki jiwa wirausaha, dan kurang menghormati etos kerja. Keempat, faktor struktural, yaitu berkaitan dengan sistem yang tidak adil, tidak sensitif dan tidak accessible sehingga menyebabkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin.

Islam sebagai Solusi

Islam secara inheren memiliki semangat filantropis. Ini dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi yang menganjurkan umatnya untuk berderma. Misalnya dalam al-Baqarah Allah berfirman; Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: Apapun kebaikan yang kamu infakkan kepada orang tua dan keluarga, anak yatim, orang miskin dan orang asing, dan kebaikan apapun yang kamu lakukan, Allah pasti mengetahuinya (QS. Al-Baqarah: 215).

Semangat filantropi dalam Islam diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti zakat, sedekah, wakaf, infak, atau hadiah. Dalam perkembangannya, lembaga filantropi ini semakin berkembang. Hal ini tentu tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran berbagi kebaikan kepada sesama.

Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang hadir dengan membawa solusi atas persoalan sosial yang dihadapi umatnya. Misalnya dalam persoalan kemiskinan, Islam hadir membawa seperangkat solusi agar umat bisa kelauar dari persoalan tersebut. Zakat menjadi salah satu bentuk filantropi Islam yang potensinya sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat adalah salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridaan Allah swt. Selain sebagai ibadah, zakat juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan kemiskinan.

Bertambahnya jumlah penduduk miskin merupakan bahaya bagi masyarakat, bahkan kemiskinan dapat menjatuhkan peradaban suatu bangs ajika tidak tertangani dengan baik. Dalam Islam, kemiskinan merupakan problem, cobaan, bahkan bisa menjadi bencana yang membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat. Kemiskinan dapat menggoyahkan iman seseorang dan mendorong seseorang melakukan berbagai tindakan kriminal. Selain itu, kemiskinan dapat merusak moral dan pemikiran manusia serta mengancam keutuhan keluarga dan stabilitas masyarakat.

Dalam Islam, terdapat beberapa instrumen pemberdayaan yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Salah satunya instrumen zakat yang dianggap sebagai instrumen yang paling dititikberatkan untuk dapat menjadi solusi efektif. Dalam konteks ini, Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim memiliki potensi besar dalam pengelolaan zakat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut potensi zakat di Indonesia dapat mencapai Rp 400 triliun per tahun. Dia menyebut zakat per tahun saat ini baru mencapai Rp 31 triliun. Ia menyebut dana zakat terus meningkat sepuluh persen setiap tahun. Ia berharap lima tahun ke depan dana zakat akan mencapai Rp 100 triliun per tahun (Detik.com, 16 Juli 2024).

Jika potensi zakat tersebut dapat dimaksimalkan, maka akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Zakat dapat disalurkan dalam beragam bentuk seperti disalurkan kepada fakir dan miskin dalam bidang sosial kemanusiaan dan pendidikan sehingga masyarakat miskin yang selama ini tidak memiliki akses kepada dunia pendidikan bisa melanjutkan pendidikannya dengan dana zakat tersebut.

Selain itu, dana zakat dapat diberikan dalam bentuk pemberian modal usaha bagi pelaku UMKM yang selama ini sulit mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Dengan begitu, masyarakat miskin dapat diberdayakan ekonominya sehingga pada akhirnya mereka bisa naik level dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).

Semua itu dapat tercapai jika potensi zakat di negeri ini dapat digali seoptimal mungkin. Dalam hal ini, dibutuhkan keja sama antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, lembaga pendidikan dan masyarakat. Jika kerja sama ini dapat berjalan secara berkesinambungan, maka kita optimis bahwa keberadaan filantropi Islam benar-benar berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan. 

 

Digitalisai Dakwah, Pentingkah? (14)

Senin, 16 September 2024

Fenomena Belajar Agama di Dunia Maya (13)

 

Fenomena Belajar Agama di Dunia Maya


Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Seiring perkembangan zaman, tatanan kehidupan masyarakat banyak mengalami perubahan termasuk dalam mencari dan mendapatkan informasi. Kalau dulu masyarakat mendapatkan informasi secara offline yang relatif sulit karena tidak semua masyarakat bisa dengan mudah memperolehnya. Namun, perkembangan teknologi telah memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi yang dibutuhkannya. Berpikir penomena ini penulis ingin mengutip  pemikiran Bertrand A.W Russell, seorang matematikawan, ahli logika, dan  filsuf Inggris dalam bukunya The History Westrn Piloshopy( sejarah filsafat barat) yang penulis paraparasa  bahwa “Konsep kehidupan dan dunia yang kita sebut "filosofis" merupakan hasil dari dua faktor: satu, konsep agama dan etika yang diwariskan; dua , jenis penyelidikan yang dapat disebut "ilmiah," . Para filsuf berbeda pendapat dalam hal proporsi di mana kedua faktor ini masuk ke dalam sistem mereka, tetapi kadar  kehadiran kedua aspek , dalam tingkat tertentu, itulah yang menjadi ciri filsafat”. Setelah memahami akar pohon cabang ranting ilmu dan teknologi dalam kontek kemanfaatan bagi kehidupan manusia di masa transit menuju alam kekal, maka berpikir kritis menjadi paradigma baru dalam mempelajari sesuatu. Terlebih belajar dan mempelajari agama yang syarat dengan Nilai meta fisik.  Sedangkan Alkitab Alquran menjelaskan “… sesungguhnya orang beriman adalah arang yang mempercai hal-hal yang metafisik/ghoib”. Tentunya segala hal ghoib  yang dijelaskan dalam alquran dan Hadist.

 

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan masyarakat dunia untuk terhubung satu sama lain tanpa terbatas ruang dan waktu. Berbagai informasi dan peristiwa yang terjadi di seluruh dunia dalam hitungan detik dapat dinikmati oleh kita. Masyarakat juga bisa dengan mudah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk keperluan belajar online, berbelanja di berbagai marketplace dan mencari berita sesuai kebutuhan. Bahkan, masyarakat bisa belajar agama secara online. Bagaimana tidak, sambil rebahan di rumah kita bisa belajar agama dari berbagai pemuka agama seperti kiai, ustadz, dan masyaikh dari berbagai belahan dunia.

Dalam pandangan Syamsurijal (2021) belajar agama saat ini memang telah berubah. Dari yang tadinya pesantren, masjid dan kiai sebagai sentrumnya berganti menjadi gawai dan ponsel sebagai pusatnya. Generasi Milenial dan generasi Z telah menjadikan internet sebagai tempat menimba ilmu-ilmu agama.

Kalau dulu ingin mengikuti kajian atau mejelis taklim seseorang harus berjalan kaki dengan menempuh jarak yang begitu jauh, tetapi saat ini upaya tersebut sudah tidak berlaku lagi karena kita dapat mendengarkan berbagai kajian lewat online. Di berbagai platform digital kita bisa mengakses berbagai kajian keagamaan, mulai dari tafsir, hadits, fikih, ushul fiqih, tasawuf, nahwu, balaghah dan lain-lain. Tidak hanya itu saja, kita bebas memilih penceramah atau da’i sesuai keinginan kita masing-masing. Semua itu bisa kita dapatkan dengan mudah, di mana pun dan kapan pun kita membutuhkannya.

Tetap Waspada

Belajar agama melalui platform digital tentu boleh-boleh saja asal dilakukan dengan bijak. Sebab, kemudahan mempelajari ilmu agama melalui media digital tidak hanya menjadi berkah, tetapi bisa juga menjadi musibah. Menjadi berkah apabila narasumber atau penceramahnya merupakan orang yang pakar di bidangnya; Masyhur  dikenal Keilmuannya dan metode serta ciri khas philosofisya . Artinya, kita harus selektif dan tidak sembarangan memilih kajian di media online. Mempelajari agama di dunia maya akan menjadi musibah besar jika narasumbernya adalah orang yang tidak kompeten dan tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.

Orang yang tepat dan layak untuk menyampaikan kajian adalah orang yang betul-betul memiliki sanad keilmuan terkait ilmu yang ia kaji. Dengan kata lain, ilmunya benar-benar tersambung kepada Rasulullah. Agar ilmu tersebut tersambung sanadnya kepada Rasulullah, maka seseorang harus belajar agama dengan bimbingan guru yang ahli di bidangnya, gurunya punya guru, guru dari gurunya memiliki guru, dan begitu seterusnya sampai bersambung kepada Nabi Muhammad Saw.

Berkaitan dengan pentingnya sanad ini, Imam Nawawi berkata; mengajilah (belajarlah) dengan bersungguh-sungguh kepada orang yang benar-benar berilmu sebelum kamu bertemu dengan masanya orang yang berbicara ilmu yang hanya bermodalkan prasangka tanpa sandaran yang jelas.

Kemajuan teknologi memang memberikan beragam manfaat bagi manusia, tetapi belajar agama di dunia maya bukanlah cara yang bijak, apalagi pengisi kajiannya adalah orang yang tidak memiliki keahlian di bidang ilmu agama. Meskipun kita terpaksa belajar agama di dunia maya karena berbagai kesibukan, maka pilihlah kiai atau ustadz yang benar-benar ahli dan jelas sanad keilmuannya. Jangan sembarangan mengikuti kajian di ruang digital karena itu akan sangat merugikan kita.

Belajar agama tidak sama dengan kita mempelajari otomotif yang dapat kita pelajari otodidak dengan hanya menonton tutorial di kanal Youtube. Belajar agama tidak seperti keilmuan teknis. Belajar agama membutuhkan sosok guru yang keilmuannya sudah kredibel dan diakui masyarakat luas. Saya rasa ini harus menjadi kewaspadaan bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak mudah mengakses konten-konten keislaman yang bertebaran di dunia maya.

Menurut Ishomuddin (2020) para pemuda yang mulai gandrung beragama itu harus berendah hati untuk ihtiram al-ulama (memuliakan ulama) dan berbaik sangka kepada mereka. Lebih-lebih kepada para ulama yang memiliki spesialisasi di bidang ilmu agama tertentu, karena setiap bidang ilmu agama sudah pasti ada ahlinya. Maka belajarlah agama kepada ahlinya, jangan sembarangan memilih guru untuk mendalami agama. Tidak setiap penceramah itu pasti paham agama dan tidak setiap orang yang paham agama mau ceramah. 

Apa pun bisa kita temukan dengan mudah di berbagai media sosial termasuk kajian dan referensi keagamaan. Tetapi kita tak boleh menganggap media digital sebagai satu-satunya media untuk menggali pemahaman agama. Silahkan belajar dan mencari rujukan di dunia maya, tapi untuk memastikan kebenarannya kita harus bertanya kepada ahlinya, yaitu kiai atau ustadz yang memang kompeten di bidangnya. Jangan sampai kita menelan mentah-mentah berbagai materi keagamaan yang tersebar di media online. Gunakanlah kemajuan teknologi digital dengan sebijak mungkin sehingga keberadaannya benar-benar mendatangkan berkah, bukan musibah. Penulis berpandangan  setiap narasumber  apakah Subyek itu disebut Keahlian ilmu Agama (KIAI) maupun  Guru tentu punya  ciri filsafat/konstruksi berpikirnya sebagai keunikan.  Sehingga hal ini yang menjadi indikator dari waspada dalam memilih nara sumber dan materi ajaran.

 

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...