Peran Filantropi Islam dalam Menanggulangi Kemiskinan(15)
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi
dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Pemerintah Indonesia melalui amanat Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki komitmen mensejahterakan
rakyatnya. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan UUD 1945 tersebut maka
sangat jelas bahwa pemerintah atau negara memiliki tanggung jawab untuk
mengatasi persoalan kemiskinan. Hal ini tidak lain karena kemiskinan merupakan
persoalan sosial yang sangat kompeks dan berdampak buruk bagi pembangunan
bangsa ke depan.
Kemiskinan (poverty)
merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh negara, terutama di negara-negara berkembang
dan tertinggal. Masalah kemiskinan bersifat multidimensional yang disebabkan
oleh banyak faktor yang tidak hanya menjadi domain bidang ekonomi saja, tetapi
juga politik, sosial, budaya dan sistem sosial lainnya (Sa’diyah, 2020).
Dalam konteks memerangi kemiskinan,
berbagai upaya telah pemerintah lakukan semaksimal mungkin. Namun, hingga kini
persoalan kemiskinan di negeri ini masih cukup tinggi. Menurut laporan Badan
Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 ada 25,22 juta penduduk miskin di
Indonesia. Rasionya setara dengan 9,03% dari total penduduk secara nasional. Angka
ini tidak dapat dianggap remeh karena sewaktu-waktu bisa meningkat. Karenanya,
pemerintahan Probowo-Gibran harus menjadikan persoalan kemiskinan ini sebagai
skala prioritas.
Suharto (2005) menyebutkan ada
banyak faktor penyebab kemiskinan. Pertama, faktor individual. Hal ini terkait
dengan aspek patologis, termasuk kondisi fisik dan psikologis individu yang
miskin. Kedua, faktor sosial, yaitu kondisi-kondisi lingkungan sosial yang
menjebak seseorang menjadi miskin. Misalnya, diskiriminasi berdasarkan usia,
gender, etnis yang menyebabkan seseorang menjadi miskin. Ketiga, faktor kultural.
Faktor ini secara khusus sering menunjuk pada konsep kemiskinan kultural atau
budaya kemiskinan yang menghubungkan budaya kemiskinan dengan kebiasaan hidup
seperti malas, fatalisme atau menyerah pada nasib, tidak memiliki jiwa wirausaha,
dan kurang menghormati etos kerja. Keempat, faktor struktural, yaitu berkaitan
dengan sistem yang tidak adil, tidak sensitif dan tidak accessible
sehingga menyebabkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin.
Islam sebagai Solusi
Islam secara
inheren memiliki semangat filantropis. Ini dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan
hadis Nabi yang menganjurkan umatnya untuk berderma. Misalnya dalam al-Baqarah
Allah berfirman; Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang
harus mereka infakkan. Katakanlah: Apapun kebaikan yang kamu infakkan kepada
orang tua dan keluarga, anak yatim, orang miskin dan orang asing, dan kebaikan
apapun yang kamu lakukan, Allah pasti mengetahuinya (QS. Al-Baqarah: 215).
Semangat
filantropi dalam Islam diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti zakat, sedekah,
wakaf, infak, atau hadiah. Dalam perkembangannya, lembaga filantropi ini
semakin berkembang. Hal ini tentu tidak terlepas dari semakin meningkatnya
kesadaran berbagi kebaikan kepada sesama.
Islam merupakan agama rahmatan lil
alamin yang hadir dengan membawa solusi atas persoalan sosial yang dihadapi
umatnya. Misalnya dalam persoalan kemiskinan, Islam hadir membawa seperangkat
solusi agar umat bisa kelauar dari persoalan tersebut. Zakat menjadi salah satu
bentuk filantropi Islam yang potensinya sangat besar dalam meningkatkan
kesejahteraan umat. Zakat adalah salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari
keridaan Allah swt. Selain sebagai ibadah, zakat juga merupakan solusi efektif
untuk penanggulangan kemiskinan.
Bertambahnya jumlah penduduk miskin
merupakan bahaya bagi masyarakat, bahkan kemiskinan dapat menjatuhkan peradaban
suatu bangs ajika tidak tertangani dengan baik. Dalam Islam, kemiskinan
merupakan problem, cobaan, bahkan bisa menjadi bencana yang membawa dampak
buruk bagi individu dan masyarakat. Kemiskinan dapat menggoyahkan iman
seseorang dan mendorong seseorang melakukan berbagai tindakan kriminal. Selain
itu, kemiskinan dapat merusak moral dan pemikiran manusia serta mengancam
keutuhan keluarga dan stabilitas masyarakat.
Dalam Islam, terdapat beberapa
instrumen pemberdayaan yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Salah
satunya instrumen zakat yang dianggap sebagai instrumen yang paling
dititikberatkan untuk dapat menjadi solusi efektif. Dalam konteks ini,
Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim memiliki potensi besar dalam
pengelolaan zakat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut
potensi zakat di Indonesia dapat mencapai Rp 400 triliun per tahun. Dia
menyebut zakat per tahun saat ini baru mencapai Rp 31 triliun. Ia menyebut dana
zakat terus meningkat sepuluh persen setiap tahun. Ia berharap lima tahun ke
depan dana zakat akan mencapai Rp 100 triliun per tahun (Detik.com, 16
Juli 2024).
Jika potensi zakat tersebut dapat dimaksimalkan, maka
akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah masyarakat miskin di
Indonesia. Zakat dapat disalurkan dalam beragam bentuk seperti disalurkan
kepada fakir dan miskin dalam bidang sosial kemanusiaan dan pendidikan sehingga
masyarakat miskin yang selama ini tidak memiliki akses kepada dunia pendidikan
bisa melanjutkan pendidikannya dengan dana zakat tersebut.
Selain itu,
dana zakat dapat diberikan dalam bentuk pemberian modal usaha bagi pelaku UMKM
yang selama ini sulit mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Dengan
begitu, masyarakat miskin dapat diberdayakan ekonominya sehingga pada akhirnya
mereka bisa naik level dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat
(muzakki).
Semua itu dapat
tercapai jika potensi zakat di negeri ini dapat digali seoptimal mungkin. Dalam
hal ini, dibutuhkan keja sama antara pemerintah, lembaga pengelola zakat,
lembaga pendidikan dan masyarakat. Jika kerja sama ini dapat berjalan secara
berkesinambungan, maka kita optimis bahwa keberadaan filantropi Islam
benar-benar berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan.