Sabtu, 17 Januari 2026

DAFTAR ISI KUHP - KUHAP BARU-VERSI FIRMA RKHK&P-oleh Tb. Kusai Murroh,S.Pd.,S.H., M.H

                        

BUKU KESATU KUHP BARU

ATURAN UMUM

1.    Aturan Umum

Pasal 1-11

2.    Tindak Pidana 

Pasal 12

3.    Percobaan

Pasal 17-19

4.    Penyertaan

Pasal 20-22

5.    Pengulangan

Pasal 23

6.    Aduan

Pasal 24-30

7.    Alasan Pembenar

Pasal 31-35

8.    Alasan Pemaaf      

Pasal 40-44

9.    Pertanggung Jawaban Pidana

Pasal 36-39

10. Pertanggungl Awaban Korporasi

Pasal 45-50

11. Tujuan Pemidanaan

Pasal 51-52

12. Pedoman Pemidanaan

Pasal 53-57

13. Pemberatan Pidana

Pasal 58-59

14. Ketentuan Lain Tentang Pemidanaan

Pasal 60-64

15. Pidana Dan Tindakan

15.1.     Pidana

15.2.    Katagori Pidana

15.3.     Tindakan

15.4.    Diversi

15.5.     Tidakan

15.6.     Pidana

 

Pasal 64-78,80,81-102

Pasal 79

Pasal 103-111

Pasal 112

Pasal 113

Pasal 114-117

16. Pidana Dan Tindakan Bagi Korporasi

·                     Pidana

·                     Tindakan

 

Pasal 118-122

Pasal 123-124

17. Perbarengan

Pasal 125-131

18. Gugurnya Kewenangan penuntutan&Pidana

·                     Penuntutan

·                     Pidana

 

Pasal 132139

Psl. 140-143

19.  Pengertian Istilah

Psl.144-186

BUKU KEDUA KUHP BARU

TINDAK PIDANA

1.    Keamanan Negara

·                     Penyebaran Ajaran Kml

·                     Penggantian Ideologi

 

Pasal 188-189

Pasal 190

2.    Makar Terhadap Pres/Wakil.

·                     Terhadap Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden

·                     Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia(Nkri)

·                     Terhadap Pemerintah

 

Pasal 191

 

Pasal 192

Pasal 193-196

3.    Makar Terhadap Neg.Sahabat

·                Terhadap Negara Sahabat-Makar Untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat.

·                Terhadap Kepala Negara Sahabat        .

 

 

Pasal 221-223

Pasal 224

4.    Tindak Pidana Terhadap Pertahanan Negara

Pasal 197-202

5.    Penghianatan Terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 203-209

6.    Sabotase Dan Tindak Pidana Pada Waktu Perang

Pasal 210-216

7.   Penyerangan terhadap Pres/wakil.

·           Terhadap Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden (Pasal 217)

·           Kehormatan Atau Harkat Dan Martabat Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden(   Pasal 218-220/Del.Aduan)

·           Penyerangan Terhadap Kepala Negara Sahabat Dan Wakil Kepala Negara Sahabat.( Pasal 225) 

·           Penyerangan Kehormatan Atau Harkat Dan Martabat Kepala Negara Sahabat Dan Wakil Negara Sahabat.( Pasal 226-230)  

 

Pasal 217

 

 

Pasal 218-220/Del.Aduan

 

 

 

Pasal 225

Pasal 226-230

8.    Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231

9.    Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah

Pasal 232-233

10. Penodaan Terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,Dan Lagu Kebangsaan

Pasal 234-239

11. Penghinaan Terhadap Pemerintah Atau Lembaga Negara

Pasal 240-241 /Delik Aduan

12. Penghinaan Golongan Penduduk

Pasal 242-243

13. Diskriminasi Ras Dan Etnis

Pasal 244-245

14. Penghasutan Untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 246-248

15. Penawaran Untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 249-252

16. Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

Pasal 253

17. Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat Yang Berwenang Adanya Orang Yang Berencana Melakukan Tindak Pidana

Pasal 254

18. Unjuk Rasa, Atau Demonstrasi

Pasal 256

19. Memasuki Rumah & Pekarangan Orang Lain

Pasal 257

20. Penyadapan

Pasal 258-259

21. Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 260

22. Organisasi Yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261

23. Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Secara Bersama-Sama Di Muka Umum

Pasal 262

24. Penyebarluasan Berita Atau Pemberitahuan Bohong

Pasal 263

25. Gangguan Terhadap Ketenteraman Lingkungan

Pasal 265

26. Gangguan Terhadap Pemakaman Dan Jenazah

Pasal 268-271

27. Penggunaan Ljazah Atau Gelar Akademik Palsu

Pasal 272

28. Gadai Tanpa Izin

Pasal 273

29. Penyelenggaraan Pesta Atau Keramaian Dijalan Umum

Pasal 274

30. Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin Atau Melampaui Kewenangan

Pasal 275

31. Pemberian Atau Penerimaan Barang Kepada Dan Dari Narapidana

Pasal 276

32. Gangguan Terhadap Tanah, Benih, Tanaman, Dan Pekarangan

Pasal 277

33. Penyesatan Proses Peradilan[Bukti Palsu,Mengarahkan Saksi, Dll]

 

34. Merintangi Proses Peradilan

Pasal 278

 

Pasal 279-292

35. Perusakan Gedung, Ruang Sidang, Dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan

Pasl 293

36. Pelindungan Saksi Dan Korban

Pasal 294-299

37. Agama Dan Kepercayaan

Psl. 300-3002

38. Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan Dan Sarana Ibadah

Pasal 303

39. Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, Dan Senjata Lain

Pasal 306-307

40. Kebakaran, Ledakan, Dan Banjir

Pasal 308-311

41. Pekerjaan Pemadaman Kebakaran Dan Penanggulangan Banjir Yg Dirintangi

Pasal 312

42. Bahaya Umum Akibad[Membakar Benda, Dll]

Pasal 314-317

43. Bahan Peledak

Pasal 318

44. Perusakan Bangunan[Listrik,Lalulintas Umum,Rambu Pelayaran]

Pasal 319-326

45. Perusakan Gedung

Pasal 327-328

46. Perusakan Kapal

Pasal 329-330

47. Kenakalan Terhadap Orang Atau Barang Ditempat Umum

Pasal 331

48. Penggunaan Dan Perusakan Informasi Elektronik

Pasal 332

49. Mengakses Komputer Dan Sistem Elektronik Tanpa Hak

Pasal 333-335

50. Hewan [Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, Dan Penganiayaan Hewan]

Pasal 336-337

51. Kecerobohan Yang Membahayakan Umum[Tidak Menaruh Tanda Pada Lobang Dll]

Pasal 339-341

52. Bahan Yg Membahayakan Nyawa Atau Kesehatan

Pasal 342-344

53. Organ, Jaringan Tubuh, Dan Darah Manusia

Pasal 345-346

54. Pejabat[ Pemaksaan Terhadap Pejabat]

Pasal 347-350

55. Abai Terhadap Perintah Pejabat Yang Berwenang

Pasal 351-358

56. Abai Terhadap Wajib Bela Negara

Pasal 359

57. Perusakan Maklumat Negara

Pasal 360

58. Laporan Atau Pengaduan Palsu

Pasal 361

59. Penggunaan Kepangkatan, Gelar, Dan Tanda Kebesaran

Pasal 362-363

60. Surat Untuk Kepentingan Jabatan Umum Dirusak

Pasal 364-367

61. Desersi, Pemberontakan, Dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia-Penganjuran

Pasal 368-369

62. Ternak[Penyalahgunaan Surat Pengangkutan]

Pasal 370

63. Irigasi[Melanggar Pengaturan Pembagian Air]

Pasal 371

64. Surat Resmi Negara[Penggandaan Tanpa Izin]

Pasal 372

65. Keterangan Palsu Di Atas Sumpah

Pasal 373

66. Uang[Pemalsuan Mata Uang]

Pasal 374-381

67. Materai[ Pemalsuan]

Pasal 382-383

68. Meterai, Cap, Atau Tanda [Pengedaran Yang Dipalsu]

Pasal 389-390

69. Cap Negara Dan Tera Negara[ Penggunaan Dan Pemalsuan]

Pasal 384-388

70. Surat [ Pemalsuan]

Pasal 391-393

71. Surat Keterangan[Pemalsuan Terhadap Surat Keterangan]

Pasal 395-400

72. Akta Autentik[Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik]

Pasal 394

73. Asal Usul Dan Perkawinan[Menggelapkan Asal-Usul Orang, Perkawinan Yg Lama]

Pasal 401-405

74. Kesusilaan [Dimuka Umum][1][Pornografi,Menunjukan Alat Kontrasepsi/Gugurkan Kandungan,Perzinaan,Pencabulan[2], Memudahkan Pencabulan,

 

Pasal 406,407,(408-410),(411-413),(414,415-418),(419-423),

75. Minuman Dan Bahan Yang Memabukkan[ Memberi Kpd Org Sudah Mabuk]

Pasal 424

76. Pengemisan [Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan]

Pasal 425

77. Judi [Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Untuk Main  Judi Dan Menjadikan Sebagai Mata Pencaharian]

Pasat 426-427

78. Penelantaran Orang

Pasal 428-432

79. Penghinaan[Dengan Lisan Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum]

Pasal 433/Delik Aduan

80. Fitnah [Tuduhan Yg Bertentangan Dengan Yang Diketahuinya][3]

Pasal 434/Delik Aduan

Pasal 435

81. Pengaduan Fitnah[Pengaduan Atau Pemberitahuan Palsu Secara Tertulis]

Pasal 437/Delik Aduan

82. Penghinaan Ringan [[4] Tidak Pencemaran Tapi Disampaikan Kpd Yg Bersangkutan]

Pasal 436/Delik Aduan

83. Persangkaan Palsu/ Nuduh [Persangkaan Tindakan Pidana Yg Dilakukan Padhal Tidak]

Pasal 438/Delik Aduan

84. Pencemaran  Terhadap Orang Yang Sudah Mati

Pasal 439

85. Pengaduan, Pemberatan Pidana, Dan Pidana Tambahan

Pasal 440-442

86. Rahasia [Pembukaan Rahasia Yg Wajib Dia Simpan Karena Jabatan,Profesi Di Instansi Pemerintah]

Jika Rahasia Orang Lain, Hanya Dapat Dituntut Atas Pengaduan Org Tersebut

Rahasia Perusahaan Tempat Bekerja

Pidana Tambahan Pencabutan Hak Pasal 86 Huruf A,B,C, Dan F

Pasal 443,4444,445

87. Perampasan Kemerdekaan Orang Dan Pemaksaan[5] Dan Pidana Tambahan

Pasal 446-449 Dan Pasal 456

88. Penculikan

Pasal 450

89. Penyanderaan

Pasal 451

90. Pengalihan Kekuasaan Anak Dan Perempuan

Pasal 452

91. Menyembunyikan Anak

Pasal 453

92. Melarikan Anak Dan Perempuan

Pasal 454

93. Perdagangan Orang

Pasal 455

94. Penyelundupan Manusia

Pasal 457

95. Janin [Ibu Merampas Nyawa Janinya]

Pasal 460

96. Pembunuhan Keluarga [ Ibu, Ayah, Istri, Suami, Atau Anaknya]

Pasal 458

97. Atas Permintaan Orang Itu Sendiri Utk Dibunuh

Pasal 461-462

98. Aborsi

Pasal 463-465

99. Tubuh [Tindak Pidana Terhadap Tubuh; Penganiayaan

Pasal 466-471

100.  Perkelahian [Penyerangan Dan Perkelahian Secara Berkelompok]

Pasal 472

101.  Perkosaan

Pasal 473

102.  Kealpaan [Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan]

Pasal 474-475

103.  Pencurian

Pasal 476-481

104.  Pemerasan

Pasal 482-485

105.  Penggelapan

Pasal 486-491

106.  Curang/Penipuan [Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakkan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang,Dipidana Karena Penipuan,]

Pasal 492-510

107.  Curang /Penipuan Terhadap Kreditur-Modus Pailit

Pasal 511-515

108.  Curang Pengurus Atau Komisaris-Perusahaan

Pasal 516-518

109.  Curang Menyetujui Tawaran Perdamaian di Sidang Pengadilan Karena telah Mengadakan Persetujuan dengan Debitur

Pasal 5 19

110.  Penarikan Barang Tanpa Hak/Masih Ada Hak Orang Lain

Pasal 520

111.  Perusakan Dan Penghancuran Barang

Pasal 521

112.  Perusakan Dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522-526;

113.  Jabatan [Tindak Pidana Jabatan];Penolakan Atau Pengabaian Tugas Yang Diminta

 

Pasal 527-528

114.  Penyiksaan dan Paksaan

Pasal 529-530

115.  Jabatan / Kewenangan[Penyalahgunaan]

Pasal 531-541

116. Pelayaran; Pembajalan Dan Kekerasan Terhadap dan di atas Kapal

 

Pasal 542-548

117. Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 549-552

118. Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di kapal

Pasal 553-557

119. Wewenang Dan Pelanggaran Kewajiban

Oleh Nakhoda Kapa1

Pasal 558-569

120. Perusakan Barang Muatan Dan Keperluan Kapal

Pasal 570

121. Menjalankan Profesi Sebagai Awak Kapal tanpa Hak

Pasal 571-572

122. Penandatanganan Konosemen Dan Tiket Perjalanan

Pasal 573-574

123. Perusakan Sarana Penerbangan Dan Pesawat Udara

Pasal 575-578

124. Pembajakan Pesawat Udara

Pasal 579-580

125. Membahayakan Penerbangan

Pasal 581-589

126. Asuransi Pesawat Udara

Pasal 590

127. Penadahan

Psl.59 1-593

128. Penerbitan Dan Pencetakan [Menerbitkan Tulisan Atau Gambar Yangmenurut Sifatnya Dapat Dipidana]

Pasal 594-596

129. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup didalam Masyarakat.

Pasal 597

130. Pidana Khusus[ Hak Asasi Manusia}

Genosida[Perbudakan,Penyiksaan,Persekusi,Perkosaan]

Pasal 598-599

131. Terorisme

Pasal 6oo-602

132. Korupsi

Pasal 6o3-606

133. Pencucian Uang

Pasal 607-608

134. Narkotika

Pasal 609-611

135. Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, Dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus

Pasal 612

 

 



[1] Huruf a Yang dimaksud dengan nmelanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Huruf b Cukup jelas.

[2] Pasal 415 Yarrg dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan

[3] Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan rrmum atau karena terpaksa membela diri.

[4] Pasal 435 Ayat (l) Jika orang yang dihina, yaitu yang dituduh telah melakukan sesuatu perbuatan dan karenanya terserang kehormatan atau nama baiknya, dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ternyata memang bersalah atas hal yang dituduhkan, terhadap penuduh tidak boleh dilakukan pemidanaan karena fitnah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas

[5] Pasal 446 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, merampa.s kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" adalah perbuatan merampas kebebasan seseorang bukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewqiiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Misalnya, seorang polisi yang menangkap dan menahan seseorang dalam hal kedapatan tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.

DAFTAR ISI KUHAP BARU VERSI FIRMA RKHK&P

Oleh;

TB.KUSAI MURROH,S.PD.S.H.,M.H/PPKHI

BAB 1

KETENTUAN UMUM

1.   Penetapan Tersangka

adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 1 ayat (31)

2.   Informasi Elektronik

adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 ayat (38)

3.   Korban

adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana

Pasal 1 ayat (50)

4.   Acara pidana

dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Pasal 2 ayat (1)

5.   Acara pidana

yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 4

BAB II

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

6.   Penyelidik

Pasal 5-9

7.   Penyidik Pembantu

Pasal 10-12

8.   Penyelidikan

Pasal 13-21

9.   Penyidikan

Pasal 22-52

10.  Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

Pasal 53-54

11.  Bantuan Teknis Penyidikan

Pasal 55-57

12.  Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum

Pasal 58-63

13.  Penuntut Umum

Pasal 64

14.  Penuntutan

Pasal 69-77

15. Pengakuan Bersalah

Pasal 78

16. MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Pasal 79-82

16.1.     PadaTahap Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 83-84

16.2.     Pada Tahap Penuntutan

Pasal 85-86

16.3.     Pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 87-88

17.  UPAYA PAKSA

Pasal 89

17.1.     Penetapan Tersangka

Pasal 90-92

17.2.     Penangkapan

Pasal 93-98

17.3.     Penahanan

Pasal 99-111

17.4.     Penggeledahan

Pasal l12

17.5.     Penyitaan :

Pasal 118

·         Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

Pasal 119

·         Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

Pasal 120

·         Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ersebut ketika melakukan Penyitaan.

Pasal 122

·         Benda yang dapat disita tanpa ijin pengadilan.

Pasal 123

·         Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:

Pasal 126

·         Pengembalian benda sitaan

Pasal 134

17.6.     Penyadapan

Pasal 136

17.7.     Pemeriksaan Surat

Pasal 137

17.8.     Pemblokiran

Pasal 14O

18.  Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia

Pasal 141

19. HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 142

20.  HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA:

 

20.1.     Hak Saksi

Pasal 143

20.2.     Hak Korban

Pasal 144

20.3.     Hak Penyandang Disabilitas

Pasal 145

20.4.     Hak Perempuan

Pasal 147

20.5.     Hak Orang Lanjut Usia

Pasal 148

21.  ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM;

 

21.1.     Advokat

Pasal 149

21.2.     Advokat berhak:

Pasal 150

21.3.     Advokat wajib:

Pasal 151

22.  Bantuan Hukum

Pasal 154-155

23.   BERITA ACARA

Pada 15 Tindakan penyelesaian perkara

Pasal 156

24.  SUMPAH ATAU JANJI

Pasal 157

25.  WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI

 

26.  Praperadilan

26.1.     sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa

26.2.     sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan

26.3.     permintaan ganti rugi/rehabilitasi bagi seorang yg perkara pidananya dihentikan pd tahap penyidikan/penuntutan;

26.4.     Penyitaan benda yg tidak ada kaitannya;

26.5.     Penundaan terhadapa penanganan perkara…; dan

26.6.     penangguhan pembantaran Penahanan.

Pasal 158-164

27.  Pengadilan Negeri-Kewenangan

Pasal 165-167

28.  Pengadilan Tinggi-kewnangan

Pasal 168

29.  Mahkamah Agung

Pasal 169

30.  KONEKSITAS-bersama-sama

Pasal 170-172

31.  GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI

 

31.1.     Ganti Rugi

Pasal 173-175

31.2.     Rehabilitasi

Pasal 176-177

31.3.     Restitusi

Pasal 178-182

31.4.     Kompensasi

Pasal 183-186

31.5.     Dana Abadi

Pasal 187-188

36.  PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI

Pasal 189-192

37.  PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

 

37. 1. Panggilan dan Dakwaan

Pasal 193-194

37.2.     Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili

Pasal 195-199

37.3.    Acara Pemeriksaan Biasa

Psl 20O-234

37.4.     Pembuktian- 8 Alat bukti; (Pasal 235)

37.4.1.Keterangan Saksi;

37.4.2.Keterangan Ahli;

37.4.3.surat;

37.4.4.keterangan Terdakwa;

37.4.5.barang bukti;

37.4.6.bukti elektronik;

37.4.7.pengamatan Hakim; dan

37.4.8.segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Pasal 235-242

38.   Putusan

Pasal 243-256

38.1.     Acara Pemeriksaan Singkat

Pasal 257

38.2.     Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 258-267

38.3.     Tata Tertib Persidangan

Pasal 268-284

38.4.     Pemeriksaan Tingkat Banding

Pasal 285-298

38.5.     Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Pasal 299-313

39.     UPAYA HUKUM LUAR BIASA

 

39.1.     Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Pasal 314-317

39.2.     Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Pasal 318-325

40.     KORPORASI

Pasal 326

40.1.     Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 327

40.2.     Pe{anjian Penundaan Penuntutan

Pasal 328

40.3.     Dakwaan

Pasal 329

40.4.     Pertanggungi awaban Korporasi

Pasal 330

40.5.     Pengenaan Pidana dan Tindakan

Pasal 331

40.6.     Putusan

Pasal 333

40.7.     Pelaksanaan Putusan

Pasal 334-337

40.8.     Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

Pasal 338-341

41.     PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 342-352

42.     PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 353-359

43.     SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Pasal 360

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 361

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 362-369

 

 

                       =====================================================================


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...