Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi
dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Demokrasi
merupakan sistem pemerintahan yang didasari atas kedaulatan rakyat.
Pemerintahan dalam suatu negara demokrasi berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan subyek aktif dalam menentukan masa depan bangsa dan negaranya
sendiri.
Demokrasi
Indonesia memiliki kekhususan bila dibandingkan dengan demokrasi yang berlaku
di Barat. Demokrasi Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sosio-historis rakyat Indonesia. Demokrasi Indonesia menolak corak
individualisme yang menjadi ciri utama demokrasi Barat. Dan, tentu saja
penerapan sistem ini memerlukan perjuangn luar biasa dari seluruh komponen
bangsa.
Menurut
Azyumardi Azra (2020) demokrasi sudah diperjuangkan susah payah di negeri ini.
Kini waktunya mengisi demokrasi yang penuh dengan berbagai peluang itu melalui
berbagai kegiatan pembangunan. Untuk itu sudah saatnya parleman dan parpol pada
berbagai tingkatannya tidak lagi hanya sibuk dengan pertarungan politik dan
kekuasaan.
Lengsernya Soeharto menandakan bahwa kita memasuki Era Reformasi yang
memposisikan persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai isu sentral
yang perlu diberantas. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa pelaksanaan
demokrasi tidak akan membuahkan hasil tanpa pemberantasan KKN. Sayangnya,
pelaksanaan demokrasi di masa transisi seakan menyuburkan korupsi dan menyebar
dari pusat hingga daerah. Semangat pemberantasan korupsi pada masa transisi
demokrasi hanya menjadi lip service.
Dalam konteks ini, Teten Masdukui (2011) menyatakan, ekspektasi
masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis
sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari
harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh di tengah kian rendahnya kepercayaan
masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama
parpol serta parlemen (dan hukum).
Dalam setiap survei tentang kendala saing dan perbaikan iklim
usaha, persoalan korupsi selalu menempati urutan pertama sebagai faktor
penyebab ekonomi biaya tinggi. Hampir semua kalangan sepakat bahwa korupsi
merupakan wabah yang menakutkan karena bisa bermetamorfosis menjadi budaya.
Persoalan korupsi yang sudah membudaya jelas merupakan penyakit
demokrasi karena daya rusaknya yang luar biasa bagi tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Praktik korupsi ini negeri ini semakin mengkhawatirkan karena
ada keterlibatan elite di dalamnya. Relasi antara elite politik dan korupsi
telah menghambat pembangunan bahkan telah menyandera perpolitikan nasional. Tentu,
persoalan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dapat mengancam
perjalanan demokrasi ke depan.
Penegakan Hukum
Seperti
dijelaskan di awal bahwa korupsi merupakan masalah kompleks yang mengancam
proses demokrasi yang sedang kita bangun. Karenanya, kita perlu melalukan upaya
penguatan sistem demokrasi yang salah satunya melalui penegakan hukum. Sebagai
salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan
yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur
dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis
dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara
negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan taat pada rule of law.
Hukum harus
ditegakkan tanpa tembang
pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perilaku KKN harus diproses sesuai hukum
yang berlaku. Di negara yang menganut sistem demokrasi, penegakan hukum harus
menjadi panglima dan diberlakukan seadil-adilnya. Sebab, demokrasi tanpa penegakan
hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan
kehilangan makna.
Oleh karenanya,
hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya, hukum
tidak boleh dibuat, ditafsirkan, dan ditegakkan sesuai pesanan. Penegakan hukum
harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada
kekuasaan politik. Sebaliknya, kekuasaan politik yang mesti tunduk pada aturan
hukum yang berlaku.
Dalam hal ini,
Mahfud MD (2018) menegaskan bahwa hukum pun harus dibuat secara demokratis agar
dapat menampung dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga
negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti
itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara
demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk
pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum.
Dengan
demikian, langkah untuk memperkuat demokrasi melalui penegakan hukum perlu dilakukan
berjamaah agar pelaksanaan demokrasi benar-benar berkualitas. Pemerintah,
penegak hukum, LSM, dan masyarakat perlu memastikan bahwa hukum di negeri ini
benar-benar ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditegakkan sesuai
selera penguasa.