Senin, 12 Januari 2026

Mediator of Non-Terrorist Conflicts Based on National Resilience

 

Mr. Tb. Kusai :Strategic Mediator of Non-Terrorist Conflicts Based on National Resilience 


- Jumat, 9 Januari 2026 | 16:08 WIB
Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2021, TB Kusai Murroh (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)
Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2021, TB Kusai Murroh (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)

Primetime News, Jakarta - Firma Rumah Klinik Hukum Kusai & Partners (RKHK&P) semakin menegaskan posisinya sebagai firma hukum kelas atas dengan pendekatan strategis yang melampaui litigasi konvensional. Fokus utamanya bukan hanya pada penyelesaian perkara di pengadilan, melainkan juga pada resolusi konflik sosial yang berdimensi nasional.  

Di balik reputasi tersebut, sosok Tb. Kusai Murroh atau Abah Kusai menjadi figur sentral. Ia dikenal luas sebagai advokat strategis sekaligus mediator konflik sosial yang kerap menangani persoalan sensitif di luar jalur hukum formal.  

Berbeda dengan firma hukum pada umumnya, RKHK&P menempatkan governance, stabilitas sosial, dan pencegahan konflik sebagai fondasi utama layanan hukum. Pendekatan ini membuat firma tersebut sering dilibatkan dalam persoalan yang menyentuh kepentingan negara, masyarakat, hingga korporasi besar.  

Baca Juga:PSI Subang Terima SK dari Kaesang, Targetkan Raih Suara Besar di Kabupaten Subang

Nama Abah Kusai juga tercatat memiliki afiliasi kegiatan strategis di Lemhannas RI pada tahun 2021. Keterlibatan ini memperkuat legitimasi perannya dalam memahami konflik sosial dari perspektif ketahanan nasional dan keamanan non-militer.  

Abah Kusai disela kegiatan sosial keagamaan (Hika/TBKM)

Pengalaman di Lemhannas RI membentuk pola kerja khas. Setiap konflik dipetakan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek ideologi, sosial, politik, serta dampaknya terhadap stabilitas wilayah.  

RKHK&P dikenal aktif menangani konflik kelompok non-teroris, yakni konflik sosial yang tidak masuk kategori terorisme, namun berpotensi memicu gangguan keamanan, investasi, dan ketertiban umum.  

Baca Juga:RKHK dan Partners Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri Melalui Polda Metro Jaya

Jenis konflik semacam ini sering muncul dalam bentuk sengketa lahan, benturan masyarakat dengan korporasi, atau tudingan premanisme yang berakar pada kepentingan ekonomi dan politik lokal.  

Dalam praktiknya, Abah Kusai lebih menekankan de-eskalasi konflik melalui mediasi berbasis legitimasi hukum. Pendekatan ini bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga martabat semua pihak yang terlibat.  

Metode yang digunakan meliputi pemetaan hukum administrasi, pidana, dan perdata, disertai analisis konflik sosial secara komprehensif. Proses negosiasi dilakukan dengan mengedepankan solusi jangka panjang.  

Baca Juga:RKHK & Partners Soroti Indikasi Cacat Formal Somasi PT JIEP, Singgung Dugaan Peran Oknum dalam Proses Administrasi

Model kerja tersebut menjadikan RKHK&P sebagai firma hukum yang dinilai “mahal karena nilainya”, bukan sekadar karena tarif. Nilai strategis, jaringan, serta kapasitas intelektual menjadi pembeda utama dalam setiap penanganan kasus. 

 Kepercayaan dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, komunitas, maupun sektor swasta, menjadi modal penting dalam menangani konflik yang rawan meluas.  

Peran Abah Kusai sebagai mediator juga sering dipandang sebagai jembatan antara kepentingan negara dan realitas sosial di lapangan.  

Baca Juga:RKHK & Partners: Firma Hukum Modern dengan Integritas dan Solusi Komprehensif

Dengan rekam jejak tersebut, RKHK&P diposisikan bukan hanya sebagai penyelesai perkara, melainkan sebagai aktor sipil strategis dalam menjaga stabilitas sosial.  

RKHK & Partners, firma hukum modern yang dipimpin TB. Kusai Murroh, hadir dengan integritas, profesionalisme, dan solusi komprehensif untuk pidana, perdata, bisnis, hingga sengketa publik. (Hika/RKHK)

Ke depan, peran firma hukum dengan pendekatan ketahanan nasional seperti RKHK&P diprediksi semakin relevan di tengah kompleksitas konflik sosial yang terus berkembang.  

Artikel ini menegaskan bahwa keberadaan mediator strategis seperti Abah Kusai dan RKHK&P menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional di era penuh dinamika.***

 

Companies Can Now Face More Strict Penalties: Governance Becomes a Legal Defense

Photo Author
- Selasa, 6 Januari 2026 | 11:59 WIB
TB. Kusai Murroh bersama Team Pengacara dari Firma Hukum RKHK & Partners. (Hika/RKHK)
TB. Kusai Murroh bersama Team Pengacara dari Firma Hukum RKHK & Partners. (Hika/RKHK)

Primetime News, Jakarta - Perubahan lanskap hukum nasional menegaskan bahwa perusahaan kini tidak lagi sekadar subjek administratif, melainkan juga subjek pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Pengetatan pemidanaan korporasi menjadi konsekuensi logis dari cara negara memandang tata kelola dan kepatuhan hukum.  

Firma Hukum RKHK dan Partners menegaskan komitmennya sebagai firma hukum berbasis governance & compliance. Tidak hanya hadir sebagai pembela di ruang sidang, RKHK dan Partners memposisikan diri sebagai arsitek kepatuhan hukum korporasi yang melindungi klien sejak meja administrasi. 

Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2021, TB Kusai Murroh (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)

Managing Partner RKHK dan Partners, Tb. Kusai Murroh, S.Pd., SH., M.H., dikenal luas sebagai ahli hukum administrasi perusahaan. Ia menekankan bahwa pidana korporasi lahir dari kegagalan tata kelola dan ketidakpatuhan administrasi. “Pendekatan kami tidak dimulai dari perkara, melainkan dari sistem,” ujarnya saat dihubungi redaksi Primetime News pada 6 Januari 2026.  

Baca Juga:Majelis Perempuan Berdzikir Indonesia Gelar Pengajian: Meraih Cinta Illahi melalui Hikmah Isra Miraj

Tb. Kusai Murroh juga dikenal sebagai sahabat POLRI, dengan rekam jejak panjang dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari komitmennya untuk memastikan kepatuhan korporasi berjalan seiring dengan kepentingan publik.  

RKHK dan Partners menilai bahwa pelanggaran perizinan, kelalaian pelaporan, pembiaran internal, hingga absennya SOP dan pengawasan bukan lagi sekadar risiko administratif. Semua itu kini dipandang sebagai embrio pertanggungjawaban pidana di bawah rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).  

Firma ini menolak melihat dokumen sebagai formalitas atau compliance sebagai kewajiban pasif. Bagi RKHK dan Partners, governance adalah strategi hukum dan compliance adalah investasi perlindungan pidana.  

Baca Juga:RKHK dan Partners Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Polri Melalui Polda Metro Jaya

Pendampingan yang ditawarkan dirancang untuk mencegah eskalasi administratif menjadi pidana, menutup celah pembiaran struktural, serta membentuk jejak kepatuhan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum.  

Sebagai Rumah Klinik Hukum, RKHK dan Partners menggabungkan analisis normatif, pengalaman litigasi, pendekatan administratif-preventif, dan sensitivitas risiko pidana korporasi. Firma ini mendampingi klien sejak tahap desain kepatuhan, saat risiko terdeteksi, hingga ketika perkara terjadi dengan pembelaan strategis berbasis analisis kegagalan tata kelola.  

Tb. Kusai Murroh menegaskan bahwa RKHK dan Partners bukan firma hukum pemadam perkara, melainkan pengawal tata kelola. Filosofi yang ditegaskan adalah bahwa kelalaian administrasi merupakan pintu masuk pidana, governance hari ini adalah pertahanan hukum esok, dan compliance adalah garis pertahanan pertama bagi korporasi.  

Baca Juga:RKHK & Partners Soroti Indikasi Cacat Formal Somasi PT JIEP, Singgung Dugaan Peran Oknum dalam Proses Administrasi

Perusahaan yang memiliki sistem kepatuhan yang hidup, dokumentasi akuntabel, dan mekanisme pengawasan internal yang efektif akan memiliki posisi hukum lebih kuat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan aspek ini sesungguhnya sedang membangun risiko pidana dari dalam.

"Era menyelesaikan masalah di belakang (bagaimana nanti saja) telah berakhir". Penegakan hukum kini bergerak dari pendekatan reaktif menuju preventif-represif. Negara tidak menunggu kerugian besar terjadi untuk bertindak, pelanggaran administratif berulang sudah cukup menjadi dasar intervensi pidana.  

Karena itu, investasi terbesar perusahaan hari ini bukan hanya pada ekspansi bisnis, melainkan pada arsitektur kepatuhan hukum. Governance yang kuat menjadi modal utama untuk bertahan dalam lanskap hukum yang semakin ketat.  

Baca Juga:RKHK & Partners: Firma Hukum Modern dengan Integritas dan Solusi Komprehensif

Perusahaan kini dipidana lebih tegas bukan karena negara semakin represif, melainkan karena ketidakpatuhan tata kelola dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Governance yang kuat bukan sekadar kewajiban etis, melainkan syarat bertahan hidup secara hukum.  

Di era ini, pertanyaannya bukan lagi apakah perusahaan bisa dipidana, melainkan apakah perusahaan telah cukup tertib untuk mencegah dirinya sendiri menjadi terdakwa.  

RKHK & Partners, firma hukum modern yang dipimpin TB. Kusai Murroh, hadir dengan integritas, profesionalisme, dan solusi komprehensif untuk pidana, perdata, bisnis, hingga sengketa publik. (Hika/RKHK)

Tentang RKHK dan Partners  

RKHK dan Partners adalah firma hukum berbasis governance & compliance yang dipimpin oleh Tb. Kusai Murroh, SH., M.H., seorang ahli hukum administrasi perusahaan sekaligus sahabat POLRI. Dengan pendekatan preventif dan strategis, RKHK dan Partners hadir sebagai mitra korporasi untuk menghadapi era pemidanaan yang semakin tegas.***  

RKHK & Partners Profile: A Modern Law Firm with Integrity and Comprehensive Solutions

 

RKHK & Partners: Firma Hukum Modern dengan Integritas dan Solusi Komprehensif

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:39 WIB
RKHK & Partners, firma hukum modern yang dipimpin TB. Kusai Murroh, hadir dengan integritas, profesionalisme, dan solusi komprehensif untuk pidana, perdata, bisnis, hingga sengketa publik. (Hika/RKHK)
RKHK & Partners, firma hukum modern yang dipimpin TB. Kusai Murroh, hadir dengan integritas, profesionalisme, dan solusi komprehensif untuk pidana, perdata, bisnis, hingga sengketa publik. (Hika/RKHK)

Primetime NewsBekasi - RKHK & Partners hadir sebagai firma hukum profesional yang dipimpin oleh TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., seorang praktisi hukum berpengalaman dengan latar belakang multidisipliner. Sebagai Managing Founder sekaligus CEO, beliau membangun firma ini dengan visi menghadirkan layanan hukum yang modern, berintegritas, dan berorientasi solusi.

Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2023, TB Kusai Murroh (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)

Dengan pengalaman panjang sebagai pendidik, dosen, dan mantan aparatur sipil negara, TB. Kusai Murroh membawa pendekatan analitis dan strategis dalam setiap penanganan kasus. Filosofi kepemimpinannya jelas: “Adil - Benar - Tanggung Jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.”  

RKHK & Partners memberikan layanan hukum komprehensif di bidang pidana, perdata bisnis, administrasi negara, hukum kontrak, litigasi, hingga pengadaan barang/jasa pemerintah. Pendekatan menyeluruh ini menjadikan firma sebagai mitra terpercaya bagi masyarakat maupun institusi publik.  

Baca Juga:TB Kusai Murroh Sambut Positif Kepemimpinan Harison Mocodompis di BPN Banten

Latar belakang pendidikan TB. Kusai Murroh meliputi Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Sarjana Hukum (S.H.), dan Magister Hukum (M.H.). Beliau juga merupakan alumni Lemhannas tahun 2021 serta pendiri organisasi masyarakat BPPKB sejak 1998, yang memperkuat kiprahnya dalam bidang sosial dan hukum.  

Bidang keahlian utama RKHK & Partners mencakup litigasi pidana dan perdata, hukum bisnis dan investasi, hukum kontrak, legal drafting, serta sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah. Firma ini juga unggul dalam memberikan legal opinion, legal due diligence, dan pendampingan pemerintah daerah.

TB. Kusai Murroh bersama Team Pengacara dari Firma Hukum RKHK & Partners. (Hika/RKHK)

RKHK & Partners dikenal sebagai mitra strategis bagi konsumen properti, pengusaha, hingga institusi publik. Pendekatan yang berorientasi solusi membuat setiap klien mendapatkan layanan hukum yang tidak hanya teknis, tetapi juga praktis dan aplikatif.  

Baca Juga:Balita Meninggal Usai Disuntik di RS Tiara Kebalen, TB Kusai Murroh: Dugaan Kelalaian Medis Harus Diusut Tuntas

Dalam bidang pidana, RKHK & Partners menangani kasus penipuan, penggelapan, korupsi, suap, pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, hingga pelecehan seksual. Semua ditangani dengan dasar hukum yang jelas sesuai KUHP dan undang-undang terkait.  

Sementara dalam ranah perdata, firma ini melayani sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, saham, ketenagakerjaan, pertanahan, utang-piutang, PKPU/pailit, pengadaan barang/jasa, regulasi perizinan, hingga hak kekayaan intelektual (HKI). Pendekatan litigasi maupun non-litigasi dilakukan sesuai kebutuhan klien.

Prioritas Persoalan Hukum yang dilayani oleh Firma Hukum RKHK & Partners (Hika/RKHK)

RKHK & Partners juga menempatkan diri sebagai pendamping pemerintah daerah dan institusi publik dalam menghadapi tantangan hukum modern. Dengan pengalaman regulasi dan kebijakan, firma ini mampu memberikan solusi yang sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Baca Juga:

TB Kusai Murroh Apresiasi Kebijakan ATR/BPN: LP2B Harus Dijaga Demi Ketahanan Pangan

Keunggulan lain RKHK & Partners adalah kemampuan dalam mediasi sengketa pertanahan, yang sering menjadi persoalan kompleks di masyarakat. Dengan pendekatan profesional, firma membantu menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.  

Sebagai firma hukum modern, RKHK & Partners mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan. Setiap kasus ditangani dengan analisis mendalam, strategi yang tepat, serta komitmen penuh terhadap kepentingan klien.

Team Firma Hukum RKHK & Partners usai kegiatan penanganan persoalan hukum (Hika/RKHK)

Visi besar RKHK & Partners adalah menjadi firma hukum terpercaya yang menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan institusi publik secara efektif. Dengan tim yang solid, firma ini terus beradaptasi menghadapi dinamika hukum dan bisnis di Indonesia.  

Baca Juga:Ketakwaan Sosial: Kemewahan Indonesia yang Tak Ternilai

TB. Kusai Murroh menegaskan bahwa keberhasilan firma hukum bukan hanya diukur dari kemenangan perkara, tetapi juga dari kepuasan klien, keadilan yang ditegakkan, dan solusi yang berkelanjutan. Prinsip ini menjadi fondasi dalam setiap langkah RKHK & Partners.  

Dengan reputasi yang terus berkembang, RKHK & Partners siap menjadi mitra hukum bagi individu, perusahaan, maupun lembaga publik. Layanan yang diberikan tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah potensi sengketa di masa depan.  

RKHK & Partners adalah jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum komprehensif, modern, dan terpercaya. Dipimpin oleh TB. Kusai Murroh, firma ini terus berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang adil, benar, dan bertanggung jawab.***  

Komisi Reformasi Polri Harus Kembalikan Hakikat Polisi sebagai Abdi Masyarakat

 

Komisi Reformasi Polri Harus Kembalikan Hakikat Polisi sebagai Abdi Masyarakat

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 18:05 WIB
Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2023, TB Kusai Murroh, menyambut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)
Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2023, TB Kusai Murroh, menyambut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Dok. Pribadi TB. Kusai Murroh)

Primetime News, Jakarta, 8 November 2025 - Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2023, TB. Kusai Murroh, menyambut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai momentum penting untuk mengembalikan hakikat kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

“Komisi ini bukan sekadar respons administratif, tapi harus menjadi gerakan kebangsaan yang berpijak pada filosofi kelahiran polisi sebagai pranata sosial,” ujar Kusai dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/11).

Menurut Kusai, hakikat polisi sejak awal kelahirannya adalah sebagai pelindung dan penolong masyarakat, bukan semata-mata alat negara. Ia menekankan bahwa reformasi kepolisian harus berakar pada nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan hanya pada struktur kelembagaan.

Baca Juga:Prabowo Instruksikan Komisi Reformasi Polri Bertindak Cepat dan Terbuka

“Adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi landasan utama dalam merumuskan arah reformasi,” tegasnya.

Kusai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses reformasi. Ia mendukung langkah Komisi yang membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan kanal digital.

“Keberhasilan Komisi ini akan ditentukan oleh keberanian moral dan intelektual anggotanya untuk mendengar suara rakyat, bukan sekadar menjadi juru bicara negara,” tambahnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11) di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan 10 tokoh lintas sektor, termasuk mantan Kapolri dan pejabat hukum.

Pembentukan Komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, dengan mandat untuk menyusun rekomendasi reformasi kelembagaan Polri secara taktis dan transparan.***

TB Kusai Murroh Sambut Positif Kepemimpinan Harison Mocodompis di BPN Banten.

 

TB Kusai Murroh Sambut Positif Kepemimpinan Harison Mocodompis di BPN Banten

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 21:15 WIB
TB Kusai Murroh apresiasi pelantikan Harison Mocodompis sebagai Kakanwil BPN Banten, dorong sinergi dan reformasi layanan pertanahan yang lebih transparan dan responsif di wilayah strategis tersebut. (Hika/Oetoenk )
TB Kusai Murroh apresiasi pelantikan Harison Mocodompis sebagai Kakanwil BPN Banten, dorong sinergi dan reformasi layanan pertanahan yang lebih transparan dan responsif di wilayah strategis tersebut. (Hika/Oetoenk )

Primetime News, Banten - TB Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan dukungan atas pelantikan Harison Mocodompis sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten. Ia menilai penunjukan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola agraria di wilayah yang sarat dinamika.

Menurut TB.  Kusai Murroh , Harison memiliki kapasitas komunikasi publik yang kuat serta rekam jejak dalam membangun kepercayaan kelembagaan. Ia berharap kepemimpinan baru ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih responsif dan transparan.

Pelantikan Harison dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Nurwahid  pada awal November 2025. Sebelumnya, Harison menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN dan dikenal aktif dalam memperkuat citra institusi melalui pendekatan humanis.

Tb.Kusai Murroh menekankan bahwa tantangan pertanahan di Banten mencakup konflik lahan, percepatan sertifikasi, dan penguatan data spasial. Ia mendorong agar Kanwil BPN di bawah Harison mampu menjalin sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil.

“Harison bukan hanya komunikator publik yang andal, tapi juga memahami struktur kelembagaan dengan baik. Kami percaya beliau akan membawa semangat baru dalam pelayanan pertanahan,” ujar Kusai dalam pernyataan tertulis.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Kusai juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi di tubuh BPN. Ia berharap Harison dapat mendorong efisiensi layanan, peningkatan kapasitas SDM, dan transparansi proses di tingkat wilayah.

Baca Juga:Manufaktur Bangkit, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal III-2025

Pelantikan ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran struktural di Kementerian ATR/BPN, seiring dengan akselerasi program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, dan digitalisasi layanan pertanahan.

TB. Kusai Murroh  sebagai Tokoh NGO Masyarakat Banten mengajak masyarakat Banten untuk berpartisipasi aktif dalam program-program pertanahan yang dijalankan Kanwil BPN. Menurutnya, keberhasilan kebijakan agraria sangat bergantung pada keterlibatan publik dan akuntabilitas institusi.

Harison sendiri menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Banten. Ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui kerja nyata dan pendekatan yang solutif.

Tb. Kusai Murroh, Sebagai Pendiri Ormas BPPKB Banten tahun 1998 melihat pelantikan ini sebagai momentum untuk memperkuat peran Kanwil BPN sebagai garda depan dalam penyelesaian sengketa tanah dan penataan ruang yang berkeadilan.Ia juga berharap Harison segera melakukan konsolidasi internal dan membangun komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan lokal, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha.

Dengan latar belakang komunikasi publik yang kuat, Harison diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dan memperkuat literasi agraria di tingkat masyarakat.

Kusai menutup pernyataannya dengan harapan agar Kanwil BPN Banten di bawah kepemimpinan Harison menjadi model tata kelola pertanahan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***

Sosial & Budaya : Ketakwaan Sosial: Kemewahan Indonesia yang Tak Ternilai

 Sosial & Budaya

Ketakwaan Sosial: Kemewahan Indonesia yang Tak Ternilai

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Menurut TB Kusai Murroh, Ketakwaan sosial bukan sekadar ibadah, tapi kemewahan hidup bersama yang membangun kekeluargaan dan bangsa. (Hika/TBKM)
Menurut TB Kusai Murroh, Ketakwaan sosial bukan sekadar ibadah, tapi kemewahan hidup bersama yang membangun kekeluargaan dan bangsa. (Hika/TBKM)

Primetime News - Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus bergerak, Indonesia menyimpan satu kemewahan yang tak ternilai: kebebasan rakyat untuk beribadah dan bersosialisasi secara damai di tanah air sendiri. Kemewahan ini bukan sekadar hak konstitusional, melainkan wujud nyata dari kebutuhan asasi yang dijaga oleh negara.

TB. Kusai Murroh, akademisi dan praktisi hukum yang juga penulis buku Membangun Indonesia, menyoroti momen-momen spiritual dan sosial sebagai fondasi kekuatan bangsa. Menurutnya, ketakwaan yang lahir dari kebebasan beribadah mampu melahirkan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang tulus.

“Ketika rakyat berlomba dalam kebaikan universal tanpa membawa kepentingan politik praktis, di situlah ketulusan menjadi kekuatan,” ujar Kusai. Ia menekankan bahwa nilai-nilai spiritual yang tidak dikomodifikasi adalah sumber energi sosial yang membangun.

Baca Juga:Longsor Tutup Akses Jalan Sukaraja-Cikutri, TNI dan Warga Bergerak Cepat di Langensari Lembang

Dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, terlihat bagaimana masyarakat Indonesia menjadikan ruang publik sebagai tempat bertumbuhnya solidaritas. Dari masjid hingga balai warga, dari gereja hingga lapak komunitas, semangat saling membantu terus menyala.

Tb. Kusai Murroh yang akrab dipanggil Abah Perwira Banten menyebut fenomena ini sebagai “ketakwaan sosial”, sebuah istilah yang merangkum spiritualitas yang berdampak langsung pada kehidupan bersama. Ketakwaan sosial bukan hanya soal ibadah, tapi juga tentang kepedulian, empati, dan aksi nyata membangun lingkungan.

Ia mengajak publik untuk melihat ulang kemewahan ini sebagai aset nasional. “Kita punya modal sosial yang luar biasa. Jangan sampai rusak oleh kepentingan sempit atau narasi yang memecah belah,” tegasnya.

Baca Juga:Longsor Landa Pasiripis, Rumah Warga Jayagiri Rata dengan Tanah: Keluarga Yudi Selamat Meski Luka Ringan

Dalam konteks pembangunan, ketakwaan sosial menjadi jembatan antara nilai-nilai luhur dan kebijakan publik. Ketika masyarakat bergerak atas dasar kebaikan bersama, maka pembangunan tidak lagi bersifat top-down, melainkan partisipatif dan berkelanjutan.

Kusai juga mengingatkan bahwa kemewahan ini harus dijaga dengan kesadaran kolektif. Negara berperan sebagai pelindung, namun masyarakatlah yang menjadi penjaga nilai. “Kita semua punya tanggung jawab untuk merawat ruang sosial yang inklusif dan damai,” katanya.

Ia berharap media dan ruang publik dapat lebih banyak mengangkat narasi ketakwaan sosial sebagai inspirasi. Bukan sekadar berita seremonial, tapi kisah-kisah nyata tentang gotong royong, kepedulian, dan solidaritas lintas iman dan budaya.

Baca Juga:
Guru Indonesia 2025: Kualitas Naik dengan Sertifikasi, Tapi Gaji Rendah & Kurang Fasilitas Picu Krisis Profesi

Dalam pandangan Abah  Kusai, Penulis Buku "membangun Indonesia" bukan hanya soal infrastruktur atau regulasi, tapi juga tentang membangun jiwa bangsa. Ketika ketakwaan sosial menjadi budaya, maka Indonesia akan tumbuh sebagai bangsa yang kuat secara spiritual dan sosial.

Kemewahan Indonesia bukan terletak pada materi, melainkan pada ruang batin dan sosial yang bebas, damai, dan penuh kebaikan. Sebuah kemewahan yang tak bisa dibeli, tapi bisa dirawat bersama.

Dengan semangat membangun dari bawah, Kusai mengajak semua elemen bangsa untuk kembali pada nilai-nilai dasar: ketulusan, kebersamaan, dan keberpihakan pada kebaikan universal. Karena di sanalah letak kemewahan sejati Indonesia.***

MEMAHAMI ARTI MENS REA dan ACTUS REUS DALAM HUKUM PIDANA BESERTA CONTOHNYA - FRASA # 1

 

Frasa # 1 :MEMAHAMI ARTI MENS REA dan  ACTUS REUS  DALAM HUKUM PIDANA BESERTA CONTOHNYA

OLEH;

FRASA FIMA HUKUM RKHK&PARTNER’S 

A.   Pendahuluan 

Bahwa dalam dalam ilmu hukum pidana  ada adigium “ actus non facit reum nisi mens sit rea" /suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah), yang dalam bahasa belandanya “geen straf zonder schuld/tidak ada kejahatan tanpa kesalahan] menurut bahasa penulis adalah Perbuatan itu sendiri tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah.kemudian ada dalil dlam hukum pidana ada dalil/azas ” nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali/ “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya.” Inilah yang menjadi prinsip legalitas pada KUHP lama dan baru Kita:bahwa seseorang hanya dapat diberi sanksi dipidana badan/snksi tindakan/sanksi denda jika perbuatan yang dilakukannya diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.

Maka dalam penegakan hukum pidana , dua konsep fundamental  harus dibuktikan[1]  untuk mengadili seseorang atas tindak pinada adalah mens rea dan actus reus. Keduanya harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan  sebagai tindak pidana dan pelakunaya dapat dimintai pertanggungjaban pidana.

Sehingga sekarang penting kiranya penulis ingin menjelaskan pengertian dari konsep fundamental; mens rea, actus reus juga sekaligus delict. 

I.          Pengertian Men rea

Mens Rea dari bahasa Latin yang berarti niat jahat atau pikir bersalah. Penulis paraprasa menjadi  sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan pidana.para sarjana hukum mengelompoknaya pada unsur subyektif dari suatu tidk pidana, yang mencakup keadaan psikis. atau niat pelaku.

 Bentuk Mens rea

Mens Rea dapat memiliki beberapa bentuk , anatara lain:

Kesengajaan/dolus intention ; sering disebut delik dolus  dipahami bahwa pelaku memang berniat  untuk melakukan perbuatan pidana dan mengetahui atau seharusnya mengetahui akibad dari pebuatannya. Ini adalah adalah bentuk mens rea yang paling kuat; 

Kealfaan/kelalaian (culpa/negligence); adalah pelaku tidak sengaja  melakukan pebuatan pidana , tetapi perbuatananya terjadi karena kurang hati-hati, kurangnya kehati-hatian ;yang seharusnya hati-hati. Atau tidak memperhatikan peraturan. Hal ini meskipun tidak ada niat jahat namun ada unsur kesalahan karena kelalaian (mengacu pada prinsip " tidak ada kejahatan tanpa kesalahan " (geen straf zonder schuld), mencakup kesengajaan (dolus) seperti mengetahui dan menghendaki perbuatan, serta kelalaian (culpa) akibat kurang hati-hati.sarjana hukum memahami dua  unsur kesalahan: (1) dolus/sengaja;  dan (2) culfa/alfa/lalai.

Berikut adalah diksi dan frasa kunci yang digunakan dalam ruang sidang:

A.   Diksi Normatif dalam Perundang-undangan

Delik dolus sering dinyatakan dengan diksi Normatif dlm Per-uu-an :

a.            “dengan sengaja”,

b.            “dengan maksud”,

c.             “direncanakan lebih dahulu”.

Delik culpa dinyatakan dengan diksi normatif dalam Per-uu-an:

Dalam teks KUHP (Baik  lama maupun Nasional 2023), diksi culpa jarang digunakan terjemah “lalai” secara langsung, melainkan menggunakan frasa:

a.         "Karena kesalahannya menyebabkan...": Ini adalah frasa standar (contoh: Pasal 359 KUHPlama/ KUHP baru 474 ayat  (3)/karena kealfaan  menyebabkan kematian org lain..). Kata "kesalahan" di sini diterjemahkan dari bahasa Belanda schuld, yang dalam konteks ini berarti kealpaan. 

b.         "Sedang ia patut dapat menduga...": Ini adalah kunci untuk membuktikan bewuste schuld (kealpaan dengan kesadaran). Hakim akan melihat apakah secara objektif pelaku seharusnya bisa memprediksi risiko tersebut. 

Intinya menggunakan diksi-diksi teknis yang mencerminkan sikap batin dan kegagalan standar perilaku pelaku sehingga Kecerohohan yang mengakibadkan kerugian bagi org lain. 

B.   Frasa Teknis untuk Menyakinkan  yag sering digunakan dalam sidang;

  Dalam pertimbangan putusan (rincian amar), hakim sering         menggunakanfrasa berikut untuk mengonstruksi adanya culpa: 

1.   Lack of Due Care (Kurang kehati-hatian)

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...