Komisi Reformasi Polri Harus Kembalikan Hakikat Polisi sebagai Abdi Masyarakat

Primetime News, Jakarta, 8 November 2025 - Managing Founder RKHK & PARTNERS sekaligus alumni Lemhannas RI 2023, TB. Kusai Murroh, menyambut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai momentum penting untuk mengembalikan hakikat kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
“Komisi ini bukan sekadar respons administratif, tapi harus menjadi gerakan kebangsaan yang berpijak pada filosofi kelahiran polisi sebagai pranata sosial,” ujar Kusai dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/11).
Menurut Kusai, hakikat polisi sejak awal kelahirannya adalah sebagai pelindung dan penolong masyarakat, bukan semata-mata alat negara. Ia menekankan bahwa reformasi kepolisian harus berakar pada nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan hanya pada struktur kelembagaan.
Baca Juga:Prabowo Instruksikan Komisi Reformasi Polri Bertindak Cepat dan Terbuka
“Adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi landasan utama dalam merumuskan arah reformasi,” tegasnya.
Kusai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses reformasi. Ia mendukung langkah Komisi yang membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan kanal digital.
“Keberhasilan Komisi ini akan ditentukan oleh keberanian moral dan intelektual anggotanya untuk mendengar suara rakyat, bukan sekadar menjadi juru bicara negara,” tambahnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11) di Istana Merdeka, Jakarta. Komisi ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan 10 tokoh lintas sektor, termasuk mantan Kapolri dan pejabat hukum.
Pembentukan Komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, dengan mandat untuk menyusun rekomendasi reformasi kelembagaan Polri secara taktis dan transparan.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar