Criminal Liability Without Fault?
An Important Formula for Indonesian Professionals and Corporations.
Oleh ;
KUSAI KONSULTAN Hukum RKHK&P
Penjelasan:
Pasal 37 KUHP Baru memberikan
ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu
pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban
atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat
limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
Ayat (a) mengatur kemungkinan
bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur
tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan. Dalam konteks ini,
kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model
ini dikenal sebagai strict liability offences, yang umumnya diterapkan pada
delik-delik administrasi, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, atau bidang
regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi. Dengan demikian, pelaku
dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak
lalai terhadap akibat perbuatannya.
Ayat (b) mengatur kemungkinan
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep
ini dikenal sebagai vicarious liability, yang biasanya diterapkan dalam
hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan
pertanggungjawaban struktural lainnya. Melalui mekanisme ini, seseorang atau
suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi
pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung
melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum
terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau
pegawainya.
Secara normatif, Pasal 37
merupakan ketentuan yang memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, tetapi
tetap menjaga prinsip legalitas dengan mewajibkan pengaturannya secara tegas
dalam undang-undang. Penerapan pasal ini juga menunjukkan perkembangan hukum
pidana modern yang mengakui kebutuhan perlindungan masyarakat dalam
bidang-bidang tertentu yang memerlukan akuntabilitas objektif dan tanggung
jawab struktural. Dengan demikian, Pasal 37 memberikan fleksibilitas bagi
pembentuk undang-undang untuk menetapkan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai
dengan kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi kontemporer.sebagai mana yang
dijelaskan Rekan advokat Ahdan Ramdani
https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-37-kuhp-baru-pertanggungjawaban-tanpa-kesalahan/
https://kusaiguru.blogspot.com/