Jumat, 16 Januari 2026

legal Services,Lawyers Fee, Operational Fee dan Succses Fee Firma RKHK

 

Hukum Perdata

Layanan Firma RKHK  di bidang Hukum Perdata

·     Tahap Mediasi

·     Tahap Pertama di Pengadilan Negeri

·     Tahap Banding

·     Tahap Kasasi

·     Tahap Peninjauan Kembali

Pengadilan Negeri

Legal Services

Lawyer’s 

Fee

Operational Fee

Success Fee

Permohonan Ganti Nama

Rp…………

Rp…………

..%

Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran

 

 

%

Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat

 

 

%

Permohonan Pengampuan

 

 

%

Permohonan Wali dan Ijin Jual

 

 

%

Permohonan Akta Kematian

 

 

%

Gugatan Perceraian

 

 

%

Gugatan Hak Asuh Anak

 

 

%

Gugatan Harta Bersama

 

 

%

Gugatan Hak Waris

 

 

%

Gugatan Wanprestasi

 

 

%

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

 

%

Gugatan Jual Beli Tanah

 

 

%

Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Legal Services

Lawyer’s 

Fee

Operational Fee

Success Fee

Upaya Hukum Banding

 

 

%

Upaya Hukum Kasasi

 

 

%

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

 

 

%

a)    Catatan: fleksibel dan Negosiasi 

Criminal Liability Without Fault?

 

Criminal Liability Without Fault? 

An Important Formula for Indonesian Professionals and Corporations.

Oleh ;

KUSAI KONSULTAN Hukum  RKHK&P

Penjelasan:

 

Pasal 37 KUHP Baru memberikan ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

Ayat (a) mengatur kemungkinan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan. Dalam konteks ini, kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model ini dikenal sebagai strict liability offences, yang umumnya diterapkan pada delik-delik administrasi, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, atau bidang regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi. Dengan demikian, pelaku dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak lalai terhadap akibat perbuatannya.

 

Ayat (b) mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability, yang biasanya diterapkan dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan pertanggungjawaban struktural lainnya. Melalui mekanisme ini, seseorang atau suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau pegawainya.

 

Secara normatif, Pasal 37 merupakan ketentuan yang memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, tetapi tetap menjaga prinsip legalitas dengan mewajibkan pengaturannya secara tegas dalam undang-undang. Penerapan pasal ini juga menunjukkan perkembangan hukum pidana modern yang mengakui kebutuhan perlindungan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan akuntabilitas objektif dan tanggung jawab struktural. Dengan demikian, Pasal 37 memberikan fleksibilitas bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi kontemporer.sebagai mana yang dijelaskan Rekan advokat Ahdan Ramdani

https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-37-kuhp-baru-pertanggungjawaban-tanpa-kesalahan/

                                          https://kusaiguru.blogspot.com/





ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...