Kamis, 24 Oktober 2024

PRAPERADILAN ?

 

PRAPERADILAN: BENTENG TERAKHIR MENGUJI SAHNYA UPAYA PAKSA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM

Oleh:

 TB.Kusai Murroh,S.Pd.,S.H.,M.H/ Konsultan dan advokat Fa.RKHK&P

 

Dalam diskursus hukum pidana di Indonesia, terminologi "Upaya Paksa" (Compulsory Measures) seringkali menjadi titik singgung yang paling sensitif antara kekuasaan negara dan hak asasi warga negara. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka adalah tindakan-tindakan legal yang bersifat instruksif dan merampas kemerdekaan seseorang demi kepentingan penyidikan. Namun, dalam sebuah negara hukum (Rechtstaat), tindakan yang merampas kemerdekaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Di sinilah Praperadilan hadir sebagai mekanisme penguji sah tidaknya upaya paksa tersebut.

 

Pergeseran Paradigma: Dari Objek Menjadi Subjek

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tonggak sejarah yang mengubah wajah peradilan pidana kita. Sebelum era KUHAP, sistem kita cenderung bersifat inquisatoir, di mana tersangka diposisikan sebagai objek pemeriksaan yang tak jarang mengalami perlakuan sewenang-wenang.

Praperadilan mengubah paradigma tersebut menjadi accusatoir. Melalui lembaga ini, tersangka ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mempertanyakan legitimasi tindakan aparat penegak hukum di hadapan hakim sebelum perkara pokok diperiksa. Narasi sentralnya jelas: Praperadilan adalah instrumen pengawasan horizontal (horizontal supervision) untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara adil (due process of law).

Upaya Paksa: Kejahatan Legal yang Harus Terukur

Secara doktrinal, upaya paksa sering disebut sebagai "kejahatan yang dilegalkan oleh undang-undang" demi tercapainya keadilan pidana. Namun, legalitas tindakan ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur. Upaya paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang benar bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.

Praperadilan berperan sebagai "wasit" yang menilai aspek formil dari tindakan tersebut. Hakim praperadilan tidak bertugas memutus apakah seseorang bersalah atau tidak dalam tindak pidana yang dituduhkan, melainkan menguji: Apakah penangkapan dilakukan dengan surat perintah? Apakah penahanan didasari bukti yang cukup? Apakah penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti?

 

Evolusi Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Narasi praperadilan sebagai penguji upaya paksa mengalami evolusi besar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini secara revolusioner memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah "pintu gerbang" bagi tindakan paksa lainnya. Tanpa pengujian terhadap status tersangka, perlindungan HAM akan menjadi semu. Transformasi ini memaksa penyidik untuk lebih profesional dan berhati-hati. Penegak hukum tidak lagi bisa sekadar menggunakan intuisi subjektif; mereka harus mampu menunjukkan "minimal dua alat bukti yang sah" sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP di depan meja hijau praperadilan.

 

Menjaga Gatekeeper Keadilan

Sebagai praktisi hukum, saya memandang praperadilan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang keadilan. Keberadaannya memberikan tekanan edukatif bagi aparat penegak hukum agar tidak melakukan praktik fishing expedition—menangkap seseorang terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari buktinya.

Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa praperadilan hanyalah penguji prosedur. Jika hakim menyatakan upaya paksa itu sah, bukan berarti subjek tersebut pasti bersalah. Begitu pula sebaliknya, jika status tersangka dibatalkan, bukan berarti perbuatannya hilang, melainkan prosedur penyidikannya yang harus diperbaiki atau diulang sesuai koridor hukum.

 

Penutup

Negara hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus hadir dalam setiap tarikan napas penegakan hukum. Praperadilan adalah bukti bahwa negara tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Dengan memastikan upaya paksa dilakukan secara sah dan terukur, kita sedang menjaga martabat manusia sekaligus integritas sistem peradilan pidana nasional.

Sebab, pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi memastikan tidak ada satu pun orang tak bersalah yang dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.

________________________________________

Sumber Referensi Hukum:

•    Undang-Undang No. 20 Tahun 2025  tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);         Pasal  160 ayat (3)

•  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang perluasan objek praperadilan.

•    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

•  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR); terkait hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi (Pasal 9).


Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren

 

Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan pesantren karena dengan disahkannya undang-undang tersebut pesantren mendapat pengakuan resmi dari negara. Lahirnya UU ini sangat penting bagi pesantren mengingat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengakomodir pesantren.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pesantren yang dimaksud dengan Pesantrean adalah Dayah,Surau, Meunasah adalah lembaga berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendidikan nasional pada Lingkungan Pesantren menambahkan referensi literasi kitab Kuning (literasi berbahasa arab) dalam mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Pesantren[membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;  membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan  meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat].

Peran dan kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa Indonesia memang tidak dapat dimungkiri. Perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahanakan Indonesia dari tengan penjajah sungguh sangat luar biasa. Salah satu perjuangan kalangan pesantren yang amat populer adalah peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah.

Dari rahim pesantren telah lahir beberapa pahlawan nasional, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, KH Zainul Arifin Pohan, KH Zainal Musthafa, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH As’ad Syamsul Arifin, KH Masjkur, dan Pangeran Diponegoro. Mereka memang layak menyandang gelar pahlawan nasional karena dengan kegigihan dan perjuangannya melawan para penajajah.

Berkat perjuangan para ulama dan santri itulah pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi kalangan pesantren yang sangat luar biasa dalam mempertahankan republik ini dari tangan penjajah. Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Tema ini menggambarkan bahwa semangat juang yang dikobarkan para ulama terdahulu perlu dilanjutkan oleh para santri terutama di tengah tantamgan kehidupan bangsa yang semakin kompleks.

Pesantren Masa Kini

Pondok pesantren  disamping menjadi lembaga pendidkkan nasional berbasis agama , juga sebagai lembaga dakwah dan permberdayaan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan  dalam pasal 4 UU Pesantren Indonesia. Pesantren telah banyak melahirkan tokoh yang berkiprah di berbagai lembaga negara, bahkan ada yang menjadi presiden dan wakil presiden—KH Abdurrahman Wahid dan KH Ma’ruf Amin.

 Menurut Masduki (2024), dalam konteks pendidikan nasional, pesantren mengisi kekosongan yang tidak bisa dijangkau pendidikan formal. Pesantren menawarkan pendidikan holistik yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan intelektual, serta menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat pedesaan atau terpencil. Selain itu, pesantren juga menjawab permasalahan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan usaha dan bisnis sebagai upaya mempertahankan eksistensi pesantren.

Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi digital, pondok pesantren perlu beradaptasi dengan kemajuan yang ada tanpa harus kehilangan ciri khasnya. Itu artinya, pesantren harus peka terhadap perubahan zaman sehingga eksistensinya tetap diterima oleh masyarakat luas dan mampu memainkan peran yang lebih optimal di masa mendatang.

Dalam konteks menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang peka terhadap perubahan zaman, Nurdin (2016) menawarkan tiga langkah;

 Pertama, pengembangan kurikulum pesantren. Dalam kurikulum tersebut pesantren tidak hanya bergelut dengan kitab kuningan semata, tetapi juga mengajarkan ilmu yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya bisa berdaya saing.

Kedua, manajemen pengelola. Para pengelola tidak berdasarkan kekeluargaan semata, tapi dipilih sesuai dengan kualitas keilmuan. Pengelola dilakukan perperiodik, bisa tiga tahun atau lima tahun sekali dipilih oleh dewan pesantren. Tujuannya yaitu, untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas kebijaksanaan pesantren, program, pelaksanaannya serta mutu lulusannya. diharapkan juga dapat menghasilkan suatu laporan yang membeberkan kelemahan-kelemahan, kekuatan-kekuatan dan prestasi pesantren serta memberikan rekomendasi untuk menyususn rencana strategis pengembangan pesantren pada masa yang akan datang.

Ketiga, kepemimpinan pesantren. Dalam menggapai keberhasilan pesantren peka zaman, dibutuhkan sosok pemimpin yang handal. Sehingga memiliki peran dan fungsi yang sangat potensial untuk menggerakan, menata, dan mengelola pesantren bersama para kiai atau ustadz yang lainnya, dengan asas saling bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memanjukan pesantren. Dengan kepemimpinan seperti itu, setidaknya dapat mengangkat citra, kualitas, dan gairah baru sebuah pesantren masa depan.

Dengan demikian, mengacu Peraturan Perundang-undangan sebagai wujud Politik hukum(beleid) Pemerintah Indonesia, tawaran tersebut diatas Pemerintah lebih memaksimal pelaksanaan pasal 48 UU Pesantren terkait  Pendanaan  dan penerapan  Pasal 5 UU Pesantren terkait norma hukumnya memerintah bukan sekedar memberikan  pengakuan pada KIAI dan santri   tapi juga jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum   oleh Negara/pemerintah disamping Partisipasi Masyarak masyarakat dan Perusahaan (CSR) sekitar  pesantren, saya optimis bahwa pesantren akan menjadi lembaga pendidikan yang mampu memberikan solusi atas segala persoalan bangsa ini. Akhirnya, semoga perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 (ke-10) ini menjadi momentum bagi semua pihak berani melihat persoalan sistem Pendidikan nasional sub sistem pola Pesantren yang ada sebagai komponen Bangsa-wahana Pembaharuan Peradaban Modern dan bagi Para KIAI serta  kaum santri untuk terus semangat berkontribusi bagi kemajuan bangsa tercinta ini.

 

The Prabowo-Gibran Administration: New Hope for Our Education System

 

Pemerintahan Prabowo-Gibran: Harapan Baru Dunia Pendidikan Kita


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara hukum bagi semua orang tanpa diskriminasi. Berangkat dari pentingnya pendidikan itulah seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Dengan kata lain, pendidikan menjadi tolak ukur apakah negara dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi dan memenuhi segala kebutuhan warga negaranya.

Bahwa pembukaan UUD NRI Th.1945  mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Asas ini diturunkan  pada  UUD NRI th.1945 memrintahkan Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Th.1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.; dan  dalam  Pasal 31 UUD NRI Th. 1945  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Norma dasar hukum tentang pendidikan dalam perspektif politik hukum (beleid) pendidikan negara indonesia secra praksis dapat dilihat pada undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hukum  dalam pasal 8 UU Pendidikan normanya menjelaskan bahwa masyarakat berhak  berperan serta dalam perencanaan ,pelaksanaan, pengawasan dan evalasi program pendidikan nasional, dan pada pasal 10 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak mengarahkan,membimbing, memebantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

 Pemerintah  telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang [… mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI th.1945]  dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, maka negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di sektor pendidikan. Dalam konteks itu, Emmanuel Sujatmoko (2010: 2021) menegaskan bahwa berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan di sektor pendidikan belum sesuai harapan. Ketidakmaksimalan mengimplementasikan kebijakan di sektor pendidikan tentu berdampak buruk terhadap ketidakmerataan kualitas pendidikan itu sendiri. Selain itu, hingga saat ini sektor pendidikan kita masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan, seperti kesejahteraan guru yang belum optimal, gonta-ganti kurikulum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penempatan guru yang tidak sesuai dengan keahliannya, keterbatasan akses pendidikan serta tingginya angka putus sekolah yang berkontribusi terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan.

Harapan Baru

Pada 20 Oktober Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Prabowo-Gibran. Itu artinya, Indonesia akan memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan. Ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat sangat berharap kepemimpinan Prabowo dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk persoalan di sektor pendidikan.

Mengingat sektor pendidikan kita sedang menghadapi berbagai tantangan, maka kepemimpinan Probowo-Gibran perlu melakukan perencanaan stratejik. Tanpa perencanaan yang matang sangat mustahil pendidkkan Indonesia akan membaik. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Prabowo-Gibran agar lebih serius membenahi pendidikan Indonesia.

Kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat yang menjadi prioritas dalam Politik Hukum (beleid) pendiikan nasional pemerintahan Prabowo-Gibran:

 Pertama, alokasi dana. Kita tidak mungkin dapat memperbaiki kualitas pendidikan apabila tidak dikukung dengan dana yang memadai. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Dan, yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, perbaikan sarana dan prasarana. Tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya sangat memprihatinkan terutama di daerah pelosok. Banyak bangunan sekolah khususnya di luar Jawa yang ambruk dan tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai. Karena itu, pemerintahan baru perlu membangun sekolah atau merenovasinya sekaligus menyediakan sarana belajar seperti laboratorium dan perpustakaan agar hasil belajar siswa lebih maksimal.

Ketiga, mendorong kualitas guru. Sekurangnya hak Guru atas pengakuan,jaminan dan perlindungan hukum sebagai mana perintah hukum dalam pasal 40 UU pendidikan, mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena Guru  merupakan pihak paling utama dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Di tangan gurulah terletak arah dan tujuan masa depan generasi bangsa. Guru yang berkualitas akan memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Dengan kata lain, maju dan tidaknya pendidikan di negeri salah satunya merupakan tanggung jawab guru. Di antara cara untuk meningkatkan kualitas guru adalah dengan memberikan berbagai diklat dan memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga mereka memiliki komepetensi yang lebih baik dari sebelumnya.

Akhirnya, semoga tawaran tersebut menjadi perhatian pemerintahan Probowo-Gibran dalam mendesain kebijakan(beleid) pendidikan. Pemerintah perlu menjadikan sektor pendidikan sebagai skala prioritas karena hal ini menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Karenanya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang benar-benar mampu merespons segala tantangan pendidikan. Apabila ini dapat dilakukan dengan baik, maka akan lahir generasi-generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...