Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren
Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Pengesahan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi lembaga
pendidikan pesantren karena dengan disahkannya undang-undang tersebut pesantren
mendapat pengakuan resmi dari negara. Lahirnya UU ini sangat penting bagi
pesantren mengingat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) belum mengakomodir pesantren.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU
Pesantren yang dimaksud dengan Pesantrean adalah Dayah,Surau, Meunasah
adalah lembaga berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan,
organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya
melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendidikan
nasional pada Lingkungan Pesantren menambahkan referensi literasi kitab Kuning
(literasi berbahasa arab) dalam mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam
pasal 3 UU Pesantren[membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang
memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu
agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri,
tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah
air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup
beragama; dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara
dan kesejahteraan sosial masyarakat].
Peran dan kontribusi
pesantren bagi pembangunan bangsa Indonesia memang tidak dapat dimungkiri.
Perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahanakan Indonesia dari tengan
penjajah sungguh sangat luar biasa. Salah satu perjuangan kalangan pesantren
yang amat populer adalah peristiwa
Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan
Indonesia dengan melawan penjajah.
Dari rahim
pesantren telah lahir beberapa pahlawan nasional, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH
Wahid Hasyim, KH Zainul Arifin Pohan, KH Zainal Musthafa, KH Abdul Wahab
Chasbullah, KH As’ad Syamsul Arifin, KH Masjkur, dan Pangeran Diponegoro.
Mereka memang layak menyandang gelar pahlawan nasional karena dengan kegigihan
dan perjuangannya melawan para penajajah.
Berkat perjuangan para ulama dan santri itulah pemerintah
menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Ini merupakan
bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi kalangan pesantren yang sangat luar
biasa dalam mempertahankan republik ini dari tangan penjajah. Peringatan Hari
Santri Nasional (HSN) 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa
Depan”. Tema ini menggambarkan bahwa semangat juang yang dikobarkan para ulama
terdahulu perlu dilanjutkan oleh para santri terutama di tengah tantamgan
kehidupan bangsa yang semakin kompleks.
Pesantren Masa Kini
Pondok pesantren disamping
menjadi lembaga pendidkkan nasional berbasis agama , juga sebagai lembaga
dakwah dan permberdayaan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 UU Pesantren Indonesia.
Pesantren telah banyak melahirkan tokoh yang berkiprah di berbagai lembaga
negara, bahkan ada yang menjadi presiden dan wakil presiden—KH Abdurrahman
Wahid dan KH Ma’ruf Amin.
Menurut Masduki
(2024), dalam konteks pendidikan nasional, pesantren mengisi kekosongan yang
tidak bisa dijangkau pendidikan formal. Pesantren menawarkan pendidikan
holistik yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan intelektual, serta
menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat pedesaan atau terpencil. Selain
itu, pesantren juga menjawab permasalahan ekonomi masyarakat dengan
mengembangkan usaha dan bisnis sebagai upaya mempertahankan eksistensi
pesantren.
Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
digital, pondok pesantren perlu beradaptasi dengan kemajuan yang ada tanpa
harus kehilangan ciri khasnya. Itu artinya, pesantren harus peka terhadap
perubahan zaman sehingga eksistensinya tetap diterima oleh masyarakat luas dan
mampu memainkan peran yang lebih optimal di masa mendatang.
Dalam konteks menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga
pendidikan yang peka terhadap perubahan zaman, Nurdin (2016) menawarkan tiga
langkah;
Pertama,
pengembangan kurikulum pesantren. Dalam kurikulum tersebut pesantren tidak
hanya bergelut dengan kitab kuningan semata, tetapi juga mengajarkan ilmu yang
dibutuhkan oleh masyarakat, supaya bisa berdaya saing.
Kedua, manajemen
pengelola. Para pengelola tidak berdasarkan kekeluargaan semata, tapi dipilih
sesuai dengan kualitas keilmuan. Pengelola dilakukan perperiodik, bisa tiga
tahun atau lima tahun sekali dipilih oleh dewan pesantren. Tujuannya yaitu,
untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas kebijaksanaan pesantren, program,
pelaksanaannya serta mutu lulusannya. diharapkan juga dapat menghasilkan suatu
laporan yang membeberkan kelemahan-kelemahan, kekuatan-kekuatan dan prestasi
pesantren serta memberikan rekomendasi untuk menyususn rencana strategis
pengembangan pesantren pada masa yang akan datang.
Ketiga, kepemimpinan
pesantren. Dalam menggapai keberhasilan pesantren peka zaman, dibutuhkan sosok
pemimpin yang handal. Sehingga memiliki peran dan fungsi yang sangat potensial
untuk menggerakan, menata, dan mengelola pesantren bersama para kiai atau
ustadz yang lainnya, dengan asas saling bekerja sama dan saling bahu membahu
untuk memanjukan pesantren. Dengan kepemimpinan seperti itu, setidaknya dapat
mengangkat citra, kualitas, dan gairah baru sebuah pesantren masa depan.
Dengan demikian, mengacu Peraturan Perundang-undangan
sebagai wujud Politik hukum(beleid) Pemerintah Indonesia, tawaran tersebut diatas
Pemerintah lebih memaksimal pelaksanaan pasal 48 UU Pesantren terkait Pendanaan
dan penerapan Pasal 5 UU
Pesantren terkait norma hukumnya memerintah bukan sekedar memberikan pengakuan pada KIAI dan santri tapi juga jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum oleh Negara/pemerintah
disamping Partisipasi Masyarak masyarakat dan Perusahaan (CSR) sekitar pesantren, saya optimis bahwa pesantren akan
menjadi lembaga pendidikan yang mampu memberikan solusi atas segala persoalan
bangsa ini. Akhirnya, semoga perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024
(ke-10) ini menjadi momentum bagi semua pihak berani melihat persoalan sistem
Pendidikan nasional sub sistem pola Pesantren yang ada sebagai komponen Bangsa-wahana
Pembaharuan Peradaban Modern dan bagi Para KIAI serta kaum santri untuk terus semangat berkontribusi
bagi kemajuan bangsa tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar