Kamis, 24 Oktober 2024

Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren

 

Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan pesantren karena dengan disahkannya undang-undang tersebut pesantren mendapat pengakuan resmi dari negara. Lahirnya UU ini sangat penting bagi pesantren mengingat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengakomodir pesantren.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pesantren yang dimaksud dengan Pesantrean adalah Dayah,Surau, Meunasah adalah lembaga berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendidikan nasional pada Lingkungan Pesantren menambahkan referensi literasi kitab Kuning (literasi berbahasa arab) dalam mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Pesantren[membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;  membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan  meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat].

Peran dan kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa Indonesia memang tidak dapat dimungkiri. Perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahanakan Indonesia dari tengan penjajah sungguh sangat luar biasa. Salah satu perjuangan kalangan pesantren yang amat populer adalah peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah.

Dari rahim pesantren telah lahir beberapa pahlawan nasional, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, KH Zainul Arifin Pohan, KH Zainal Musthafa, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH As’ad Syamsul Arifin, KH Masjkur, dan Pangeran Diponegoro. Mereka memang layak menyandang gelar pahlawan nasional karena dengan kegigihan dan perjuangannya melawan para penajajah.

Berkat perjuangan para ulama dan santri itulah pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi kalangan pesantren yang sangat luar biasa dalam mempertahankan republik ini dari tangan penjajah. Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Tema ini menggambarkan bahwa semangat juang yang dikobarkan para ulama terdahulu perlu dilanjutkan oleh para santri terutama di tengah tantamgan kehidupan bangsa yang semakin kompleks.

Pesantren Masa Kini

Pondok pesantren  disamping menjadi lembaga pendidkkan nasional berbasis agama , juga sebagai lembaga dakwah dan permberdayaan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan  dalam pasal 4 UU Pesantren Indonesia. Pesantren telah banyak melahirkan tokoh yang berkiprah di berbagai lembaga negara, bahkan ada yang menjadi presiden dan wakil presiden—KH Abdurrahman Wahid dan KH Ma’ruf Amin.

 Menurut Masduki (2024), dalam konteks pendidikan nasional, pesantren mengisi kekosongan yang tidak bisa dijangkau pendidikan formal. Pesantren menawarkan pendidikan holistik yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan intelektual, serta menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat pedesaan atau terpencil. Selain itu, pesantren juga menjawab permasalahan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan usaha dan bisnis sebagai upaya mempertahankan eksistensi pesantren.

Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi digital, pondok pesantren perlu beradaptasi dengan kemajuan yang ada tanpa harus kehilangan ciri khasnya. Itu artinya, pesantren harus peka terhadap perubahan zaman sehingga eksistensinya tetap diterima oleh masyarakat luas dan mampu memainkan peran yang lebih optimal di masa mendatang.

Dalam konteks menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang peka terhadap perubahan zaman, Nurdin (2016) menawarkan tiga langkah;

 Pertama, pengembangan kurikulum pesantren. Dalam kurikulum tersebut pesantren tidak hanya bergelut dengan kitab kuningan semata, tetapi juga mengajarkan ilmu yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya bisa berdaya saing.

Kedua, manajemen pengelola. Para pengelola tidak berdasarkan kekeluargaan semata, tapi dipilih sesuai dengan kualitas keilmuan. Pengelola dilakukan perperiodik, bisa tiga tahun atau lima tahun sekali dipilih oleh dewan pesantren. Tujuannya yaitu, untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas kebijaksanaan pesantren, program, pelaksanaannya serta mutu lulusannya. diharapkan juga dapat menghasilkan suatu laporan yang membeberkan kelemahan-kelemahan, kekuatan-kekuatan dan prestasi pesantren serta memberikan rekomendasi untuk menyususn rencana strategis pengembangan pesantren pada masa yang akan datang.

Ketiga, kepemimpinan pesantren. Dalam menggapai keberhasilan pesantren peka zaman, dibutuhkan sosok pemimpin yang handal. Sehingga memiliki peran dan fungsi yang sangat potensial untuk menggerakan, menata, dan mengelola pesantren bersama para kiai atau ustadz yang lainnya, dengan asas saling bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memanjukan pesantren. Dengan kepemimpinan seperti itu, setidaknya dapat mengangkat citra, kualitas, dan gairah baru sebuah pesantren masa depan.

Dengan demikian, mengacu Peraturan Perundang-undangan sebagai wujud Politik hukum(beleid) Pemerintah Indonesia, tawaran tersebut diatas Pemerintah lebih memaksimal pelaksanaan pasal 48 UU Pesantren terkait  Pendanaan  dan penerapan  Pasal 5 UU Pesantren terkait norma hukumnya memerintah bukan sekedar memberikan  pengakuan pada KIAI dan santri   tapi juga jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum   oleh Negara/pemerintah disamping Partisipasi Masyarak masyarakat dan Perusahaan (CSR) sekitar  pesantren, saya optimis bahwa pesantren akan menjadi lembaga pendidikan yang mampu memberikan solusi atas segala persoalan bangsa ini. Akhirnya, semoga perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 (ke-10) ini menjadi momentum bagi semua pihak berani melihat persoalan sistem Pendidikan nasional sub sistem pola Pesantren yang ada sebagai komponen Bangsa-wahana Pembaharuan Peradaban Modern dan bagi Para KIAI serta  kaum santri untuk terus semangat berkontribusi bagi kemajuan bangsa tercinta ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...