Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita
Oleh
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Setelah lengsernya Orde
Baru, Indonesia resmi menjadi negara yang demokratis( ebuah negara yang
melaksanakan sistem pemerintananya secara demokrasi), pemerintahan yang
bercirikan partisipasi rakyat, ditandai dengan diadakannya Pemilu sebagai
mekanisme partisipasi rakyat, terjaminnya kebebasan pers, dan rakyat bebas
dalam menyalurkan aspirasi. Demokrasi merupakan sistem yang dipilih oleh
bangsa Indonesia yang tetap dipertahankan hingga saat ini. Di antara
193 negara di seluruh dunia yang diakui oleh PBB, 123 negara dikatakan
demokratis (www.freedomhouse.org). atinya lebih dari
separuhnya. Tentu termasuk Indonesia.
Tohir Bawazir dalam Jalan Tengah
Demokrasi (2015) menegaskan. dalam negara demokrasi semua warga negara
memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik langsung maupun
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Secara teoretis transisi
Indonesia menuju iklim demokratisasi bisa dikatakan menunjukkan arah
keberhasilan. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya era reformasi dan adanya
amandemen UUD 1945. Namun, dalam tataran praktis, ternyata apa yang menjadi
spirit reformasi dan amandemen UUD 1945 tersebut masih jauh dari kata sempurna.
Di sini dibutuhkan ikhtiar lebih keras lagi dari seluruh elemen bangsa agar
pelaksanaan demokrasi tidak keluar dari jalurnya.
Dalam
perjalanannya, demokrasi yang kita pilih bukan tanpa cacat. Harus diakui
bahwa saat ini kita mengalami situasi krisis. Suara kritis kepada kekuasaan
karena hampir semua elemen masyarakat sipil dibatasi, bahkan ada yang memilih
merapat pada kekuasaan. Kalau pun ada yang kritis pasti akan dicap sebagai
kelompok yang anti pemerintah. Padahal, di alam demokrasi kritik itu sangat
penting selama kritik itu konstruktif demi perbaikan bangsa ke depan.
Politik
uang (money politic) juga menjadi penyakit demokrasi yang terus tumbuh
terutama menjelang hajatan pemilu. Tentu persoalan
politik uang ini menjadi ancaman nyata dalam upaya bangsa Indonesia untuk
mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Hal ini karena
praktik politik uang membuat biaya politik menjadi lebih mahal.
Pembiaran terhadap praktik money
politic akan menjadikan politik uang sebagai budaya atau kebiasaan dalam
perhelatan pemilu yang justru akan menjadi penyakit serius bagi pelaksanan
demokrasi. Bahkan, dalam pandangan Abhan (2019), politik uang akan mendorong
perilaku korupsi karena para pelaku politik tentunya menginginkan modal yang
mereka keluarkan bisa kembali.
Korupsi memang
menjadi persoalan serius bagi perjalanan demokrasi. Korupsi di negeri ini
ibarat virus yang sudah menjalar ke tubuh legislatif, eksekutif, yudikatif
hingga swasta. Dalam konteks ini, Amien Rais (2008)
menyatakan, di mana pun dan kapan pun korupsi selalu meruntuhkan sendi-sendi
moral, peremehan terhadap hukum, menusuk rasa keadilan, menyebabkan ekonomi
biaya tinggi, dan pada gilirannya juga memperparah kemiskinan.
Dalam catatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus
korupsi sepanjang periode 2004-2022. Rinciannya, terdapat 22 gubernur dan
154 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK. Jumlah
tersebut belum termasuk jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebanyak 310 wakil rakyat juga terjerat korupsi pada periode yang sama.
Penyakit demokrasi berikutnya adalah
penegakan hukum yang lemah. Ini artinya, proses hukum tidak ditegakkan secara adil. Padahal di alam demokrasi penegakan hukum harus
dijalankan secara adil bukan sekedar salah satu elemen negara yang melaksanakan
sistem pemerintahan demokrasi namun menjadi indikator negara yg sistem
pemerintahannya demokrasi. Jika hukum dipermainkan dan tebang pilih justru
demokrasinya akan rusak. Kalau mau jujur, sebenarnya hukum tebang pilih sudah
lama terjadi dan biasanya digunakan untuk membungkam lawan politik penguasa,
terutama saat menjelang pemilu.
Persoalan tebang
pilih dalam proses penegakan hukum merupakan pola lama yang terus dipelihara.
Praktik semacam ini tak boleh dibiarkan karena sangat berbahaya bagi
perkembangan demokrasi ke depan. Karenanya, dalam hal ini penegak hukum harus
mengedepankan pendekatan hukum. Jangan sampai pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan politik yang sering kali merupakan pesanan penguasa.
Berbagai penyakit
demokrasi yang telah dipaparkan di atas perlu menjadi perhatian bersama.
Pembiaran terhadap masalah tersebut akan berakibat buruk bagi keberlangsungan
demokrasi ke depan. Perlu adanya penguatan peran organisasi kemasyarakatan
(ormas). Di era
reformasi, perkembangan ormas begitu pesat, setelah lama tidak berdaya di era
Orde Baru akibat pembatasan ruang geraknya demi stabilitas politik saat itu.
Organisasi kemasyarakatan merupakan
penyeimbang di negara demokrasi. Ormas yang merupakan salah satu bentuk dari
pelembagaan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam bentuk
organisasi-organisasi partisipatoris. Ormas melambangkan pelibatan partisipasi
publik (civil society) diharapkan menjadi kontrol agar negara ini tidak keluar
jalur sehingga mengarah pada sistem otoriter. Di sini, ormas perlu melakukan
intervensi politik dalam menyikapi berbagai penyimpangan yang kemungkinan besar
berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa. Di Indonesia, jumlah Ormas telah berkembang hingga mencapai jumlah 390
ribu. Sementara di China, jumlahnya bahkan mencapai 440 ribu! Sebenarnya, hal
tersebut wajar saja, sebab melalui Ormas sebagai wadah masyarakat dapat memperjuangkan isu-isu sosial
terutama kebijakan-kebijakan yang sekiranya merugikan rakyat.
Menurut Masdar Himly
(2015) bentuk-bentuk
intervensi politik yang mungkin dapat dilakukan oleh ormas-ormas adalah 1)
perumusan kaidah-kaidah tata negara yang sejalan prinsip good and clean
governance modern; 2) menyiapkan kader-kader muda sebelum mereka memasuki
gelanggang politik-kekuasaan sebagai aktivis parpol, anggota parlemen ataupun
lembaga kenegaraan melalui program pelatihan berjenjang dan terstruktur; 3)
melakukan advokasi dan pendampingan terhadap semua lapisan masyarakat tentang
pola hidup yang sesuai nilai keadaban publik, tertib sipil, dan masyarakat
madani.
Saat ini demokrasi kita sedang digerogoti
berbagai macam penyakit dan perlu mendapatkan penanganan. Karenanya, kita
berharap kepada ormas-ormas yang ada untuk lebih berperan aktif dalam menjaga
demokrasi dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Peran ormas tidak boleh dipandang
sebelah mata karena kiprahnya telah terbukti dalam membangun bangsa. Ke depan
peran ormas harus lebih dimaksimalkan, baik di bidang dakwah, pendidikan,
sosial, ekomomi keumatan, pembangunan akhlak generasi muda, dan kontrol
terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat kecil.
Upaya ini sangat penting dan perlu kita dukung agar demokrasi kita kembali ke
jalan yang benar.