Senin, 16 September 2024

Fenomena Belajar Agama di Dunia Maya (13)

 

Fenomena Belajar Agama di Dunia Maya


Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Seiring perkembangan zaman, tatanan kehidupan masyarakat banyak mengalami perubahan termasuk dalam mencari dan mendapatkan informasi. Kalau dulu masyarakat mendapatkan informasi secara offline yang relatif sulit karena tidak semua masyarakat bisa dengan mudah memperolehnya. Namun, perkembangan teknologi telah memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi yang dibutuhkannya. Berpikir penomena ini penulis ingin mengutip  pemikiran Bertrand A.W Russell, seorang matematikawan, ahli logika, dan  filsuf Inggris dalam bukunya The History Westrn Piloshopy( sejarah filsafat barat) yang penulis paraparasa  bahwa “Konsep kehidupan dan dunia yang kita sebut "filosofis" merupakan hasil dari dua faktor: satu, konsep agama dan etika yang diwariskan; dua , jenis penyelidikan yang dapat disebut "ilmiah," . Para filsuf berbeda pendapat dalam hal proporsi di mana kedua faktor ini masuk ke dalam sistem mereka, tetapi kadar  kehadiran kedua aspek , dalam tingkat tertentu, itulah yang menjadi ciri filsafat”. Setelah memahami akar pohon cabang ranting ilmu dan teknologi dalam kontek kemanfaatan bagi kehidupan manusia di masa transit menuju alam kekal, maka berpikir kritis menjadi paradigma baru dalam mempelajari sesuatu. Terlebih belajar dan mempelajari agama yang syarat dengan Nilai meta fisik.  Sedangkan Alkitab Alquran menjelaskan “… sesungguhnya orang beriman adalah arang yang mempercai hal-hal yang metafisik/ghoib”. Tentunya segala hal ghoib  yang dijelaskan dalam alquran dan Hadist.

 

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan masyarakat dunia untuk terhubung satu sama lain tanpa terbatas ruang dan waktu. Berbagai informasi dan peristiwa yang terjadi di seluruh dunia dalam hitungan detik dapat dinikmati oleh kita. Masyarakat juga bisa dengan mudah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk keperluan belajar online, berbelanja di berbagai marketplace dan mencari berita sesuai kebutuhan. Bahkan, masyarakat bisa belajar agama secara online. Bagaimana tidak, sambil rebahan di rumah kita bisa belajar agama dari berbagai pemuka agama seperti kiai, ustadz, dan masyaikh dari berbagai belahan dunia.

Dalam pandangan Syamsurijal (2021) belajar agama saat ini memang telah berubah. Dari yang tadinya pesantren, masjid dan kiai sebagai sentrumnya berganti menjadi gawai dan ponsel sebagai pusatnya. Generasi Milenial dan generasi Z telah menjadikan internet sebagai tempat menimba ilmu-ilmu agama.

Kalau dulu ingin mengikuti kajian atau mejelis taklim seseorang harus berjalan kaki dengan menempuh jarak yang begitu jauh, tetapi saat ini upaya tersebut sudah tidak berlaku lagi karena kita dapat mendengarkan berbagai kajian lewat online. Di berbagai platform digital kita bisa mengakses berbagai kajian keagamaan, mulai dari tafsir, hadits, fikih, ushul fiqih, tasawuf, nahwu, balaghah dan lain-lain. Tidak hanya itu saja, kita bebas memilih penceramah atau da’i sesuai keinginan kita masing-masing. Semua itu bisa kita dapatkan dengan mudah, di mana pun dan kapan pun kita membutuhkannya.

Tetap Waspada

Belajar agama melalui platform digital tentu boleh-boleh saja asal dilakukan dengan bijak. Sebab, kemudahan mempelajari ilmu agama melalui media digital tidak hanya menjadi berkah, tetapi bisa juga menjadi musibah. Menjadi berkah apabila narasumber atau penceramahnya merupakan orang yang pakar di bidangnya; Masyhur  dikenal Keilmuannya dan metode serta ciri khas philosofisya . Artinya, kita harus selektif dan tidak sembarangan memilih kajian di media online. Mempelajari agama di dunia maya akan menjadi musibah besar jika narasumbernya adalah orang yang tidak kompeten dan tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.

Orang yang tepat dan layak untuk menyampaikan kajian adalah orang yang betul-betul memiliki sanad keilmuan terkait ilmu yang ia kaji. Dengan kata lain, ilmunya benar-benar tersambung kepada Rasulullah. Agar ilmu tersebut tersambung sanadnya kepada Rasulullah, maka seseorang harus belajar agama dengan bimbingan guru yang ahli di bidangnya, gurunya punya guru, guru dari gurunya memiliki guru, dan begitu seterusnya sampai bersambung kepada Nabi Muhammad Saw.

Berkaitan dengan pentingnya sanad ini, Imam Nawawi berkata; mengajilah (belajarlah) dengan bersungguh-sungguh kepada orang yang benar-benar berilmu sebelum kamu bertemu dengan masanya orang yang berbicara ilmu yang hanya bermodalkan prasangka tanpa sandaran yang jelas.

Kemajuan teknologi memang memberikan beragam manfaat bagi manusia, tetapi belajar agama di dunia maya bukanlah cara yang bijak, apalagi pengisi kajiannya adalah orang yang tidak memiliki keahlian di bidang ilmu agama. Meskipun kita terpaksa belajar agama di dunia maya karena berbagai kesibukan, maka pilihlah kiai atau ustadz yang benar-benar ahli dan jelas sanad keilmuannya. Jangan sembarangan mengikuti kajian di ruang digital karena itu akan sangat merugikan kita.

Belajar agama tidak sama dengan kita mempelajari otomotif yang dapat kita pelajari otodidak dengan hanya menonton tutorial di kanal Youtube. Belajar agama tidak seperti keilmuan teknis. Belajar agama membutuhkan sosok guru yang keilmuannya sudah kredibel dan diakui masyarakat luas. Saya rasa ini harus menjadi kewaspadaan bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak mudah mengakses konten-konten keislaman yang bertebaran di dunia maya.

Menurut Ishomuddin (2020) para pemuda yang mulai gandrung beragama itu harus berendah hati untuk ihtiram al-ulama (memuliakan ulama) dan berbaik sangka kepada mereka. Lebih-lebih kepada para ulama yang memiliki spesialisasi di bidang ilmu agama tertentu, karena setiap bidang ilmu agama sudah pasti ada ahlinya. Maka belajarlah agama kepada ahlinya, jangan sembarangan memilih guru untuk mendalami agama. Tidak setiap penceramah itu pasti paham agama dan tidak setiap orang yang paham agama mau ceramah. 

Apa pun bisa kita temukan dengan mudah di berbagai media sosial termasuk kajian dan referensi keagamaan. Tetapi kita tak boleh menganggap media digital sebagai satu-satunya media untuk menggali pemahaman agama. Silahkan belajar dan mencari rujukan di dunia maya, tapi untuk memastikan kebenarannya kita harus bertanya kepada ahlinya, yaitu kiai atau ustadz yang memang kompeten di bidangnya. Jangan sampai kita menelan mentah-mentah berbagai materi keagamaan yang tersebar di media online. Gunakanlah kemajuan teknologi digital dengan sebijak mungkin sehingga keberadaannya benar-benar mendatangkan berkah, bukan musibah. Penulis berpandangan  setiap narasumber  apakah Subyek itu disebut Keahlian ilmu Agama (KIAI) maupun  Guru tentu punya  ciri filsafat/konstruksi berpikirnya sebagai keunikan.  Sehingga hal ini yang menjadi indikator dari waspada dalam memilih nara sumber dan materi ajaran.

 

Pendidik Zaman Old vs Pendidik Zaman Now (12)

 

Pendidik Zaman Old vs Pendidik Zaman Now

  

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Abad 21 adalah era yang berlangsung sejak  Tahun 2001 M hingga tahun 2100 M yang banyak orang menyebutnya Era Revolusi Industri 4.0. Momentum yang  menuntut percepatan regenerasi modern, yang mengedepankan pengetahuan sebagai tombak utama. Siklus perputaran evolusi yang akan terus menjadi kenyataan bagi masyarakat diseluruh kalangan. Era ini  yang ditandai dengan  menciptakan inovasi-inovasi baru yang berpengaruh terhadap perkembangan dunia Pendidikan.Berdasarkan literasi Ilmu Pendidikan sarjana pendidikan berasumsi - Pembelajaran abad 21 berfokus pada student center yang berbasisi pada  keterampilan berpikir peserta didik, berupa  ; (1) mampu berpikir kritis, (2) mampu berpikir untuk memecahkan masalah, (3) memiliki  kemampuan untuk menyadari dan mengendalikan proses berpikir secara sadar(metakognisi), (4) berkomunikasi, (5) berkolaborasi, (6) inovasi dan kreatif, (7) literasi informasi. Yang  otoritas memilih  palatform/aplikasi digital   sebagai media utama dalam pembelajaran.

Pendidikan Secara etimologi, berasal dari kata “paedagogie” dari bahasa Yunani, terdiri dari kata “paes” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing. Jadi paedagogie berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasa Romawi pendidikan berasal dari kata “educate” yang berarti mengeluarkan sesuatu yang berada dari dalam. Sedangkan dalam bahasa Inggris pendidikan diistilahkan dengan kata “to educate” yang berarti memperbaiki moral dan melatih intelektual. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni: membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.

Tentu kita sepakat bahwa pendidik sebagai Pembimbing atau guru menjadi salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Guru sebagai Pembimbing merupakan kunci yang sangat menentukan keberhasilan dunia pendidikan dalam aspek mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak. Guru sebagai pembimbing  yang berkualitas dan profesional dinilai mampu mencetak generasi bangsa yang berkualitas. Negara-negara maju di dunia bisa dipastikan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap sektor pendidikan, terutama kualitas guru sebagai Pembimbing sekaligus sebagai  pendidik. Karena itu, keberadaan guru tidak dapat dipandang sebelah mata. 

Dalam konteks ini, Rahmawati (2019) menyatakan, secara konseptual guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, sementara kondisi riil di lapangan masih sangat memprihatinkan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru.sangat memprihatinkan menurut Rahmawati bila dihubungkan dengan kondisi Guru sekarang ini penulis berasumsi lebih memprihatikankan terutama dalam aspek status sosial ekonomi.Secara ma’rifah tentu semua orang berpaham bahwa ; status sosial ekonomi berupa kompensasi  berupa kepastian,kemanfaatan dan keadilan akan berkorelasi dengan semangat kerja yang  tinggi sehingga didapatkan hasil kerja yang bagus;

 Salah satu keberhasilan guru yang status sosial ekonomi berupa kompensasi  berupa kepastian,kemanfaatan dan keadilan dalam mendidik generasi bangsa sangat tergantung pula pada metode pembelajaran. Metode pembelajaran akan mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.  Guru zaman dulu dan zaman sekarang tentu sudah sangat beda dalam hal pengajaran. Semakin berkembangnya zaman, maka metode guru akan mengalami perubahan-perubahan di dalam pengajaran.

 Menjadi guru di era perkembangan teknologi pasti akan menghadapi perbedaan dibandingkan zaman dulu. Misalnya, pendidikan zaman dulu kebanyakan menggunakan gaya mengajar yang berpusat pada guru. Guru menjadi sumber utama dalam belajar. Sementara gaya mengajar guru zaman now lebih berpusat pada siswa di mana siswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan diri. 

 Kemajuan teknologi juga membuat siswa dapat belajar dari mana saja. Media-media yang digunakan dalam pendidikan tidak lagi hanya sebatas buku, namun guru aman now sudah sangat akrab dengan teknologi sehingga dapat membuat media berupa video, slide presentasi, games onteraktif, kuis interaktif, dan lain sebagainya.

 

Guru Cakap Digital

Saat ini kita hidup di era digital yang berdampak besar bagi seluruh sektor kehidupan tak terkecuali sektor pendidikan. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran, penyelesaian berbagai tugas dan peningkatan kompetensi guru, tak bisa lepas dari arus perkembangan informasi dan teknologi. Karenanya, guru zaman sekarang dituntut untuk siap berubah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. 

Rendahnya kompetensi dan penguasaan teknologi akan menjadi penghambat bagi guru di era digital saat ini. Jangan sampai guru kalah dari peserta didiknya yang kesehariannya sangat popular dengan dunia digital. Guru mesti berpindah dari pengajaran yang monoton dengan sistem ceramah ke pengajaran berbasis digital (online). Hal ini penting sebagai upaya untuk mengurangi kejenuhan para siswa di dalam kelas. 

Sebagai pendidik, guru harus paham tentang dunia digital. Jangan sampai media pembelajaran yang digunakan sangat canggih, sementara guru kurang paham bagaimana mengoperasikannya. Selain harus kompeten di bidang keilmuannya, tentu seorang guru harus mampu memanfaatkan teknologi yang perkembangannya sangat cepat. Guru zaman now harus ‘move on’ dari cara-cara lama dalam mengajar. Sebab, mempertahankan caracara lama justru akan membuat para siswa tak semangat menyimak materi yang disampaikan. 

Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan tersendiri bagi guru Indonesia. Oleh karena itu, guru yang profesional tidak hanya menguasai empat kompetensi. Di era internet seperti sekarang ini, seorang guru harus memiliki kompetensi tambahan, yaitu kompetensi digital. Kompetensi ini sangat penting agar guru mampu berinovasi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

Guru merupakan tempat berpijak seorang murid. Jika guru tidak memiliki semangat untuk meningkatkan potensi dirinya termasuk kemampuannya di bidang teknologi, maka sudah dipastikan guru akan kalah bersaing dari muridnya dalam hal mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tanpa adanya guru yang berkualitas yang ditunjang dengan penguasaan teknologi digital, maka sangat mustahil akan lahir generasi-generasi bangsa yang unggul dan berkualitas

 Dengan asumsi mengacu pada guru yang status sosial ekonomi yang kompensasi  berupa kepastian,kemanfaatan dan keadilan terwujud , kemudian dikembangkan kearah cakap dalam memilih  metode, cakap dalam pemanfaatan teknologi digital, untuk  pembimbingan, pembelajaran dan  mendidik yang dihubungkan dengan ajaran keterampilan abad 21, penulis yakin bahwa gerakan percepatan regenerasi modern menjadi keniscayaan.yang akan turut berkontribusi pada terwujudnya masyarakat madani yang maju dan berkarakter Indonesia. 

 

 

 

CARI KANTOR HUKUM ? ... RKHK&P lah !!

 CARI KANTOR HUKUM ?  

Bila anda calon principal (Klien strategis/pelaku usaha,bisnis dan industri)  RKHK&P lah !!

🌐 RKHK&P -  IFOLIA BEKASI– Business Services Alliance

RKHK&P IFOLIA adalah Global Joint Law Office & Legal Services Alliance—sebuah persekutuan strategis usaha jasa hukum yang mengintegrasikan kantor hukum, kantor advokat, konsultan bisnis & hukum, paralegal profesional, mitra industri, serta komunitas principal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan terhubung dengan jejaring Pejuang keadilan global..

Dengan model Joint Law Office & Strategic Legal Partnership, RKHK&P IFOLIA dirancang untuk menjawab kebutuhan bisnis, industri, dan investasi lintas negara yang menuntut kepastian hukum, efisiensi, dan standar layanan global.


🔹 Core Positioning

Your Trusted Legal Partner for Cross-Border Business, Investment, and Compliance in Indonesia

RKHK&P IFOLIA berfokus pada penyediaan layanan hukum komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi solusi bisnis, bagi:

  • Investor asing & domestik
  • Korporasi multinasional
  • Pelaku industri strategis
  • Principal, franchisor, dan strategic partner
  • Proyek nasional & internasional

⚖️ International-Oriented Legal Services

RKHK&P IFOLIA memberikan layanan hukum dengan pendekatan business-driven & risk-based, meliputi:

  • Cross-Border Investment & Market Entry
  • Corporate, Commercial & Contract Law
  • Industrial & Business Licensing (OSS & Regulatory Compliance)
  • Labor & Employment Law for Multinational Companies
  • Dispute Resolution & Strategic Litigation
  • Government Relations & Public Policy Advisory
  • Legal Due Diligence & Compliance Governance
  • Alternative Dispute Resolution & Negotiation

Seluruh layanan dirancang sesuai best practices Global, namun tetap berakar pada kerangka hukum nasional Indonesia.


🌍 Why RKHK IFOLIA

Jaringan nasional dengan pendekatan internasional
Kolaborasi multi-disiplin (law, business, compliance, governance)
Model kemitraan fleksibel & scalable
Pemahaman kuat atas regulasi Indonesia & dinamika global
Berorientasi pada kepentingan dan keberlanjutan Principal


🤝 Our Commitment

RKHK&P IFOLIA berkomitmen menjadi mitra strategis jangka panjang, bukan sekadar penyedia jasa hukum—mendampingi klien sejak tahap perencanaan bisnis, ekspansi, pengelolaan risiko hukum, hingga penyelesaian sengketa secara efektif dan berkelas .

Tegasnya Firma Hukum RKHK&Partner's yang berkantor digedung  IFOLIA menggunakan model bisnis hukum yang cukup modern dan inklusif, yaitu sistem Joint Law Office (Kemitraan Kantor Hukum Bersama).

 Berikut  penjelasan mengenai profil firma tersebut :

1. Struktur Organisasi: Joint Law Office

Berbeda dengan firma hukum konvensional yang biasanya bersifat tersentralisasi, Fa.RKHK&P yang berkantor di gedung  IFOLIA  Kota harapan Indah Bekasi,beroperasi sebagai persekutuan usaha jasa hukum lintas kantor.

* Jejaring Luas: Melibatkan kantor advokat, konsultan, hingga paralegal.

* Pola Kemitraan: Model ini memungkinkan firma untuk memiliki jangkauan nasional di seluruh Indonesia tanpa harus memiliki cabang fisik tunggal yang kaku, melainkan melalui sinergi antar mitra.

* Komunitas Principal: Melibatkan klien (Prinsipal) sebagai bagian dari ekosistem layanan untuk memastikan transparansi dan kualitas layanan yang komprehensif.

 

2. Fokus strtegi  Layanan: Mediator Konflik Sosial

Salah satu poin unik yang Anda sebutkan adalah referensi kepada Advokat Kusai (Abah Kusai). Beliau dikenal memiliki spesialisasi atau konsentrasi sebagai:

  * Mediator Konflik Sosial: Menangani sengketa di masyarakat yang melibatkan kepentingan publik atau kelompok.

 * Filter Keamanan: Terdapat penekanan khusus pada penanganan perkara "non-teroris", yang menunjukkan bahwa firma ini bergerak di ranah hukum perdata, pidana umum, atau konflik sosial kemasyarakatan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan negara.


3. Komponen Pendukung

Firma Hukum RKHK&P ini tidak hanya mengandalkan Advokat (pengacara berlisensi), tetapi juga mengintegrasikan: 

 * Paralegal: Sebagai garda terdepan dalam bantuan hukum di tingkat akar rumput.

 * Konsultan: Untuk memberikan perspektif strategis di luar persidangan (non-litigasi).

 * Mitra Strategis: Memastikan setiap kasus ditangani oleh ahli yang tepat di wilayah hukum yang relevan.


Analisis Berdasarkan Referensi Hukum di Indonesia

Secara hukum di Indonesia, penggabungan atau kemitraan antar kantor hukum diatur secara umum dalam KUHPerdata (mengenai Persekutuan Perdata) dan secara spesifik dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Model Joint Law Office sering kali menjadi solusi efektif untuk:

  * Efisiensi Biaya: Memangkas biaya operasional kantor tunggal yang besar.

 * Aksesibilitas: Memudahkan masyarakat di daerah terpencil untuk mendapatkan akses ke pengacara atau paralegal berkualitas yang terafiliasi dengan jaringan pusat.

 * Keahlian Multidisiplin: Memungkinkan penanganan kasus dari berbagai sudut pandang (hukum, sosial, dan mediasi).

 

 

 


Journal of Criminal Law: Analysis of the Concurrent Crimes of Concursus Realis (21)

 

Analisis Terhadap Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis  

 

KUSAI 1  

E mail: kusaitanara@gmail.com  

Mahasiswa Program Studi S1- Ilmu Hukum 1   

Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) - Universitas Terbuka Jakarta   

Pembimbing:  Dr. Putri Maha Dewi, S.H., M.H.2  

E mail: mahadewi.law@gmail.com   

Dosen Universitas Surakarta & Universitas Terbuka Jakarta 2  

  

Abstrak  

Tulisan ini mengkaji perbarengan tindak pidana atau biasa disebut concursus, khususnya concursus realis sebagai mana rumusan yang tertuang dalam KUHP Pasal 65 dan Pasal 66 maupun para ahli hukum. Concursus realis memiliki karakteristik khusus karena harus benarbenar cermat dalam menelaahnya terutama dalam hal perumusan pemidanaannya. Hal itu disebabkan gabungan dari dua tindak pidana atau lebih yang dilakukan oleh seseorang atau lebih (dalam rangka penyertaan), dimana masing-masing tindak pidana tersebut berdiri sendiri. Kecermatan dalam perumusan masing-masing tindak pidana yang berdiri sendirisendiri tersebut berkaitan erat dengan ketepatan dalam menjatuhkan hukumannya.  

 

Kata Kunci: concursus realis, perbarengan, tindak pidana;  

 

Pendahuluan. 

Kehidupan masyarakat moderen makin berkembang dan dinamis seiring makin bertambahnya jumlah penduduk serta meningkatnya mobilitas dan aktifitas manusia terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperjuangkan kepentingannya. Meningkatnya kebutuhan dan aktifitas manusia, menyebakan kehidupan masyarakat semakin kompleks dan beragam. Demikian juga dengan kejahatan, makin hari, makin berkembang dan kompleks. Tak jarang ditemukan dimana terdapat kasus orag yang sama melakukan beberapa kejahatan sekaligus (perbarengan). Dalam kondisi tersebut dibutuhkan kaidah atau norma yang dapat mengatur dan  mengikat masyarakat secara pasti, salah satunya dengan sanksi yang nyata, yakni norma hukum. Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu (E.Y Kanter, S.H, dan S.R. Sianturi, S.H, 2018, p. 28). Hukum pidana adalah salah satu wujud dari norma hukum tersebut. Oleh karenanya, hukum Pidana  sebagai norma yang memiliki daya paksa  kerap dipakai sebagai alat (tools) dalam menangani dan menyelesaikan berbagai peristiwa kejahatan. Hukum pidana yang berlaku di  Indonesia sekarang ini adalah hukum pidana yang dikodifikasi, yaitu sebagian terbesar dan aturan-aturannya telah disusun dalam undang-undang (wetboek), yang dinamakan kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut suatu siatem tertentu. (Moeljatno, 2020, p. 17). 

Contoh kasus perbarengan tindak pidana yang saat ini menghebohkan masyarakat Indonesia adalah pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga dilakukan oleh mantan petinggi Polri yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo (FS)  yang juga diduga melibatkan istrinya, para ajudan pribadi serta asisten rumah tangga. Perkara FS dkk telah mulai disidangkan tanggal 17 Oktober 2022 (Kompas.com, 17/10/2022). Kasus ini menarik perhatian karena selain melibatkan perwira tinggi Polri juga adanya dugaan upaya perintangan penyidikan oleh terdakwa FS yang banyak melibatkan jajaran anggota Polri. Dalam perkara FS Kejaksaan Agung menerapkan perbarengan concursus realis yakni menggabungkan berkas perkara baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice) (alinea.id, 28/9/2022). Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengungkapkan penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu untuk efektivitas dalam persidangan (jpnn.com , 28/9/2022).  

Hukum Pidana Indonesia yang secara materiel terkodifikasi dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ketentuan mengenai penerapan hukum ketika terjadi perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Perbarengan tindak pidana atau concursus atau disebut juga samenloop, secara keseluruhan diatur dalam KUHP mulai Pasal 63 sampai Pasal 71 pada buku I Bab V. Penjelasan sederhana dari perbarengan tindak pidana adalah pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut (Fioren Alesandro Keintjem, Rodrigo F. Elias, Nurhikmah Nachrawy, 2021, p.191).  

Para ahli sendiri tidak seragam dalam memandang perbarengan tindak pidana tersebut, seperti dikatakan Barda Nawawi Arief (2012) yang mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok pandangan mengenai persoalan concursus (p.83): 

 

1.     Yang  memandang  sebagai  masalah  pemberian  pidana,  antara  lain Hazewingkel-Suringa. 

2.     Yang memandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana, antara lain Pompe, Mezger, Moeljatno. 

 

Perbarengan tindak pidana pada dasarnya adalah suatu ketentuan yang mengatur cara pemeriksaan perkara pidana serta penjatuhan pidananya ketika terjadi  lebih dari satu tindak pidana dimana semua tindak pidana tersebut belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Dengan adanya ketentuan  perbarengan ini, kemudian diatur bagai mana  cara  memeriksa perkara dan  sistem penjatuhan pidananya terhadap satu orang pelaku yang telah melakukan beberapa tindak pidana yang semuanya belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Hal ini tidak lepas dari ketentuan Pasal 141 KUHAP yuang menghendaki pemberkasan beberapa tindak pidana dalam satu berkas perkara dan disidang dalam satu perkara oleh satu majelis hakim (Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p. 26). Selain itu, terdapat dua alasan dari pembentuk undang-undang yang menginginkan beberapa tindak pidana (perbarengan) diadili secara bersamaan dan diputus dalam satu putusan pidana atau tidak dijatuhi sendiri-sendiri, dengan kata lain beberapa tindak pidana tersebut dalam konsep perbarengan tidak dipidana sepenuhnya sebagai mana ancaman pidananya masingmasing yaitu (Adami Chazahi, 2016, Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p.26): 

1.     Pertimbangan Psikologi, mengandung arti bahwa menjalani pidana satu kali dalam waktu yang lama dirasakan lebih berat dari pada menjalani pidana dua kali dalam jumlah yang sama. 

2.     Pertimbangan dari segi kesalahan si pembuat, mengandung arti kesalahan si pembuat dalam hal melakukan tindak pidana berikutnya dipandang lebih ringan dari pada kesalahan dalam hal melakukan tindak pidana yang pertama. Pertimbangan ini diajukan sehubungan dengan adanya anggapan bahwa penjatuhan pidana pada dasarnya adalah suatu peringatan oleh negara kepada si pembuat tentang kesalahannya karena melakukan suatu tindak pidana. 

 

Adanya konsep perbarengan juga sejalan dengan Pasal 76 KUHP yang mengandung Asas Nebis In Idem. Asas ini sering disebut juga exceptie van gewijsde zaak, yakni suatu perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama dimana telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya (Fitri Wahyuni, 2017, p. 177). 

Perbarengan merupakan klasifikasi dalam suatu peristiwa pidana disamping “penyertaan’ (delneming/turut melakukan) dan pengulangan (recidive). Perbedaan klasifikasi perbarengan/gabungan dengan “turut melakukan” dan “pengulangan” adalah sebagai berikut (Fioren Alesandro Keintjem, et al, 2021,p.191): 

1.     Dalam penyertaan atau “turut melakukan” (delneming) mengatur ketika beberapa orang melakukan satu tindak pidana, sedangkan perbarengan tindak pidana (concursus/samenloop) adalah sebaliknya, mengatur ketika satu orang melakukan beberapa tindak pidana. 

2.     Dalam pengulangan (recidive)  antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya sudah ada putusan hakim (dibatasi oleh putusan hakim), sedangkan dalam perbarengan, antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya belum pernah ada putusan hakim (vonis). 

 

Di dalam  KUHP sendiri  mengatur  3 (tiga) macam  perbarengan yaitu (Fioren Alesandro Keintjem, et al, 2021,p.191): 

1.     Gabungan satu perbuatan (andadse samenlop = concursus idealis), diatur dalam Pasal 63 KUHP;  

2.     Perbuatan yang diteruskan (foortgezette handeling) diatur dalam Pasal  64 KIHP; dan 

3.     Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadscehe samenloop = concursus realis) diatur dalam Pasal  65 KUHP. 

 

Hal penting yang harus diperhatikan dalam perbarengan adalah apa saja syaratsyarat suatu peristiwa pidana masuk klasifikasi perbarengan.  Menurut E.Y Kanter dan S.R. Sianturi (2018) , syarat-syarat perbarengan tindak pidana adalah seperti berikut (p. 392): 

1.     Terdapat dua atau lebih tindak pidana dilakukan; 

2.     Dua atau lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua orang/lebih dalam rangka penyertaan); 

3.     Dua.atau lebih lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; 

4.     Dua atau lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus oleh satu majelis hakim.  

 

Lebih lanjut, E.Y Kanter dan S.R. Sianturi (2018) mengemukakan bahwa pokok persoalan dalam konstruksi perbarengan tindak pidana terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel pemidanaannya (p. 392).  

Dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan pembahasan pada jenis perbarengan yang ke-3 yakni concursus realis. Concursus realis, dilihat dari bentuk perbuatanya, sebagai mana dirumuskan oleh Aruan Sakidjo dan Bambang Poernamo (seperti dikutip dalam Fitri Wahyuni, 2017), perbarengan concursus realis atau meerdaadse samenloop terjadi ketika seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri, baik kejahatan atau pelanggaran, tetapi tidak perlu perbuatan itu berhubungan satu sama lain atau tidak perlu sejenis (Pasal 65,66,70,70 bis KUHP). 

Sehingga menjadi jelas, selain syarat-syaratnya, fokus perhatian dalam pembahasan perbarengan tindak pidana dalam concursus realis adalah mengenai penjatuhan pidananya. Di atas sudah dikemukakan mengenai syarat-syarat darti ketiga jenis perbarengan tindak pidana baik concursus idealis, tindakan berlanjut dan concursus realis. Yang membedakan concursus realis dari dua bentuk perbarengan lainnya adalah beberapa tindakan tersebut berdiri sendiri-sendiri, baik yang memiliki pidana pokok sejenis (Pasal 65 KUHP) maupun yang tidak memiliki pidana pokok yang sejenis (Pasal 66 KUHP). Perbarengan concursus realis juga mengatur mengenai delik tertinggal. E.Y kanter dan S.R Sinaturi (2018) merumuskan delik tertinggal sebagai

“delik yuang seharusnya menjadi bagian dari salah satu delik dalam tindak pidana perbarengan namun  akibat sesuatu hal tidak diikutkan dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan” (p.400). Untuk lebih jelasnya mengai syarat-syarat tersebut, dapat dilihat dari ukuran pidana dan stelsel pemidanaannya.   

 

Rumusan Permasalahan.  

Dalam tulisan ini penulis akan meneliti dan membahas tigal utama terkait perbarengan tindak pidana dengan klaisifikasi concursus realis yaitu: 

1.     Apa saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Realis ? 

2.     Bagai mana pemidanaan dalam Concurcus Realis? 

3.     Apa manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam Concursus Realis? 

  

  

Tujuan Penelitian.  

1.       Tujuan obyektif:  

Penelitian ini untuk memperoleh, memahami, dan menganalisa tentang: 

a)  Apa saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Reali; 

b)  Bagai mana pemidanaan dalam Concurcus Realis? 

c)  Apa manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam     Concursus  Realis? 

2.       Tujuan subyektif: 

Untuk memperoleh data guna menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat memeperoleh gelar kesarjanaan dalam Program Studi ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (UT)

Jakarta. 

  

Manfaat Penelitian.  

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. 

1.     Manfaat Teoritis: 

Maksud manfaat teoritis adalah bahwa penelitian ini dapat memberikan masukan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang kajian hukum pidana khusunya dalam klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Concursus

Realis. 

2.     Manfaat Praktis: 

Maksud manfaat praktis adalah dari bahan penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang secara langsung terlibat antara lain adalah pejabat berwenang yang pada umumnya membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.  

 

Metode Penelitian.  

Penelitian menggunakan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan meneliti ketentuan tentang perbarengan tindak pidana khususnya concursus realis baik yang terdapat dalam KUHP, peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum dari para ahli dan hasil kajian peneiliti lainnya. 

 

Hasil Dan Pembahasan.  

1.       Syarat adanya  concursus realis.  

Syarat adanya concursus realis  secara umum sudah barang tentu sama dengan concursus idealis dan tindakan berlanjut yang pada pokoknya anya dua atau lebih perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan pelaku dari tindak pidana belum pernah diadili, namun juga terdapat syarat khusus yang hanya terdapat dalam concursus realis. Tentang kekhusuan ini, E.Y Kanter dan R. Sianturi (2018) menyajikan ilustrasi tindakan pidana  yang dikelompokan sebagai kejahatan-kejahatan senama, sejenis ataupun seragam seperti berikut (p. 400): 

a)       Melakukan pencurian di rumah A pada har Senin, kemudian pada hari rabu melakukan pencurian di rumah B dan pada hari Sabtu melakukan pencurian di suatu gudang. Pencurian-pencurian tersebut dilakukan bukan dengan satu kehendak; 

b)      Melakukan pencurian pada hari pertama, penggelapan pada hari ketiga dan penipuan pada hari ketujuh; 

c)       Melakukan penghinaan pada hari pertama, penipuan pada hari ketiga dan penadahan pada hari keenam; 

d)      Melakukan kejahatan pada hari pertama, kemudian hari melakukan pelanggaran-pelanggaran pada hari-hari yang berurutan; 

 

Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa yang dimaksud beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri mencakup jenis delik yang berbeda serta tempat dan waktu kejadian (locus delicti dan tempus delicti) yang berbeda.  

Dengan demikian maka dapatlah dikatakan syarat dari adanya concursus realis adalah: 1) adanya beberapa tindak pidana yang sejenis (delik yang sama) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi tempat dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak sejenis (delik yang berbeda) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi dilakukan di waktu yang berbeda-beda; 3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya berbeda dan pidananya pokoknyapun berbeda.  

 

2.       Sistem Pemidanaan Dalam Concursus Realis  

 

Dalam pemidanaan kasus concursus realis, hakim dalam membuat pertimbangan atas suatu putusan tidak melihat pada jenis dan atau hubungan antara delik yang satu dengan delik yang lainnya melainkan berpatokan pada  ketentuan yang ada pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP (Finsesnsius Fitarius Mendrofa, 2014, p.2). Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris (2018) menguraikan beberapa macam sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada, yaitu (p. 129-130) :  

a)       Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan jumlah maksimal hukuman tidak melebihi dari hukuman maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam. 

b)      Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi hukuman maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. 

c)       Untuk concursus realis berupa  pelanggaran,  menggunakan sistem kumulasi  yakni jumlah semua hukuman yang diancamkan, tetapi dibatasi jumlah semua hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan. 

d)      Untuk concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yang diatur dalam Pasal 302 ayat (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), Pasal 352 (penganiayaan ringan), Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379 (penipuan ringan), dan Pasal 482 (penadahan ringan), berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimal hukuman hukuman penjara 8 bulan. 

e)       Untuk concursus realis, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada waktu yang berbeda, berlaku ketentuan Pasal 71 KUHP yang berbunyi: “jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.” 

 

Kemudian, untuk memperjelas rumusan penjatuhan pidana dalam concursus realis sebagai mana diuraikan di atas, Barda Nawawi Arief membuat contoh seperti berikut (p. 89-94): 

 

a) Pemidanaan concursus realis untuk kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. 

Contoh 1: 

A       melakukan 3 jenis kejahatan yang masing-masing diancam 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. Dalam hal ini yang dijatuhkan ialah 9 tahun + (1/3x9) = 12 tahun penjara (berlaku sistem absorbs yang dipertajam). 

Contoh 2: 

A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam penjara 1 tahun dan 9 tahun. Maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah jumlah ancaman pidananya, yaitu 1+9 = 10 tahun penjara. Artinya, bukan 9 tahun + (1/3x9) = 12 tahun penjara, karena melebihi jumlah maksimum atas masingmasing kejahatan A.  

b) Pemidanaan concursus realis yang diancam pidana pokok tidak sejenis, yang diatur dalam Pasal 66, dimana berlaku sistem kumulsi yang diperlunak. 

Contoh 1: 

A       melakukan 2  jenis kejahatan yang masing-msing diancam pidana 9 bulan kuruangan dan 2 tahun penjara. Untuk kasus ini, semua jenis pidana yakni penjara dan kurungan harus dijatuhkan. Ancaman maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3x2) = 2 tahun 8 bulan penjara (32 bulan). Bukan jumlah keseluruhan yakni 9 bulan + 2 tahun = 33 bulan, karena berlaku sistem kumulsi yang diperlunak. 

Contoh 2: 

Bila A melakukan 2  jenis kejahatan yang jenis pidana pokoknya berbeda, mislanya kejhatan 1 ciancam 6 bulan pernajara, kejahatan 2 diancam denda 

Rp. 1000,00 

 

Terhadap kasus seperti di atas terdapat dua pendapat: 

i)      Noyon, berpendapat semuanya harus dijatuhkan yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 1000,00. 

ii)    Sedangkan menurut Blok, pidana denda dijadikan dulu pidana kurungan pengganti, dengan ketentuan maksimum 6 bulan (pasal 30 Ayat 3 KUHP). Maka pidana maksimumnya adalah 6 + (1/3x6) = 8 bulan penjara. Kemudian dipecah kembali menjadi 6 bulan penjara dan 2 bulan kurungan pengganti atau bila membayar denda maka denda yang dibayar 1/3xRp 1000,00 = Rp 333,30 (pembulatan menjadi Rp 334,00). 

 

Yang perlu dicatat adalah, perhitungan Blok tentang jumlah kurungan pengganti di atas berdasarkan perhitungan lama sebelum adanya perubahan pidana denda 15 kali menurut UU No. 18 Prp. 1960). Saat ini telah terjadi perubahan pidana denda yakni 1 hari kurungan pengganti dihitung sebesar Rp 7, 50 (5 sen x 15). Sehingga untuk denda Rp 1000,00, kurungan penggantinya sebanyak 134 hari (pembulatan). Sehingga, mengacu perhitungan Blok dengan menggunakan sistem yang sekarang berlaku, apabila dibayar denda: 60/134 x Rp 1000,00 = Rp  447,76. 

 

Contoh 3: 

Bila A melakukan 2 jenis lejahatan yang terdapat dalam Pasal 351 yang diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500,00, dan  Pasal 360 yang diancam pidana 5 tahun penjara atau  1 tahun kurungan. 

Untuk kasus di atas, terlebih dahulu hakim harus membuat pilihan: 

i.        Bila dipilih ancaman pidana sejenis, maka memakai sistem absosrbsi yang dipertajam (diperberat) sebagai mana Pasal 65 KUHP. Mengacu contoh 3 di atas, maka maksimum pidana dijatuhkan: 5 tahun + (1/3 x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara. 

ii.       Bila diplih ancaman pidana tidak sejenis, maka memakai sistem kumulasi yang diperlunak seabagi mana diatur Pasal 66 KUHP. Sehingga maksimum pidana yang dapat dijatuhkan: (2 tahun 8 bulan) + (1/3 x 2 tahun 8 bulan) = 3 tahun 6 bulan 20 hari.  iii. Bila yang dipilih pidana denda untuk  Pasal 351 dan penjara untuk pasal 360 maka cara penghitungannya seperti point (b) di atas. 

 

c)     Pemidanaan concursus realis sebagai mana diatur Pasal 70 (pelanggaran), berlaku sistem kumulasi. 

Contoh: 

A melakukan 2 jenis tindak pidana yang masing-masing diancam pidana kurungan 6 bulan dan 9 bulan, maka ancaman maksimum pidananya (6+9) bulan = 15 bulan. Tetapi mengingat Pasal 70 ayat (2), pidananya dibatasi 1 tahun 4 bulan penjara, sehingga maksiumum pidana yang dijatuhkan bukan (9+9) bulan = 18 bulan, melainkan 1 tahun 4 bulan.  

 

d)     Pemidanaan concursus realis untuk kejahatan ringan (KUHP Pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482) berlaku Pasal 70 bis KUHP yang menggunakan sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum penjara 8 bulan. 

Contoh: 

i.        A melakukan pencurian ringan dan penggelapan ringan yang masingmasing diancam 3 bulan penjara. Maka, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah 6 bulan penjra. 

ii.       Namun bila melakukan 3 jenis kejahatan ringan yang masing-masing diancam 3 bulan penjara,  maksimum pidananya bukan 9 bulan, melainkan 8 bulan. 

 

e)     Pemidanaan concursus realis (kejahatan atau pelanggaran) yang diadili tidak bersamaan (berlaku pasal 71 KUHP) atau pemidanaan  untuk delik tertinggal. 

Contoh: 

A melakukah beberapaa kejahatan sebagai berikut: 

i.        Tanggal 1/1: melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) yang ancaman pidana 5 tahun penjara); 

ii.       Tanggal 1/5: melakukan penganiayaan biasa (Pasal 480 KUHP) yang ancaman pidana 4 tahun penjara; 

iii.     Tanggal 10/1: melakukan penadahan (Pasal 480 KUHP) yang diancam pidana 4 tahun penjara; 

iv.     Tanggal 20/1: melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang diancam 4 tahun penjara; 

 

Kemudian A ditangkap, diadili dan dijatuhi vonis dengam maksimum pidana: 5 tahun + (1/3 x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara. Seandainyan untuk keempat kejahatan tersebut 6 tahun penjara, lalu ternyata A tanggal 14/1 (sebelum ada putusan hakim) terbukti melakukan penggelapan (Pasal 372) yang diancam pidana penjara 4 tahun, sehingga kembali diperiksa dan diadili. Maka, keputusan pidana maksimum dalam putusan yang kedua adalah 6 tahun 8 bulan penjara (mengacu pada pidana maksiumum pada putusan pertama).   Dengan kata lain, ketentuan Pasal 71 KUHP apabila diringkas: Putusan ke 2 = (putusan sekaligus) – (putusan ke 1). 

 

Dari ilustrasi contoh-contoh di atas menjadi jelas, dalam penjatuhan pidana perkara concursus realis, hakim tidak melihat jenis delik dan hubungan antara kejahatan satu dengan lainnya yang dilakukan oleh pelaku, melainkan pada sistem pemidanaannya yang diatur dalam KUHP Pasal 65 s/d Pasal 71. 

 

3. Manfaat Adanya Sistem Pemidanaan Concursus Realis.  

Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan tujuan daru hukum pidana. Terdapat 3 golongan utama dalam penjatuhan pidana yaitu (Andi Hamzah, 2019, p.31-

36) : 

a)       Teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien).Teori ini pada dasarnya memandang pidana secara mutlak ada karena telah dilakukanya suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat dari penjatuhan pidana. Setiap kejahatan harus dihukum. Dikatakan teori absolut karena menganggap pidana merupakan tuntutan mutlak.  

b)      Teori relatif atau tujuan (doeltheorien). Teori ini secara  estetik  memidana penjahat adalah suatu keharusan. Pemidanaan terhadap penjahat harus seimbang dengan penderitaan korbannya. Pidana terhadap pelaku kejahatan merupakan suatu kompensasi terhadap korban.  

c)       Teori Gabungan (verenigingstheorien) masyarakat. Grotius adalah orang yang mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan ,tetapi yang berguna bagi masyarakat. Teori gabungan terus berkembang hingga melahirkan teori gabungan kedua yang menitik beratkan pertahanan  tata tertib dan teori gabungan ketiga yang memandang sama antara pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat.  

 

Adapun tujuan dari pemidanaan sebagai mana diuraikan oleh Roeslan Saleh (1987) terdapat tiga jenis tujuan pemidanaan yaitu, pertama, sebagai koreksi, yakni bagi orang yang melanggar suatu norma, pidana yang dijatuhkan merupakan suatu peringatan bahwa hal seperti itu tidak boleh terulang lagi; Kedua, adalah resosialisasi, yakni upaya dengan tujuan bahwa terpidana akan kembali ke masyarakat dan dapat hidup dalam masyarakat tanpa melakukan lagi kejahatan-kejahatanya; dan yang ketiga adalah sebagai pengayoman bagi kehidupan masyarakat.  

Kemudian, apabila dikaitkan antara hukum dan tujuan hukum, sebagai mana dipostulatkan Wiarda dan Koopmans (seperti dikutip dalam Dedi Supriadi, 2019), terdapat tiga fungsi hakim dalam menerapkan hukum, yaitu  menerapkan peraturan perundang-undangan yangberlaku (rechtstoepassing), menemukan hukum (rechtsvinding), dan menciptakan  hukum (rechtsschepping). Postulat dari Warda dan

Koopmans tersebut sangat erat kaitannnya dengan pemidanaan oleh hakim. Hakim tidak hanya dituntut kecermatannya dalam menerapkan ketentuan dalam peraturan perunang-undangan, akan tetapi juga dituntut menggali hukum guna menemukan dan menciptakan hukum. Sehingga dimensi dari tujuan pemidanaan memiliki implikasi yang positif, baik dalam rangka penegakan hukum itu sendiri, bagi diri si pelaku maupun bagi kehudupan masyarakat secara umum.  

Dengan demikian maka jelas tujuan pemidanaan bukan sekedar berfokus pada hal-hal objektif terkait perbuatan (tindak pidana) si pelaku serta penerapan hukumnya, akan tetapi memperhatikan aspek subjektif pada diri pelaku yakni kemanfaatan bagi perbaikan dirinya serta aspek sosial yakni perlindungan bagi kehidupan masyarakat.  

Lebih lanjut, Dedi Supriadi (2019) mengemukakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada setiap pemeriksaan melalui proses acara pidana dimana putusan tersebut haruslah selalu didasarkan atas surat pelimpahan perkara yang memuat seluruh dakwaan atas kesalahan terdakwa (p. 210) ). Dihubungkan dengan pemidanaan dalam concursus realis, bahwa dengan adanya sistem pemidanaan dalam concursus realis, meskipun tehadap beberapa jenis tindak pidana yang masingmasing berdiri sendiri, proses pemeriksaan di pengadilan dapat lebih cepat karena beberapa tindak pidana tersebut dibuatkan dalam satu berkas dakwaan dan tuntutan serta diputus oleh satu majelis hakim. Hal ini sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman (UU Kekusaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.  

Kemudian, karena dalam perbarengan concursus realis juga mengatur sistem pemidanaan terhadap delik tertinggal, dimana berdasdarkan Pasal 71 KUHP hakim dalam mejatuhkan pidana terhadap delik tertinggal tersebut tidak boleh melebihi pidana maksimum dalam putusan yang pertama.  Dengan demikian terpidana tidak harus menanggung pidana yang berlebihan.  

 

4.       Simpulan.  

Concursus realis adalah ketika terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama, dimana dari beberapa tindakan pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri baik yang memiliki pidana pokok sejenis maupun tidak, serta dari semua tindak pidana tersebut belum ada yang adili. Syarat adanya concursus realis terdiri dari :1) adanya beberapa tindak pidana sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, tempat dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, dilakukan di waktu yang berbeda-beda; 3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya berbeda dan pidananya pokoknyapun berbeda. Kemudian sistem pemidanan dalam concursus realis seperti berikut: a) Absorbsi yang dipertajam; b) Kumulasi diperlunak; c) Kumulasi terbatas untuk pelanggaran dan kejahatan ringan; dan d) Berlakunya ketentuan Pasal 71 KUHP dalam pemidanaan delik tertinggal; 

Manfaat dari adanya sistem pemidanaan concursus realis adalah sejalan dengan asas penyelengaraan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, pemberlakukan Pasal 71 KUHP untuk delik tertinggal, terpidana tidak dijatuhi pidana yang berlebihan.  

 

5.       Saran.  

a)       Dalam KUHP baru  mendatang, sistem pemidanaan perbarengan termasuk concursus realis agar tetap dipertahankan dan disempurnakan karena cukup efektif dalam menopang terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan; 

b)      Penyidik Polri dan Penuntut Umum agar lebih terilti dan cermat dalam menyelidiki dan pemberkasan perkara perbarengan agar tidak ada delik yang tertinggal;  

 

Daftar Pustaka:   

Buku: 

Arief, B. N. (2012). Hukum Pidana Lanjut: Sari Kuliah.  Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

 

Hamzah, Andi. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rieneka Cipta,. 

 

Kanter, E.Y, & Sianturi, S.R. (2018),  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan  Penerapannya.  Storia Grafika.  

 

Moeljatno. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Rieneka Cipta. 

 

Saleh, Roeslan.  (1987). Stelsel Pidana Indonesia. Aksara Baru, Jakarta. 

 

Wahyuni, F.  (2017),  Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.  

PT Nusantara Persada Utama. 

 

Jurnal: 

Evelyn, P.A.T & Angela, Y. (2019).Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam  Suatu Objek Perkara Yang Sama: Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016.  

Indonesia Journal of  Criminal Law (IJoCL), Volume 1, No 1, 22-32.  DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145   

 

Fahrurrozi &  Salman Paris, A. R.  (2018). Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan  Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP. Media Keadilan: Jurnal  ilmu Hukum, e-ISSN 2685-1857 | p-ISSN 2339-0557, 121-132.  DOI:

https://doi.org/10.31764/jm   

 

Keintjem, F. A, Elias, R.F, Nachrawy, N. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana    (Concursus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen.  

Volume X,Nomor 5, 190-198. 

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33437   

 

Mendrofa, F.F, 2014. Analisis Yuridis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam  

Pemidanaan Terhadap Delik Tertinggal Pada kasus Concursus Realis:  

               Studi      Putusan      pengadilan      Negeri            Jakarta      Pusat      Nomor:  

1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat  Nomor: 700/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.  

http://e-journal.uajy.ac.id/7160/   

 

Supriadi, D. (2019). Tinjauan Yuiridis Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan  

Pasal 65 KUHP) Oleh Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Putusan Nomor 91/Pid. B/2013/Pn. AMP. Jurnal Akrab Juara. Volume 4. Nomor 3,  202-215. https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/741   

 

 

 

  

Internet: 

Christian, I, (2022, September 28, 17:08 WIB). Kejaksaan gabungkan berkas perkara  Ferdy Sambo. Alinea.id.: https://www.alinea.id/nasional/kejaksaangabungkanberkas-perkara-ferdy-sambo-b2fqD9GUf   Diakses tanggal 16 November 2022. 

 

Jpnn.com, (2022, September 28, 19:27 WIB). Concursus Realis untuk Perkara Ferdy  https://m.jpnn.com/news/concursusrealis- untuk-perkara-ferdy-sambo-2kejahatan-dalam-1-dakwaan.  Diakses tanggal 14 November 2022. 

 

Dirgantara, A, (2022, Oktober 17, 06:07 WIB). Sidang Perdana Ferdy Sambo,

Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, Harap Hakim Tegakkan Keadilan. Kompas.com:https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/06074511/sidangp erdana-ferdy-sambo-keluarga-brigadir-j-bakal-hadir-harap-hakim.Diakses tanggal 16 November 2022. 

 

Peraturan Perundang-undangan: 

KUHP; 

KUHAP; 

UU No. 48 Tahun 2009; 

 

 

 

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...