Analisis
Terhadap Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis
KUSAI 1
E mail: kusaitanara@gmail.com
Mahasiswa Program Studi S1- Ilmu
Hukum 1
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu
Politik (FHISIP) - Universitas Terbuka Jakarta
Pembimbing: Dr. Putri Maha
Dewi, S.H., M.H.2
E mail: mahadewi.law@gmail.com
Dosen Universitas Surakarta &
Universitas Terbuka Jakarta 2
Abstrak
Tulisan ini mengkaji
perbarengan tindak pidana atau biasa disebut concursus, khususnya concursus
realis sebagai mana rumusan yang tertuang dalam KUHP Pasal 65 dan Pasal 66
maupun para ahli hukum. Concursus realis memiliki karakteristik khusus karena
harus benarbenar cermat dalam menelaahnya terutama dalam hal perumusan
pemidanaannya. Hal itu disebabkan gabungan dari dua tindak pidana atau lebih
yang dilakukan oleh seseorang atau lebih (dalam rangka penyertaan), dimana
masing-masing tindak pidana tersebut berdiri sendiri. Kecermatan dalam
perumusan masing-masing tindak pidana yang berdiri sendirisendiri tersebut
berkaitan erat dengan ketepatan dalam menjatuhkan hukumannya.
Kata Kunci: concursus realis, perbarengan, tindak pidana;
Pendahuluan.
Kehidupan masyarakat moderen makin
berkembang dan dinamis seiring makin bertambahnya jumlah penduduk serta
meningkatnya mobilitas dan aktifitas manusia terutama dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya dan memperjuangkan kepentingannya. Meningkatnya kebutuhan dan
aktifitas manusia, menyebakan kehidupan masyarakat semakin kompleks dan
beragam. Demikian juga dengan kejahatan, makin hari, makin berkembang dan
kompleks. Tak jarang ditemukan dimana terdapat kasus orag yang sama melakukan
beberapa kejahatan sekaligus (perbarengan). Dalam kondisi tersebut dibutuhkan
kaidah atau norma yang dapat mengatur dan
mengikat masyarakat secara pasti, salah satunya dengan sanksi yang
nyata, yakni norma hukum. Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks
mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang
berlaku pada waktu dan tempat tertentu (E.Y Kanter, S.H, dan S.R. Sianturi,
S.H, 2018, p. 28). Hukum pidana adalah salah satu wujud dari norma hukum
tersebut. Oleh karenanya, hukum Pidana
sebagai norma yang memiliki daya paksa
kerap dipakai sebagai alat (tools)
dalam menangani dan menyelesaikan berbagai peristiwa kejahatan. Hukum pidana
yang berlaku di Indonesia sekarang ini
adalah hukum pidana yang dikodifikasi, yaitu sebagian terbesar dan
aturan-aturannya telah disusun dalam undang-undang (wetboek), yang dinamakan kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut
suatu siatem tertentu. (Moeljatno, 2020, p. 17).
Contoh kasus perbarengan tindak pidana
yang saat ini menghebohkan masyarakat Indonesia adalah pembunuhan terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga dilakukan oleh
mantan petinggi Polri yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv
Propam) Ferdy Sambo (FS) yang juga
diduga melibatkan istrinya, para ajudan pribadi serta asisten rumah tangga.
Perkara FS dkk telah mulai disidangkan tanggal 17 Oktober 2022 (Kompas.com,
17/10/2022). Kasus ini menarik perhatian karena selain melibatkan perwira
tinggi Polri juga adanya dugaan upaya perintangan penyidikan oleh terdakwa FS
yang banyak melibatkan jajaran anggota Polri. Dalam perkara FS Kejaksaan Agung
menerapkan perbarengan concursus realis yakni menggabungkan berkas perkara baik
kasus pembunuhan Brigadir J maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice) (alinea.id, 28/9/2022). Jampidum Kejaksaan
Agung, Fadil Zumhana, mengungkapkan penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo
itu untuk efektivitas dalam persidangan (jpnn.com , 28/9/2022).
Hukum Pidana Indonesia yang secara
materiel terkodifikasi dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telah
mengatur ketentuan mengenai penerapan hukum ketika terjadi perbarengan tindak
pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Perbarengan tindak pidana atau
concursus atau disebut juga samenloop, secara keseluruhan diatur dalam KUHP
mulai Pasal 63 sampai Pasal 71 pada buku I Bab V. Penjelasan sederhana dari
perbarengan tindak pidana adalah pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa
perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan
menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut (Fioren Alesandro
Keintjem, Rodrigo F. Elias, Nurhikmah Nachrawy, 2021, p.191).
Para ahli sendiri tidak seragam dalam
memandang perbarengan tindak pidana tersebut, seperti dikatakan Barda Nawawi
Arief (2012) yang mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok pandangan mengenai
persoalan concursus (p.83):
1. Yang memandang
sebagai masalah pemberian
pidana, antara lain Hazewingkel-Suringa.
2. Yang
memandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana, antara lain Pompe, Mezger,
Moeljatno.
Perbarengan tindak pidana pada dasarnya
adalah suatu ketentuan yang mengatur cara pemeriksaan perkara pidana serta
penjatuhan pidananya ketika terjadi
lebih dari satu tindak pidana dimana semua tindak pidana tersebut belum
diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Dengan adanya ketentuan perbarengan ini, kemudian diatur bagai
mana cara memeriksa perkara dan sistem penjatuhan pidananya terhadap satu
orang pelaku yang telah melakukan beberapa tindak pidana yang semuanya belum
pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Hal ini tidak lepas dari
ketentuan Pasal 141 KUHAP yuang menghendaki pemberkasan beberapa tindak pidana
dalam satu berkas perkara dan disidang dalam satu perkara oleh satu majelis
hakim (Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p. 26).
Selain itu, terdapat dua alasan dari pembentuk undang-undang yang menginginkan
beberapa tindak pidana (perbarengan) diadili secara bersamaan dan diputus dalam
satu putusan pidana atau tidak dijatuhi sendiri-sendiri, dengan kata lain beberapa
tindak pidana tersebut dalam konsep perbarengan tidak dipidana sepenuhnya
sebagai mana ancaman pidananya masingmasing yaitu (Adami Chazahi, 2016,
Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p.26):
1. Pertimbangan
Psikologi, mengandung arti bahwa menjalani pidana satu kali dalam waktu yang
lama dirasakan lebih berat dari pada menjalani pidana dua kali dalam jumlah
yang sama.
2. Pertimbangan
dari segi kesalahan si pembuat, mengandung arti kesalahan si pembuat dalam hal
melakukan tindak pidana berikutnya dipandang lebih ringan dari pada kesalahan
dalam hal melakukan tindak pidana yang pertama. Pertimbangan ini diajukan
sehubungan dengan adanya anggapan bahwa penjatuhan pidana pada dasarnya adalah
suatu peringatan oleh negara kepada si pembuat tentang kesalahannya karena
melakukan suatu tindak pidana.
Adanya konsep perbarengan juga sejalan
dengan Pasal 76 KUHP yang mengandung Asas Nebis
In Idem. Asas ini sering disebut juga exceptie
van gewijsde zaak, yakni suatu perkara dengan obyek sama, para pihak sama
dan materi pokok perkara yang sama dimana telah ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa
kembali untuk kedua kalinya (Fitri Wahyuni, 2017, p. 177).
Perbarengan merupakan klasifikasi dalam
suatu peristiwa pidana disamping “penyertaan’ (delneming/turut melakukan) dan pengulangan (recidive). Perbedaan klasifikasi perbarengan/gabungan dengan “turut
melakukan” dan “pengulangan” adalah sebagai berikut (Fioren Alesandro Keintjem,
et al, 2021,p.191):
1. Dalam
penyertaan atau “turut melakukan” (delneming)
mengatur ketika beberapa orang melakukan satu tindak pidana, sedangkan
perbarengan tindak pidana (concursus/samenloop) adalah sebaliknya, mengatur
ketika satu orang melakukan beberapa tindak pidana.
2. Dalam
pengulangan (recidive) antara tindak pidana yang satu dengan yang
lainnya sudah ada putusan hakim (dibatasi oleh putusan hakim), sedangkan dalam
perbarengan, antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya belum pernah
ada putusan hakim (vonis).
Di dalam KUHP sendiri
mengatur 3 (tiga) macam perbarengan yaitu (Fioren Alesandro Keintjem,
et al, 2021,p.191):
1. Gabungan
satu perbuatan (andadse samenlop =
concursus idealis), diatur dalam Pasal 63 KUHP;
2. Perbuatan
yang diteruskan (foortgezette handeling)
diatur dalam Pasal 64 KIHP; dan
3. Gabungan
beberapa perbuatan (meerdaadscehe
samenloop = concursus realis) diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam
perbarengan adalah apa saja syaratsyarat suatu peristiwa pidana masuk
klasifikasi perbarengan. Menurut E.Y
Kanter dan S.R. Sianturi (2018) , syarat-syarat perbarengan tindak pidana
adalah seperti berikut (p. 392):
1. Terdapat
dua atau lebih tindak pidana dilakukan;
2. Dua
atau lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua
orang/lebih dalam rangka penyertaan);
3. Dua.atau
lebih lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili;
4. Dua
atau lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus oleh satu majelis
hakim.
Lebih lanjut, E.Y Kanter dan S.R. Sianturi
(2018) mengemukakan bahwa pokok persoalan dalam konstruksi perbarengan tindak
pidana terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel
pemidanaannya (p. 392).
Dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan
pembahasan pada jenis perbarengan yang ke-3 yakni concursus realis. Concursus
realis, dilihat dari bentuk perbuatanya, sebagai mana dirumuskan oleh Aruan
Sakidjo dan Bambang Poernamo (seperti dikutip dalam Fitri Wahyuni, 2017),
perbarengan concursus realis atau meerdaadse
samenloop terjadi ketika seseorang
melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan tersebut
berdiri sendiri, baik kejahatan atau pelanggaran, tetapi tidak perlu perbuatan
itu berhubungan satu sama lain atau tidak perlu sejenis (Pasal 65,66,70,70 bis
KUHP).
Sehingga menjadi jelas, selain
syarat-syaratnya, fokus perhatian dalam pembahasan perbarengan tindak pidana
dalam concursus realis adalah mengenai penjatuhan pidananya. Di atas sudah
dikemukakan mengenai syarat-syarat darti ketiga jenis perbarengan tindak pidana
baik concursus idealis, tindakan berlanjut dan concursus realis. Yang
membedakan concursus realis dari dua bentuk perbarengan lainnya adalah beberapa
tindakan tersebut berdiri sendiri-sendiri, baik yang memiliki pidana pokok
sejenis (Pasal 65 KUHP) maupun yang tidak memiliki pidana pokok yang sejenis
(Pasal 66 KUHP). Perbarengan concursus realis juga mengatur mengenai delik
tertinggal. E.Y kanter dan S.R Sinaturi (2018) merumuskan delik tertinggal
sebagai
“delik yuang seharusnya menjadi
bagian dari salah satu delik dalam tindak pidana perbarengan namun akibat sesuatu hal tidak diikutkan dalam
pemeriksaan persidangan di pengadilan” (p.400). Untuk lebih jelasnya mengai
syarat-syarat tersebut, dapat dilihat dari ukuran pidana dan stelsel
pemidanaannya.
Rumusan Permasalahan.
Dalam tulisan ini penulis akan meneliti
dan membahas tigal utama terkait perbarengan tindak pidana dengan klaisifikasi
concursus realis yaitu:
1. Apa
saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Realis ?
2. Bagai
mana pemidanaan dalam Concurcus Realis?
3. Apa
manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam Concursus
Realis?
Tujuan Penelitian.
1. Tujuan
obyektif:
Penelitian
ini untuk memperoleh, memahami, dan menganalisa tentang:
a) Apa
saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Reali;
b) Bagai
mana pemidanaan dalam Concurcus Realis?
c) Apa
manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam Concursus
Realis?
2. Tujuan
subyektif:
Untuk memperoleh data guna menyusun penulisan hukum
sebagai salah satu syarat memeperoleh gelar kesarjanaan dalam Program Studi
ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
(UT)
Jakarta.
Manfaat Penelitian.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
1. Manfaat
Teoritis:
Maksud manfaat teoritis adalah bahwa penelitian ini dapat
memberikan masukan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang kajian
hukum pidana khusunya dalam klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Concursus
Realis.
2. Manfaat
Praktis:
Maksud manfaat praktis adalah dari bahan penelitian ini
diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang secara
langsung terlibat antara lain adalah pejabat berwenang yang pada umumnya
membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode Penelitian.
Penelitian menggunakan menggunakan metode
yuridis normatif, yakni dengan meneliti ketentuan tentang perbarengan tindak
pidana khususnya concursus realis baik yang terdapat dalam KUHP, peraturan
perundang-undangan terkait, doktrin hukum dari para ahli dan hasil kajian
peneiliti lainnya.
Hasil Dan Pembahasan.
1. Syarat adanya concursus realis.
Syarat adanya concursus realis secara umum sudah barang tentu sama dengan
concursus idealis dan tindakan berlanjut yang pada pokoknya anya dua atau lebih
perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan pelaku dari tindak
pidana belum pernah diadili, namun juga terdapat syarat khusus yang hanya
terdapat dalam concursus realis. Tentang kekhusuan ini, E.Y Kanter dan R.
Sianturi (2018) menyajikan ilustrasi tindakan pidana yang dikelompokan sebagai kejahatan-kejahatan
senama, sejenis ataupun seragam seperti berikut (p. 400):
a) Melakukan
pencurian di rumah A pada har Senin, kemudian pada hari rabu melakukan
pencurian di rumah B dan pada hari Sabtu melakukan pencurian di suatu gudang.
Pencurian-pencurian tersebut dilakukan bukan dengan satu kehendak;
b) Melakukan
pencurian pada hari pertama, penggelapan pada hari ketiga dan penipuan pada
hari ketujuh;
c) Melakukan
penghinaan pada hari pertama, penipuan pada hari ketiga dan penadahan pada hari
keenam;
d) Melakukan
kejahatan pada hari pertama, kemudian hari melakukan pelanggaran-pelanggaran
pada hari-hari yang berurutan;
Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat
bahwa yang dimaksud beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri
mencakup jenis delik yang berbeda serta tempat dan waktu kejadian (locus delicti dan tempus delicti) yang berbeda.
Dengan demikian maka dapatlah dikatakan
syarat dari adanya concursus realis adalah: 1) adanya beberapa tindak pidana
yang sejenis (delik yang sama) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi tempat
dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak
sejenis (delik yang berbeda) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi dilakukan
di waktu yang berbeda-beda; 3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya
berbeda dan pidananya pokoknyapun berbeda.
2. Sistem Pemidanaan Dalam Concursus Realis
Dalam pemidanaan kasus
concursus realis, hakim dalam membuat pertimbangan atas suatu putusan tidak
melihat pada jenis dan atau hubungan antara delik yang satu dengan delik yang
lainnya melainkan berpatokan pada ketentuan
yang ada pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP (Finsesnsius Fitarius
Mendrofa, 2014, p.2). Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris (2018)
menguraikan beberapa macam sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada,
yaitu (p. 129-130) :
a) Untuk
kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu
pidana dengan ketentuan jumlah maksimal hukuman tidak melebihi dari hukuman
maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang
dipertajam.
b) Untuk
kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis
ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak
boleh melebihi hukuman maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini
dinamakan sistem kumulasi diperlunak.
c) Untuk
concursus realis berupa
pelanggaran, menggunakan sistem
kumulasi yakni jumlah semua hukuman yang
diancamkan, tetapi dibatasi jumlah semua hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan
kurungan.
d) Untuk
concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yang diatur dalam Pasal 302
ayat (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), Pasal 352 (penganiayaan ringan),
Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379
(penipuan ringan), dan Pasal 482 (penadahan ringan), berlaku sistem kumulasi
dengan pembatasan maksimal hukuman hukuman penjara 8 bulan.
e) Untuk
concursus realis, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada
waktu yang berbeda, berlaku ketentuan Pasal 71 KUHP yang berbunyi: “jika seseorang setelah dijatuhi pidana,
kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran
lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan
pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini
mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.”
Kemudian, untuk memperjelas rumusan
penjatuhan pidana dalam concursus realis sebagai mana diuraikan di atas, Barda
Nawawi Arief membuat contoh seperti berikut (p. 89-94):
a) Pemidanaan concursus realis untuk
kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis yang diatur dalam Pasal 65
KUHP.
Contoh 1:
A melakukan 3 jenis
kejahatan yang masing-masing diancam 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. Dalam hal
ini yang dijatuhkan ialah 9 tahun + (1/3x9) = 12 tahun penjara (berlaku sistem
absorbs yang dipertajam).
Contoh 2:
A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam
penjara 1 tahun dan 9 tahun. Maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah
jumlah ancaman pidananya, yaitu 1+9 = 10 tahun penjara. Artinya, bukan 9 tahun
+ (1/3x9) = 12 tahun penjara, karena melebihi jumlah maksimum atas masingmasing
kejahatan A.
b) Pemidanaan concursus realis yang diancam
pidana pokok tidak sejenis, yang diatur dalam Pasal 66, dimana berlaku sistem
kumulsi yang diperlunak.
Contoh 1:
A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-msing diancam
pidana 9 bulan kuruangan dan 2 tahun penjara. Untuk kasus ini, semua jenis
pidana yakni penjara dan kurungan harus dijatuhkan. Ancaman maksimum pidananya
adalah 2 tahun + (1/3x2) = 2 tahun 8 bulan penjara (32 bulan). Bukan jumlah
keseluruhan yakni 9 bulan + 2 tahun = 33 bulan, karena berlaku sistem kumulsi
yang diperlunak.
Contoh 2:
Bila A melakukan 2
jenis kejahatan yang jenis pidana pokoknya berbeda, mislanya kejhatan 1
ciancam 6 bulan pernajara, kejahatan 2 diancam denda
Rp. 1000,00
Terhadap kasus seperti di atas terdapat
dua pendapat:
i) Noyon,
berpendapat semuanya harus dijatuhkan yakni 6 bulan penjara dan denda Rp
1000,00.
ii) Sedangkan
menurut Blok, pidana denda dijadikan dulu pidana kurungan pengganti, dengan
ketentuan maksimum 6 bulan (pasal 30 Ayat 3 KUHP). Maka pidana maksimumnya
adalah 6 + (1/3x6) = 8 bulan penjara. Kemudian dipecah kembali menjadi 6 bulan
penjara dan 2 bulan kurungan pengganti atau bila membayar denda maka denda yang
dibayar 1/3xRp 1000,00 = Rp 333,30 (pembulatan menjadi Rp 334,00).
Yang perlu dicatat adalah, perhitungan Blok tentang jumlah
kurungan pengganti di atas berdasarkan perhitungan lama sebelum adanya
perubahan pidana denda 15 kali menurut UU No. 18 Prp. 1960). Saat ini telah
terjadi perubahan pidana denda yakni 1 hari kurungan pengganti dihitung sebesar
Rp 7, 50 (5 sen x 15). Sehingga untuk denda Rp 1000,00, kurungan penggantinya
sebanyak 134 hari (pembulatan). Sehingga, mengacu perhitungan Blok dengan
menggunakan sistem yang sekarang berlaku, apabila dibayar denda: 60/134 x Rp
1000,00 = Rp 447,76.
Contoh 3:
Bila A melakukan 2 jenis lejahatan yang terdapat dalam
Pasal 351 yang diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500,00,
dan Pasal 360 yang diancam pidana 5
tahun penjara atau 1 tahun
kurungan.
Untuk kasus di atas, terlebih dahulu
hakim harus membuat pilihan:
i.
Bila dipilih ancaman pidana sejenis, maka
memakai sistem absosrbsi yang dipertajam (diperberat) sebagai mana Pasal 65
KUHP. Mengacu contoh 3 di atas, maka maksimum pidana dijatuhkan: 5 tahun + (1/3
x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara.
ii. Bila
diplih ancaman pidana tidak sejenis, maka memakai sistem kumulasi yang
diperlunak seabagi mana diatur Pasal 66 KUHP. Sehingga maksimum pidana yang
dapat dijatuhkan: (2 tahun 8 bulan) + (1/3 x 2 tahun 8 bulan) = 3 tahun 6 bulan
20 hari. iii. Bila yang dipilih
pidana denda untuk Pasal 351 dan penjara
untuk pasal 360 maka cara penghitungannya seperti point (b) di atas.
c) Pemidanaan
concursus realis sebagai mana diatur Pasal 70 (pelanggaran), berlaku sistem
kumulasi.
Contoh:
A melakukan 2 jenis tindak pidana yang
masing-masing diancam pidana kurungan 6 bulan dan 9 bulan, maka ancaman
maksimum pidananya (6+9) bulan = 15 bulan. Tetapi mengingat Pasal 70 ayat (2),
pidananya dibatasi 1 tahun 4 bulan penjara, sehingga maksiumum pidana yang
dijatuhkan bukan (9+9) bulan = 18 bulan, melainkan 1 tahun 4 bulan.
d) Pemidanaan
concursus realis untuk kejahatan ringan (KUHP Pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,
379, dan 482) berlaku Pasal 70 bis KUHP yang menggunakan sistem kumulasi dengan
pembatasan maksimum penjara 8 bulan.
Contoh:
i.
A melakukan pencurian ringan dan penggelapan
ringan yang masingmasing diancam 3 bulan penjara. Maka, maksimum pidana yang
dapat dijatuhkan adalah 6 bulan penjra.
ii. Namun
bila melakukan 3 jenis kejahatan ringan yang masing-masing diancam 3 bulan
penjara, maksimum pidananya bukan 9
bulan, melainkan 8 bulan.
e) Pemidanaan
concursus realis (kejahatan atau pelanggaran) yang diadili tidak bersamaan
(berlaku pasal 71 KUHP) atau pemidanaan
untuk delik tertinggal.
Contoh:
A melakukah beberapaa kejahatan sebagai
berikut:
i.
Tanggal 1/1: melakukan pencurian (Pasal 362
KUHP) yang ancaman pidana 5 tahun penjara);
ii. Tanggal
1/5: melakukan penganiayaan biasa (Pasal 480 KUHP) yang ancaman pidana 4 tahun
penjara;
iii. Tanggal
10/1: melakukan penadahan (Pasal 480 KUHP) yang diancam pidana 4 tahun
penjara;
iv. Tanggal
20/1: melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang diancam 4 tahun penjara;
Kemudian A ditangkap, diadili dan dijatuhi vonis dengam
maksimum pidana: 5 tahun + (1/3 x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara. Seandainyan
untuk keempat kejahatan tersebut 6 tahun penjara, lalu ternyata A tanggal 14/1
(sebelum ada putusan hakim) terbukti melakukan penggelapan (Pasal 372) yang
diancam pidana penjara 4 tahun, sehingga kembali diperiksa dan diadili. Maka,
keputusan pidana maksimum dalam putusan yang kedua adalah 6 tahun 8 bulan
penjara (mengacu pada pidana maksiumum pada putusan pertama). Dengan kata lain, ketentuan Pasal 71 KUHP
apabila diringkas: Putusan ke 2 = (putusan sekaligus) – (putusan ke 1).
Dari ilustrasi contoh-contoh di atas
menjadi jelas, dalam penjatuhan pidana perkara concursus realis, hakim tidak
melihat jenis delik dan hubungan antara kejahatan satu dengan lainnya yang
dilakukan oleh pelaku, melainkan pada sistem pemidanaannya yang diatur dalam
KUHP Pasal 65 s/d Pasal 71.
3. Manfaat
Adanya Sistem Pemidanaan Concursus Realis.
Penjatuhan pidana atau pemidanaan
merupakan tujuan daru hukum pidana. Terdapat 3 golongan utama dalam penjatuhan
pidana yaitu (Andi Hamzah, 2019, p.31-
36) :
a) Teori
absolut atau teori pembalasan (vergeldings
theorien).Teori ini pada dasarnya memandang pidana secara mutlak ada karena
telah dilakukanya suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat dari
penjatuhan pidana. Setiap kejahatan harus dihukum. Dikatakan teori absolut
karena menganggap pidana merupakan tuntutan mutlak.
b) Teori
relatif atau tujuan (doeltheorien).
Teori ini secara estetik memidana penjahat adalah suatu keharusan.
Pemidanaan terhadap penjahat harus seimbang dengan penderitaan korbannya.
Pidana terhadap pelaku kejahatan merupakan suatu kompensasi terhadap korban.
c) Teori
Gabungan (verenigingstheorien)
masyarakat. Grotius adalah orang yang mengembangkan teori gabungan yang menitik
beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan ,tetapi yang berguna
bagi masyarakat. Teori gabungan terus berkembang hingga melahirkan teori
gabungan kedua yang menitik beratkan pertahanan
tata tertib dan teori gabungan ketiga yang memandang sama antara
pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat.
Adapun tujuan dari pemidanaan sebagai mana
diuraikan oleh Roeslan Saleh (1987) terdapat tiga jenis tujuan pemidanaan
yaitu, pertama, sebagai koreksi,
yakni bagi orang yang melanggar suatu norma, pidana yang dijatuhkan merupakan
suatu peringatan bahwa hal seperti itu tidak boleh terulang lagi; Kedua, adalah
resosialisasi, yakni upaya dengan
tujuan bahwa terpidana akan kembali ke masyarakat dan dapat hidup dalam
masyarakat tanpa melakukan lagi kejahatan-kejahatanya; dan yang ketiga adalah
sebagai pengayoman bagi kehidupan
masyarakat.
Kemudian, apabila dikaitkan antara hukum
dan tujuan hukum, sebagai mana dipostulatkan Wiarda dan Koopmans (seperti
dikutip dalam Dedi Supriadi, 2019), terdapat tiga fungsi hakim dalam menerapkan
hukum, yaitu menerapkan peraturan
perundang-undangan yangberlaku (rechtstoepassing),
menemukan hukum (rechtsvinding), dan
menciptakan hukum (rechtsschepping). Postulat dari Warda dan
Koopmans tersebut sangat erat
kaitannnya dengan pemidanaan oleh hakim. Hakim tidak hanya dituntut
kecermatannya dalam menerapkan ketentuan dalam peraturan perunang-undangan,
akan tetapi juga dituntut menggali hukum guna menemukan dan menciptakan hukum.
Sehingga dimensi dari tujuan pemidanaan memiliki implikasi yang positif, baik dalam
rangka penegakan hukum itu sendiri, bagi diri si pelaku maupun bagi kehudupan
masyarakat secara umum.
Dengan demikian maka jelas tujuan
pemidanaan bukan sekedar berfokus pada hal-hal objektif terkait perbuatan
(tindak pidana) si pelaku serta penerapan hukumnya, akan tetapi memperhatikan
aspek subjektif pada diri pelaku yakni kemanfaatan bagi perbaikan dirinya serta
aspek sosial yakni perlindungan bagi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi Supriadi (2019)
mengemukakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada setiap
pemeriksaan melalui proses acara pidana dimana putusan tersebut haruslah selalu
didasarkan atas surat pelimpahan perkara yang memuat seluruh dakwaan atas
kesalahan terdakwa (p. 210) ). Dihubungkan dengan pemidanaan dalam concursus
realis, bahwa dengan adanya sistem pemidanaan dalam concursus realis, meskipun
tehadap beberapa jenis tindak pidana yang masingmasing berdiri sendiri, proses
pemeriksaan di pengadilan dapat lebih cepat karena beberapa tindak pidana
tersebut dibuatkan dalam satu berkas dakwaan dan tuntutan serta diputus oleh
satu majelis hakim. Hal ini sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan
kehakiman yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang kekuasaan Kehakiman (UU Kekusaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa
peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kemudian, karena dalam perbarengan
concursus realis juga mengatur sistem pemidanaan terhadap delik tertinggal,
dimana berdasdarkan Pasal 71 KUHP hakim dalam mejatuhkan pidana terhadap delik
tertinggal tersebut tidak boleh melebihi pidana maksimum dalam putusan yang
pertama. Dengan demikian terpidana tidak
harus menanggung pidana yang berlebihan.
4. Simpulan.
Concursus realis adalah ketika
terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama, dimana
dari beberapa tindakan pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri baik yang
memiliki pidana pokok sejenis maupun tidak, serta dari semua tindak pidana
tersebut belum ada yang adili. Syarat adanya concursus realis terdiri dari :1)
adanya beberapa tindak pidana sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, tempat
dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak
sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, dilakukan di waktu yang berbeda-beda;
3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya berbeda dan pidananya
pokoknyapun berbeda. Kemudian sistem pemidanan dalam concursus realis seperti
berikut: a) Absorbsi yang dipertajam; b) Kumulasi diperlunak; c) Kumulasi
terbatas untuk pelanggaran dan kejahatan ringan; dan d) Berlakunya ketentuan
Pasal 71 KUHP dalam pemidanaan delik tertinggal;
Manfaat dari adanya sistem pemidanaan
concursus realis adalah sejalan dengan asas penyelengaraan peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan. Selain itu, pemberlakukan Pasal 71 KUHP untuk delik
tertinggal, terpidana tidak dijatuhi pidana yang berlebihan.
5. Saran.
a) Dalam
KUHP baru mendatang, sistem pemidanaan
perbarengan termasuk concursus realis agar tetap dipertahankan dan
disempurnakan karena cukup efektif dalam menopang terselenggaranya peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
b) Penyidik
Polri dan Penuntut Umum agar lebih terilti dan cermat dalam menyelidiki dan
pemberkasan perkara perbarengan agar tidak ada delik yang tertinggal;
Daftar Pustaka:
Buku:
Arief, B. N. (2012).
Hukum Pidana Lanjut: Sari Kuliah. Badan
Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Hamzah, Andi.
(2019). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rieneka Cipta,.
Kanter, E.Y, & Sianturi, S.R.
(2018), Asas-Asas Hukum Pidana Di
Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika.
Moeljatno.
(2020). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Rieneka Cipta.
Saleh,
Roeslan. (1987). Stelsel Pidana
Indonesia. Aksara Baru, Jakarta.
Wahyuni, F.
(2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana
Di Indonesia.
PT Nusantara Persada Utama.
Jurnal:
Evelyn, P.A.T & Angela, Y.
(2019).Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara Yang Sama: Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016.
Indonesia
Journal of Criminal Law (IJoCL), Volume
1, No 1, 22-32. DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145
Fahrurrozi &
Salman Paris, A. R. (2018).
Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam
Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP. Media
Keadilan: Jurnal ilmu Hukum, e-ISSN
2685-1857 | p-ISSN 2339-0557, 121-132.
DOI:
https://doi.org/10.31764/jm
Keintjem, F. A, Elias, R.F, Nachrawy,
N. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana
(Concursus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen.
Volume X,Nomor 5, 190-198.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33437
Mendrofa, F.F, 2014. Analisis Yuridis
Pertimbangan Putusan Hakim Dalam
Pemidanaan Terhadap Delik Tertinggal Pada
kasus Concursus Realis:
Studi Putusan pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor:
1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst
dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat
Nomor: 700/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
http://e-journal.uajy.ac.id/7160/
Supriadi, D. (2019). Tinjauan Yuiridis
Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan
Pasal 65 KUHP) Oleh Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Putusan Nomor 91/Pid. B/2013/Pn. AMP.
Jurnal Akrab Juara. Volume
4. Nomor 3, 202-215. https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/741
Internet:
Christian, I, (2022, September 28,
17:08 WIB). Kejaksaan gabungkan berkas perkara
Ferdy Sambo. Alinea.id.: https://www.alinea.id/nasional/kejaksaangabungkanberkas-perkara-ferdy-sambo-b2fqD9GUf Diakses tanggal 16 November 2022.
Jpnn.com, (2022, September 28, 19:27 WIB). Concursus Realis
untuk Perkara Ferdy https://m.jpnn.com/news/concursusrealis- untuk-perkara-ferdy-sambo-2kejahatan-dalam-1-dakwaan. Diakses tanggal 14 November 2022.
Dirgantara, A, (2022, Oktober 17, 06:07
WIB). Sidang Perdana Ferdy Sambo,
Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, Harap Hakim Tegakkan
Keadilan. Kompas.com:https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/06074511/sidangp erdana-ferdy-sambo-keluarga-brigadir-j-bakal-hadir-harap-hakim.Diakses tanggal 16 November 2022.
Peraturan Perundang-undangan:
KUHP;
KUHAP;
UU No. 48 Tahun 2009;