Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa
Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro
Bekasi Kota telah menangkap 30 tersangka kasus tawuran terhitung sejak Februari
2024 sampai Mei 2024. Dari total tersangka, 15 di antaranya berusia di bawah 17
tahun. Dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, polisi turut menyita 15
senjata tajam, antara lain delapan bilah celurit, tiga bilah corbek, satu bilah
pedang, satu bilah mandau, dan dua bilah golok (Radar Bekasi,
17/7/2024).
Tawuran antarpelajar memang menjadi
fenomena kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang cukup
mengkhawatirkan belakangan ini. Aksi tersebut merupakan tindakan melanggar
aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan, baik terhadap remaja
yang terlibat tawuran maupun orang lain. Banyak pihak menilai bahwa aksi
tawuran dan bentuk kenakalan remaja lainnya menjadi bukti kegagalan lembaga
pendidikan dalam menanamkan karakter pada peserta didik.
Ditinjau dari sisi kriminologi
tawuran merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori melanggar hukum. Hal
tersebut bisa dilihat dari niatan tawuran yang bertujuan untuk mempersekusi
pihak lawan, baik verbal maupun lisan, baik fisik maupun psikis. Selain itu,
tawuran dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, kerusakan sarana umum, bahkan
bisa mengakibatkan kerugian pihak lain (Ivana dan Warka, 2023).
Berbagai kenakalan remaja mesti
menjadi perhatian bersama karena hal itu merupakan ancaman
degradasi moral bagi generasi muda yang sudah jelas di depan kita. Kita lihat
bagaimana saat ini akhlak generasi penerus bangsa sungguh sangat memprihatinkan.
Berbagai tindakan kriminal, asusila, dan kurangnya kepedulian sosial di
kalangan generas muda semakin nyata.
Tentu, banyak faktor
yang menyebabkan generasi muda terlibat dalam aksi tawuran, seperti persaingan suporter, balap liar dan berebut pacar. Bahkan,
belakangan ini motif tawuran antarpelajar karena saling ejek di media sosial.
Media sosial yang semestinya dijadikan sebagai media untuk bertukar gagasan dan
mengembangkan kreativitas agar lebih berprestasi justru digunakan oleh sebagian
remaja untuk mempersekusi pengguna lain.
Fenomena kenakalan remaja
akhir-akhir ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Padahal
sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar merupakan kelompok yang memiliki
potensi dan vitalitas untuk membawa bangsa ini menjadi lebih maju. Sayangnya,
berbagai aksi kenakalan remaja seakan menjadi potret buram generasi bangsa saat
ini.
Penguatan Pendidikan Karakter
Kenakalan remaja merupakan persoalan klasik yang belum
terselesaikan dan selalu menjadi pemberitaan di berbagai media sosial. Parahnya
lagi, kenakalan remaja sudah menjadi perbuatan kriminal, seperti tawuran yang
sering kali menimbulkan korban jiwa. Karenanya, masalah ini perlu dicarikan
solusi agar tidak terus terjadi dan remaja sebagai calon pemimpin bangsa dapat berkontribusi
bagi pembangunan bangsa ke depan.
Salah satu
strategi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kenakalan remaja adalah
dengan penguatan pendidikan karakter. Pendidikan karakter perlu ditanamkan
sejak dini agar kelak anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berakhlak
mulia. Penanaman karakter atau akhlak ini menjadi misi utama diutusnya Nabi
Muhammad Saw sebagaimana dalam sebuah hadits: Sesungguhnya aku diutus hanya
untuk menyempurnakan akhlak (HR. Bukhari).
Penguatan pendidikan karakter sangat
penting terutama di era kemajuan teknologi yang memiliki berbagai dampak buruk
bagi moral generasi bangsa. Saat ini masalah moral sudah menjadi penyakit
kronis yang akan selalu menyertai perjalanan hidup ini. Karenanya, pembangunan
karakter bangsa menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar.
Menurut
Firdaus (2016) ada tiga alasan membangun karakter bangsa menjadi penting. Pertama,
bangsa Indonesia telah mengalami babak perkembangan yang dipengaruhi oleh
kehidupan global dan dikenal dengan era disrupsi yang sangat berpengaruh pada
tatanan kehidupan masyarakat. Kedua, dari sisi mentalitas, bangsa
Indonesia masih perlu membenahi diri. Ketiga, secara bersamaan, bangsa
ini memasuki era informasi sekaligus era reformasi. Era ini membawa perubahan
yang sangat drastis pada atmosfer politik bangsa dengan kebebasan berpendapat
yang jauh berbeda dengan era sebelumnya.
Melalui pendidikan
karakter diharapkan generasi muda mampu secara mandiri meningkatkan dan
menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta
mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam
perilaku sehari-hari.
Penguatan
pendidikkan karakter ini perlu melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga
pendidikan, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam upaya menanamkan
karakter. Tanpa kerja sama yang solid sangat mustahil penanaman karakter itu
akan berhasil. Di tingkat pemerintah perlu didesain kebijakan di sektor
pendidikan tidak sekadar mementingkan aspek kognitif, tetapi yang tidak kalah pentingnya
adalah pengembangan aspek afektif siswa. Dengan begitu, lembaga pendidikan akan
mempu mencetak generasi bangsa yang cerdas secara intelektual sekaligus
memiliki akhlak mulia. Dalam konteks ini, pihak sekolah harus menyeleksi secara
ketat agar terpilih guru yang benar-benar menjadi pendidik bukan hanya
pengajar.
“Al-ummu madrasatul ula, wal abu
mudiruha”—ibu adalah sekolah pertama bagi
anak dan ayah adalah kepala sekolahnya. Ini menunjukkan bahwa peran orang tua sangat
penting dalam tumbuh kembang anak. Orang tua memiliki kewajiban mendidik anak
dengan akhlak mulia. Pendidikan semacam ini bisa melalui pengajaran agama,
nilai-nilai moral, dan selalu memberikan perhatian kepada anak.
Terakhir, tokoh masyarakat juga
perlu dilibatkan dalam penguatan pendidikan karakter. Tokoh-tokoh agama jangan
hanya bisa berdakwah—mengajak manusia beribadah, tetapi harus ikut membentuk
moral masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, aparat penegak hukum
harus bersikap tegas dalam menangani berbagai tindakan anarkis yang melibatkan
pelajar. Para pelajar yang jelas-jelas terlibat dalam aksi kekerasan perlu
dibina dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Akhirnya, pendidikan karakter atau
nilai ini perlu dibarengi keteladanan dari seluruh komponen bangsa. Corak
pendidikan nilai yang oleh Louis O. Kattsaff terdiri dari nilai intrinsik dan
instrumental. Nilai intrinsik berasal dari ad-din, budaya, kepatuhan-kepatuhan
yang hidup dan berkembang di masyarakat yang akhirnya terpilih sebagai nilai
dasar. Maka dari itu, perlu revitalisasi pendidikan nilai dengan memperkuat
pilihan nilai intrinsik ke dasar dan instrumental ke praksis yang dapat
menghubungkan peradaban lokal ke peradaban modern serta penguatan perilaku positif
yang didasarkan pada Pancasila di kalangan pelajar Indonesia.