Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum menurut para
ahli dan maknanya;
1.Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. (E.Utrecht) E.
Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi
atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum
jika terjadi pelanggaran menjadi
monopoli penguasa.
2.Hukum adalah karya manusia
berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum
merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya
masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama,
hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo)
.Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat
normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk
menciptakan keadilan.
3.Hukum adalah
peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. (J.C.T.
simorangkir dan Woerjono Sastropranoto) J.C.T.
simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum
–aturan-aturan- yang dibuat oleh suatu lembaganegara (badan-badan resmi) yang
memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap
pelanggar hukum.
4.Kaidah hukum merupakan
ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada
hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau
seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat
umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo).Sudikno Martokusumo mengartikan hukum
sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia
secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
5.Kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum
ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara. (S.M. amin, S.H). S.M. amin mengartikan hukum dari
aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila
melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat
agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
6.Hukum ialah semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar
aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. ( M.H. Tirtaamidjaja,
S.H). M.H. Tirtaamidjaja menjadikan hukum sebagai suatu pedoman yang bersifat
memaksa atau wajib untuk dipatuhi, apabila dilanggar maka sama halnya dengan
menghakimi diri sendiri.
7.Yang sesungguhnya disebut hukum
adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya,
mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah dinyatakan atau
diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya
atau membiarkan itu dijalankan…(Friedmann). Friedmann berpendapat bahwa hukum
merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa
peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan
untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
8.Hukum ialah aturan tingkah laku
para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu. (Leon Duguit). Leon Duguit mengartikan
hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang
mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
9.Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuailkan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
(Immanuel Kant) . Immanuel Kant
mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu
masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang
seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang
lain.
10.Hukum adalah sistem peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato.).Plato
mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang
diyakini suatu masyarakat.
11.Hukum adalah sesuatu yang
berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar. (Aristoteles). Sebagai muridnya Plato, defenisi Aristoteles tentang
hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum
dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan
hukum.
12.Bellfoid mengatakan bahwa
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. Artinya bahwa hukum
diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat
apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu. 13. Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Mr. E.M.Mayers). Mr. E.M.
Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah
kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat untuk dijadikan
sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti terhadap
sanksinya.
14.Hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant). Van Kant mengartikan
hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun
masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.
15.Hukum adalah gejala sosial
tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu
aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn).
Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya
bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
16.Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.). Soerojo Wignjodipoero,
mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur kehidupan
masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
17. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan
penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum. Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum
dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk
mewujudkan tujuan atau cita hukum.
18.Hukum pada dasarnya adalah
peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan- badan resmi yang
berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas
bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata
bagi yang bersangkutan). (Daliyo, dkk). Daliyo,
dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam masyarakat dan dapat
menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum apabila hukum tersebut
diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
19.Keseluruhan asas dan kaidah
yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses
yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja). Mochtar
Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan
manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum
secara adil menurut hukum itu sendiri.
20.Aturan yang terbentuk melalui
kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny). Von Savigny
mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan
mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum.
21.Hukum adalah suatu aturan atau
ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk
bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas). Thomas Aquinas
mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam
pergaulan hidup.
22.Jhon Locke: Hukum adalah
sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang
tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan
perbuatan yang curang. Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup Hukum
dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan
diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri
dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond).
Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn
badan- badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
24.Llewellyn: What officials do
about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim
tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri). Pendapat Llewellyn,
adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan
hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu
sendiri).
25.Schapera: Law is any rule of
conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah
laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan). Schapera mengartikan hukum
sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.
Kesimpulan
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum
merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun
tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus
ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan
hukum itu. Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti
kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan
manusia berupa norma-norma yang
berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh
dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum
mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat
tempat hukum diciptakan. Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut,
tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat
yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan
pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan
hidup antarmanusia. Bertitik tolak dari beberapa defenisi hukum tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur sebagai berikut.
a.
Peraturan atau kaidah-kaidah
tingkah laku manusia dalam pergaulan antarmanusia (masyarakat) b.Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
c.Peraturan merupakan
jalinan-jalinan nilai, merupakan konsepsi abstrak tentang adil dan tidak adil
serta apa yang dianggap baik dan buruk;
d.Peraturan
bersifat memaksa; dan
e.Peraturan;
mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Di
samping itu, kita juga dapat melihat bahwa hukum ditandai oleh ciri-ciri
berikut:
a.Adanya perintah dan/atau
larangan.
b.Perintah dan/atau larangan itu harus dapat ditaati oleh
setiap orang hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya
bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh
masyarakat itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan Politikhukum (bukan Hukum Politik) ?
Soal , jawaban dan pembahasan :
Apa yang dimaksud dengan Politik Hukum ?
politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan
kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat
berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya
sendiri.Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan
cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu
dalam masyarakat. Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, politik hukum
adalah kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan
oleh suatu pemerintahan negara tertentu .Sedangkan Hukum Politik adalah peraturan perundang-undangan tentang tata cara berpolitik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar