Minggu, 03 November 2019

Menjunjung Etika dalam Bermedia Sosial (11)

Menjunjung Etika dalamBermedia Sosial

Oleh

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten 

Di era perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan komputer dan perangkat elektronik serta jaringan internet untuk memproses, menyimpan, dan mentransmisikan data secara digital, ang digerakan oleh mulut dan tangan. Manusia dapat berkomunikasi antarsesama dengan dengan media  digital cepat,mudah tanpa batasan jarak, tempat dan waktu. Kehadiran internet yang didukung media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter/X dan TikTok dan aplikasi sosial media lainya memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan orang lain dari berbagai penjuru dunia. Bahkan, dalam hitungan detik kita dapat mengakses informasi dan mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di negara lain meskipun kita sendiri belum pernah berkunjung ke negara tersebut.Kenyataan  ini berpotensi menjadi unsur peradaban/kebudayaan suatu bangsa.

Kehadiran media sosial ibarat dua sisi mata pisau yang memiliki dampak positif sekaligus negatif. Semua itu tergantung kepada siapa yang menggunakannya. Jika media sosial digunakan oleh orang yang bijak, maka akan dipergunakan untuk hal-hal kebaikan, seperti berdakwah, mempererat hubungan silaturrahmi, berjualan, dan menyebarkann kebaikan kepada pengguna lain. Sebaliknya, jika media sosial digunakan oleh orang yang tidak tepat, maka tentu saja akan digunakan untuk menyebarkan keburukan, seperti jual-beli barang haram, mempromosikan prostitusi online, perundungan di media sosial, dan menyebarkan berita bohong yang dapat memecah persatuan umat.  

Dalam konteks inilah para pengguna media sosial perlu mengedepankan etika dalam melakukan komunikasi di jagat maya. Menurut Ilham Albar (2019), etika komunikasi adalah ilmu yang memperhatikan baik buruknya cara berkomunikasi. Etika komunikasi memperhatikan kejujuran dan terus terang, keharmonisan hubungan, pesan yang tepat, menghindari kecurangan, konsistensi antara pesan verbal maupun non-verbal serta memperhatikan apakah para komunikator memotong suatu pembicaraan atau tidak.

Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka, tapi komunikasi di media sosial perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Ajaran Islam sendiri mengajarkan bahwa etika sangat diutamakan. Nabi Muhammad Saw diutus ke dunia ini salah satu misinya adalah untuk menyempurnakan akhlak /Etika  manusia. 

Lima Nilai Etika Bersosial Media

Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam aspek komunikasi. Islam sangat menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi dengan memberikan panduan agar terjalin komunikasi yang baik dan efektif antar sesama pengguna media sosial. Dalam kaitan ini, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam menjalin komunikasi di media sosial.

Pertama, menjadikan media sosial sebagai sarana silaturahim dengan menyebarkan kebaikan kepada orang lain dengan mengacu Nasihat  bahwa “ sebaik-baiknya manusia, adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lan”.Bermanfaat tentunya dengan kebaikankebaikan. Media sosial harus dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan kepada orang lain. Seseorang yang mengedepankan akhlak akan menyebarkan berbagai manfaat melalui tulisan dan tidak akan tergesa-gesa dalam mengunggah berita. Ladang pahala justru akan mengalir apabila setiap hal yang disebarkan mengandung kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. 

Kedua, lakukan cek dan ricek dengan mengacu kepada kesadaran hukum. C.S.T. Kansil menjelaskan tujuan hukum adalah  untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, melalui  peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40). Sebagai wujud tujuan negara hukum menjamin adanya kepastian hukum,kemanfaatan hukum yang  bersendikan pada keadilan dalam masyarakat (hal. 40-41). Dengan kedasran demikian, jika ada berita atau informasi tidak akan  mudah untuk disebarkan. Prilaku Kebiasaan Positip melakukan  cek dan ricek terlebih dahulu akan menjadi peradaban/kebudayaan bangsa yang besar seperti Indonesia, sehingga pepoleritas bukan sebagai motif. Sebab, apabila informasi yang ditampilkan hanya untuk mencari popularitas tanpa berlandaslkan kesadaran hukum untuk mengindahkan kebenaran, maka akan menimbulkan kegaduhan. Selain itu, informasi tidak benar (hoaks) yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana. Sebagai warga bangsa yang besar  bangsa yang besar dalam negara Hukum yang beriman dan Takwa kepada Tuhan yang maha esa , meyakini bahwa Penyebaran informasi bohong merupakan pekerjaan Fahsha dan munkar ,sudah dijelaskan dalam Islam sebagaimana firman Allah Swt: Sesungguhnya orangorang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya (QS. An-Nur: 11).  

Ketiga, selalu merasa diawasi oleh Allah. Muslim yang taat akan selalu merasa diawasi segala gerak-geriknya oleh Sang Pencipta. Sekecil apapun tindakan kita di dunia akan dimintai pertanggungjawaban nanti, termasuk segala aktivitas kita di dunia maya.

Tulisan, cuitan, unggahan dan komentar kita di media sosial juga akan dihisab di akhirat kelak. 

Keempat, ikhlas dalam bermedia sosial. Apapun yang kita bagikan melalui media sosial niatkan untuk ibadah. Lakukan hal itu dengan penuh keihklasan. Jadi, sebelum menggunakan platform media sosial tetapkan misi untuk menggapai ridla Allah Swt tanpa beharap pujian dari manusia. Jangan sampai niat bermedia sosial hanya untuk mendapatkan popularitas dan  terjebak pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  karena kesengajaan ;tanpa unsur kesengajaan; dan maupun perbuatan  melawan hukum karena kelalaian. 

Kelima, memahami pedoman dalam memproduksi konten di media sosial. Itu artinya, dalam bermedia sosial kita mesti menggunakan kalimat yang bijak, tidak multitafsir, dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Konten atau infomasi yang kita bagikan di media sosial harus mengandung kebermanfaatan dan mewujudkan kemaslahatan bagi sesama pengguna. Jangan mudah membagikan berita sebelum dicek kebenarannya. Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda: Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar (HR. Muslim).

Dengan berpedoman kepada Lima Nilai  Etika Bermedsos diatas tersebut, penulis yakin komunikasi bermedia sosmed  di dunia maya akan menjadi potensi keberkahan yang  akan berjalan dengan baik dan efektif. Tak kalah pentingnya, jika Lima Nilai Etika Bersosmed itu menjadi Praktik Prilaku Positif sebagai Peradaban/kebudayaan Masyarakat atau sekurangnya   dapat dipraktikkan maka persaudaraan antar anak bangsa akan tetap terjaga dan jauh dari perpecahan, yang ahirnya akan turut memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang berwawasan kebinekaan global. Karena itu, penulis berpandangan bahwa Lima Nilai Etika Bersosmed  di media sosial perlu kita jaga bersama dan umat beragama terlebih umat Islam harus berada di garda terdepan dalam menjunjung tinggi Lima Nilai Etika  Bersosmed ini- Selesai ! 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...