Menjunjung Etika dalamBermedia Sosial
Oleh
TB. Kusai
Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB
Banten
Di era perkembangan teknologi digital yang begitu
pesat. Teknologi
digital adalah teknologi yang menggunakan komputer dan perangkat elektronik
serta jaringan internet untuk memproses, menyimpan, dan mentransmisikan data
secara digital, ang digerakan oleh mulut dan tangan. Manusia dapat
berkomunikasi antarsesama dengan dengan media
digital cepat,mudah tanpa batasan jarak, tempat dan waktu. Kehadiran
internet yang didukung media sosial seperti Facebook,
Instagram, Twitter/X dan TikTok dan
aplikasi sosial media lainya memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan
orang lain dari berbagai penjuru dunia. Bahkan, dalam hitungan detik kita dapat
mengakses informasi dan mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di negara
lain meskipun kita sendiri belum pernah berkunjung ke negara
tersebut.Kenyataan ini berpotensi
menjadi unsur peradaban/kebudayaan suatu bangsa.
Kehadiran media sosial ibarat dua sisi mata pisau
yang memiliki dampak positif sekaligus negatif. Semua itu tergantung kepada
siapa yang menggunakannya. Jika media sosial digunakan oleh orang yang bijak,
maka akan dipergunakan untuk hal-hal kebaikan, seperti berdakwah, mempererat
hubungan silaturrahmi, berjualan, dan menyebarkann kebaikan kepada pengguna
lain. Sebaliknya, jika media sosial digunakan oleh orang yang tidak tepat, maka
tentu saja akan digunakan untuk menyebarkan keburukan, seperti jual-beli barang
haram, mempromosikan prostitusi online, perundungan di media sosial, dan
menyebarkan berita bohong yang dapat memecah persatuan umat.
Dalam konteks inilah para pengguna media sosial
perlu mengedepankan etika dalam melakukan komunikasi di jagat maya. Menurut
Ilham Albar (2019), etika komunikasi adalah ilmu yang memperhatikan baik
buruknya cara berkomunikasi. Etika komunikasi memperhatikan kejujuran dan terus
terang, keharmonisan hubungan, pesan yang tepat, menghindari kecurangan,
konsistensi antara pesan verbal maupun non-verbal serta memperhatikan apakah
para komunikator memotong suatu pembicaraan atau tidak.
Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka, tapi
komunikasi di media sosial perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.
Ajaran Islam sendiri mengajarkan bahwa etika sangat diutamakan. Nabi Muhammad
Saw diutus ke dunia ini salah satu misinya adalah untuk menyempurnakan akhlak
/Etika manusia.
Lima Nilai Etika Bersosial Media
Sebagai agama rahmatan
lil alamin, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia tak terkecuali
dalam aspek komunikasi. Islam sangat menjunjung tinggi etika dalam
berkomunikasi dengan memberikan panduan agar terjalin komunikasi yang baik dan
efektif antar sesama pengguna media sosial. Dalam kaitan ini, ada beberapa
langkah yang perlu diperhatikan dalam menjalin komunikasi di media sosial.
Pertama,
menjadikan media sosial sebagai sarana silaturahim dengan menyebarkan kebaikan
kepada orang lain dengan mengacu Nasihat bahwa “ sebaik-baiknya manusia, adalah manusia yang bermanfaat bagi orang
lan”.Bermanfaat tentunya dengan kebaikankebaikan. Media sosial harus
dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan kepada orang lain.
Seseorang yang mengedepankan akhlak akan menyebarkan berbagai manfaat melalui
tulisan dan tidak akan tergesa-gesa dalam mengunggah berita. Ladang pahala
justru akan mengalir apabila setiap hal yang disebarkan mengandung kebaikan dan
bermanfaat untuk orang lain.
Kedua, lakukan cek dan ricek dengan mengacu kepada kesadaran hukum. C.S.T. Kansil
menjelaskan tujuan hukum adalah untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, melalui
peraturan hukum, di mana setiap pelanggar
hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40). Sebagai wujud tujuan negara hukum menjamin adanya kepastian hukum,kemanfaatan
hukum yang bersendikan pada keadilan dalam masyarakat (hal. 40-41). Dengan
kedasran demikian, jika ada berita atau informasi
tidak akan mudah untuk disebarkan.
Prilaku Kebiasaan Positip melakukan cek
dan ricek terlebih dahulu akan menjadi
peradaban/kebudayaan bangsa yang besar seperti Indonesia, sehingga pepoleritas bukan sebagai motif. Sebab, apabila
informasi yang ditampilkan hanya untuk
mencari popularitas tanpa berlandaslkan kesadaran hukum untuk mengindahkan kebenaran, maka akan menimbulkan
kegaduhan. Selain itu, informasi tidak benar
(hoaks) yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana. Sebagai warga
bangsa yang besar bangsa yang besar dalam negara Hukum yang
beriman dan Takwa kepada Tuhan yang maha
esa , meyakini bahwa Penyebaran informasi bohong merupakan pekerjaan Fahsha dan
munkar ,sudah dijelaskan dalam Islam
sebagaimana firman Allah Swt: Sesungguhnya
orangorang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga).
Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu.
Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya
(QS. An-Nur: 11).
Ketiga, selalu
merasa diawasi oleh Allah. Muslim yang taat akan selalu merasa diawasi segala
gerak-geriknya oleh Sang Pencipta. Sekecil apapun tindakan kita di dunia akan
dimintai pertanggungjawaban nanti, termasuk segala aktivitas kita di dunia
maya.
Tulisan, cuitan, unggahan dan
komentar kita di media sosial juga akan dihisab di akhirat kelak.
Keempat,
ikhlas dalam bermedia sosial. Apapun yang kita bagikan melalui media sosial
niatkan untuk ibadah. Lakukan hal itu dengan penuh keihklasan. Jadi, sebelum
menggunakan platform media sosial tetapkan misi untuk menggapai ridla Allah Swt
tanpa beharap pujian dari manusia. Jangan sampai niat bermedia sosial hanya
untuk mendapatkan popularitas dan
terjebak pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kesengajaan ;tanpa unsur kesengajaan;
dan maupun perbuatan melawan hukum
karena kelalaian.
Kelima,
memahami pedoman dalam memproduksi konten di media sosial. Itu artinya, dalam
bermedia sosial kita mesti menggunakan kalimat yang bijak, tidak multitafsir,
dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Konten atau infomasi yang kita
bagikan di media sosial harus mengandung kebermanfaatan dan mewujudkan
kemaslahatan bagi sesama pengguna. Jangan mudah membagikan berita sebelum dicek
kebenarannya. Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda: Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang
ia dengar (HR. Muslim).
Dengan berpedoman kepada Lima Nilai Etika Bermedsos diatas tersebut, penulis
yakin komunikasi bermedia sosmed di
dunia maya akan menjadi potensi keberkahan yang
akan berjalan dengan baik dan efektif. Tak kalah pentingnya, jika Lima Nilai Etika Bersosmed itu menjadi
Praktik Prilaku Positif sebagai Peradaban/kebudayaan Masyarakat atau
sekurangnya dapat dipraktikkan maka
persaudaraan antar anak bangsa akan tetap terjaga dan jauh dari perpecahan,
yang ahirnya akan turut memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang
berwawasan kebinekaan global. Karena itu, penulis berpandangan bahwa Lima Nilai
Etika Bersosmed di media sosial perlu
kita jaga bersama dan umat beragama terlebih umat Islam harus berada di garda
terdepan dalam menjunjung tinggi Lima Nilai Etika Bersosmed ini- Selesai !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar