Apa yang dimaksud dengan Politikhukum (bukan Hukum Politik) ?
Soal , jawaban dan pembahasan :
Apa yang dimaksud dengan Politik Hukum ?
layanan Hukum Nasional: ... Employment-Soft skills education-Labor unrest risk management(rumahklinikhukumkusai@gmail.com)
Menjunjung Etika dalamBermedia Sosial
Oleh
TB. Kusai
Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB
Banten
Di era perkembangan teknologi digital yang begitu
pesat. Teknologi
digital adalah teknologi yang menggunakan komputer dan perangkat elektronik
serta jaringan internet untuk memproses, menyimpan, dan mentransmisikan data
secara digital, ang digerakan oleh mulut dan tangan. Manusia dapat
berkomunikasi antarsesama dengan dengan media
digital cepat,mudah tanpa batasan jarak, tempat dan waktu. Kehadiran
internet yang didukung media sosial seperti Facebook,
Instagram, Twitter/X dan TikTok dan
aplikasi sosial media lainya memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan
orang lain dari berbagai penjuru dunia. Bahkan, dalam hitungan detik kita dapat
mengakses informasi dan mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di negara
lain meskipun kita sendiri belum pernah berkunjung ke negara
tersebut.Kenyataan ini berpotensi
menjadi unsur peradaban/kebudayaan suatu bangsa.
Kehadiran media sosial ibarat dua sisi mata pisau
yang memiliki dampak positif sekaligus negatif. Semua itu tergantung kepada
siapa yang menggunakannya. Jika media sosial digunakan oleh orang yang bijak,
maka akan dipergunakan untuk hal-hal kebaikan, seperti berdakwah, mempererat
hubungan silaturrahmi, berjualan, dan menyebarkann kebaikan kepada pengguna
lain. Sebaliknya, jika media sosial digunakan oleh orang yang tidak tepat, maka
tentu saja akan digunakan untuk menyebarkan keburukan, seperti jual-beli barang
haram, mempromosikan prostitusi online, perundungan di media sosial, dan
menyebarkan berita bohong yang dapat memecah persatuan umat.
Dalam konteks inilah para pengguna media sosial
perlu mengedepankan etika dalam melakukan komunikasi di jagat maya. Menurut
Ilham Albar (2019), etika komunikasi adalah ilmu yang memperhatikan baik
buruknya cara berkomunikasi. Etika komunikasi memperhatikan kejujuran dan terus
terang, keharmonisan hubungan, pesan yang tepat, menghindari kecurangan,
konsistensi antara pesan verbal maupun non-verbal serta memperhatikan apakah
para komunikator memotong suatu pembicaraan atau tidak.
Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka, tapi
komunikasi di media sosial perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.
Ajaran Islam sendiri mengajarkan bahwa etika sangat diutamakan. Nabi Muhammad
Saw diutus ke dunia ini salah satu misinya adalah untuk menyempurnakan akhlak
/Etika manusia.
Sebagai agama rahmatan
lil alamin, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia tak terkecuali
dalam aspek komunikasi. Islam sangat menjunjung tinggi etika dalam
berkomunikasi dengan memberikan panduan agar terjalin komunikasi yang baik dan
efektif antar sesama pengguna media sosial. Dalam kaitan ini, ada beberapa
langkah yang perlu diperhatikan dalam menjalin komunikasi di media sosial.
Pertama,
menjadikan media sosial sebagai sarana silaturahim dengan menyebarkan kebaikan
kepada orang lain dengan mengacu Nasihat bahwa “ sebaik-baiknya manusia, adalah manusia yang bermanfaat bagi orang
lan”.Bermanfaat tentunya dengan kebaikankebaikan. Media sosial harus
dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan kepada orang lain.
Seseorang yang mengedepankan akhlak akan menyebarkan berbagai manfaat melalui
tulisan dan tidak akan tergesa-gesa dalam mengunggah berita. Ladang pahala
justru akan mengalir apabila setiap hal yang disebarkan mengandung kebaikan dan
bermanfaat untuk orang lain.
Kedua, lakukan cek dan ricek dengan mengacu kepada kesadaran hukum. C.S.T. Kansil
menjelaskan tujuan hukum adalah untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, melalui
peraturan hukum, di mana setiap pelanggar
hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40). Sebagai wujud tujuan negara hukum menjamin adanya kepastian hukum,kemanfaatan
hukum yang bersendikan pada keadilan dalam masyarakat (hal. 40-41). Dengan
kedasran demikian, jika ada berita atau informasi
tidak akan mudah untuk disebarkan.
Prilaku Kebiasaan Positip melakukan cek
dan ricek terlebih dahulu akan menjadi
peradaban/kebudayaan bangsa yang besar seperti Indonesia, sehingga pepoleritas bukan sebagai motif. Sebab, apabila
informasi yang ditampilkan hanya untuk
mencari popularitas tanpa berlandaslkan kesadaran hukum untuk mengindahkan kebenaran, maka akan menimbulkan
kegaduhan. Selain itu, informasi tidak benar
(hoaks) yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana. Sebagai warga
bangsa yang besar bangsa yang besar dalam negara Hukum yang
beriman dan Takwa kepada Tuhan yang maha
esa , meyakini bahwa Penyebaran informasi bohong merupakan pekerjaan Fahsha dan
munkar ,sudah dijelaskan dalam Islam
sebagaimana firman Allah Swt: Sesungguhnya
orangorang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga).
Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu.
Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya
(QS. An-Nur: 11).
Ketiga, selalu
merasa diawasi oleh Allah. Muslim yang taat akan selalu merasa diawasi segala
gerak-geriknya oleh Sang Pencipta. Sekecil apapun tindakan kita di dunia akan
dimintai pertanggungjawaban nanti, termasuk segala aktivitas kita di dunia
maya.
Tulisan, cuitan, unggahan dan
komentar kita di media sosial juga akan dihisab di akhirat kelak.
Keempat,
ikhlas dalam bermedia sosial. Apapun yang kita bagikan melalui media sosial
niatkan untuk ibadah. Lakukan hal itu dengan penuh keihklasan. Jadi, sebelum
menggunakan platform media sosial tetapkan misi untuk menggapai ridla Allah Swt
tanpa beharap pujian dari manusia. Jangan sampai niat bermedia sosial hanya
untuk mendapatkan popularitas dan
terjebak pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kesengajaan ;tanpa unsur kesengajaan;
dan maupun perbuatan melawan hukum
karena kelalaian.
Kelima,
memahami pedoman dalam memproduksi konten di media sosial. Itu artinya, dalam
bermedia sosial kita mesti menggunakan kalimat yang bijak, tidak multitafsir,
dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Konten atau infomasi yang kita
bagikan di media sosial harus mengandung kebermanfaatan dan mewujudkan
kemaslahatan bagi sesama pengguna. Jangan mudah membagikan berita sebelum dicek
kebenarannya. Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda: Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang
ia dengar (HR. Muslim).
Dengan berpedoman kepada Lima Nilai Etika Bermedsos diatas tersebut, penulis
yakin komunikasi bermedia sosmed di
dunia maya akan menjadi potensi keberkahan yang
akan berjalan dengan baik dan efektif. Tak kalah pentingnya, jika Lima Nilai Etika Bersosmed itu menjadi
Praktik Prilaku Positif sebagai Peradaban/kebudayaan Masyarakat atau
sekurangnya dapat dipraktikkan maka
persaudaraan antar anak bangsa akan tetap terjaga dan jauh dari perpecahan,
yang ahirnya akan turut memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang
berwawasan kebinekaan global. Karena itu, penulis berpandangan bahwa Lima Nilai
Etika Bersosmed di media sosial perlu
kita jaga bersama dan umat beragama terlebih umat Islam harus berada di garda
terdepan dalam menjunjung tinggi Lima Nilai Etika Bersosmed ini- Selesai !
Pilkada 2024 dan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Pendaftaran
calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota sudah
selesai. Itu artinya, Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar. Pasca
pendaftaran para kandidat langsung tancap gas turun ke lapangan untuk mencari
dukungan dan menawarkan program unggulannya kepada masyarakat pemilih. Ada juga
yang memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye dan membangun citra diri.
Kegiatan
tersebut dilakukan tidak lain untuk menaikkan popularitas di kalangan
masyarakat terutama pemilih milenial dan gen Z. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari jumlah
tersebut, terdapat sebanyak 66,8 juta pemilih dari generasi milenial dan gen Z
sebanyak 46,8 juta pemilih. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, maka
pemilih dari kalangan milenial dan gen Z memiliki peranan penting dalam gelaran
Pilkada Serentak 2024.
Tentu harapan
masyarakat hampir sama—yaitu terlaksananya Pilkada 2024 yang aman, damai,
demokrastis, mau memperjuangkan kepentingan rakyat, dan menghasilkan
pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Inilah yang menjadi harapan besar
masyarakat di tengah krisis keteladanan akibat luruhnya moral pemimpin. Krisis
moral tampak jelas dari berbagai kasus korupsi yang banyak melibatkan kepala
daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi
sepanjang 2004-2024 yang melibatkan gubernur, walikota/bupati dan wakilnya.
Banyak faktor penyebab seseorang melakukan korupsi seperti adanya kesempatan,
sifat rakus, gaya hidup komsumtif dan sistem yang buruk. Sementara Jack Bologne
mendasari penyebab korupsi dengan teori GONE—Greed + Opportunity + Need +
Expose. Teori ini menyatakan korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan,
dan pengungkapan.
Integritas
Menyaksikan
sebagian pemimpin di negeri ini yang terjerat korupsi membuat kepercayaan
masyarakat semakin menurun. Rakyat merasa dibohongi dengan berbagai janji saat
kampanye. Kini kepercayaan publik mulai pudar dan sulit dikembalikan. Dalam hal
ini, Susanto (2024) menyatakan, faktor-faktor yang
dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap para elit politik erat kaitannya
dengan persepsi masyarakat terhadap kebohongan, korupsi, mementingkan diri
sendiri, tidak kompeten, tidak bertanggung jawab, menyalahgunakan kekuasaan,
malas, kurang transparan, dan tidak tegas.
Kepercayaan masyarakat akan muncul ketika pemimpin di
republik ini mampu memenuhi janji-janji politiknya dan tidak korupsi. Inilah
pemimpin berintegritas yang menjadi harapan masyarakat Indonesia. Integritas
adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan
sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh
seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu
mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.
Menurut Puji
Raharjo (2024), untuk menerapkan prinsip integritas dalam kepemimpinan, ada
beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, berkata jujur. Pemimpin harus
selalu jujur dalam setiap perkataan dan tindakan. Ini akan membangun kepercayaan
dan respect dari bawahan. Kedua, menepati janji. Seorang pemimpin harus
menepati janji-janji yang dibuatnya. Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung
jawab. Ketiga, tindakan nyata. Setiap ucapan harus diikuti dengan tindakan
nyata. Ini akan memperlihatkan bahwa pemimpin tersebut tidak hanya berbicara,
tetapi juga berbuat. Keempat, menghindari kebohongan. Menghindari segala bentuk
kebohongan, baik dalam hal kecil maupun besar, adalah kunci untuk menjaga
kepercayaan.
Akhirnya, Pilkada
Serentak 2024 harus dijadikan momentum untuk memilih pemimpin yang memiliki
integritas, yaitu pemimpin yang
satunya kata dengan perbuatan, konsisten antara sikap dan tindakan serta tidak
kenal kompromi. Bangsa besar seperti Indonesia sangat membutuhkan sosok
pemimpin yang tegas, bukan pemimpin boneka yang dapat diatur oleh kepentingan
tertentu.
Bonus Demografi dan Kualitas Pendidikan
Oleh
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Cita-cita kemerdekaan Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945 adalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia memiliki potensi untuk
mewujudkan cita-cita itu karena bangsa ini memiliki kekayaan alam sekaligus
sumber daya manusia yang beragam. Apabila potensi ini mampu dikelola dengan
baik, kita sangat optimis Indonesia akan naik level menjadi negara maju.
Kesempatan ini juga didukung oleh bonus demografi di
mana penduduk Indonesia akan didominasi oleh usia produktif.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi ini akan
terus meningkat dan mencapai puncaknya pada 2025. Bonus demografi
adalah keadaan saat jumlah penduduk produktif atau angkatan
kerja berusia 15-64 tahun lebih besar dibandingkan usia nonproduktif, 0-14
tahun dan di atas 64 tahun.
Pendudukan berusia produktif pada
masa bonus demografi nanti tidak lain adalah generasi muda saat ini. Itu
artinya, kebehasilan menyongsong bonus demografi sangat ditentukan oleh kualitas
generasi muda saat ini. Oleh karena itu, generasi muda menjadi komponen penting
yang perlu dilibatkan dalam pembangunan bangsa ini. Keterlibatan ini menjadi
sangat penting karena generasi muda
memiliki keunggulan seperti fisik yang kuat, pengetahuan yang baru, inovatif
dan kreatif. Tanpa peran aktif generasi muda bisa dipastikan bangsa ini
mustahil mampu memanfaatkan bonus demografi.
Bonus demografi dikaitkan
dengan munculnya suatu kesempatan yang disebut dengan jendela peluang yang
dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bonus demografi
dapat bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen yang
sangat baik dalam mengurangi tingkat kemiskinan.
Hal ini senada dengan
pendapat Achmad Nur Sutikno (2020) bahwa bonus demografi dapat mendatangkan keuntungan
yang besar bagi Indonesia. Dengan persiapan yang baik dan investasi yang tepat,
bonus bemografi bisa mengubah masa depan Indonesia menjadi lebih sejahtera dan
maju.
Namun
demikian, melimpahnya jumlah penduduk bisa menciptakan kondisi yang buruk jika
tidak dikelola dengan baik. Melimpahnya penduduk usia kerja yang tidak memiliki
keahlian dan keterampilan justru dapat meningkatkan tingkat pengangguran,
kriminalitas dan kemiskinan sehingga persoalan ini akan menghambat pertumbuhan
ekonomi.
Kualitas SDM
Sebagai salah
satu momentum dan peluang berharga bagi
Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan dan kemajuan, sudah selayaknya fenomena
bonus demografi untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti melalui rangkaian
aksi-aksi kebijakan, agar fenomena bonus demografi tersebut mampu membawa manfaat yang optimal bagi Indonesia.
Dalam rangka
mengoptimalkan peluang bonus demografi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan,
yaitu dengan mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Dunia
pendidikan menjadi kunci utama dalam menyongsong bonus demografi. Untuk menciptakan
generasi muda yang produktif dan memiliki keterampilan khusus, maka perlu
adanya pendidikan dan pelatihan secara kontinyu pada lembaga-lembaga atau
institusi-institusi pendidikan.
Lembaga-lembaga
pendidikan dan perguruan tinggi perlu menyiapkan lulusan yang mampu bersaing di
dunia industri. Dengan lulusan yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan
pekerjaan sendiri dianggap mampu hadapi fenomena bonus demografi. Dalam konteks
ini, perguruan tinggi perlu menyiapkan kurikulum yang mengacu pada kreativitas dan
inovasi agar para generasi muda terlatih dengan memiliki pola pikir kreatif serta
berwawasan luas.
Generasi muda juga harus
mampu menciptakan lapangan pekerjaan guna turut andil membantu pemerintah dalam
mengurangi angka pengangguran. Sebab, angka pengangguran dalam masa bonus
demografi diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan karena jumlah usia
produktif tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia. Dalam hal ini, generasi
muda perlu didorong untuk terjun ke dunia wirausaha sehingga mampu menciptakan
lapangan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam rangka mengantisipasi ledakan pengangguran dan
menyiapkan tenaga kerja yang berdaya saing pemerintah telah menyusun berbagai
program, salah satunya dengan memperkuat pendidikan vokasi. Penguatan program
vokasi ini sangat penting karena setiap tahun
kita membutuhkan 3,8 pekerja baru.
Program
vokasi merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja
yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidangnya, siap kerja, dan mampu
bersaing secara global. Dalam konteks mendorong pendidikan vokasi, pemerintah
telah mengeluarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Dengan
Perpres tersebut kita berharap akan lahir generasi-generasi yang terampil,
bermutu, dan berdaya saing sehingga kahadiran bonus demografi benar-benar
menjadi berkah, bukan musibah.
STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1. PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...