Minggu, 03 November 2019

PENGERTIAN HUKUM (0)

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum menurut para ahli dan maknanya;
1.Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. (E.Utrecht) E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi  pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
2.Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo) .Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
3.Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,  pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. (J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto) J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal  atau landasan yuridis terbentuknya hukum –aturan-aturan- yang dibuat oleh suatu lembaganegara (badan-badan resmi) yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar hukum.
4.Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau  pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo).Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai  pedoman kehidupan.
5.Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. (S.M. amin, S.H). S.M. amin mengartikan hukum dari aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
6.Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. ( M.H. Tirtaamidjaja, S.H). M.H. Tirtaamidjaja menjadikan hukum sebagai suatu pedoman yang bersifat memaksa atau wajib untuk dipatuhi, apabila dilanggar maka sama halnya dengan menghakimi diri sendiri.
7.Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut  perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…(Friedmann). Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa  peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
8.Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya  pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan  bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. (Leon Duguit). Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
9.Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti  peraturan hukum tentang kemerdekaan. (Immanuel Kant) .  Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang lain.
 10.Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato.).Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.
11.Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan  bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan  putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles). Sebagai muridnya Plato, defenisi Aristoteles tentang hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.
12.Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu. 13. Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Mr. E.M.Mayers). Mr. E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti terhadap sanksinya.
14.Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant). Van Kant mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.
15.Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn). Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
16.Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu  perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.). Soerojo Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
 17. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum. Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita hukum.
18.Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang  bersangkutan). (Daliyo, dkk). Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
19.Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat,  juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja). Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
20.Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui  pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny). Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia  berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum.
21.Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas). Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
22.Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan  perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond). Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan- badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
24.Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri). Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
25.Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan). Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga  penegak hukum.
Kesimpulan
 Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang  berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak  boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan. Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antarmanusia. Bertitik tolak dari beberapa defenisi hukum tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur sebagai berikut. a.

Peraturan atau kaidah-kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antarmanusia (masyarakat)  b.Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c.Peraturan merupakan jalinan-jalinan nilai, merupakan konsepsi abstrak tentang adil dan tidak adil serta apa yang dianggap baik dan buruk;
 d.Peraturan  bersifat memaksa; dan
e.Peraturan;
 mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Di samping itu, kita juga dapat melihat bahwa hukum ditandai oleh ciri-ciri berikut:
a.Adanya perintah dan/atau larangan. 

b.Perintah  dan/atau larangan itu harus dapat ditaati oleh setiap orang hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan Politikhukum (bukan Hukum Politik) ?

Soal , jawaban dan pembahasan :
Apa yang dimaksud dengan Politik Hukum ?
politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya sendiri.Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, politik hukum adalah kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintahan negara tertentu .Sedangkan Hukum Politik adalah peraturan perundang-undangan tentang tata cara berpolitik .

Menjunjung Etika dalam Bermedia Sosial (11)

Menjunjung Etika dalamBermedia Sosial

Oleh

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten 

Di era perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan komputer dan perangkat elektronik serta jaringan internet untuk memproses, menyimpan, dan mentransmisikan data secara digital, ang digerakan oleh mulut dan tangan. Manusia dapat berkomunikasi antarsesama dengan dengan media  digital cepat,mudah tanpa batasan jarak, tempat dan waktu. Kehadiran internet yang didukung media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter/X dan TikTok dan aplikasi sosial media lainya memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan orang lain dari berbagai penjuru dunia. Bahkan, dalam hitungan detik kita dapat mengakses informasi dan mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di negara lain meskipun kita sendiri belum pernah berkunjung ke negara tersebut.Kenyataan  ini berpotensi menjadi unsur peradaban/kebudayaan suatu bangsa.

Kehadiran media sosial ibarat dua sisi mata pisau yang memiliki dampak positif sekaligus negatif. Semua itu tergantung kepada siapa yang menggunakannya. Jika media sosial digunakan oleh orang yang bijak, maka akan dipergunakan untuk hal-hal kebaikan, seperti berdakwah, mempererat hubungan silaturrahmi, berjualan, dan menyebarkann kebaikan kepada pengguna lain. Sebaliknya, jika media sosial digunakan oleh orang yang tidak tepat, maka tentu saja akan digunakan untuk menyebarkan keburukan, seperti jual-beli barang haram, mempromosikan prostitusi online, perundungan di media sosial, dan menyebarkan berita bohong yang dapat memecah persatuan umat.  

Dalam konteks inilah para pengguna media sosial perlu mengedepankan etika dalam melakukan komunikasi di jagat maya. Menurut Ilham Albar (2019), etika komunikasi adalah ilmu yang memperhatikan baik buruknya cara berkomunikasi. Etika komunikasi memperhatikan kejujuran dan terus terang, keharmonisan hubungan, pesan yang tepat, menghindari kecurangan, konsistensi antara pesan verbal maupun non-verbal serta memperhatikan apakah para komunikator memotong suatu pembicaraan atau tidak.

Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka, tapi komunikasi di media sosial perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Ajaran Islam sendiri mengajarkan bahwa etika sangat diutamakan. Nabi Muhammad Saw diutus ke dunia ini salah satu misinya adalah untuk menyempurnakan akhlak /Etika  manusia. 

Lima Nilai Etika Bersosial Media

Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam aspek komunikasi. Islam sangat menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi dengan memberikan panduan agar terjalin komunikasi yang baik dan efektif antar sesama pengguna media sosial. Dalam kaitan ini, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam menjalin komunikasi di media sosial.

Pertama, menjadikan media sosial sebagai sarana silaturahim dengan menyebarkan kebaikan kepada orang lain dengan mengacu Nasihat  bahwa “ sebaik-baiknya manusia, adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lan”.Bermanfaat tentunya dengan kebaikankebaikan. Media sosial harus dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan kepada orang lain. Seseorang yang mengedepankan akhlak akan menyebarkan berbagai manfaat melalui tulisan dan tidak akan tergesa-gesa dalam mengunggah berita. Ladang pahala justru akan mengalir apabila setiap hal yang disebarkan mengandung kebaikan dan bermanfaat untuk orang lain. 

Kedua, lakukan cek dan ricek dengan mengacu kepada kesadaran hukum. C.S.T. Kansil menjelaskan tujuan hukum adalah  untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, melalui  peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40). Sebagai wujud tujuan negara hukum menjamin adanya kepastian hukum,kemanfaatan hukum yang  bersendikan pada keadilan dalam masyarakat (hal. 40-41). Dengan kedasran demikian, jika ada berita atau informasi tidak akan  mudah untuk disebarkan. Prilaku Kebiasaan Positip melakukan  cek dan ricek terlebih dahulu akan menjadi peradaban/kebudayaan bangsa yang besar seperti Indonesia, sehingga pepoleritas bukan sebagai motif. Sebab, apabila informasi yang ditampilkan hanya untuk mencari popularitas tanpa berlandaslkan kesadaran hukum untuk mengindahkan kebenaran, maka akan menimbulkan kegaduhan. Selain itu, informasi tidak benar (hoaks) yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana. Sebagai warga bangsa yang besar  bangsa yang besar dalam negara Hukum yang beriman dan Takwa kepada Tuhan yang maha esa , meyakini bahwa Penyebaran informasi bohong merupakan pekerjaan Fahsha dan munkar ,sudah dijelaskan dalam Islam sebagaimana firman Allah Swt: Sesungguhnya orangorang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya (QS. An-Nur: 11).  

Ketiga, selalu merasa diawasi oleh Allah. Muslim yang taat akan selalu merasa diawasi segala gerak-geriknya oleh Sang Pencipta. Sekecil apapun tindakan kita di dunia akan dimintai pertanggungjawaban nanti, termasuk segala aktivitas kita di dunia maya.

Tulisan, cuitan, unggahan dan komentar kita di media sosial juga akan dihisab di akhirat kelak. 

Keempat, ikhlas dalam bermedia sosial. Apapun yang kita bagikan melalui media sosial niatkan untuk ibadah. Lakukan hal itu dengan penuh keihklasan. Jadi, sebelum menggunakan platform media sosial tetapkan misi untuk menggapai ridla Allah Swt tanpa beharap pujian dari manusia. Jangan sampai niat bermedia sosial hanya untuk mendapatkan popularitas dan  terjebak pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  karena kesengajaan ;tanpa unsur kesengajaan; dan maupun perbuatan  melawan hukum karena kelalaian. 

Kelima, memahami pedoman dalam memproduksi konten di media sosial. Itu artinya, dalam bermedia sosial kita mesti menggunakan kalimat yang bijak, tidak multitafsir, dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Konten atau infomasi yang kita bagikan di media sosial harus mengandung kebermanfaatan dan mewujudkan kemaslahatan bagi sesama pengguna. Jangan mudah membagikan berita sebelum dicek kebenarannya. Dalam konteks ini Rasulullah Saw bersabda: Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar (HR. Muslim).

Dengan berpedoman kepada Lima Nilai  Etika Bermedsos diatas tersebut, penulis yakin komunikasi bermedia sosmed  di dunia maya akan menjadi potensi keberkahan yang  akan berjalan dengan baik dan efektif. Tak kalah pentingnya, jika Lima Nilai Etika Bersosmed itu menjadi Praktik Prilaku Positif sebagai Peradaban/kebudayaan Masyarakat atau sekurangnya   dapat dipraktikkan maka persaudaraan antar anak bangsa akan tetap terjaga dan jauh dari perpecahan, yang ahirnya akan turut memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang berwawasan kebinekaan global. Karena itu, penulis berpandangan bahwa Lima Nilai Etika Bersosmed  di media sosial perlu kita jaga bersama dan umat beragama terlebih umat Islam harus berada di garda terdepan dalam menjunjung tinggi Lima Nilai Etika  Bersosmed ini- Selesai ! 

 

Pilkada 2024 dan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan (10)

S

Pilkada 2024 dan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan

                                

Oleh:

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota sudah selesai. Itu artinya, Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar. Pasca pendaftaran para kandidat langsung tancap gas turun ke lapangan untuk mencari dukungan dan menawarkan program unggulannya kepada masyarakat pemilih. Ada juga yang memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye dan membangun citra diri.

Kegiatan tersebut dilakukan tidak lain untuk menaikkan popularitas di kalangan masyarakat terutama pemilih milenial dan gen Z. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 66,8 juta pemilih dari generasi milenial dan gen Z sebanyak 46,8 juta pemilih. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, maka pemilih dari kalangan milenial dan gen Z memiliki peranan penting dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Tentu harapan masyarakat hampir sama—yaitu terlaksananya Pilkada 2024 yang aman, damai, demokrastis, mau memperjuangkan kepentingan rakyat, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Inilah yang menjadi harapan besar masyarakat di tengah krisis keteladanan akibat luruhnya moral pemimpin. Krisis moral tampak jelas dari berbagai kasus korupsi yang banyak melibatkan kepala daerah.

 Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024 yang melibatkan gubernur, walikota/bupati dan wakilnya. Banyak faktor penyebab seseorang melakukan korupsi seperti adanya kesempatan, sifat rakus, gaya hidup komsumtif dan sistem yang buruk. Sementara Jack Bologne mendasari penyebab korupsi dengan teori GONE—Greed + Opportunity + Need + Expose. Teori ini menyatakan korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.

Integritas

Menyaksikan sebagian pemimpin di negeri ini yang terjerat korupsi membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun. Rakyat merasa dibohongi dengan berbagai janji saat kampanye. Kini kepercayaan publik mulai pudar dan sulit dikembalikan. Dalam hal ini, Susanto (2024) menyatakan, faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap para elit politik erat kaitannya dengan persepsi masyarakat terhadap kebohongan, korupsi, mementingkan diri sendiri, tidak kompeten, tidak bertanggung jawab, menyalahgunakan kekuasaan, malas, kurang transparan, dan tidak tegas.

Kepercayaan masyarakat akan muncul ketika pemimpin di republik ini mampu memenuhi janji-janji politiknya dan tidak korupsi. Inilah pemimpin berintegritas yang menjadi harapan masyarakat Indonesia. Integritas adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.

Menurut Puji Raharjo (2024), untuk menerapkan prinsip integritas dalam kepemimpinan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, berkata jujur. Pemimpin harus selalu jujur dalam setiap perkataan dan tindakan. Ini akan membangun kepercayaan dan respect dari bawahan. Kedua, menepati janji. Seorang pemimpin harus menepati janji-janji yang dibuatnya. Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab. Ketiga, tindakan nyata. Setiap ucapan harus diikuti dengan tindakan nyata. Ini akan memperlihatkan bahwa pemimpin tersebut tidak hanya berbicara, tetapi juga berbuat. Keempat, menghindari kebohongan. Menghindari segala bentuk kebohongan, baik dalam hal kecil maupun besar, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan.

Akhirnya, Pilkada Serentak 2024 harus dijadikan momentum untuk memilih pemimpin yang memiliki integritas, yaitu pemimpin yang satunya kata dengan perbuatan, konsisten antara sikap dan tindakan serta tidak kenal kompromi. Bangsa besar seperti Indonesia sangat membutuhkan sosok pemimpin yang tegas, bukan pemimpin boneka yang dapat diatur oleh kepentingan tertentu.

Bonus Demografi dan Kualitas Pendidikan (6)

                                               Bonus Demografi dan Kualitas Pendidikan                                                                

Oleh

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Indonesia memiliki potensi untuk mewujudkan cita-cita itu karena bangsa ini memiliki kekayaan alam sekaligus sumber daya manusia yang beragam. Apabila potensi ini mampu dikelola dengan baik, kita sangat optimis Indonesia akan naik level menjadi negara maju. Kesempatan ini juga didukung oleh bonus demografi di mana penduduk Indonesia akan didominasi oleh usia produktif.

 Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi ini akan terus meningkat dan mencapai puncaknya pada 2025. Bonus demografi adalah keadaan saat jumlah penduduk produktif atau angkatan kerja berusia 15-64 tahun lebih besar dibandingkan usia nonproduktif, 0-14 tahun dan di atas 64 tahun.

Pendudukan berusia produktif pada masa bonus demografi nanti tidak lain adalah generasi muda saat ini. Itu artinya, kebehasilan menyongsong bonus demografi sangat ditentukan oleh kualitas generasi muda saat ini. Oleh karena itu, generasi muda menjadi komponen penting yang perlu dilibatkan dalam pembangunan bangsa ini. Keterlibatan ini menjadi sangat penting  karena generasi muda memiliki keunggulan seperti fisik yang kuat, pengetahuan yang baru, inovatif dan kreatif. Tanpa peran aktif generasi muda bisa dipastikan bangsa ini mustahil mampu memanfaatkan bonus demografi.

Bonus demografi dikaitkan dengan munculnya suatu kesempatan yang disebut dengan jendela peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bonus demografi dapat bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen yang sangat baik dalam mengurangi tingkat kemiskinan.

Hal ini senada dengan pendapat Achmad Nur Sutikno (2020) bahwa bonus demografi dapat mendatangkan keuntungan yang besar bagi Indonesia. Dengan persiapan yang baik dan investasi yang tepat, bonus bemografi bisa mengubah masa depan Indonesia menjadi lebih sejahtera dan maju.

            Namun demikian, melimpahnya jumlah penduduk bisa menciptakan kondisi yang buruk jika tidak dikelola dengan baik. Melimpahnya penduduk usia kerja yang tidak memiliki keahlian dan keterampilan justru dapat meningkatkan tingkat pengangguran, kriminalitas dan kemiskinan sehingga persoalan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kualitas SDM

               Sebagai salah satu momentum dan peluang berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan dan kemajuan, sudah selayaknya fenomena bonus demografi untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti melalui rangkaian aksi-aksi kebijakan, agar fenomena bonus demografi tersebut mampu membawa manfaat yang optimal bagi Indonesia.         

Dalam rangka mengoptimalkan peluang bonus demografi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu dengan mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Dunia pendidikan menjadi kunci utama dalam menyongsong bonus demografi. Untuk menciptakan generasi muda yang produktif dan memiliki keterampilan khusus, maka perlu adanya pendidikan dan pelatihan secara kontinyu pada lembaga-lembaga atau institusi-institusi pendidikan.

Lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi perlu menyiapkan lulusan yang mampu bersaing di dunia industri. Dengan lulusan yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dianggap mampu hadapi fenomena bonus demografi. Dalam konteks ini, perguruan tinggi perlu menyiapkan kurikulum yang mengacu pada kreativitas dan inovasi agar para generasi muda terlatih dengan memiliki pola pikir kreatif serta berwawasan luas.

Generasi muda juga harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan guna turut andil membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Sebab, angka pengangguran dalam masa bonus demografi diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan karena jumlah usia produktif tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia. Dalam hal ini, generasi muda perlu didorong untuk terjun ke dunia wirausaha sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Dalam rangka mengantisipasi ledakan pengangguran dan menyiapkan tenaga kerja yang berdaya saing pemerintah telah menyusun berbagai program, salah satunya dengan memperkuat pendidikan vokasi. Penguatan program vokasi ini sangat penting karena setiap tahun kita membutuhkan 3,8 pekerja baru.

Program vokasi merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidangnya, siap kerja, dan mampu bersaing secara global. Dalam konteks mendorong pendidikan vokasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Dengan Perpres tersebut kita berharap akan lahir generasi-generasi yang terampil, bermutu, dan berdaya saing sehingga kahadiran bonus demografi benar-benar menjadi berkah, bukan musibah. 

 

Kode Etik berfungsi sebagai Pedoman Prilaku (01)


soal, jawaban dan pembahasan
Apa yang dimaksud istilah kode etik?
Etika merupakan bagian dari filsafat, khususnya aksiologi (Filsafat nilai), ykni suatu studi yang membahas hakikat baik dan buruk, bener dan salah, serta tepat dan tidak tepat. Etika untuk profesi dirumuskan dalmpedoman perilaku yang lazim dikenal dengan kode etik. jadi kode etik adalah code of conduct (pedoman prilaku).

Apa yang dimaksud dengan istilah sitasi (citation) ?
Yang dimaksud sitasi adalah kutipan;sitiran. yaitu menyebut atau menulis kembali kata-kata/tulisan orang lain dengan cara yang ilmiah. jadi sitasi adalah etik dalam mengutip ucapan atau tulisan orang lain.

Apa yang dimaksud istilah paraprase dan paraprasis ?
Parafrase adalah istilah linguistik yang berarti pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya. Parafrase memberikan kemungkinan kepada sang penulis untuk memberi penekanan yang agak berlainan dengan penulis asli. Istilah parafrase berasal dari bahasa Inggris paraphrase, dari bahasa Latin paraphrasis, dari bahasa Yunani para phraseïn yang berarti "cara ekspresi tambahan".

Sedangkan parafrasis adalah tindakan atau kegiatan untuk membuat parafrase. Untuk melakukan parafrasis, pertama-tama teks yang akan diparafrase harus dibaca secara keseluruhan. Pembaca perlu untuk memahami topik atau tema dari teks tersebut, sedangkan untuk teks berbentuk narasi perlu memahami pula alur atau jalan ceritanya. Selanjutnya, pembaca harus menemukan gagasan atau ide pokok yang terdapat pada kalimat utama setiap paragraf. Untuk kalimat penjelas, hanya bagian yang penting saja yang diambil, sedangkan bagian yang berupa ilustrasi, seperti permisalan, dan sebagainya, dapat diabaikan. Untuk mencertikan kembali teks tersebut, diperlukan kata atau kalimat yang sepadan, efektif, dan mudah dipahami. Agar lebih singkat, kalimat langsung dapat diubah menjadi kalimat tidak langsung. Dalam melakukan parafrasis, perlu digunakan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami.(sitasi)

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...