Kamis, 24 Oktober 2024

PRAPERADILAN ?

 

PRAPERADILAN: BENTENG TERAKHIR MENGUJI SAHNYA UPAYA PAKSA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM

Oleh:

 TB.Kusai Murroh,S.Pd.,S.H.,M.H/ Konsultan dan advokat Fa.RKHK&P

 

Dalam diskursus hukum pidana di Indonesia, terminologi "Upaya Paksa" (Compulsory Measures) seringkali menjadi titik singgung yang paling sensitif antara kekuasaan negara dan hak asasi warga negara. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka adalah tindakan-tindakan legal yang bersifat instruksif dan merampas kemerdekaan seseorang demi kepentingan penyidikan. Namun, dalam sebuah negara hukum (Rechtstaat), tindakan yang merampas kemerdekaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Di sinilah Praperadilan hadir sebagai mekanisme penguji sah tidaknya upaya paksa tersebut.

 

Pergeseran Paradigma: Dari Objek Menjadi Subjek

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tonggak sejarah yang mengubah wajah peradilan pidana kita. Sebelum era KUHAP, sistem kita cenderung bersifat inquisatoir, di mana tersangka diposisikan sebagai objek pemeriksaan yang tak jarang mengalami perlakuan sewenang-wenang.

Praperadilan mengubah paradigma tersebut menjadi accusatoir. Melalui lembaga ini, tersangka ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mempertanyakan legitimasi tindakan aparat penegak hukum di hadapan hakim sebelum perkara pokok diperiksa. Narasi sentralnya jelas: Praperadilan adalah instrumen pengawasan horizontal (horizontal supervision) untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara adil (due process of law).

Upaya Paksa: Kejahatan Legal yang Harus Terukur

Secara doktrinal, upaya paksa sering disebut sebagai "kejahatan yang dilegalkan oleh undang-undang" demi tercapainya keadilan pidana. Namun, legalitas tindakan ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur. Upaya paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang benar bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.

Praperadilan berperan sebagai "wasit" yang menilai aspek formil dari tindakan tersebut. Hakim praperadilan tidak bertugas memutus apakah seseorang bersalah atau tidak dalam tindak pidana yang dituduhkan, melainkan menguji: Apakah penangkapan dilakukan dengan surat perintah? Apakah penahanan didasari bukti yang cukup? Apakah penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti?

 

Evolusi Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Narasi praperadilan sebagai penguji upaya paksa mengalami evolusi besar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini secara revolusioner memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah "pintu gerbang" bagi tindakan paksa lainnya. Tanpa pengujian terhadap status tersangka, perlindungan HAM akan menjadi semu. Transformasi ini memaksa penyidik untuk lebih profesional dan berhati-hati. Penegak hukum tidak lagi bisa sekadar menggunakan intuisi subjektif; mereka harus mampu menunjukkan "minimal dua alat bukti yang sah" sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP di depan meja hijau praperadilan.

 

Menjaga Gatekeeper Keadilan

Sebagai praktisi hukum, saya memandang praperadilan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang keadilan. Keberadaannya memberikan tekanan edukatif bagi aparat penegak hukum agar tidak melakukan praktik fishing expedition—menangkap seseorang terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari buktinya.

Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa praperadilan hanyalah penguji prosedur. Jika hakim menyatakan upaya paksa itu sah, bukan berarti subjek tersebut pasti bersalah. Begitu pula sebaliknya, jika status tersangka dibatalkan, bukan berarti perbuatannya hilang, melainkan prosedur penyidikannya yang harus diperbaiki atau diulang sesuai koridor hukum.

 

Penutup

Negara hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus hadir dalam setiap tarikan napas penegakan hukum. Praperadilan adalah bukti bahwa negara tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Dengan memastikan upaya paksa dilakukan secara sah dan terukur, kita sedang menjaga martabat manusia sekaligus integritas sistem peradilan pidana nasional.

Sebab, pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi memastikan tidak ada satu pun orang tak bersalah yang dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.

________________________________________

Sumber Referensi Hukum:

•    Undang-Undang No. 20 Tahun 2025  tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);         Pasal  160 ayat (3)

•  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang perluasan objek praperadilan.

•    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

•  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR); terkait hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi (Pasal 9).


Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren

 

Beleid ; Hari Santri Nasional dan Masa Depan Pendidikan Jalur Pesantren


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan pesantren karena dengan disahkannya undang-undang tersebut pesantren mendapat pengakuan resmi dari negara. Lahirnya UU ini sangat penting bagi pesantren mengingat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengakomodir pesantren.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pesantren yang dimaksud dengan Pesantrean adalah Dayah,Surau, Meunasah adalah lembaga berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendidikan nasional pada Lingkungan Pesantren menambahkan referensi literasi kitab Kuning (literasi berbahasa arab) dalam mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Pesantren[membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;  membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan  meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat].

Peran dan kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa Indonesia memang tidak dapat dimungkiri. Perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahanakan Indonesia dari tengan penjajah sungguh sangat luar biasa. Salah satu perjuangan kalangan pesantren yang amat populer adalah peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah.

Dari rahim pesantren telah lahir beberapa pahlawan nasional, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, KH Zainul Arifin Pohan, KH Zainal Musthafa, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH As’ad Syamsul Arifin, KH Masjkur, dan Pangeran Diponegoro. Mereka memang layak menyandang gelar pahlawan nasional karena dengan kegigihan dan perjuangannya melawan para penajajah.

Berkat perjuangan para ulama dan santri itulah pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi kalangan pesantren yang sangat luar biasa dalam mempertahankan republik ini dari tangan penjajah. Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Tema ini menggambarkan bahwa semangat juang yang dikobarkan para ulama terdahulu perlu dilanjutkan oleh para santri terutama di tengah tantamgan kehidupan bangsa yang semakin kompleks.

Pesantren Masa Kini

Pondok pesantren  disamping menjadi lembaga pendidkkan nasional berbasis agama , juga sebagai lembaga dakwah dan permberdayaan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan  dalam pasal 4 UU Pesantren Indonesia. Pesantren telah banyak melahirkan tokoh yang berkiprah di berbagai lembaga negara, bahkan ada yang menjadi presiden dan wakil presiden—KH Abdurrahman Wahid dan KH Ma’ruf Amin.

 Menurut Masduki (2024), dalam konteks pendidikan nasional, pesantren mengisi kekosongan yang tidak bisa dijangkau pendidikan formal. Pesantren menawarkan pendidikan holistik yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan intelektual, serta menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat pedesaan atau terpencil. Selain itu, pesantren juga menjawab permasalahan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan usaha dan bisnis sebagai upaya mempertahankan eksistensi pesantren.

Di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi digital, pondok pesantren perlu beradaptasi dengan kemajuan yang ada tanpa harus kehilangan ciri khasnya. Itu artinya, pesantren harus peka terhadap perubahan zaman sehingga eksistensinya tetap diterima oleh masyarakat luas dan mampu memainkan peran yang lebih optimal di masa mendatang.

Dalam konteks menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang peka terhadap perubahan zaman, Nurdin (2016) menawarkan tiga langkah;

 Pertama, pengembangan kurikulum pesantren. Dalam kurikulum tersebut pesantren tidak hanya bergelut dengan kitab kuningan semata, tetapi juga mengajarkan ilmu yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya bisa berdaya saing.

Kedua, manajemen pengelola. Para pengelola tidak berdasarkan kekeluargaan semata, tapi dipilih sesuai dengan kualitas keilmuan. Pengelola dilakukan perperiodik, bisa tiga tahun atau lima tahun sekali dipilih oleh dewan pesantren. Tujuannya yaitu, untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas kebijaksanaan pesantren, program, pelaksanaannya serta mutu lulusannya. diharapkan juga dapat menghasilkan suatu laporan yang membeberkan kelemahan-kelemahan, kekuatan-kekuatan dan prestasi pesantren serta memberikan rekomendasi untuk menyususn rencana strategis pengembangan pesantren pada masa yang akan datang.

Ketiga, kepemimpinan pesantren. Dalam menggapai keberhasilan pesantren peka zaman, dibutuhkan sosok pemimpin yang handal. Sehingga memiliki peran dan fungsi yang sangat potensial untuk menggerakan, menata, dan mengelola pesantren bersama para kiai atau ustadz yang lainnya, dengan asas saling bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memanjukan pesantren. Dengan kepemimpinan seperti itu, setidaknya dapat mengangkat citra, kualitas, dan gairah baru sebuah pesantren masa depan.

Dengan demikian, mengacu Peraturan Perundang-undangan sebagai wujud Politik hukum(beleid) Pemerintah Indonesia, tawaran tersebut diatas Pemerintah lebih memaksimal pelaksanaan pasal 48 UU Pesantren terkait  Pendanaan  dan penerapan  Pasal 5 UU Pesantren terkait norma hukumnya memerintah bukan sekedar memberikan  pengakuan pada KIAI dan santri   tapi juga jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum   oleh Negara/pemerintah disamping Partisipasi Masyarak masyarakat dan Perusahaan (CSR) sekitar  pesantren, saya optimis bahwa pesantren akan menjadi lembaga pendidikan yang mampu memberikan solusi atas segala persoalan bangsa ini. Akhirnya, semoga perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 (ke-10) ini menjadi momentum bagi semua pihak berani melihat persoalan sistem Pendidikan nasional sub sistem pola Pesantren yang ada sebagai komponen Bangsa-wahana Pembaharuan Peradaban Modern dan bagi Para KIAI serta  kaum santri untuk terus semangat berkontribusi bagi kemajuan bangsa tercinta ini.

 

The Prabowo-Gibran Administration: New Hope for Our Education System

 

Pemerintahan Prabowo-Gibran: Harapan Baru Dunia Pendidikan Kita


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara hukum bagi semua orang tanpa diskriminasi. Berangkat dari pentingnya pendidikan itulah seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Dengan kata lain, pendidikan menjadi tolak ukur apakah negara dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi dan memenuhi segala kebutuhan warga negaranya.

Bahwa pembukaan UUD NRI Th.1945  mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Asas ini diturunkan  pada  UUD NRI th.1945 memrintahkan Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Th.1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.; dan  dalam  Pasal 31 UUD NRI Th. 1945  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Norma dasar hukum tentang pendidikan dalam perspektif politik hukum (beleid) pendidikan negara indonesia secra praksis dapat dilihat pada undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hukum  dalam pasal 8 UU Pendidikan normanya menjelaskan bahwa masyarakat berhak  berperan serta dalam perencanaan ,pelaksanaan, pengawasan dan evalasi program pendidikan nasional, dan pada pasal 10 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak mengarahkan,membimbing, memebantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

 Pemerintah  telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang [… mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI th.1945]  dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, maka negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di sektor pendidikan. Dalam konteks itu, Emmanuel Sujatmoko (2010: 2021) menegaskan bahwa berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan di sektor pendidikan belum sesuai harapan. Ketidakmaksimalan mengimplementasikan kebijakan di sektor pendidikan tentu berdampak buruk terhadap ketidakmerataan kualitas pendidikan itu sendiri. Selain itu, hingga saat ini sektor pendidikan kita masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan, seperti kesejahteraan guru yang belum optimal, gonta-ganti kurikulum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penempatan guru yang tidak sesuai dengan keahliannya, keterbatasan akses pendidikan serta tingginya angka putus sekolah yang berkontribusi terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan.

Harapan Baru

Pada 20 Oktober Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Prabowo-Gibran. Itu artinya, Indonesia akan memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan. Ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat sangat berharap kepemimpinan Prabowo dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk persoalan di sektor pendidikan.

Mengingat sektor pendidikan kita sedang menghadapi berbagai tantangan, maka kepemimpinan Probowo-Gibran perlu melakukan perencanaan stratejik. Tanpa perencanaan yang matang sangat mustahil pendidkkan Indonesia akan membaik. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Prabowo-Gibran agar lebih serius membenahi pendidikan Indonesia.

Kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat yang menjadi prioritas dalam Politik Hukum (beleid) pendiikan nasional pemerintahan Prabowo-Gibran:

 Pertama, alokasi dana. Kita tidak mungkin dapat memperbaiki kualitas pendidikan apabila tidak dikukung dengan dana yang memadai. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Dan, yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, perbaikan sarana dan prasarana. Tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya sangat memprihatinkan terutama di daerah pelosok. Banyak bangunan sekolah khususnya di luar Jawa yang ambruk dan tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai. Karena itu, pemerintahan baru perlu membangun sekolah atau merenovasinya sekaligus menyediakan sarana belajar seperti laboratorium dan perpustakaan agar hasil belajar siswa lebih maksimal.

Ketiga, mendorong kualitas guru. Sekurangnya hak Guru atas pengakuan,jaminan dan perlindungan hukum sebagai mana perintah hukum dalam pasal 40 UU pendidikan, mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena Guru  merupakan pihak paling utama dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Di tangan gurulah terletak arah dan tujuan masa depan generasi bangsa. Guru yang berkualitas akan memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Dengan kata lain, maju dan tidaknya pendidikan di negeri salah satunya merupakan tanggung jawab guru. Di antara cara untuk meningkatkan kualitas guru adalah dengan memberikan berbagai diklat dan memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga mereka memiliki komepetensi yang lebih baik dari sebelumnya.

Akhirnya, semoga tawaran tersebut menjadi perhatian pemerintahan Probowo-Gibran dalam mendesain kebijakan(beleid) pendidikan. Pemerintah perlu menjadikan sektor pendidikan sebagai skala prioritas karena hal ini menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Karenanya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang benar-benar mampu merespons segala tantangan pendidikan. Apabila ini dapat dilakukan dengan baik, maka akan lahir generasi-generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Kamis, 19 September 2024

Hukum Korporasi

 

 

Hukum Korporasi

Layanan Firma RKHK untuk mendampingi dan mewakili Klien  dalam rangka mentaati peraturan Perundang-undangan nasional sekurangnya sbb:

Undang-undang:

  • 1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD)
  • 2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Perdata)
  • 3.    Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
  • 4.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
  • 5.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • 6.    Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • 7.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • 8.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Dicabut)
  • 9.    PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • 10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Peraturan Pemerintah:

  • 1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
  • 2)   Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
  • 3)   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  • 4)   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • 5)   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

  • a)   Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  • b)   Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Selasa, 17 September 2024

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang didasari atas kedaulatan rakyat. Pemerintahan dalam suatu negara demokrasi berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat merupakan subyek aktif dalam menentukan masa depan bangsa dan negaranya sendiri.

Demokrasi Indonesia memiliki kekhususan bila dibandingkan dengan demokrasi yang berlaku di Barat. Demokrasi Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosio-historis rakyat Indonesia. Demokrasi Indonesia menolak corak individualisme yang menjadi ciri utama demokrasi Barat. Dan, tentu saja penerapan sistem ini memerlukan perjuangn luar biasa dari seluruh komponen bangsa.

Menurut Azyumardi Azra (2020) demokrasi sudah diperjuangkan susah payah di negeri ini. Kini waktunya mengisi demokrasi yang penuh dengan berbagai peluang itu melalui berbagai kegiatan pembangunan. Untuk itu sudah saatnya parleman dan parpol pada berbagai tingkatannya tidak lagi hanya sibuk dengan pertarungan politik dan kekuasaan.

Lengsernya Soeharto menandakan bahwa kita memasuki Era Reformasi yang memposisikan persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai isu sentral yang perlu diberantas. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa pelaksanaan demokrasi tidak akan membuahkan hasil tanpa pemberantasan KKN. Sayangnya, pelaksanaan demokrasi di masa transisi seakan menyuburkan korupsi dan menyebar dari pusat hingga daerah. Semangat pemberantasan korupsi pada masa transisi demokrasi hanya menjadi lip service.

Dalam konteks ini, Teten Masdukui (2011) menyatakan, ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlemen (dan hukum).

Dalam setiap survei tentang kendala saing dan perbaikan iklim usaha, persoalan korupsi selalu menempati urutan pertama sebagai faktor penyebab ekonomi biaya tinggi. Hampir semua kalangan sepakat bahwa korupsi merupakan wabah yang menakutkan karena bisa bermetamorfosis menjadi budaya.

Persoalan korupsi yang sudah membudaya jelas merupakan penyakit demokrasi karena daya rusaknya yang luar biasa bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi ini negeri ini semakin mengkhawatirkan karena ada keterlibatan elite di dalamnya. Relasi antara elite politik dan korupsi telah menghambat pembangunan bahkan telah menyandera perpolitikan nasional. Tentu, persoalan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dapat mengancam perjalanan demokrasi ke depan.

Penegakan Hukum

Seperti dijelaskan di awal bahwa korupsi merupakan masalah kompleks yang mengancam proses demokrasi yang sedang kita bangun. Karenanya, kita perlu melalukan upaya penguatan sistem demokrasi yang salah satunya melalui penegakan hukum. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan taat pada rule of law.

Hukum harus ditegakkan tanpa tembang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perilaku KKN harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Di negara yang menganut sistem demokrasi, penegakan hukum harus menjadi panglima dan diberlakukan seadil-adilnya. Sebab, demokrasi tanpa penegakan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.

Oleh karenanya, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya, hukum tidak boleh dibuat, ditafsirkan, dan ditegakkan sesuai pesanan. Penegakan hukum harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Sebaliknya, kekuasaan politik yang mesti tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Mahfud MD (2018) menegaskan bahwa hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum.

Dengan demikian, langkah untuk memperkuat demokrasi melalui penegakan hukum perlu dilakukan berjamaah agar pelaksanaan demokrasi benar-benar berkualitas. Pemerintah, penegak hukum, LSM, dan masyarakat perlu memastikan bahwa hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditegakkan sesuai selera penguasa.

 

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19)

 

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19) 

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai bentuk mengamini terjadinya pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Peraturan yang diteken di akhir masa jabatan presiden Joko Widodo tersebut dikiritik oleh banyak kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tak mau aktivitasnya dibatasi oleh aturan.

Bagi sebagian masyarakat aturan penyediaan alat kontrasepsi itu dinilai memberikan legitimasi hubungan intim di luar pernikahan. Kalau ini yang terjadi justru menjadi malapetaka bagi generasi muda karena mereka mendapatkan kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi. Aturan ini jelas akan berdampak pada tingginya tingkat seks bebas di kalangan remaja di mana dalam agama Islam perilaku semacam itu sangat dibenci dan dilarang. Karenanya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini harus ditolak secara berjamaah. Paling tidak ada revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial.

Tanggung Jawab Siapa?

Penyediaan alat kontasepsi bagi pelajar dan ramaja saya rasa bukan solusi untuk mengatasi persoalan kesehatan reproduksi. Alih-alih dapat mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja, yang terjadi justru menfasilitasi ketersediaan alat yang mendorong perilaku seks bebas.

Karena itu, daripada mengeluarkan aturan penyediaan alat kontrasepsi lebih baik pemerintah fokus pada pemberian pendidikan kesehatan repoduksi yang di dalamnya melibatkan lembaga pendidikan dan orang tua. Menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam seks bebas merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kita dapat membantu remaja untuk lebih bijaksana dan bertanggung jawab mengenai kesehatan reproduksi mereka, serta menjauhkan mereka dari perilaku seks bebas.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 khsusunya pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan  nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Maka dari itu, orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak memiliki kewajiban menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam zina karena perilaku itu sangat dilarang dalam Islam. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman dalam surah al-Isra’ ayat 32: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang benar mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan dari keluarga dapat membantu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan informasi yang tepat sesuai aturan dalam ajaran Islam. Penguatan pendidikan agama dan bahaya pergaulan bebas perlu ditanamkan sejak dini dalam lingkungan keluarga sebagai upaya membentuk generasi yang bertakwa dan unggul.

Lembaga pendidikan juga memiliki kewajiban dalam memberikan agama dan pendidikan kesehatan, terutama mengenai seks. Pendidikan agama sangat penting bagi peserta didik agar mereka memiliki benteng dan mampu membedakan antara yang halal dan haram. Sementara edukasi tentang seks akan membantu para remaja untuk lebih memahami dampak negatif seks bebas. Sebab, ketidakpahaman akan berdampak pada tingginya tingkat hubungan seks di luar nikah.

Tentu saja peran orang tua dan lembaga pendidikan perlu didukung oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih bijaksana dan tidak bertentangan dengan norma agama. Dengan melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam program pendidikan kesehatan reproduksi, kita dapat membantu generasi muda memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait kesehatan reproduksi, tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, dan menjaga mereka dari perzinaan, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional kita.

 

 

Menjadi Wirausaha Muslim (18)

 

Menjadi Wirausaha Muslim (18) 

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Di banyak negara, pengangguran selalu menjadi persoalan serius tak terkecuali bagi negara-negara berkembang. Angka pengangguran yang semakin tinggi akan menimbulkan berbagai masalah, baik masalah ekonomi maupun sosial. Di bidang ekonomi, misalnya, angka pengangguran yang terus meningkat akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Sementara dalam aspek sosial, pengangguran akan memicu berbagai tindakan kejahatan (kriminal).

Di beberapa negara tingkat pengangguran akan berkurang jika tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi. Sebaliknya, angka pengangguran semakin tinggi apabila laju pertumbuhan ekonomi rendah. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat membuka kesempatan kerja yang luas apabila didukung tumbuh dan berkembangnya sektor riil yang jauh lebih banyak menyerap tenaga kerja sehingga berdampak pada penurunan angka pengangguran.

            Eka Sastra (2017) menegaskan, sasaran pembangunan tidak hanya berhenti sampai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja seperti yang selama ini dilakukan. Sasaran pembangunan membidik pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan memperhitungkan pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia hingga Februari 2024. Meski masih tinggi, namun jumlahnya turun 790 ribu orang dari periode Februari 2023. Secara rinci, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 214 juta orang. Dari jumlah itu yang tercatat sebagai angkatan kerja sebanyak 149,38 juta orang, tetapi yang terserap atau bekerja hanya 142,18 juta orang (Cnnindonesia.com, 6/5/2024).

Noor dan Susyanti (2018) mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi pemicu lonjakan pengangguran. Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and demand). Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mismatch).

            Ketiga, masih adanya anak putus sekolah dan lulus tetapi tidak melanjutkan dan berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskilled labour). Keempat, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis global. Kelima, terbatasnya sumber daya alam di kota sehingga masyarakat tidak memungkinkan lagi mengolahnya menjadi mata pencarian. Keenam, berubahnya sumber daya alam produktif seperti tanah pertanian dan perkebunan menjadi lahan yang tidak produktif, seperti permukiman.

Dalam kajian ekonomi makro, masalah utama pembangunan ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan adalah tingginya angka pengangguran dan rendahnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kewirausahaan dapat menjadi salah satu solusi masalah pembangunan ekonomi. Meningkatnya jumlah usaha yang dikembangkan oleh pengusaha berarti meningkatkan permintaan akan tenaga kerja sehingga mampu menyerap tenaga kerja.

Lantas, bagaimana Islam memandang kewirausahaan? Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mendorong umatnya untuk giat bekerja dan berbisnis dengan jalan yang benar. Berwirausaha merupakan aktivitas yang sangat mulia selagi dijalankan dengan tuntunan Islam.

Jauh sebelum menjadi Rasul, Nabi Muhammad Saw telah mempraktikkan konsep kewirausahaan yang diajarkan dalam Islam tersebut. Bahkan, beliau telah memulai bisnis pada usia kurang dari 12 tahun dengan cara membeli barang dari pasar, kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan agar dapat meringankan beban pamannya. Bisnis Nabi Muhammad Saw terus berkembang sampai kemudian Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing.

Sayangnya, sektor kewairausahaan ini belum secara optimal mengurangi angka pengangguran. Masyarakat kita belum serius menggarap sektor kewirausahaan yang sudah dicontohkan Nabi. Kondisi ini menjadikan kita tertinggal dari negara-negara lain dalam pengembangan kewirausahaan. Padahal negara-negara maju di dunia bisa dipastikan perekonomiannya ditopang oleh sektor kewirausahaan. Amerika Serikat, Jepang, Korea, dan Cina adalah deretan negara yang menempatkan kewirausahaan sebagai penggerak perekonomiannya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah berkata, ada ketidakseimbangan keberadaan jumlah pengusaha muslim dibandingkan penduduk Indonesia. Padahal, Indoenesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Ketidakseimbangan ini akan berbahaya karena tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu, untuk mengurangi angka pengangguran, kita membutuhkan anak-anak muda yang mau terjun ke dunia wirausaha. Dibutuhkan peran lembaga pendidikan untuk mewujudkan itu semua. Perguruan tingg Islam, pesantren maupun madrasah harus mampu mencetak wirausaha muslim. Kalau ikhtiar ini bisa dilakukan secara istiqamah, maka tujuan kemerdekaan untuk membangun kesejahteraan bisa terwujud.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Generasi Milenial dalam Memajukan Ekonomi Berbasis Syariah (17)

 

Peran Generasi Milenial dalam Memajukan Ekonomi Berbasis Syariah (17)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia semestinya Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Perkembangan industri perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah di Tanah Air menunjukkan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi energi baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonsia.

Ekonomi syariah terbutkti menjadi sektor yang menjanjikan. Sektor jasa keuangan syariah dan industri halal terus mengalami pertumbuhan pesat.  Perkembangan ini tidak dapat dilepaskan dari tren ekonomi keuangan syariah yang menjadi daya tarik baru dalam perekonomian global.

Pada 2019, pengeluaran konsumen muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang mencakup enam sektor riil yakni makanan dan minuman, produk farmasi, kosmetik, fesyen, travel, media, dan rekreasi. Tren populasi muslim global juga terus meningkat. Bahkan di tahun 2030 jumlah penduduk muslim dunia diprediksi akan melebihi seperempat dari populasi global (Media Keuangan, 4 April 2021)

Kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah tentu saja tidak muncul tiba-tiba. Salah satu penyebabnya karena kegagalan sistem ekonomi kapitalis yang sering disebut-sebut sebagai biangkeladi berbagai krisis ekonomi global.

Geliat pengembangan ekonomi syariah di negeri ini dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank berbasis syariah pertama di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan ekonomi syariah. Mulai dari regulasi mengenai perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga pengaturan tata kelola zakat dan wakaf.

Selain regulasi, dukungan pemerintah juga ditunjukkan dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai katalisator dalam upaya mempercepat dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

Generasi Milenial

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Karena itu, upaya mewujudkan itu semua tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah. Mengembangkan ekonomi syariah juga butuh dukungan masyarakat, terutama generasi milenial. Generasi milenial perlu ikut andil agar pengembangan ekonomi syariah berjalan dengan baik.

Secara kuantitas muslim milenial Indonesia merupakan penduduk potensial yang sangat menentukan masa depan bangsa ini. Apalagi beberapa tahun ke depan jumlahnya diprediksi akan terus meningkat.

Hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan penduduk Indonesia didominasi Generasi Z. Total terdapat 74,93 juta atau 27,94% dari usia Generasi Z produktif, tetapi sekitar tujuh tahun lagi seluruh Generasi Z akan masuk usia produktif. Komposisi penduduk terbesar selanjutnya berada di usia produktif, yaitu milenial sebanyak 69.38 juta atau 25,87% dan Generasi X 58,65 juta atau 21,88%. Sementara penduduk paling sedikit adalah Pre Boomer sebanyak 5,03 juta atau 1,87% (Katadata.co.id, 24/5/2021).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah populasi yang dikategorikan sebagai generasi muslim milenial berkisar 29,97%, diambil dari total populasi penduduk berusia 15-34 tahun yang berjumlah 34,45%.

Jika dikaitkan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sudah berumur 30 tahun lebih, tentu saja itu tidak lepas dari dukungan kekuatan ekonomi, sosial, dan kultural kelas menengah muslim baru yang selama ini mengalami peningkatan semangat dan antusiasme keagamaan. Dalam pandangan Nurhidayat (2020), ini adalah ceruk pasar potensial bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia yang harus dioptimalkan.

Sebagai generasi penerus bangsa, sudah semestinya generasi milenial mengambil peran dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah. Generasi milenial yang hidup di era digital dan menguasai jagat maya dianggap mampu berkontribusi di tengah-tengah masyarakat. Kaum milenial bisa melakukannya sesuai kemampuan masing-masing.

Gerakan memajukan ekonomi syariah membutuhkan perjuangan kolektif (berjamaah). Dalam konteks itulah muslim milenial yang saat ini banyak berkecimpung dalam komunitas keagamaan perlu memperluas perannya sebagai penggerak sektor ekonomi syariah.

Generasi milenial bisa memulainya dengan menggunakan media sosial untuk menyebarkan berbagai hal yang berkaitan dengan jasa dan produk keuangan syariah, menyebarkan gagasannya melalui tulisan di media massa, bekerja di lembaga keuangan syariah atau  memberanikan diri terjun langsung sebagai pengusaha yang membidik sektor-sektor industri halal seperti fesyen, jasa, wisata halal, dan makanan.

Beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengahadapi bonus demografi di mana generasi milenial memiliki peran strategis dalam menghadapi era tersebut. Hal itu harus menjadi momentum bagi muslim milenial Indonesia untuk melakukan perubahan nyata di tengah-tengah masyarakat di mana salah satunya dengan terjun langsung sebagai motor penggerak kemajuan ekonomi dan keuangan syariah.  

 

 

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...