PRAPERADILAN: BENTENG TERAKHIR MENGUJI SAHNYA UPAYA PAKSA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM
Oleh:
TB.Kusai Murroh,S.Pd.,S.H.,M.H/ Konsultan dan advokat Fa.RKHK&P
Dalam diskursus hukum pidana di Indonesia, terminologi "Upaya Paksa" (Compulsory Measures) seringkali menjadi titik singgung yang paling sensitif antara kekuasaan negara dan hak asasi warga negara. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka adalah tindakan-tindakan legal yang bersifat instruksif dan merampas kemerdekaan seseorang demi kepentingan penyidikan. Namun, dalam sebuah negara hukum (Rechtstaat), tindakan yang merampas kemerdekaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Di sinilah Praperadilan hadir sebagai mekanisme penguji sah tidaknya upaya paksa tersebut.
Pergeseran Paradigma: Dari Objek Menjadi Subjek
Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tonggak sejarah yang mengubah wajah peradilan pidana kita. Sebelum era KUHAP, sistem kita cenderung bersifat inquisatoir, di mana tersangka diposisikan sebagai objek pemeriksaan yang tak jarang mengalami perlakuan sewenang-wenang.
Praperadilan mengubah paradigma tersebut menjadi accusatoir. Melalui lembaga ini, tersangka ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mempertanyakan legitimasi tindakan aparat penegak hukum di hadapan hakim sebelum perkara pokok diperiksa. Narasi sentralnya jelas: Praperadilan adalah instrumen pengawasan horizontal (horizontal supervision) untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara adil (due process of law).
Upaya Paksa: Kejahatan Legal yang Harus Terukur
Secara doktrinal, upaya paksa sering disebut sebagai "kejahatan yang dilegalkan oleh undang-undang" demi tercapainya keadilan pidana. Namun, legalitas tindakan ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur. Upaya paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang benar bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.
Praperadilan berperan sebagai "wasit" yang menilai aspek formil dari tindakan tersebut. Hakim praperadilan tidak bertugas memutus apakah seseorang bersalah atau tidak dalam tindak pidana yang dituduhkan, melainkan menguji: Apakah penangkapan dilakukan dengan surat perintah? Apakah penahanan didasari bukti yang cukup? Apakah penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti?
Evolusi Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Narasi praperadilan sebagai penguji upaya paksa mengalami evolusi besar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini secara revolusioner memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
MK menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah "pintu gerbang" bagi tindakan paksa lainnya. Tanpa pengujian terhadap status tersangka, perlindungan HAM akan menjadi semu. Transformasi ini memaksa penyidik untuk lebih profesional dan berhati-hati. Penegak hukum tidak lagi bisa sekadar menggunakan intuisi subjektif; mereka harus mampu menunjukkan "minimal dua alat bukti yang sah" sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP di depan meja hijau praperadilan.
Menjaga Gatekeeper Keadilan
Sebagai praktisi hukum, saya memandang praperadilan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang keadilan. Keberadaannya memberikan tekanan edukatif bagi aparat penegak hukum agar tidak melakukan praktik fishing expedition—menangkap seseorang terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari buktinya.
Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa praperadilan hanyalah penguji prosedur. Jika hakim menyatakan upaya paksa itu sah, bukan berarti subjek tersebut pasti bersalah. Begitu pula sebaliknya, jika status tersangka dibatalkan, bukan berarti perbuatannya hilang, melainkan prosedur penyidikannya yang harus diperbaiki atau diulang sesuai koridor hukum.
Penutup
Negara hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus hadir dalam setiap tarikan napas penegakan hukum. Praperadilan adalah bukti bahwa negara tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Dengan memastikan upaya paksa dilakukan secara sah dan terukur, kita sedang menjaga martabat manusia sekaligus integritas sistem peradilan pidana nasional.
Sebab, pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi memastikan tidak ada satu pun orang tak bersalah yang dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.
________________________________________
Sumber Referensi Hukum:
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 160 ayat (3)
• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang perluasan objek praperadilan.
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
• International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR); terkait hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi (Pasal 9).