Kamis, 24 Oktober 2024

The Prabowo-Gibran Administration: New Hope for Our Education System

 

Pemerintahan Prabowo-Gibran: Harapan Baru Dunia Pendidikan Kita


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara hukum bagi semua orang tanpa diskriminasi. Berangkat dari pentingnya pendidikan itulah seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Dengan kata lain, pendidikan menjadi tolak ukur apakah negara dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi dan memenuhi segala kebutuhan warga negaranya.

Bahwa pembukaan UUD NRI Th.1945  mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Asas ini diturunkan  pada  UUD NRI th.1945 memrintahkan Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Th.1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.; dan  dalam  Pasal 31 UUD NRI Th. 1945  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Norma dasar hukum tentang pendidikan dalam perspektif politik hukum (beleid) pendidikan negara indonesia secra praksis dapat dilihat pada undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hukum  dalam pasal 8 UU Pendidikan normanya menjelaskan bahwa masyarakat berhak  berperan serta dalam perencanaan ,pelaksanaan, pengawasan dan evalasi program pendidikan nasional, dan pada pasal 10 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak mengarahkan,membimbing, memebantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

 Pemerintah  telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang [… mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI th.1945]  dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, maka negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di sektor pendidikan. Dalam konteks itu, Emmanuel Sujatmoko (2010: 2021) menegaskan bahwa berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan di sektor pendidikan belum sesuai harapan. Ketidakmaksimalan mengimplementasikan kebijakan di sektor pendidikan tentu berdampak buruk terhadap ketidakmerataan kualitas pendidikan itu sendiri. Selain itu, hingga saat ini sektor pendidikan kita masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan, seperti kesejahteraan guru yang belum optimal, gonta-ganti kurikulum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penempatan guru yang tidak sesuai dengan keahliannya, keterbatasan akses pendidikan serta tingginya angka putus sekolah yang berkontribusi terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan.

Harapan Baru

Pada 20 Oktober Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Prabowo-Gibran. Itu artinya, Indonesia akan memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan. Ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat sangat berharap kepemimpinan Prabowo dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk persoalan di sektor pendidikan.

Mengingat sektor pendidikan kita sedang menghadapi berbagai tantangan, maka kepemimpinan Probowo-Gibran perlu melakukan perencanaan stratejik. Tanpa perencanaan yang matang sangat mustahil pendidkkan Indonesia akan membaik. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Prabowo-Gibran agar lebih serius membenahi pendidikan Indonesia.

Kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat yang menjadi prioritas dalam Politik Hukum (beleid) pendiikan nasional pemerintahan Prabowo-Gibran:

 Pertama, alokasi dana. Kita tidak mungkin dapat memperbaiki kualitas pendidikan apabila tidak dikukung dengan dana yang memadai. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Dan, yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, perbaikan sarana dan prasarana. Tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya sangat memprihatinkan terutama di daerah pelosok. Banyak bangunan sekolah khususnya di luar Jawa yang ambruk dan tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai. Karena itu, pemerintahan baru perlu membangun sekolah atau merenovasinya sekaligus menyediakan sarana belajar seperti laboratorium dan perpustakaan agar hasil belajar siswa lebih maksimal.

Ketiga, mendorong kualitas guru. Sekurangnya hak Guru atas pengakuan,jaminan dan perlindungan hukum sebagai mana perintah hukum dalam pasal 40 UU pendidikan, mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena Guru  merupakan pihak paling utama dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Di tangan gurulah terletak arah dan tujuan masa depan generasi bangsa. Guru yang berkualitas akan memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Dengan kata lain, maju dan tidaknya pendidikan di negeri salah satunya merupakan tanggung jawab guru. Di antara cara untuk meningkatkan kualitas guru adalah dengan memberikan berbagai diklat dan memberikan kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga mereka memiliki komepetensi yang lebih baik dari sebelumnya.

Akhirnya, semoga tawaran tersebut menjadi perhatian pemerintahan Probowo-Gibran dalam mendesain kebijakan(beleid) pendidikan. Pemerintah perlu menjadikan sektor pendidikan sebagai skala prioritas karena hal ini menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Karenanya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang benar-benar mampu merespons segala tantangan pendidikan. Apabila ini dapat dilakukan dengan baik, maka akan lahir generasi-generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...