Pemerintahan
Prabowo-Gibran: Harapan Baru Dunia Pendidikan Kita
Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Pendidikan
merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara hukum bagi semua orang tanpa
diskriminasi. Berangkat dari pentingnya pendidikan itulah seluruh negara di
dunia, baik negara maju maupun berkembang memberikan perhatian serius terhadap
sektor pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari peran pendidikan bagi kemajuan
sebuah bangsa. Dengan kata lain, pendidikan menjadi tolak ukur apakah negara
dapat mensejahterakan rakyatnya, dapat melindungi dan memenuhi segala kebutuhan
warga negaranya.
Bahwa
pembukaan UUD NRI Th.1945 mengamanatkan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Asas ini diturunkan pada UUD
NRI th.1945 memrintahkan Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Th.1945 yang menyatakan setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.; dan dalam Pasal 31 UUD NRI Th. 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.Norma dasar hukum tentang pendidikan dalam perspektif
politik hukum (beleid) pendidikan negara indonesia secra praksis dapat
dilihat pada undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional.
Hukum dalam pasal 8 UU Pendidikan normanya menjelaskan
bahwa masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan ,pelaksanaan, pengawasan dan evalasi program
pendidikan nasional, dan pada pasal 10 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan
pemerintah daerah berhak mengarahkan,membimbing, memebantu dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pemerintah telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang [… mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI th.1945]
dengan memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan di atas, maka negara menjadi pihak yang paling
bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di sektor pendidikan. Dalam
konteks itu, Emmanuel Sujatmoko (2010: 2021) menegaskan bahwa berkat kekuasaan
yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya
perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk
mengenyam pendidikan.
Meskipun
demikian, penerapan kebijakan di sektor pendidikan belum sesuai harapan.
Ketidakmaksimalan mengimplementasikan kebijakan di sektor pendidikan tentu
berdampak buruk terhadap ketidakmerataan kualitas pendidikan itu sendiri.
Selain itu, hingga saat ini sektor pendidikan kita masih dihadapkan dengan
sejumlah persoalan, seperti kesejahteraan guru yang belum optimal, gonta-ganti
kurikulum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penempatan guru yang tidak
sesuai dengan keahliannya, keterbatasan akses pendidikan serta tingginya angka
putus sekolah yang berkontribusi terhadap angka pengangguran dan angka
kemiskinan.
Harapan
Baru
Pada 20
Oktober Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan digantikan oleh Prabowo-Gibran.
Itu artinya, Indonesia akan memiliki pemimpin baru untuk lima tahun ke depan.
Ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat
sangat berharap kepemimpinan Prabowo dapat menyelesaikan berbagai persoalan
bangsa termasuk persoalan di sektor pendidikan.
Mengingat
sektor pendidikan kita sedang menghadapi berbagai tantangan, maka kepemimpinan
Probowo-Gibran perlu melakukan perencanaan stratejik. Tanpa perencanaan yang
matang sangat mustahil pendidkkan Indonesia akan membaik. Ini menjadi tugas dan
tanggung jawab Prabowo-Gibran agar lebih serius membenahi pendidikan Indonesia.
Kaitan
dengan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat
yang menjadi prioritas dalam Politik Hukum (beleid) pendiikan nasional
pemerintahan Prabowo-Gibran:
Pertama,
alokasi dana. Kita tidak mungkin dapat memperbaiki kualitas pendidikan apabila
tidak dikukung dengan dana yang memadai. Dalam hal ini, pemerintahan
Prabowo-Gibran perlu meningkatkan alokasi dana untuk sektor pendidikan. Dan,
yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan
tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kedua,
perbaikan sarana dan prasarana. Tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak
sarana dan prasarana pendidikan yang kondisinya sangat memprihatinkan terutama
di daerah pelosok. Banyak bangunan sekolah khususnya di luar Jawa yang ambruk
dan tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai. Karena itu, pemerintahan
baru perlu membangun sekolah atau merenovasinya sekaligus menyediakan sarana
belajar seperti laboratorium dan perpustakaan agar hasil belajar siswa lebih
maksimal.
Ketiga,
mendorong kualitas guru. Sekurangnya hak Guru atas pengakuan,jaminan dan
perlindungan hukum sebagai mana perintah hukum dalam pasal 40 UU pendidikan,
mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena Guru merupakan pihak paling utama dalam upaya
mencerdaskan anak bangsa. Di tangan gurulah terletak arah dan tujuan masa depan
generasi bangsa. Guru yang berkualitas akan memberikan yang terbaik kepada para
siswanya. Dengan kata lain, maju dan tidaknya pendidikan di negeri salah
satunya merupakan tanggung jawab guru. Di antara cara untuk meningkatkan
kualitas guru adalah dengan memberikan berbagai diklat dan memberikan
kesempatan kepada para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sehingga mereka memiliki komepetensi yang lebih baik dari sebelumnya.
Akhirnya,
semoga tawaran tersebut menjadi perhatian pemerintahan Probowo-Gibran dalam mendesain
kebijakan(beleid) pendidikan. Pemerintah perlu menjadikan sektor
pendidikan sebagai skala prioritas karena hal ini menyangkut hak warga negara
untuk memperoleh pendidikan. Karenanya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang
benar-benar mampu merespons segala tantangan pendidikan. Apabila ini dapat
dilakukan dengan baik, maka akan lahir generasi-generasi bangsa yang
berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar