Minggu, 15 September 2024

Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara (2)

 

Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara


Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Kehadiran media sosial telah memberikan berbagai kemudahan bagi manusia dalam melakukan interaksi dan komunikasi dengan orang lain. Saat ini media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat dunia. Karena itu, dalam hitungan detik, apa yang diposting ke dunia maya akan dengan mudah diakses oleh pengguna lain. Semua itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.

Meskipun memberikan beragam kemudahan, tetapi kehadiran media sosial juga perlu dimanfaatkan secara bijak dan penuh kehati-hatian. Sikap ini perlu dimiliki oleh para pengguna media sosial. Sebab, pengguna media sosial yang belum memiliki kesadaran dan sikap kritis sangat berisiko menjadi korban kejahatan mayantara (cybercrime) dan penyebaran berita bohong (hoax).

Meningkatnya kejahatan siber atau mayantara tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya aktivitas masyarakat di duni maya. Kemajuan teknologi juga telah mendorong kejahatan konvensional seperti copet, jambret dan premanisme menjadi kejahatan siber seperti peretasan data, carding, hingga penipuan online. Pelaku kejahatan siber dapat dipastikan adalah orang-orang pintar yang paham bagaimana algoritma dan pemrograman komputer dijalankan. Dengan kepintarannya itulah pelaku cybercrime dengan mudah mencuri data-data kita demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 124 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi sepanjang 2019 hingga 14 Mei 2024. Sebanyak 111 kasus di antaranya tergolong kasus kebocoran data pribadi (Kompas, 3/6/2024).

Yakhamid (2023) menyatakan, ada tiga jenis kejahatan siber. Pertama, unauthorized access, kejahatan dengan cara menyusup ke dalam sistem komputer tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Dengan cara ini, pelaku dapat mencuri data-data pemilik sistem sehingga dapat melakukan pembajakan dan perusakan sistem (hacking dan cracking). Kedua, illegal contents, kejahatan berupa penyebaran sesuatu yang menyesatkan ataupun tidak etis yang melanggar norma-norma masyarakat seperti misalnya penyebaran berita bohong (hoax) dan penyebaran konten pornografi. Ketiga, penyebaran virus, kejahatan dengan tujuan melumpuhkan perangkat korban hingga pencurian dan perusakan data dengan cara menyusupkan virus seperti yang terkenal adalah trojan dan ransomware.

Selain kejahatan siber, maraknya penyebaran berita bohong (hoax) juga menjadi ancaman serius bagi pengguna media digital. Kalau dulu informasi negatif dan fitnah menyebar dari mulut ke mulut, tetapi di era kemajuan teknologi saat ini berbagai informasi negatif berkembang lebih cepat. Produksi berita bohong akan semakin meningkat jika tidak ada upaya konkret untuk melawannya. Merebaknya berita bohong merupakan masalah krusial yang apabila tidak segera ditangani akan merugikana masyarakat, memecah belah umat, memengaruhi opini publik dan dapat memprovokasi masyarakat.

Islam sendiri melarang keras penyebaran hoax dan mendorong kita untuk tidak menerima secara langsung berbagai informasi yang bertebaran di dunia maya. Islam mengajarkan umatnya untuk selektif dan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berita yang diperoleh sebelum membagikannya kepada pengguna lain. Dalam konteks ini, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman. Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu (QS. Al-Hujurat: 6).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dengan tingkat penetrasi internet di Indonesia yang terus meningkat, maka potensi kejahatan siber dan penyebaran informasi bohong dapat dipastikan juga akan meningkat. Karenanya, persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama.

Tawaran Solusi

Kejahatan siber dan penyebaran hoax menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah literasi digital masyarakat kita yang terbilang rendah. Karena itu, dibutuhkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika menilik hukum pidana di Indonesia kaitannya dengan kejahatan dunia maya, terdapat aturan yang dapat diberlakukan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan piranti hukum terbesar yang diharapkan dapat mengakomodir segala jenis pelanggaran dalam bidang IT. Disamping terdapat perlindungan hukum, di sana juga terdapat ancaman sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pasal 30 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara tegas masuk kedalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat privasi atau pribadi. Sanksi pidananya dapat menjerat pelaku peretasan tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 46 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasl 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Penyebaran berita bohong yang jelas-jelas dapat memecah belah masyarakat, maka pelakunya juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Di samping penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax dan tindak pindana kejatan siber, maka diperlukan juga penguatan literasi digital. Menurut Paul Gilster (2017), literasi digital merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui berbagai perangkat digital.

Mengedukasi masyarakat khususnya generasi muda tentang memanfaatkan teknologi yang baik perlu kolaborasi antarpihak. Dalam konteks ini, pemerintah, lembaga pendidikan, media, korporasi, dan lembaga swadaya masyarakat perlu bekerja sama memperluas dan memperkuat literasi digital dengan berbagai program edukasi yang mudah diterima masyarakat.

Dengan demikian, berbagai tindak kejahatan mayantara (cybercrime) harus diwaspdai dan menjadi alarm bagi kita bersama. Kita harus lebih waspada dari potensi kejahatan di dunia maya dengan cara meningkatkan kecakapan digital. Tentu, langkah ini perlu didukung dengan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum dalam menghadapi kejahatan mayantara dapat ditingkatkan melalui sosialisasi tentang perlindungan data pribadi dan cybercrime oleh pihak penegak hukum dan pihak lain yang selama ini fokus dalam penanganan kejahatan siber. Upaya ini perlu dilakukan berjamaah sebagai sebuah ikhtiar melawan segala bentuk kejahatan mayantara yang kapan saja bisa terjadi pada diri kita.

 

 

Ikhtiar Melawan Kejahatan Korupsi-(1) AH:8241

 

Ikhtiar Melawan Kejahatan Korupsi

AH:8241


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H., M.H.

Akademisi & Penasehat Hukum LPP- BPPKB Banten

Ketika berbicara tentang kejahatan, maka banyak hal yang dapat didiskusikan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari perilaku kejahatan itu sendiri yang terus mengikuti perjalanan hidup manusia di muka bumi. Secara umum kejahatan sering dimaknai sebagai perilaku yang melanggar hukum / melawan hukum yang menurut istilah penulis “Melawan Ad-din yang disebut prilaku Pahsya dan Munkar  baik langsung maupun tidak langsung.

Banyak teori kriminologi yang mengemukakan motif seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, dalam teori Charles Goring, yang menyatakan bahwa kerusakan mental adalah faktor utama dalam kriminalitas, sedangkan kondisi sosial berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas.

Menurut Simatupang (2017), dalam kajian kriminologi kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian disertai motif lain. Misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan.

Sementara dalam ilmu viktimologi juga disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban kejahatan. Dalam Provocative Victims misalnya, mereka yang melakukan sesuatu terhadap pelaku dan konsekuensinya mereka menjadi korban. Korban dalam hal ini merupakan pelaku utama. Pada tipe ini yang bertanggung jawab terletak pada dua belah pihak yaitu korban dan pelaku (Nurul Huda, 2022).

Dalam konteks sejarah, kejahatan yang dilakukan umat manusia dapat ditelusuri dari kisah dua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Dikisahkan bahwa Qabil membunuh saudaranya Habil atas bisikan iblis karena merasa iri hati. Dalam perjalanan sejarah kemanusiaan hingga akhir zaman, Qabil akan menjadi simbol manusia jahat karena kedengkiannya ia rela membunuh orang lain demi kepentingan pribadinya.

Pembunuhan bukanlah satu-satunya kejahatan yang dilarang keras oleh agama. Masih banyak model kejahatan yang bertentangan dengan agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satunya adalah korupsi yang disebut-sebuat sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dianggap demikian karena korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana oleh para pennyelenggara negara.

Korupsi merupakan upaya untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak benar (bathil). Cara-cara tersebut bisa berupa menyogok, mark-up, curang, menipu, penyelewengan, penggelapan dan cara-cara lain yang menyebabkan kerugian negara. Perilaku koruptif ini sepertinya telah menjadi semacam penyakit kronis yang sulit diobati.

Tampaknya kasus korupsi di negeri ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berkurang. Bahkan, kejahatan korupsi terus tumbuh subur dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. Dari tahun 2004-2024 KPK juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota (Antaranews, 14/8/2024).

Terkuaknya berbagai kasus korupsi mengindikasikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tentu, peningkatan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa mendatang. Sebab, korupsi yang tidak tertangani dengan baik akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, menciptakan ketimpangan dan memicu peningkatan kemiskinan.

Nasaruddin Umar dalam Teologi Korupsi (2019) menegaskan, perilaku koruptif telah melahirkan kerusakan, baik terhadap alam maupun relasi sosial masyarakat dan kebangsaan. Hal ini tidak lain disebabkan masifnya kejahatan korupsi di semua bidang, baik bisnis, politik maupun pemerintahan.

Solusi konkret

Kasus korupsi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hukuman yang diberikan selama ini tampak tidak memberikan efek jera. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus korups cenderung meningkat. Demikian juga total kerugian keuangan negara dan jumlah tersangka kasus korupsi, tidak menunjukkan angka penurunan. Karenanya, ke depan dibutuhkan upaya yang lebih konkret untuk meminimalisir kejahatan korupsi. Pemberantasan korupsi ini harus menjadi ladang jihad bersama karena dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Maka, terkait perlawana terhadap tindak pidana korupsi, penulis ingin menyodorkan beberapa solusi.

Pertama, berpegang teguh pada agama. Dalam pandangan Mahfud MD (2015) Islam menganggap korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius. Nabi Muhammad SAW menyatakan korupsi itu terlaknat, dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Laknat tentu lebih berat daripada hudud atau qishash, sebab laknat itu dijatuhkan untuk perusak sekelas iblis.

Karena korupsi merupakan kejahatan yang terlaknat, maka peran agama dalam masalah korupsi sangat penting. Agama menjadi kekuatan moral (moral force), suatu sumber nilai-nilai yang baik dan luhur, dalam pandangan ajaran agama Islam melalui kitab sucinya dan sunnahnya bahwa korupsi adalah perbutan yang dilarang bahkan pelakunya akan mendapat siksa yang sangat pedih. Banyak ayat-ayat al-Qur’an untuk kita jadikan ibrah sekaligus solusi untuk menghilangkan sikap maupun budaya korupsi, bagaimana al-Qur’an menjelaskan bahwa budaya korupsi akan hilang dari masyarakat kalau kita mau mengikuti petunjuk-petunjuk agama.

Kedua, pengawasan masyarakat. Masyarakat perlu didorong agar berkontribusi aktif dalam upaya melawan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

Ketiga, kepemimpinan berintegritas. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin di negeri ini memiliki integritas. Integritas adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.

Menurut Azyumardi Azra (2020), integritas merupakan anti-tesis korupsi, penggunaan kekuasaan untuk tujuan tidak sah baik oleh individu maupun kelompok pemegang kekuasaan, otoritas dan wewenang. Penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik terbukti di banyak negara sebagai salah satu faktor terpenting dalam pemberantasan korupsi, sekaligus dalam reformasi administrasi guna terbentuknya good governance.

Keempat, hukuman berat. Hukuman maksimal perlu diberikan kepada para koruptor agar mereka jera dan kapok melakukan kejahatan korupsi. Dalam konteks ini, selain hukuman berat, pelaku korupsi juga perlu mendapatkan sanksi moral, penyitaan harta, bahkan jika diperlukan sampai hukuman mati.

Akhirnya, berbagai ikhtiar melawan kejahatan korupsi akan membuahkan hasil jika dilakukan secara berjamaah. Penegak hukum, masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendidikan harus bergandengan tangan membereskan persoalan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan bermartabat.

 

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...