Minggu, 15 September 2024

Ikhtiar Melawan Kejahatan Korupsi-(1) AH:8241

 

Ikhtiar Melawan Kejahatan Korupsi

AH:8241


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H., M.H.

Akademisi & Penasehat Hukum LPP- BPPKB Banten

Ketika berbicara tentang kejahatan, maka banyak hal yang dapat didiskusikan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari perilaku kejahatan itu sendiri yang terus mengikuti perjalanan hidup manusia di muka bumi. Secara umum kejahatan sering dimaknai sebagai perilaku yang melanggar hukum / melawan hukum yang menurut istilah penulis “Melawan Ad-din yang disebut prilaku Pahsya dan Munkar  baik langsung maupun tidak langsung.

Banyak teori kriminologi yang mengemukakan motif seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, dalam teori Charles Goring, yang menyatakan bahwa kerusakan mental adalah faktor utama dalam kriminalitas, sedangkan kondisi sosial berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas.

Menurut Simatupang (2017), dalam kajian kriminologi kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian disertai motif lain. Misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan.

Sementara dalam ilmu viktimologi juga disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban kejahatan. Dalam Provocative Victims misalnya, mereka yang melakukan sesuatu terhadap pelaku dan konsekuensinya mereka menjadi korban. Korban dalam hal ini merupakan pelaku utama. Pada tipe ini yang bertanggung jawab terletak pada dua belah pihak yaitu korban dan pelaku (Nurul Huda, 2022).

Dalam konteks sejarah, kejahatan yang dilakukan umat manusia dapat ditelusuri dari kisah dua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil. Dikisahkan bahwa Qabil membunuh saudaranya Habil atas bisikan iblis karena merasa iri hati. Dalam perjalanan sejarah kemanusiaan hingga akhir zaman, Qabil akan menjadi simbol manusia jahat karena kedengkiannya ia rela membunuh orang lain demi kepentingan pribadinya.

Pembunuhan bukanlah satu-satunya kejahatan yang dilarang keras oleh agama. Masih banyak model kejahatan yang bertentangan dengan agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satunya adalah korupsi yang disebut-sebuat sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dianggap demikian karena korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana oleh para pennyelenggara negara.

Korupsi merupakan upaya untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak benar (bathil). Cara-cara tersebut bisa berupa menyogok, mark-up, curang, menipu, penyelewengan, penggelapan dan cara-cara lain yang menyebabkan kerugian negara. Perilaku koruptif ini sepertinya telah menjadi semacam penyakit kronis yang sulit diobati.

Tampaknya kasus korupsi di negeri ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berkurang. Bahkan, kejahatan korupsi terus tumbuh subur dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024. Dari tahun 2004-2024 KPK juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota (Antaranews, 14/8/2024).

Terkuaknya berbagai kasus korupsi mengindikasikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tentu, peningkatan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa mendatang. Sebab, korupsi yang tidak tertangani dengan baik akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, menciptakan ketimpangan dan memicu peningkatan kemiskinan.

Nasaruddin Umar dalam Teologi Korupsi (2019) menegaskan, perilaku koruptif telah melahirkan kerusakan, baik terhadap alam maupun relasi sosial masyarakat dan kebangsaan. Hal ini tidak lain disebabkan masifnya kejahatan korupsi di semua bidang, baik bisnis, politik maupun pemerintahan.

Solusi konkret

Kasus korupsi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hukuman yang diberikan selama ini tampak tidak memberikan efek jera. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus korups cenderung meningkat. Demikian juga total kerugian keuangan negara dan jumlah tersangka kasus korupsi, tidak menunjukkan angka penurunan. Karenanya, ke depan dibutuhkan upaya yang lebih konkret untuk meminimalisir kejahatan korupsi. Pemberantasan korupsi ini harus menjadi ladang jihad bersama karena dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Maka, terkait perlawana terhadap tindak pidana korupsi, penulis ingin menyodorkan beberapa solusi.

Pertama, berpegang teguh pada agama. Dalam pandangan Mahfud MD (2015) Islam menganggap korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius. Nabi Muhammad SAW menyatakan korupsi itu terlaknat, dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Laknat tentu lebih berat daripada hudud atau qishash, sebab laknat itu dijatuhkan untuk perusak sekelas iblis.

Karena korupsi merupakan kejahatan yang terlaknat, maka peran agama dalam masalah korupsi sangat penting. Agama menjadi kekuatan moral (moral force), suatu sumber nilai-nilai yang baik dan luhur, dalam pandangan ajaran agama Islam melalui kitab sucinya dan sunnahnya bahwa korupsi adalah perbutan yang dilarang bahkan pelakunya akan mendapat siksa yang sangat pedih. Banyak ayat-ayat al-Qur’an untuk kita jadikan ibrah sekaligus solusi untuk menghilangkan sikap maupun budaya korupsi, bagaimana al-Qur’an menjelaskan bahwa budaya korupsi akan hilang dari masyarakat kalau kita mau mengikuti petunjuk-petunjuk agama.

Kedua, pengawasan masyarakat. Masyarakat perlu didorong agar berkontribusi aktif dalam upaya melawan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

Ketiga, kepemimpinan berintegritas. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin di negeri ini memiliki integritas. Integritas adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.

Menurut Azyumardi Azra (2020), integritas merupakan anti-tesis korupsi, penggunaan kekuasaan untuk tujuan tidak sah baik oleh individu maupun kelompok pemegang kekuasaan, otoritas dan wewenang. Penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik terbukti di banyak negara sebagai salah satu faktor terpenting dalam pemberantasan korupsi, sekaligus dalam reformasi administrasi guna terbentuknya good governance.

Keempat, hukuman berat. Hukuman maksimal perlu diberikan kepada para koruptor agar mereka jera dan kapok melakukan kejahatan korupsi. Dalam konteks ini, selain hukuman berat, pelaku korupsi juga perlu mendapatkan sanksi moral, penyitaan harta, bahkan jika diperlukan sampai hukuman mati.

Akhirnya, berbagai ikhtiar melawan kejahatan korupsi akan membuahkan hasil jika dilakukan secara berjamaah. Penegak hukum, masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendidikan harus bergandengan tangan membereskan persoalan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan bermartabat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...