Ikhtiar Melawan Kejahatan Korupsi
AH:8241
Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H., M.H.
Akademisi & Penasehat Hukum LPP- BPPKB Banten
Ketika berbicara tentang kejahatan,
maka banyak hal yang dapat didiskusikan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari
perilaku kejahatan itu sendiri yang terus mengikuti perjalanan hidup manusia di
muka bumi. Secara umum kejahatan sering dimaknai sebagai perilaku yang
melanggar hukum / melawan hukum yang menurut istilah penulis “Melawan Ad-din
yang disebut prilaku Pahsya dan Munkar baik langsung maupun tidak langsung.
Banyak teori kriminologi yang mengemukakan
motif seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, dalam teori Charles Goring, yang
menyatakan bahwa kerusakan mental adalah faktor utama dalam kriminalitas,
sedangkan kondisi sosial berpengaruh sedikit terhadap kriminalitas.
Menurut Simatupang (2017), dalam kajian
kriminologi kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian
disertai motif lain. Misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok
dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang
sebagai tebusan.
Sementara dalam
ilmu viktimologi juga disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang
menjadi korban kejahatan. Dalam Provocative Victims misalnya, mereka
yang melakukan sesuatu terhadap pelaku dan konsekuensinya mereka menjadi
korban. Korban dalam hal ini merupakan pelaku utama. Pada tipe ini yang
bertanggung jawab terletak pada dua belah pihak yaitu korban dan pelaku (Nurul
Huda, 2022).
Dalam konteks sejarah, kejahatan
yang dilakukan umat manusia dapat ditelusuri dari kisah dua anak Nabi Adam,
Qabil dan Habil. Dikisahkan bahwa Qabil
membunuh saudaranya Habil atas bisikan iblis karena merasa iri hati. Dalam
perjalanan sejarah kemanusiaan hingga akhir zaman, Qabil akan menjadi simbol
manusia jahat karena kedengkiannya ia rela membunuh orang lain demi kepentingan
pribadinya.
Pembunuhan bukanlah satu-satunya kejahatan yang dilarang
keras oleh agama. Masih banyak model kejahatan yang bertentangan dengan agama
dan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satunya adalah korupsi yang disebut-sebuat
sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dianggap demikian
karena korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana oleh para pennyelenggara
negara.
Korupsi merupakan upaya untuk memperkaya diri dengan
cara-cara yang tidak benar (bathil). Cara-cara tersebut bisa berupa menyogok,
mark-up, curang, menipu, penyelewengan, penggelapan dan cara-cara lain yang
menyebabkan kerugian negara. Perilaku koruptif ini sepertinya telah menjadi semacam
penyakit kronis yang sulit diobati.
Tampaknya kasus korupsi di negeri ini belum menunjukkan
tanda-tanda akan berkurang. Bahkan, kejahatan korupsi terus tumbuh subur dari
tahun ke tahun. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada
sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang
2004-2024. Dari tahun 2004-2024 KPK juga telah menangani sebanyak 618 kasus
korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota (Antaranews,
14/8/2024).
Terkuaknya berbagai kasus korupsi mengindikasikan bahwa
kejahatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tentu, peningkatan
ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa
mendatang. Sebab, korupsi yang tidak tertangani dengan baik akan memperlambat
pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, menciptakan ketimpangan dan
memicu peningkatan kemiskinan.
Nasaruddin Umar dalam Teologi Korupsi (2019)
menegaskan, perilaku koruptif telah melahirkan kerusakan, baik terhadap alam
maupun relasi sosial masyarakat dan kebangsaan. Hal ini tidak lain disebabkan
masifnya kejahatan korupsi di semua bidang, baik bisnis, politik maupun
pemerintahan.
Solusi konkret
Kasus korupsi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Hukuman yang diberikan selama ini tampak tidak memberikan efek jera. Dari tahun
ke tahun, jumlah kasus korups cenderung meningkat. Demikian juga total kerugian
keuangan negara dan jumlah tersangka kasus korupsi, tidak menunjukkan angka
penurunan. Karenanya, ke depan dibutuhkan upaya yang lebih konkret untuk
meminimalisir kejahatan korupsi. Pemberantasan korupsi ini harus menjadi ladang
jihad bersama karena dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Maka, terkait
perlawana terhadap tindak pidana korupsi, penulis ingin menyodorkan beberapa
solusi.
Pertama, berpegang teguh pada
agama. Dalam pandangan Mahfud MD (2015) Islam menganggap korupsi merupakan
kejahatan yang sangat serius. Nabi Muhammad SAW menyatakan korupsi itu
terlaknat, dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Laknat tentu lebih berat daripada
hudud atau qishash, sebab laknat itu dijatuhkan untuk perusak
sekelas iblis.
Karena korupsi merupakan kejahatan
yang terlaknat, maka peran agama dalam masalah korupsi sangat penting. Agama
menjadi kekuatan moral (moral force), suatu sumber nilai-nilai yang baik
dan luhur, dalam pandangan ajaran agama Islam melalui kitab sucinya dan
sunnahnya bahwa korupsi adalah perbutan yang dilarang bahkan pelakunya akan mendapat siksa yang
sangat pedih. Banyak ayat-ayat al-Qur’an untuk kita jadikan ibrah sekaligus solusi untuk
menghilangkan sikap maupun
budaya korupsi, bagaimana al-Qur’an menjelaskan bahwa budaya korupsi akan
hilang dari masyarakat kalau kita mau mengikuti petunjuk-petunjuk agama.
Kedua, pengawasan masyarakat. Masyarakat perlu didorong agar
berkontribusi aktif dalam upaya melawan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi
sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek
pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.
Ketiga, kepemimpinan berintegritas. Pemberantasan
korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin di negeri ini memiliki integritas. Integritas adalah
bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin
dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya
untuk mensejahterakan rakyat.
Menurut Azyumardi Azra (2020), integritas merupakan anti-tesis
korupsi, penggunaan kekuasaan untuk tujuan tidak sah baik oleh individu maupun
kelompok pemegang kekuasaan, otoritas dan wewenang. Penciptaan dan penguatan
integritas para pejabat publik terbukti di banyak negara sebagai salah satu
faktor terpenting dalam pemberantasan korupsi, sekaligus dalam reformasi
administrasi guna terbentuknya good governance.
Keempat, hukuman berat. Hukuman maksimal perlu diberikan kepada para
koruptor agar mereka jera dan kapok melakukan kejahatan korupsi. Dalam konteks
ini, selain hukuman berat, pelaku korupsi juga perlu mendapatkan sanksi moral, penyitaan
harta, bahkan jika diperlukan sampai hukuman mati.
Akhirnya, berbagai ikhtiar melawan kejahatan korupsi akan
membuahkan hasil jika dilakukan secara berjamaah. Penegak hukum, masyarakat,
tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendidikan harus
bergandengan tangan membereskan persoalan korupsi demi masa depan Indonesia
yang lebih maju dan bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar