Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Kehadiran media sosial telah
memberikan berbagai kemudahan bagi manusia dalam melakukan interaksi dan komunikasi
dengan orang lain. Saat ini media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari masyarakat dunia. Karena itu, dalam hitungan detik, apa yang
diposting ke dunia maya akan dengan mudah diakses oleh pengguna lain. Semua itu
dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.
Meskipun memberikan
beragam kemudahan, tetapi kehadiran media sosial juga perlu dimanfaatkan secara
bijak dan penuh kehati-hatian. Sikap ini perlu dimiliki oleh para pengguna
media sosial. Sebab, pengguna media sosial yang belum memiliki kesadaran dan
sikap kritis sangat berisiko menjadi korban kejahatan mayantara (cybercrime)
dan penyebaran berita bohong (hoax).
Meningkatnya kejahatan
siber atau mayantara tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya aktivitas masyarakat
di duni maya. Kemajuan teknologi juga telah mendorong kejahatan konvensional seperti copet,
jambret dan premanisme menjadi kejahatan siber seperti peretasan data, carding,
hingga penipuan online. Pelaku kejahatan siber dapat dipastikan adalah
orang-orang pintar yang paham bagaimana algoritma dan pemrograman komputer
dijalankan. Dengan kepintarannya itulah pelaku cybercrime dengan mudah
mencuri data-data kita demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah menangani 124 kasus dugaan pelanggaran
pelindungan data pribadi sepanjang 2019 hingga 14 Mei 2024. Sebanyak 111 kasus
di antaranya tergolong kasus kebocoran data pribadi (Kompas, 3/6/2024).
Yakhamid (2023)
menyatakan, ada tiga jenis kejahatan siber. Pertama, unauthorized
access, kejahatan dengan cara menyusup ke dalam sistem komputer tanpa izin dan
tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Dengan cara ini, pelaku dapat mencuri
data-data pemilik sistem sehingga dapat melakukan pembajakan dan perusakan
sistem (hacking dan cracking). Kedua, illegal contents, kejahatan berupa
penyebaran sesuatu yang menyesatkan ataupun tidak etis yang melanggar
norma-norma masyarakat seperti misalnya penyebaran berita bohong (hoax)
dan penyebaran konten pornografi. Ketiga, penyebaran virus, kejahatan
dengan tujuan melumpuhkan perangkat korban hingga pencurian dan perusakan data
dengan cara menyusupkan virus seperti yang terkenal adalah trojan dan
ransomware.
Selain kejahatan siber, maraknya penyebaran berita bohong (hoax)
juga menjadi ancaman serius bagi pengguna media digital. Kalau dulu informasi negatif dan fitnah menyebar dari mulut ke
mulut, tetapi di era kemajuan teknologi saat ini berbagai informasi negatif
berkembang lebih cepat. Produksi berita bohong akan semakin meningkat jika
tidak ada upaya konkret untuk melawannya. Merebaknya berita bohong merupakan
masalah krusial yang apabila tidak segera ditangani akan merugikana masyarakat,
memecah belah umat, memengaruhi opini publik dan dapat memprovokasi masyarakat.
Islam
sendiri melarang keras penyebaran hoax dan mendorong kita untuk tidak menerima
secara langsung berbagai informasi yang bertebaran di dunia maya. Islam
mengajarkan umatnya untuk selektif dan melakukan verifikasi terlebih dahulu
terhadap berita yang diperoleh sebelum membagikannya kepada pengguna lain.
Dalam konteks ini, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman. Jika
seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah
kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan
(kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu (QS.
Al-Hujurat: 6).
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan
jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari
total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil
survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat
penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dengan
tingkat penetrasi internet di Indonesia yang terus meningkat, maka potensi
kejahatan siber dan penyebaran informasi bohong dapat dipastikan juga akan
meningkat. Karenanya, persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama.
Tawaran Solusi
Kejahatan siber dan penyebaran hoax
menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah
literasi digital masyarakat kita yang terbilang rendah. Karena itu, dibutuhkan
langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika menilik hukum pidana di
Indonesia kaitannya dengan kejahatan dunia maya, terdapat aturan yang dapat
diberlakukan.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang merupakan piranti hukum terbesar yang diharapkan
dapat mengakomodir segala jenis pelanggaran dalam bidang IT. Disamping terdapat
perlindungan hukum, di sana juga terdapat ancaman sanksi pidana atas
pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pasal 30 ayat 1 UU ITE
disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara tegas masuk kedalam sistem
elektronik milik orang lain yang bersifat privasi atau pribadi. Sanksi pidananya
dapat menjerat pelaku peretasan tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal
46 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasl 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan
denda maksimal Rp 600 juta.
Penyebaran berita bohong yang
jelas-jelas dapat memecah belah masyarakat, maka pelakunya juga dapat dijerat
dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aturan soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa
pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar.
Di samping penindakan hukum terhadap
pelaku penyebaran hoax dan tindak pindana kejatan siber, maka diperlukan juga
penguatan literasi digital. Menurut Paul Gilster (2017), literasi digital
merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai
bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui berbagai
perangkat digital.
Mengedukasi masyarakat khususnya
generasi muda tentang memanfaatkan teknologi yang baik perlu kolaborasi
antarpihak. Dalam konteks ini, pemerintah, lembaga pendidikan, media,
korporasi, dan lembaga swadaya masyarakat perlu bekerja sama memperluas dan
memperkuat literasi digital dengan berbagai program edukasi yang mudah diterima
masyarakat.
Dengan demikian, berbagai tindak
kejahatan mayantara (cybercrime) harus diwaspdai dan menjadi alarm bagi
kita bersama. Kita harus lebih waspada dari potensi kejahatan di dunia maya
dengan cara meningkatkan kecakapan digital. Tentu, langkah ini perlu didukung dengan
kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum dalam menghadapi
kejahatan mayantara dapat ditingkatkan melalui sosialisasi tentang perlindungan
data pribadi dan cybercrime oleh pihak penegak hukum dan pihak lain yang selama
ini fokus dalam penanganan kejahatan siber. Upaya ini perlu dilakukan berjamaah
sebagai sebuah ikhtiar melawan segala bentuk kejahatan mayantara yang kapan
saja bisa terjadi pada diri kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar