Senin, 04 November 2019

Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa (3)

Kenakalan Remaja dan Potret Buram Generasi Bangsa

 

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 30 tersangka kasus tawuran terhitung sejak Februari 2024 sampai Mei 2024. Dari total tersangka, 15 di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, polisi turut menyita 15 senjata tajam, antara lain delapan bilah celurit, tiga bilah corbek, satu bilah pedang, satu bilah mandau, dan dua bilah golok (Radar Bekasi, 17/7/2024).

Tawuran antarpelajar memang menjadi fenomena kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Aksi tersebut merupakan tindakan melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan, baik terhadap remaja yang terlibat tawuran maupun orang lain. Banyak pihak menilai bahwa aksi tawuran dan bentuk kenakalan remaja lainnya menjadi bukti kegagalan lembaga pendidikan dalam menanamkan karakter pada peserta didik.

Ditinjau dari sisi kriminologi tawuran merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori melanggar hukum. Hal tersebut bisa dilihat dari niatan tawuran yang bertujuan untuk mempersekusi pihak lawan, baik verbal maupun lisan, baik fisik maupun psikis. Selain itu, tawuran dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, kerusakan sarana umum, bahkan bisa mengakibatkan kerugian pihak lain (Ivana dan Warka, 2023).

Berbagai kenakalan remaja mesti menjadi perhatian bersama karena hal itu merupakan ancaman degradasi moral bagi generasi muda yang sudah jelas di depan kita. Kita lihat bagaimana saat ini akhlak generasi penerus bangsa sungguh sangat memprihatinkan. Berbagai tindakan kriminal, asusila, dan kurangnya kepedulian sosial di kalangan generas muda semakin nyata.

Tentu, banyak faktor yang menyebabkan generasi muda terlibat dalam aksi tawuran, seperti persaingan suporter, balap liar dan berebut pacar. Bahkan, belakangan ini motif tawuran antarpelajar karena saling ejek di media sosial. Media sosial yang semestinya dijadikan sebagai media untuk bertukar gagasan dan mengembangkan kreativitas agar lebih berprestasi justru digunakan oleh sebagian remaja untuk mempersekusi pengguna lain.

Fenomena kenakalan remaja akhir-akhir ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Padahal sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar merupakan kelompok yang memiliki potensi dan vitalitas untuk membawa bangsa ini menjadi lebih maju. Sayangnya, berbagai aksi kenakalan remaja seakan menjadi potret buram generasi bangsa saat ini.

Penguatan Pendidikan Karakter

            Kenakalan remaja merupakan persoalan klasik yang belum terselesaikan dan selalu menjadi pemberitaan di berbagai media sosial. Parahnya lagi, kenakalan remaja sudah menjadi perbuatan kriminal, seperti tawuran yang sering kali menimbulkan korban jiwa. Karenanya, masalah ini perlu dicarikan solusi agar tidak terus terjadi dan remaja sebagai calon pemimpin bangsa dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa ke depan.

            Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kenakalan remaja adalah dengan penguatan pendidikan karakter. Pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini agar kelak anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia. Penanaman karakter atau akhlak ini menjadi misi utama diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagaimana dalam sebuah hadits: Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak (HR. Bukhari).

Penguatan pendidikan karakter sangat penting terutama di era kemajuan teknologi yang memiliki berbagai dampak buruk bagi moral generasi bangsa. Saat ini masalah moral sudah menjadi penyakit kronis yang akan selalu menyertai perjalanan hidup ini. Karenanya, pembangunan karakter bangsa menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar.

Menurut Firdaus (2016) ada tiga alasan membangun karakter bangsa menjadi penting. Pertama, bangsa Indonesia telah mengalami babak perkembangan yang dipengaruhi oleh kehidupan global dan dikenal dengan era disrupsi yang sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan masyarakat. Kedua, dari sisi mentalitas, bangsa Indonesia masih perlu membenahi diri. Ketiga, secara bersamaan, bangsa ini memasuki era informasi sekaligus era reformasi. Era ini membawa perubahan yang sangat drastis pada atmosfer politik bangsa dengan kebebasan berpendapat yang jauh berbeda dengan era sebelumnya.

            Melalui pendidikan karakter diharapkan generasi muda mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.

            Penguatan pendidikkan karakter ini perlu melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam upaya menanamkan karakter. Tanpa kerja sama yang solid sangat mustahil penanaman karakter itu akan berhasil. Di tingkat pemerintah perlu didesain kebijakan di sektor pendidikan tidak sekadar mementingkan aspek kognitif, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan aspek afektif siswa. Dengan begitu, lembaga pendidikan akan mempu mencetak generasi bangsa yang cerdas secara intelektual sekaligus memiliki akhlak mulia. Dalam konteks ini, pihak sekolah harus menyeleksi secara ketat agar terpilih guru yang benar-benar menjadi pendidik bukan hanya pengajar.

“Al-ummu madrasatul ula, wal abu mudiruha”—ibu adalah sekolah pertama bagi anak dan ayah adalah kepala sekolahnya. Ini menunjukkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak. Orang tua memiliki kewajiban mendidik anak dengan akhlak mulia. Pendidikan semacam ini bisa melalui pengajaran agama, nilai-nilai moral, dan selalu memberikan perhatian kepada anak.

Terakhir, tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan dalam penguatan pendidikan karakter. Tokoh-tokoh agama jangan hanya bisa berdakwah—mengajak manusia beribadah, tetapi harus ikut membentuk moral masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas dalam menangani berbagai tindakan anarkis yang melibatkan pelajar. Para pelajar yang jelas-jelas terlibat dalam aksi kekerasan perlu dibina dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Akhirnya, pendidikan karakter atau nilai ini perlu dibarengi keteladanan dari seluruh komponen bangsa. Corak pendidikan nilai yang oleh Louis O. Kattsaff terdiri dari nilai intrinsik dan instrumental. Nilai intrinsik berasal dari ad-din, budaya, kepatuhan-kepatuhan yang hidup dan berkembang di masyarakat yang akhirnya terpilih sebagai nilai dasar. Maka dari itu, perlu revitalisasi pendidikan nilai dengan memperkuat pilihan nilai intrinsik ke dasar dan instrumental ke praksis yang dapat menghubungkan peradaban lokal ke peradaban modern serta penguatan perilaku positif yang didasarkan pada Pancasila di kalangan pelajar Indonesia.

Masjid sebagai Pusat Pendidikan Masyarakat (9)



                                   Masjid sebagai PusatPendidikan Masyarakat                                           

Oleh

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

            Secara umum masyarakat mengartikan masjid sebagai rumah Allah yang digunakan sebagai tempat beribadah.  Tempat ibadah umat Islam ini juga sering dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar pendidikan al-Qur’an.

            Secara bahasa, masjid dapat dimaknai sebagai tempat yang digunakan untuk bersujud. Sementara dalam makna yang lebih luas, masjid merupakan bangunan yang dikhususkan sebagai tempat berkumpul untuk menunaikan shalat berjamaah. Selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui kajian-kajian keagamaan yang menyejukkan.

Nana Rukmana (2002) berpendapat bahwa masjid adalah suatu bangunan yang dipergunakan sebagai tempat mengerjakan shalat, baik untuk shalat lima waktu maupun shalat jum’at, atau hari raya.

Sementara menurut Moh Ayub (2001), masjid tidak bisa dilepaskan dari masalah shalat, tetapi shalat juga bisa dilakukan di mana saja seperti di rumah, kebun, jalan dan di tempat lainnya. Selain itu, masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan shalat berjamaah, dengan tujuan meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di kalangan kaum muslimin.

            Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam sejarahnya masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat shalat saja, melainkan juga merupakan pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pusat pendidikan agama seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada zama kejayaan Islam saat itu. Masjid Quba menjadi masjid pertama yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan Islam oleh Nabi Muhammad Saw.

            Sejarah telah mencatat, selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga sebagai tempat penyebaran dakwah Islam, menyelesaikan masalah individu dan masyarakat, untuk menerima duta-duta asing, pertemuan pemimpin-pemimpin Islam, tempat bersidang, sebagai pusat kajian ilmu dan berbagai aktivitas sosial lainnya.

            Sistem pendidikan yang dilaksanakan di masjid umumnya disebut dengan halaqah, di mana para pelajar atau penunut ilmu duduk mengelilingi seorang guru untuk mendengar dan melakukan tanya jawab seputar urusan agama dan kehidupan sehari-hari.

            Seiring perkembangan zaman, jumlah masjid terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk beribadah. Faktor lain adalah masjid juga dapat digunakan untuk kegiatan lain yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi umat.

            Dengan segala potensi yang dimilikinya, maka peran masjid bisa lebih dioptimalkan terutama menyangkut proses perannya sebagai pusat pendidikan bagi masyarakat.  Pendidikan Berbasis Masyarakat (PBM) merupakan model pendidikan yang di dalamnya lebih banyak melibatkan peran masyarakat daripada keterlibatan atau campur tangan negara. Untuk itu, Pendidikan Masyakatan Berbasis Masjid (PMBM) perlu terus digalakkan dan didukung oleh semua lapisan masyarakat. Penguatan masjid sebagai pusat pendidikan masyarakat perlu dilakukan oleh seluruh masjid di Indonesia. Jika hal ini bisa dilakukan, maka akan terwujud peradaban umat Islam yang maju sebagaimana peradaban ideal di zaman Nabi Muhammad Saw.

            Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan kerja sama antarpihak mengingat tidak semua masjid memiliki manajemen atau pengelolaan yang baik. Masjid-masjid di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala, seperti pengurus masjid belum memiliki kapasitas memadai dalam mengelola masjid khususnya dalam mengimplementasikan model Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid (PMBM), pola pikir (mindset) masyarakat yang masih takut dengan perubahan yang menganggap bahwa fungsi masjid hanya untuk ibadah, keterbatasan anggaran dan kurang mendapat dukungan dari pemerintah maupun masyarakat.

            Oleh karena itu, perlu langkah-langkah nyata untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat pendidikan masyarakat. Langkah yang dapat kita lakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada pengurus masjid seputar manajemen masjid terutama terkait pelaksanaan Pendidikan Masyarakat Berbasis Masjid (PMBM), sosiaisasi pentingnya peran dan fungsi masjid kepada masyarakat luas dan menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti pemerintah dan lembaga pendidikan.

            Dengan demikian, jika langkah-langkah di atas dapat dilakukan dengan baik, maka saya sangat yakin bahwa masjid bisa dioptimalkan fungsinya sebagai pusat pendidikan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat semakin tercerahkan sehingga nantinya terwujud perabadan umat yang unggul dan maju.

 

Judi Online: Ancaman Nyata bagi Generasi Bangsa (8)



Judi Online: Ancaman Nyata bagi Generasi Bangsa 

Oleh:

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Banyak kalangan menilai Indonesia darurat judi online (judol). Kalau melihat perkembangan mutakhir penilaian itu ada benarnya. Apalagi jika kita mengacu pada temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam temuan terbarunya PPATK telah membekukan sekitar 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pembekuan rekening tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023.

Laporan PPATK tersebut menunjukkan bahwa permainan haram judi online semakin tumbuh subur di tengah masyarakat. Fenomena ini jelas sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. Mirisnya lagi, saat ini judi online sudah digandrungi semua lapisan mayarakat termasuk remaja dan anak-anak.

Keterlibatan remaja dan anak-anak diungkap oleh Menkopolhukam, di mana 2 persen atau sekitar 80.000 pemain judi online adalah anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Berdasarkan data demografi yang dirilis, terdapat 440.000 anak berusia antara 10 hingga 20 tahun yang terdeteksi bermain judi online (www.tvonenews.com, 21/62024).

Tentu banyak faktor penyebab maraknya judi online. Pertama, himpitan ekonomi. Kesulitan mencari pekerjaan menjadikan sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan. Bagi orang yang tak punya iman dan pendek akal akan mudah terjerumus ke dalam permainan judi online karena sangat mudah diakses.

Kedua, lingkunga. Lingkuan sekitar dan pergaluran juga bisa menjadi pendorong seseorang bermain judi online. Sebab, lingkungan atau pergaulan akan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku kita. Tidak sedikit seseorang bermain judi online karena diajak oleh teman-temannya.

Ketiga, kemudahan akses internet. Judi online tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi digital yang dengan mudah bisa diakses melalui smartphone. Kemudahan ini juga telah mendorong peningkatan penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka ada peningkatan 1,4%.

Maraknya judi online sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi seseorang yang telah kecanduan akan sulit lepas dari permainan judi online. Bahkan, seseorang bisa nekat melakukan apa saja agar ia bisa bermain seperti merampok, korupsi, menggelapkan uang perusahaan, mencuri uang orang tua dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.

Dalam konteks ini, Islam melarang keras segala bentuk permainan judi karena berdampak buruk bagi pelaku dan orang lain. Judi merupakan dosa besar, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan dan dapat melahirkan berbagai tindakan kriminal. Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS. Al-Maidah: 90).

Solusi Konkret

            Persoalan judi online yang sudah melibatkan anak-anak dan remaja harus menjadi perhatin bersama dan dicarikan solusi terbaik. Dalam hal ini, ada beberapa yang perlu diusahakan.

Pertama, pencegahan dini. Langkah ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak coba-coba bermain judi online. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online. Dengan mengetahui keharaman dan bahaya tersebut, anak-anak akan lebih hati-hati dari permainan haram tersebut. Peran pencegahan dapat dilakukan oleh orang tua dalam pengawasan penggunaan HP anak, termasuk aturan waktu penggunaannya. Orang tua harus melakukan pengawasan dengan cara mengecek handphone sang anak. Jika anak ditemukan mengakses pemainan judi online, orang tua harus tegas dan memberikan pengertian.

Kedua, peran lembaga pendidikan. Sekolah, pergurun tinggi dan pondok pesantren juga memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk judi online. Dalam hal ini, pihak lembaga pendidikan dapat melakukannya melalui muatan kurikulum seperti pada mata pelajaran pendidikan agama atau pendidikan karakter. Agar upaya ini lebih maksimal, pihak sekolah bisa berkeja sama dengan pihak kepolisian atau lembaga swadaya masyarakat/NGO yang memang fokus terhadap upaya pemberantasan judi online.

Ketiga, peran masyarakat. Lingkungan sangat berpengaruh terhadap masa depan generasi bangsa. Karena itu, masyarakat juga menentukan baik dan buruknya suatu generasi. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, masyarakat perlu ikut andil dalam mencetak generasi emas yang bebas dari judi online dan perilaku buruk lainnya.

Keempat, penegakan hukum yang tegas. Aturan tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa judi merupakan tindak pidana dan Pasal 303 bis KUHP yang memperberat hukuman bagi siapa saja yang turut serta dalam permainan judi. Sementara judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sementara sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dengan aturan yang ada siapa pun yang terlibat dalam permainan judi online harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting agar ada efek jera sehingga pelaku tidak berani melakukan kejahatan lagi. Di samping penegakan hukum, pemerintah harus menutup situs-situs judi online sehingga tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Dengan beberapa upaya tersebut kita optimis masyarakat Indonesia terutama generasi muda akan terbebas dari bahaya permainan judi online. Jika ini dapat kita lakukan secara serius, maka kaum muda Indonesia akan tumbuh menjadi generasi unggul dan maju.

 

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...