Judi Online: Ancaman Nyata bagi Generasi Bangsa
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB
Banten
Banyak kalangan
menilai Indonesia darurat judi online (judol). Kalau melihat perkembangan
mutakhir penilaian itu ada benarnya. Apalagi jika kita mengacu pada temuan
terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam temuan
terbarunya PPATK telah membekukan sekitar 5 ribu rekening yang diduga digunakan
untuk transaksi judi online. Pembekuan rekening
tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023.
Laporan PPATK
tersebut menunjukkan bahwa permainan haram judi online semakin tumbuh subur di
tengah masyarakat. Fenomena ini jelas sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat
Indonesia khususnya kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. Mirisnya lagi,
saat ini judi online sudah digandrungi semua lapisan mayarakat termasuk remaja
dan anak-anak.
Keterlibatan remaja dan
anak-anak diungkap oleh Menkopolhukam, di mana 2 persen atau sekitar 80.000
pemain judi online adalah anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Berdasarkan
data demografi yang dirilis, terdapat 440.000 anak berusia antara 10 hingga 20
tahun yang terdeteksi bermain judi online (www.tvonenews.com, 21/62024).
Tentu banyak faktor penyebab
maraknya judi online. Pertama, himpitan ekonomi. Kesulitan mencari pekerjaan
menjadikan sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Bagi orang yang tak punya iman dan pendek akal akan mudah terjerumus ke dalam
permainan judi online karena sangat mudah diakses.
Kedua, lingkunga. Lingkuan
sekitar dan pergaluran juga bisa menjadi pendorong seseorang bermain judi
online. Sebab, lingkungan atau pergaulan akan berpengaruh terhadap sikap dan
perilaku kita. Tidak sedikit seseorang bermain judi online karena diajak oleh
teman-temannya.
Ketiga, kemudahan akses
internet. Judi online tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi
digital yang dengan mudah bisa diakses melalui smartphone. Kemudahan ini juga
telah mendorong peningkatan penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),
jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari
total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil
survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat
penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode
sebelumnya, maka ada peningkatan 1,4%.
Maraknya
judi online sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi
seseorang yang telah kecanduan akan sulit lepas dari permainan judi online.
Bahkan, seseorang bisa nekat melakukan apa saja agar ia bisa bermain seperti merampok, korupsi, menggelapkan uang
perusahaan, mencuri uang orang tua dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.
Dalam konteks ini, Islam
melarang keras segala bentuk permainan judi karena berdampak buruk bagi pelaku
dan orang lain. Judi merupakan dosa besar, melalaikan dari berdzikir,
menimbulkan permusuhan dan dapat melahirkan berbagai tindakan kriminal. Allah
Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan
keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu beruntung (QS. Al-Maidah: 90).
Solusi Konkret
Persoalan
judi online yang sudah melibatkan anak-anak dan remaja harus menjadi perhatin
bersama dan dicarikan solusi terbaik. Dalam hal ini, ada beberapa yang perlu diusahakan.
Pertama, pencegahan dini. Langkah ini perlu
dilakukan agar anak-anak tidak coba-coba bermain judi online. Anak-anak perlu
mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online. Dengan mengetahui keharaman dan
bahaya tersebut, anak-anak akan lebih hati-hati dari permainan haram tersebut. Peran pencegahan dapat dilakukan oleh orang tua dalam pengawasan
penggunaan HP anak, termasuk aturan waktu penggunaannya. Orang tua harus
melakukan pengawasan dengan cara mengecek handphone sang anak. Jika anak
ditemukan mengakses pemainan judi online, orang tua harus tegas dan memberikan
pengertian.
Kedua, peran lembaga pendidikan. Sekolah, pergurun tinggi dan pondok
pesantren juga memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi
tentang dampak buruk judi online. Dalam hal ini, pihak lembaga pendidikan dapat
melakukannya melalui muatan kurikulum seperti pada mata pelajaran pendidikan
agama atau pendidikan karakter. Agar upaya ini lebih maksimal, pihak sekolah
bisa berkeja sama dengan pihak kepolisian atau lembaga swadaya masyarakat/NGO
yang memang fokus terhadap upaya pemberantasan judi online.
Ketiga, peran masyarakat. Lingkungan sangat berpengaruh terhadap masa
depan generasi bangsa. Karena itu, masyarakat juga menentukan baik dan buruknya
suatu generasi. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, masyarakat
perlu ikut andil dalam mencetak generasi emas yang bebas dari judi online dan
perilaku buruk lainnya.
Keempat, penegakan hukum yang tegas. Aturan tentang perjudian terdapat
dalam Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa judi merupakan tindak pidana dan
Pasal 303 bis KUHP yang memperberat hukuman bagi siapa saja yang turut
serta dalam permainan judi. Sementara judi online diatur dalam
Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sementara
sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana
penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu
diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dengan aturan yang ada siapa pun yang terlibat dalam
permainan judi online harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting agar ada efek
jera sehingga pelaku tidak berani melakukan kejahatan lagi. Di samping
penegakan hukum, pemerintah harus
menutup situs-situs judi online sehingga tidak dapat diakses lagi oleh
masyarakat.
Dengan beberapa
upaya tersebut kita optimis masyarakat Indonesia terutama generasi muda akan terbebas
dari bahaya permainan judi online. Jika ini dapat kita lakukan secara serius,
maka kaum muda Indonesia akan tumbuh menjadi generasi unggul dan maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar