Peran Generasi Milenial
dalam Memajukan Ekonomi Berbasis Syariah (17)
Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor ekonomi
syariah memiliki potensi yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk muslim
terbesar di dunia semestinya Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi syariah
dunia. Perkembangan industri perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah di
Tanah Air menunjukkan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi energi baru dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi Indonsia.
Ekonomi syariah terbutkti menjadi sektor yang
menjanjikan. Sektor jasa keuangan syariah dan industri halal terus mengalami
pertumbuhan pesat. Perkembangan ini
tidak dapat dilepaskan dari tren ekonomi keuangan syariah yang menjadi daya
tarik baru dalam perekonomian global.
Pada 2019, pengeluaran konsumen muslim dunia mencapai
USD 2,02 triliun yang mencakup enam sektor riil yakni makanan dan minuman,
produk farmasi, kosmetik, fesyen, travel, media, dan rekreasi. Tren populasi
muslim global juga terus meningkat. Bahkan di tahun 2030 jumlah penduduk muslim
dunia diprediksi akan melebihi seperempat dari populasi global (Media Keuangan, 4 April 2021)
Kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan
syariah tentu saja tidak muncul tiba-tiba. Salah satu penyebabnya karena
kegagalan sistem ekonomi kapitalis yang sering disebut-sebut sebagai
biangkeladi berbagai krisis ekonomi global.
Geliat pengembangan ekonomi syariah di negeri ini
dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank berbasis syariah pertama di
Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi
untuk mendukung penguatan ekonomi syariah. Mulai dari regulasi mengenai
perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga
pengaturan tata kelola zakat dan wakaf.
Selain regulasi, dukungan pemerintah juga ditunjukkan
dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai
katalisator dalam upaya mempercepat dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah.
Generasi Milenial
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah. Karena itu, upaya mewujudkan itu semua tidak
cukup hanya mengandalkan peran pemerintah. Mengembangkan ekonomi syariah juga
butuh dukungan masyarakat, terutama generasi milenial. Generasi milenial perlu
ikut andil agar pengembangan ekonomi syariah berjalan dengan baik.
Secara kuantitas muslim milenial Indonesia merupakan
penduduk potensial yang sangat menentukan masa depan bangsa ini. Apalagi
beberapa tahun ke depan jumlahnya diprediksi akan terus meningkat.
Hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan
penduduk Indonesia didominasi Generasi Z. Total terdapat 74,93 juta
atau 27,94% dari usia Generasi Z produktif, tetapi sekitar tujuh tahun
lagi seluruh Generasi Z akan masuk usia produktif. Komposisi penduduk
terbesar selanjutnya berada di usia produktif, yaitu milenial sebanyak 69.38
juta atau 25,87% dan Generasi X 58,65 juta atau 21,88%. Sementara penduduk
paling sedikit adalah Pre Boomer sebanyak 5,03 juta atau 1,87% (Katadata.co.id, 24/5/2021).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah
populasi yang dikategorikan sebagai generasi muslim milenial berkisar 29,97%,
diambil dari total populasi penduduk berusia 15-34 tahun yang berjumlah 34,45%.
Jika dikaitkan dengan perkembangan ekonomi dan
keuangan syariah yang sudah berumur 30 tahun lebih, tentu saja itu tidak lepas
dari dukungan kekuatan ekonomi, sosial, dan kultural kelas menengah muslim baru
yang selama ini mengalami peningkatan semangat dan antusiasme keagamaan. Dalam
pandangan Nurhidayat (2020), ini adalah ceruk pasar potensial bagi lembaga
keuangan syariah di Indonesia yang harus dioptimalkan.
Sebagai
generasi penerus bangsa, sudah semestinya generasi milenial mengambil peran
dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah. Generasi
milenial yang hidup di era digital dan menguasai jagat maya dianggap mampu
berkontribusi di tengah-tengah masyarakat. Kaum milenial bisa melakukannya
sesuai kemampuan masing-masing.
Gerakan
memajukan ekonomi syariah membutuhkan perjuangan kolektif (berjamaah). Dalam
konteks itulah muslim milenial yang saat ini banyak berkecimpung dalam
komunitas keagamaan perlu memperluas perannya sebagai penggerak sektor ekonomi
syariah.
Generasi
milenial bisa memulainya dengan menggunakan media sosial untuk menyebarkan
berbagai hal yang berkaitan dengan jasa dan produk keuangan syariah,
menyebarkan gagasannya melalui tulisan di media massa, bekerja di lembaga
keuangan syariah atau memberanikan diri
terjun langsung sebagai pengusaha yang membidik sektor-sektor industri halal
seperti fesyen, jasa, wisata halal, dan makanan.
Beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengahadapi
bonus demografi di mana generasi milenial memiliki peran strategis dalam
menghadapi era tersebut. Hal itu harus menjadi momentum bagi muslim milenial
Indonesia untuk melakukan perubahan nyata di tengah-tengah masyarakat di mana salah
satunya dengan terjun langsung sebagai motor penggerak kemajuan ekonomi dan
keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar