Selasa, 17 September 2024

Peran Filantropi Islam dalam Menanggulangi Kemiskinan(15)

 

Peran Filantropi Islam dalam Menanggulangi Kemiskinan(15)


Oleh:

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

 

Pemerintah Indonesia melalui amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki komitmen mensejahterakan rakyatnya. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berdasarkan UUD 1945 tersebut maka sangat jelas bahwa pemerintah atau negara memiliki tanggung jawab untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Hal ini tidak lain karena kemiskinan merupakan persoalan sosial yang sangat kompeks dan berdampak buruk bagi pembangunan bangsa ke depan.

Kemiskinan (poverty) merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh negara, terutama di negara-negara berkembang dan tertinggal. Masalah kemiskinan bersifat multidimensional yang disebabkan oleh banyak faktor yang tidak hanya menjadi domain bidang ekonomi saja, tetapi juga politik, sosial, budaya dan sistem sosial lainnya (Sa’diyah, 2020).

Dalam konteks memerangi kemiskinan, berbagai upaya telah pemerintah lakukan semaksimal mungkin. Namun, hingga kini persoalan kemiskinan di negeri ini masih cukup tinggi. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 ada 25,22 juta penduduk miskin di Indonesia. Rasionya setara dengan 9,03% dari total penduduk secara nasional. Angka ini tidak dapat dianggap remeh karena sewaktu-waktu bisa meningkat. Karenanya, pemerintahan Probowo-Gibran harus menjadikan persoalan kemiskinan ini sebagai skala prioritas.

Suharto (2005) menyebutkan ada banyak faktor penyebab kemiskinan. Pertama, faktor individual. Hal ini terkait dengan aspek patologis, termasuk kondisi fisik dan psikologis individu yang miskin. Kedua, faktor sosial, yaitu kondisi-kondisi lingkungan sosial yang menjebak seseorang menjadi miskin. Misalnya, diskiriminasi berdasarkan usia, gender, etnis yang menyebabkan seseorang menjadi miskin. Ketiga, faktor kultural. Faktor ini secara khusus sering menunjuk pada konsep kemiskinan kultural atau budaya kemiskinan yang menghubungkan budaya kemiskinan dengan kebiasaan hidup seperti malas, fatalisme atau menyerah pada nasib, tidak memiliki jiwa wirausaha, dan kurang menghormati etos kerja. Keempat, faktor struktural, yaitu berkaitan dengan sistem yang tidak adil, tidak sensitif dan tidak accessible sehingga menyebabkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin.

Islam sebagai Solusi

Islam secara inheren memiliki semangat filantropis. Ini dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi yang menganjurkan umatnya untuk berderma. Misalnya dalam al-Baqarah Allah berfirman; Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: Apapun kebaikan yang kamu infakkan kepada orang tua dan keluarga, anak yatim, orang miskin dan orang asing, dan kebaikan apapun yang kamu lakukan, Allah pasti mengetahuinya (QS. Al-Baqarah: 215).

Semangat filantropi dalam Islam diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti zakat, sedekah, wakaf, infak, atau hadiah. Dalam perkembangannya, lembaga filantropi ini semakin berkembang. Hal ini tentu tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran berbagi kebaikan kepada sesama.

Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang hadir dengan membawa solusi atas persoalan sosial yang dihadapi umatnya. Misalnya dalam persoalan kemiskinan, Islam hadir membawa seperangkat solusi agar umat bisa kelauar dari persoalan tersebut. Zakat menjadi salah satu bentuk filantropi Islam yang potensinya sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat adalah salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridaan Allah swt. Selain sebagai ibadah, zakat juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan kemiskinan.

Bertambahnya jumlah penduduk miskin merupakan bahaya bagi masyarakat, bahkan kemiskinan dapat menjatuhkan peradaban suatu bangs ajika tidak tertangani dengan baik. Dalam Islam, kemiskinan merupakan problem, cobaan, bahkan bisa menjadi bencana yang membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat. Kemiskinan dapat menggoyahkan iman seseorang dan mendorong seseorang melakukan berbagai tindakan kriminal. Selain itu, kemiskinan dapat merusak moral dan pemikiran manusia serta mengancam keutuhan keluarga dan stabilitas masyarakat.

Dalam Islam, terdapat beberapa instrumen pemberdayaan yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Salah satunya instrumen zakat yang dianggap sebagai instrumen yang paling dititikberatkan untuk dapat menjadi solusi efektif. Dalam konteks ini, Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim memiliki potensi besar dalam pengelolaan zakat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut potensi zakat di Indonesia dapat mencapai Rp 400 triliun per tahun. Dia menyebut zakat per tahun saat ini baru mencapai Rp 31 triliun. Ia menyebut dana zakat terus meningkat sepuluh persen setiap tahun. Ia berharap lima tahun ke depan dana zakat akan mencapai Rp 100 triliun per tahun (Detik.com, 16 Juli 2024).

Jika potensi zakat tersebut dapat dimaksimalkan, maka akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Zakat dapat disalurkan dalam beragam bentuk seperti disalurkan kepada fakir dan miskin dalam bidang sosial kemanusiaan dan pendidikan sehingga masyarakat miskin yang selama ini tidak memiliki akses kepada dunia pendidikan bisa melanjutkan pendidikannya dengan dana zakat tersebut.

Selain itu, dana zakat dapat diberikan dalam bentuk pemberian modal usaha bagi pelaku UMKM yang selama ini sulit mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Dengan begitu, masyarakat miskin dapat diberdayakan ekonominya sehingga pada akhirnya mereka bisa naik level dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).

Semua itu dapat tercapai jika potensi zakat di negeri ini dapat digali seoptimal mungkin. Dalam hal ini, dibutuhkan keja sama antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, lembaga pendidikan dan masyarakat. Jika kerja sama ini dapat berjalan secara berkesinambungan, maka kita optimis bahwa keberadaan filantropi Islam benar-benar berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...