Selasa, 17 September 2024

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 

Demokrasi, Korupsi, dan Penegakan Hukum (20)

 


Oleh: TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang didasari atas kedaulatan rakyat. Pemerintahan dalam suatu negara demokrasi berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat merupakan subyek aktif dalam menentukan masa depan bangsa dan negaranya sendiri.

Demokrasi Indonesia memiliki kekhususan bila dibandingkan dengan demokrasi yang berlaku di Barat. Demokrasi Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosio-historis rakyat Indonesia. Demokrasi Indonesia menolak corak individualisme yang menjadi ciri utama demokrasi Barat. Dan, tentu saja penerapan sistem ini memerlukan perjuangn luar biasa dari seluruh komponen bangsa.

Menurut Azyumardi Azra (2020) demokrasi sudah diperjuangkan susah payah di negeri ini. Kini waktunya mengisi demokrasi yang penuh dengan berbagai peluang itu melalui berbagai kegiatan pembangunan. Untuk itu sudah saatnya parleman dan parpol pada berbagai tingkatannya tidak lagi hanya sibuk dengan pertarungan politik dan kekuasaan.

Lengsernya Soeharto menandakan bahwa kita memasuki Era Reformasi yang memposisikan persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai isu sentral yang perlu diberantas. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa pelaksanaan demokrasi tidak akan membuahkan hasil tanpa pemberantasan KKN. Sayangnya, pelaksanaan demokrasi di masa transisi seakan menyuburkan korupsi dan menyebar dari pusat hingga daerah. Semangat pemberantasan korupsi pada masa transisi demokrasi hanya menjadi lip service.

Dalam konteks ini, Teten Masdukui (2011) menyatakan, ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap demokrasi bahwa demokrasi dapat mengikis sedimen korupsi pemerintahan otoriter Soeharto pada masa lalu masih jauh dari harapan. Kini korupsi justru terus tumbuh di tengah kian rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja lembaga demokrasi, terutama parpol serta parlemen (dan hukum).

Dalam setiap survei tentang kendala saing dan perbaikan iklim usaha, persoalan korupsi selalu menempati urutan pertama sebagai faktor penyebab ekonomi biaya tinggi. Hampir semua kalangan sepakat bahwa korupsi merupakan wabah yang menakutkan karena bisa bermetamorfosis menjadi budaya.

Persoalan korupsi yang sudah membudaya jelas merupakan penyakit demokrasi karena daya rusaknya yang luar biasa bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi ini negeri ini semakin mengkhawatirkan karena ada keterlibatan elite di dalamnya. Relasi antara elite politik dan korupsi telah menghambat pembangunan bahkan telah menyandera perpolitikan nasional. Tentu, persoalan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dapat mengancam perjalanan demokrasi ke depan.

Penegakan Hukum

Seperti dijelaskan di awal bahwa korupsi merupakan masalah kompleks yang mengancam proses demokrasi yang sedang kita bangun. Karenanya, kita perlu melalukan upaya penguatan sistem demokrasi yang salah satunya melalui penegakan hukum. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan taat pada rule of law.

Hukum harus ditegakkan tanpa tembang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perilaku KKN harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Di negara yang menganut sistem demokrasi, penegakan hukum harus menjadi panglima dan diberlakukan seadil-adilnya. Sebab, demokrasi tanpa penegakan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.

Oleh karenanya, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya, hukum tidak boleh dibuat, ditafsirkan, dan ditegakkan sesuai pesanan. Penegakan hukum harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Sebaliknya, kekuasaan politik yang mesti tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Mahfud MD (2018) menegaskan bahwa hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan mencerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum.

Dengan demikian, langkah untuk memperkuat demokrasi melalui penegakan hukum perlu dilakukan berjamaah agar pelaksanaan demokrasi benar-benar berkualitas. Pemerintah, penegak hukum, LSM, dan masyarakat perlu memastikan bahwa hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditegakkan sesuai selera penguasa.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...