Selasa, 17 September 2024

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19)

 

Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19) 

Oleh: 

TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai bentuk mengamini terjadinya pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Peraturan yang diteken di akhir masa jabatan presiden Joko Widodo tersebut dikiritik oleh banyak kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tak mau aktivitasnya dibatasi oleh aturan.

Bagi sebagian masyarakat aturan penyediaan alat kontrasepsi itu dinilai memberikan legitimasi hubungan intim di luar pernikahan. Kalau ini yang terjadi justru menjadi malapetaka bagi generasi muda karena mereka mendapatkan kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi. Aturan ini jelas akan berdampak pada tingginya tingkat seks bebas di kalangan remaja di mana dalam agama Islam perilaku semacam itu sangat dibenci dan dilarang. Karenanya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini harus ditolak secara berjamaah. Paling tidak ada revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial.

Tanggung Jawab Siapa?

Penyediaan alat kontasepsi bagi pelajar dan ramaja saya rasa bukan solusi untuk mengatasi persoalan kesehatan reproduksi. Alih-alih dapat mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja, yang terjadi justru menfasilitasi ketersediaan alat yang mendorong perilaku seks bebas.

Karena itu, daripada mengeluarkan aturan penyediaan alat kontrasepsi lebih baik pemerintah fokus pada pemberian pendidikan kesehatan repoduksi yang di dalamnya melibatkan lembaga pendidikan dan orang tua. Menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam seks bebas merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kita dapat membantu remaja untuk lebih bijaksana dan bertanggung jawab mengenai kesehatan reproduksi mereka, serta menjauhkan mereka dari perilaku seks bebas.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 khsusunya pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan  nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Maka dari itu, orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak memiliki kewajiban menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam zina karena perilaku itu sangat dilarang dalam Islam. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman dalam surah al-Isra’ ayat 32: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang benar mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan dari keluarga dapat membantu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan informasi yang tepat sesuai aturan dalam ajaran Islam. Penguatan pendidikan agama dan bahaya pergaulan bebas perlu ditanamkan sejak dini dalam lingkungan keluarga sebagai upaya membentuk generasi yang bertakwa dan unggul.

Lembaga pendidikan juga memiliki kewajiban dalam memberikan agama dan pendidikan kesehatan, terutama mengenai seks. Pendidikan agama sangat penting bagi peserta didik agar mereka memiliki benteng dan mampu membedakan antara yang halal dan haram. Sementara edukasi tentang seks akan membantu para remaja untuk lebih memahami dampak negatif seks bebas. Sebab, ketidakpahaman akan berdampak pada tingginya tingkat hubungan seks di luar nikah.

Tentu saja peran orang tua dan lembaga pendidikan perlu didukung oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih bijaksana dan tidak bertentangan dengan norma agama. Dengan melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam program pendidikan kesehatan reproduksi, kita dapat membantu generasi muda memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait kesehatan reproduksi, tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, dan menjaga mereka dari perzinaan, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional kita.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...