Menolak Penyediaan
Alat Kontrasepsi bagi Pelajar (19)
Oleh:
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten
Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17/2023
tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan. Penyediaan
alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai bentuk mengamini terjadinya pergaulan
bebas di kalangan pelajar.
Peraturan yang diteken di akhir masa jabatan presiden Joko Widodo
tersebut dikiritik oleh banyak kalangan termasuk Majelis Ulama
Indonesia (MUI) karena penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang
dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu
yang tak mau aktivitasnya dibatasi oleh aturan.
Bagi sebagian masyarakat aturan penyediaan alat kontrasepsi itu
dinilai memberikan legitimasi hubungan intim di luar pernikahan. Kalau ini yang
terjadi justru menjadi malapetaka bagi generasi muda karena mereka mendapatkan
kemudahan mendapatkan alat kontrasepsi. Aturan ini jelas akan berdampak pada
tingginya tingkat seks bebas di kalangan remaja di mana dalam agama Islam
perilaku semacam itu sangat dibenci dan dilarang. Karenanya, pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini harus ditolak secara berjamaah. Paling tidak
ada revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial.
Tanggung Jawab
Siapa?
Penyediaan alat kontasepsi bagi pelajar dan ramaja saya rasa bukan solusi
untuk mengatasi persoalan kesehatan reproduksi. Alih-alih dapat
mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja, yang terjadi justru
menfasilitasi ketersediaan alat yang mendorong perilaku seks bebas.
Karena itu, daripada mengeluarkan aturan penyediaan alat
kontrasepsi lebih baik pemerintah fokus pada pemberian pendidikan kesehatan
repoduksi yang di dalamnya melibatkan lembaga pendidikan dan orang tua. Menjaga
generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam seks bebas merupakan tugas dan
tanggung jawab bersama. Dengan demikian, kita dapat membantu remaja untuk
lebih bijaksana dan bertanggung jawab mengenai kesehatan reproduksi mereka,
serta menjauhkan mereka dari perilaku seks bebas.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 khsusunya pasal yang
memuat penyediaan alat kontrasepsi bertentangan dengan tujuan pendidikan itu
sendiri. Dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Maka dari itu, orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak memiliki
kewajiban menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam zina karena
perilaku itu sangat dilarang dalam Islam. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman
dalam surah al-Isra’ ayat 32: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina
merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang benar
mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan dari keluarga dapat membantu
memastikan bahwa anak-anak mendapatkan informasi yang tepat sesuai aturan dalam
ajaran Islam. Penguatan pendidikan agama dan bahaya pergaulan bebas perlu
ditanamkan sejak dini dalam lingkungan keluarga sebagai upaya membentuk
generasi yang bertakwa dan unggul.
Lembaga pendidikan juga memiliki kewajiban dalam memberikan agama
dan pendidikan kesehatan, terutama mengenai seks. Pendidikan agama sangat
penting bagi peserta didik agar mereka memiliki benteng dan mampu membedakan
antara yang halal dan haram. Sementara edukasi tentang seks akan membantu para
remaja untuk lebih memahami dampak negatif seks bebas. Sebab, ketidakpahaman
akan berdampak pada tingginya tingkat hubungan seks di luar nikah.
Tentu saja peran orang tua dan lembaga pendidikan perlu didukung
oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih
bijaksana dan tidak bertentangan dengan norma agama. Dengan
melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam program
pendidikan kesehatan reproduksi, kita dapat membantu generasi muda memiliki
pengetahuan yang komprehensif terkait kesehatan reproduksi, tidak terjerumus ke
dalam pergaulan bebas, dan menjaga mereka dari perzinaan, sehingga mereka tumbuh
menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia sesuai tujuan
pendidikan nasional kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar