Minggu, 03 November 2019

Pilkada 2024 dan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan (10)

S

Pilkada 2024 dan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan

                                

Oleh:

 TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

Pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota sudah selesai. Itu artinya, Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar. Pasca pendaftaran para kandidat langsung tancap gas turun ke lapangan untuk mencari dukungan dan menawarkan program unggulannya kepada masyarakat pemilih. Ada juga yang memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye dan membangun citra diri.

Kegiatan tersebut dilakukan tidak lain untuk menaikkan popularitas di kalangan masyarakat terutama pemilih milenial dan gen Z. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 66,8 juta pemilih dari generasi milenial dan gen Z sebanyak 46,8 juta pemilih. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, maka pemilih dari kalangan milenial dan gen Z memiliki peranan penting dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Tentu harapan masyarakat hampir sama—yaitu terlaksananya Pilkada 2024 yang aman, damai, demokrastis, mau memperjuangkan kepentingan rakyat, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Inilah yang menjadi harapan besar masyarakat di tengah krisis keteladanan akibat luruhnya moral pemimpin. Krisis moral tampak jelas dari berbagai kasus korupsi yang banyak melibatkan kepala daerah.

 Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024 yang melibatkan gubernur, walikota/bupati dan wakilnya. Banyak faktor penyebab seseorang melakukan korupsi seperti adanya kesempatan, sifat rakus, gaya hidup komsumtif dan sistem yang buruk. Sementara Jack Bologne mendasari penyebab korupsi dengan teori GONE—Greed + Opportunity + Need + Expose. Teori ini menyatakan korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.

Integritas

Menyaksikan sebagian pemimpin di negeri ini yang terjerat korupsi membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun. Rakyat merasa dibohongi dengan berbagai janji saat kampanye. Kini kepercayaan publik mulai pudar dan sulit dikembalikan. Dalam hal ini, Susanto (2024) menyatakan, faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap para elit politik erat kaitannya dengan persepsi masyarakat terhadap kebohongan, korupsi, mementingkan diri sendiri, tidak kompeten, tidak bertanggung jawab, menyalahgunakan kekuasaan, malas, kurang transparan, dan tidak tegas.

Kepercayaan masyarakat akan muncul ketika pemimpin di republik ini mampu memenuhi janji-janji politiknya dan tidak korupsi. Inilah pemimpin berintegritas yang menjadi harapan masyarakat Indonesia. Integritas adalah bentuk kejujuran yang dipraktikkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai integritas sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia benar-benar mampu mewujudkan program-programnya untuk mensejahterakan rakyat.

Menurut Puji Raharjo (2024), untuk menerapkan prinsip integritas dalam kepemimpinan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, berkata jujur. Pemimpin harus selalu jujur dalam setiap perkataan dan tindakan. Ini akan membangun kepercayaan dan respect dari bawahan. Kedua, menepati janji. Seorang pemimpin harus menepati janji-janji yang dibuatnya. Hal ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab. Ketiga, tindakan nyata. Setiap ucapan harus diikuti dengan tindakan nyata. Ini akan memperlihatkan bahwa pemimpin tersebut tidak hanya berbicara, tetapi juga berbuat. Keempat, menghindari kebohongan. Menghindari segala bentuk kebohongan, baik dalam hal kecil maupun besar, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan.

Akhirnya, Pilkada Serentak 2024 harus dijadikan momentum untuk memilih pemimpin yang memiliki integritas, yaitu pemimpin yang satunya kata dengan perbuatan, konsisten antara sikap dan tindakan serta tidak kenal kompromi. Bangsa besar seperti Indonesia sangat membutuhkan sosok pemimpin yang tegas, bukan pemimpin boneka yang dapat diatur oleh kepentingan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...