Senin, 16 September 2024

Journal of Criminal Law: Analysis of the Concurrent Crimes of Concursus Realis (21)

 

Analisis Terhadap Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis  

 

KUSAI 1  

E mail: kusaitanara@gmail.com  

Mahasiswa Program Studi S1- Ilmu Hukum 1   

Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) - Universitas Terbuka Jakarta   

Pembimbing:  Dr. Putri Maha Dewi, S.H., M.H.2  

E mail: mahadewi.law@gmail.com   

Dosen Universitas Surakarta & Universitas Terbuka Jakarta 2  

  

Abstrak  

Tulisan ini mengkaji perbarengan tindak pidana atau biasa disebut concursus, khususnya concursus realis sebagai mana rumusan yang tertuang dalam KUHP Pasal 65 dan Pasal 66 maupun para ahli hukum. Concursus realis memiliki karakteristik khusus karena harus benarbenar cermat dalam menelaahnya terutama dalam hal perumusan pemidanaannya. Hal itu disebabkan gabungan dari dua tindak pidana atau lebih yang dilakukan oleh seseorang atau lebih (dalam rangka penyertaan), dimana masing-masing tindak pidana tersebut berdiri sendiri. Kecermatan dalam perumusan masing-masing tindak pidana yang berdiri sendirisendiri tersebut berkaitan erat dengan ketepatan dalam menjatuhkan hukumannya.  

 

Kata Kunci: concursus realis, perbarengan, tindak pidana;  

 

Pendahuluan. 

Kehidupan masyarakat moderen makin berkembang dan dinamis seiring makin bertambahnya jumlah penduduk serta meningkatnya mobilitas dan aktifitas manusia terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperjuangkan kepentingannya. Meningkatnya kebutuhan dan aktifitas manusia, menyebakan kehidupan masyarakat semakin kompleks dan beragam. Demikian juga dengan kejahatan, makin hari, makin berkembang dan kompleks. Tak jarang ditemukan dimana terdapat kasus orag yang sama melakukan beberapa kejahatan sekaligus (perbarengan). Dalam kondisi tersebut dibutuhkan kaidah atau norma yang dapat mengatur dan  mengikat masyarakat secara pasti, salah satunya dengan sanksi yang nyata, yakni norma hukum. Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu (E.Y Kanter, S.H, dan S.R. Sianturi, S.H, 2018, p. 28). Hukum pidana adalah salah satu wujud dari norma hukum tersebut. Oleh karenanya, hukum Pidana  sebagai norma yang memiliki daya paksa  kerap dipakai sebagai alat (tools) dalam menangani dan menyelesaikan berbagai peristiwa kejahatan. Hukum pidana yang berlaku di  Indonesia sekarang ini adalah hukum pidana yang dikodifikasi, yaitu sebagian terbesar dan aturan-aturannya telah disusun dalam undang-undang (wetboek), yang dinamakan kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut suatu siatem tertentu. (Moeljatno, 2020, p. 17). 

Contoh kasus perbarengan tindak pidana yang saat ini menghebohkan masyarakat Indonesia adalah pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga dilakukan oleh mantan petinggi Polri yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo (FS)  yang juga diduga melibatkan istrinya, para ajudan pribadi serta asisten rumah tangga. Perkara FS dkk telah mulai disidangkan tanggal 17 Oktober 2022 (Kompas.com, 17/10/2022). Kasus ini menarik perhatian karena selain melibatkan perwira tinggi Polri juga adanya dugaan upaya perintangan penyidikan oleh terdakwa FS yang banyak melibatkan jajaran anggota Polri. Dalam perkara FS Kejaksaan Agung menerapkan perbarengan concursus realis yakni menggabungkan berkas perkara baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice) (alinea.id, 28/9/2022). Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengungkapkan penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu untuk efektivitas dalam persidangan (jpnn.com , 28/9/2022).  

Hukum Pidana Indonesia yang secara materiel terkodifikasi dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ketentuan mengenai penerapan hukum ketika terjadi perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Perbarengan tindak pidana atau concursus atau disebut juga samenloop, secara keseluruhan diatur dalam KUHP mulai Pasal 63 sampai Pasal 71 pada buku I Bab V. Penjelasan sederhana dari perbarengan tindak pidana adalah pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut (Fioren Alesandro Keintjem, Rodrigo F. Elias, Nurhikmah Nachrawy, 2021, p.191).  

Para ahli sendiri tidak seragam dalam memandang perbarengan tindak pidana tersebut, seperti dikatakan Barda Nawawi Arief (2012) yang mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok pandangan mengenai persoalan concursus (p.83): 

 

1.     Yang  memandang  sebagai  masalah  pemberian  pidana,  antara  lain Hazewingkel-Suringa. 

2.     Yang memandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana, antara lain Pompe, Mezger, Moeljatno. 

 

Perbarengan tindak pidana pada dasarnya adalah suatu ketentuan yang mengatur cara pemeriksaan perkara pidana serta penjatuhan pidananya ketika terjadi  lebih dari satu tindak pidana dimana semua tindak pidana tersebut belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Dengan adanya ketentuan  perbarengan ini, kemudian diatur bagai mana  cara  memeriksa perkara dan  sistem penjatuhan pidananya terhadap satu orang pelaku yang telah melakukan beberapa tindak pidana yang semuanya belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Hal ini tidak lepas dari ketentuan Pasal 141 KUHAP yuang menghendaki pemberkasan beberapa tindak pidana dalam satu berkas perkara dan disidang dalam satu perkara oleh satu majelis hakim (Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p. 26). Selain itu, terdapat dua alasan dari pembentuk undang-undang yang menginginkan beberapa tindak pidana (perbarengan) diadili secara bersamaan dan diputus dalam satu putusan pidana atau tidak dijatuhi sendiri-sendiri, dengan kata lain beberapa tindak pidana tersebut dalam konsep perbarengan tidak dipidana sepenuhnya sebagai mana ancaman pidananya masingmasing yaitu (Adami Chazahi, 2016, Prisilia Anggraini Evelyn Terisno & Yuliana Angela, 2019, p.26): 

1.     Pertimbangan Psikologi, mengandung arti bahwa menjalani pidana satu kali dalam waktu yang lama dirasakan lebih berat dari pada menjalani pidana dua kali dalam jumlah yang sama. 

2.     Pertimbangan dari segi kesalahan si pembuat, mengandung arti kesalahan si pembuat dalam hal melakukan tindak pidana berikutnya dipandang lebih ringan dari pada kesalahan dalam hal melakukan tindak pidana yang pertama. Pertimbangan ini diajukan sehubungan dengan adanya anggapan bahwa penjatuhan pidana pada dasarnya adalah suatu peringatan oleh negara kepada si pembuat tentang kesalahannya karena melakukan suatu tindak pidana. 

 

Adanya konsep perbarengan juga sejalan dengan Pasal 76 KUHP yang mengandung Asas Nebis In Idem. Asas ini sering disebut juga exceptie van gewijsde zaak, yakni suatu perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama dimana telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya (Fitri Wahyuni, 2017, p. 177). 

Perbarengan merupakan klasifikasi dalam suatu peristiwa pidana disamping “penyertaan’ (delneming/turut melakukan) dan pengulangan (recidive). Perbedaan klasifikasi perbarengan/gabungan dengan “turut melakukan” dan “pengulangan” adalah sebagai berikut (Fioren Alesandro Keintjem, et al, 2021,p.191): 

1.     Dalam penyertaan atau “turut melakukan” (delneming) mengatur ketika beberapa orang melakukan satu tindak pidana, sedangkan perbarengan tindak pidana (concursus/samenloop) adalah sebaliknya, mengatur ketika satu orang melakukan beberapa tindak pidana. 

2.     Dalam pengulangan (recidive)  antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya sudah ada putusan hakim (dibatasi oleh putusan hakim), sedangkan dalam perbarengan, antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya belum pernah ada putusan hakim (vonis). 

 

Di dalam  KUHP sendiri  mengatur  3 (tiga) macam  perbarengan yaitu (Fioren Alesandro Keintjem, et al, 2021,p.191): 

1.     Gabungan satu perbuatan (andadse samenlop = concursus idealis), diatur dalam Pasal 63 KUHP;  

2.     Perbuatan yang diteruskan (foortgezette handeling) diatur dalam Pasal  64 KIHP; dan 

3.     Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadscehe samenloop = concursus realis) diatur dalam Pasal  65 KUHP. 

 

Hal penting yang harus diperhatikan dalam perbarengan adalah apa saja syaratsyarat suatu peristiwa pidana masuk klasifikasi perbarengan.  Menurut E.Y Kanter dan S.R. Sianturi (2018) , syarat-syarat perbarengan tindak pidana adalah seperti berikut (p. 392): 

1.     Terdapat dua atau lebih tindak pidana dilakukan; 

2.     Dua atau lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua orang/lebih dalam rangka penyertaan); 

3.     Dua.atau lebih lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; 

4.     Dua atau lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus oleh satu majelis hakim.  

 

Lebih lanjut, E.Y Kanter dan S.R. Sianturi (2018) mengemukakan bahwa pokok persoalan dalam konstruksi perbarengan tindak pidana terletak pada ukuran pidana yang dikaitkan dengan sistem atau stelsel pemidanaannya (p. 392).  

Dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan pembahasan pada jenis perbarengan yang ke-3 yakni concursus realis. Concursus realis, dilihat dari bentuk perbuatanya, sebagai mana dirumuskan oleh Aruan Sakidjo dan Bambang Poernamo (seperti dikutip dalam Fitri Wahyuni, 2017), perbarengan concursus realis atau meerdaadse samenloop terjadi ketika seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri, baik kejahatan atau pelanggaran, tetapi tidak perlu perbuatan itu berhubungan satu sama lain atau tidak perlu sejenis (Pasal 65,66,70,70 bis KUHP). 

Sehingga menjadi jelas, selain syarat-syaratnya, fokus perhatian dalam pembahasan perbarengan tindak pidana dalam concursus realis adalah mengenai penjatuhan pidananya. Di atas sudah dikemukakan mengenai syarat-syarat darti ketiga jenis perbarengan tindak pidana baik concursus idealis, tindakan berlanjut dan concursus realis. Yang membedakan concursus realis dari dua bentuk perbarengan lainnya adalah beberapa tindakan tersebut berdiri sendiri-sendiri, baik yang memiliki pidana pokok sejenis (Pasal 65 KUHP) maupun yang tidak memiliki pidana pokok yang sejenis (Pasal 66 KUHP). Perbarengan concursus realis juga mengatur mengenai delik tertinggal. E.Y kanter dan S.R Sinaturi (2018) merumuskan delik tertinggal sebagai

“delik yuang seharusnya menjadi bagian dari salah satu delik dalam tindak pidana perbarengan namun  akibat sesuatu hal tidak diikutkan dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan” (p.400). Untuk lebih jelasnya mengai syarat-syarat tersebut, dapat dilihat dari ukuran pidana dan stelsel pemidanaannya.   

 

Rumusan Permasalahan.  

Dalam tulisan ini penulis akan meneliti dan membahas tigal utama terkait perbarengan tindak pidana dengan klaisifikasi concursus realis yaitu: 

1.     Apa saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Realis ? 

2.     Bagai mana pemidanaan dalam Concurcus Realis? 

3.     Apa manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam Concursus Realis? 

  

  

Tujuan Penelitian.  

1.       Tujuan obyektif:  

Penelitian ini untuk memperoleh, memahami, dan menganalisa tentang: 

a)  Apa saja syarat-syarat perbarengan tindak pidana dalam Concursus Reali; 

b)  Bagai mana pemidanaan dalam Concurcus Realis? 

c)  Apa manfaat dari adanya konsep perbarengan tindak pidana dalam     Concursus  Realis? 

2.       Tujuan subyektif: 

Untuk memperoleh data guna menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat memeperoleh gelar kesarjanaan dalam Program Studi ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (UT)

Jakarta. 

  

Manfaat Penelitian.  

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. 

1.     Manfaat Teoritis: 

Maksud manfaat teoritis adalah bahwa penelitian ini dapat memberikan masukan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang kajian hukum pidana khusunya dalam klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Concursus

Realis. 

2.     Manfaat Praktis: 

Maksud manfaat praktis adalah dari bahan penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang secara langsung terlibat antara lain adalah pejabat berwenang yang pada umumnya membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.  

 

Metode Penelitian.  

Penelitian menggunakan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan meneliti ketentuan tentang perbarengan tindak pidana khususnya concursus realis baik yang terdapat dalam KUHP, peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum dari para ahli dan hasil kajian peneiliti lainnya. 

 

Hasil Dan Pembahasan.  

1.       Syarat adanya  concursus realis.  

Syarat adanya concursus realis  secara umum sudah barang tentu sama dengan concursus idealis dan tindakan berlanjut yang pada pokoknya anya dua atau lebih perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan pelaku dari tindak pidana belum pernah diadili, namun juga terdapat syarat khusus yang hanya terdapat dalam concursus realis. Tentang kekhusuan ini, E.Y Kanter dan R. Sianturi (2018) menyajikan ilustrasi tindakan pidana  yang dikelompokan sebagai kejahatan-kejahatan senama, sejenis ataupun seragam seperti berikut (p. 400): 

a)       Melakukan pencurian di rumah A pada har Senin, kemudian pada hari rabu melakukan pencurian di rumah B dan pada hari Sabtu melakukan pencurian di suatu gudang. Pencurian-pencurian tersebut dilakukan bukan dengan satu kehendak; 

b)      Melakukan pencurian pada hari pertama, penggelapan pada hari ketiga dan penipuan pada hari ketujuh; 

c)       Melakukan penghinaan pada hari pertama, penipuan pada hari ketiga dan penadahan pada hari keenam; 

d)      Melakukan kejahatan pada hari pertama, kemudian hari melakukan pelanggaran-pelanggaran pada hari-hari yang berurutan; 

 

Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa yang dimaksud beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri mencakup jenis delik yang berbeda serta tempat dan waktu kejadian (locus delicti dan tempus delicti) yang berbeda.  

Dengan demikian maka dapatlah dikatakan syarat dari adanya concursus realis adalah: 1) adanya beberapa tindak pidana yang sejenis (delik yang sama) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi tempat dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak sejenis (delik yang berbeda) dengan pidana pokok yang sejenis, tetapi dilakukan di waktu yang berbeda-beda; 3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya berbeda dan pidananya pokoknyapun berbeda.  

 

2.       Sistem Pemidanaan Dalam Concursus Realis  

 

Dalam pemidanaan kasus concursus realis, hakim dalam membuat pertimbangan atas suatu putusan tidak melihat pada jenis dan atau hubungan antara delik yang satu dengan delik yang lainnya melainkan berpatokan pada  ketentuan yang ada pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP (Finsesnsius Fitarius Mendrofa, 2014, p.2). Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris (2018) menguraikan beberapa macam sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada, yaitu (p. 129-130) :  

a)       Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan jumlah maksimal hukuman tidak melebihi dari hukuman maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam. 

b)      Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi hukuman maksimal terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. 

c)       Untuk concursus realis berupa  pelanggaran,  menggunakan sistem kumulasi  yakni jumlah semua hukuman yang diancamkan, tetapi dibatasi jumlah semua hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan. 

d)      Untuk concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yang diatur dalam Pasal 302 ayat (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), Pasal 352 (penganiayaan ringan), Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379 (penipuan ringan), dan Pasal 482 (penadahan ringan), berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimal hukuman hukuman penjara 8 bulan. 

e)       Untuk concursus realis, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada waktu yang berbeda, berlaku ketentuan Pasal 71 KUHP yang berbunyi: “jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.” 

 

Kemudian, untuk memperjelas rumusan penjatuhan pidana dalam concursus realis sebagai mana diuraikan di atas, Barda Nawawi Arief membuat contoh seperti berikut (p. 89-94): 

 

a) Pemidanaan concursus realis untuk kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. 

Contoh 1: 

A       melakukan 3 jenis kejahatan yang masing-masing diancam 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. Dalam hal ini yang dijatuhkan ialah 9 tahun + (1/3x9) = 12 tahun penjara (berlaku sistem absorbs yang dipertajam). 

Contoh 2: 

A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam penjara 1 tahun dan 9 tahun. Maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah jumlah ancaman pidananya, yaitu 1+9 = 10 tahun penjara. Artinya, bukan 9 tahun + (1/3x9) = 12 tahun penjara, karena melebihi jumlah maksimum atas masingmasing kejahatan A.  

b) Pemidanaan concursus realis yang diancam pidana pokok tidak sejenis, yang diatur dalam Pasal 66, dimana berlaku sistem kumulsi yang diperlunak. 

Contoh 1: 

A       melakukan 2  jenis kejahatan yang masing-msing diancam pidana 9 bulan kuruangan dan 2 tahun penjara. Untuk kasus ini, semua jenis pidana yakni penjara dan kurungan harus dijatuhkan. Ancaman maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3x2) = 2 tahun 8 bulan penjara (32 bulan). Bukan jumlah keseluruhan yakni 9 bulan + 2 tahun = 33 bulan, karena berlaku sistem kumulsi yang diperlunak. 

Contoh 2: 

Bila A melakukan 2  jenis kejahatan yang jenis pidana pokoknya berbeda, mislanya kejhatan 1 ciancam 6 bulan pernajara, kejahatan 2 diancam denda 

Rp. 1000,00 

 

Terhadap kasus seperti di atas terdapat dua pendapat: 

i)      Noyon, berpendapat semuanya harus dijatuhkan yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 1000,00. 

ii)    Sedangkan menurut Blok, pidana denda dijadikan dulu pidana kurungan pengganti, dengan ketentuan maksimum 6 bulan (pasal 30 Ayat 3 KUHP). Maka pidana maksimumnya adalah 6 + (1/3x6) = 8 bulan penjara. Kemudian dipecah kembali menjadi 6 bulan penjara dan 2 bulan kurungan pengganti atau bila membayar denda maka denda yang dibayar 1/3xRp 1000,00 = Rp 333,30 (pembulatan menjadi Rp 334,00). 

 

Yang perlu dicatat adalah, perhitungan Blok tentang jumlah kurungan pengganti di atas berdasarkan perhitungan lama sebelum adanya perubahan pidana denda 15 kali menurut UU No. 18 Prp. 1960). Saat ini telah terjadi perubahan pidana denda yakni 1 hari kurungan pengganti dihitung sebesar Rp 7, 50 (5 sen x 15). Sehingga untuk denda Rp 1000,00, kurungan penggantinya sebanyak 134 hari (pembulatan). Sehingga, mengacu perhitungan Blok dengan menggunakan sistem yang sekarang berlaku, apabila dibayar denda: 60/134 x Rp 1000,00 = Rp  447,76. 

 

Contoh 3: 

Bila A melakukan 2 jenis lejahatan yang terdapat dalam Pasal 351 yang diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500,00, dan  Pasal 360 yang diancam pidana 5 tahun penjara atau  1 tahun kurungan. 

Untuk kasus di atas, terlebih dahulu hakim harus membuat pilihan: 

i.        Bila dipilih ancaman pidana sejenis, maka memakai sistem absosrbsi yang dipertajam (diperberat) sebagai mana Pasal 65 KUHP. Mengacu contoh 3 di atas, maka maksimum pidana dijatuhkan: 5 tahun + (1/3 x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara. 

ii.       Bila diplih ancaman pidana tidak sejenis, maka memakai sistem kumulasi yang diperlunak seabagi mana diatur Pasal 66 KUHP. Sehingga maksimum pidana yang dapat dijatuhkan: (2 tahun 8 bulan) + (1/3 x 2 tahun 8 bulan) = 3 tahun 6 bulan 20 hari.  iii. Bila yang dipilih pidana denda untuk  Pasal 351 dan penjara untuk pasal 360 maka cara penghitungannya seperti point (b) di atas. 

 

c)     Pemidanaan concursus realis sebagai mana diatur Pasal 70 (pelanggaran), berlaku sistem kumulasi. 

Contoh: 

A melakukan 2 jenis tindak pidana yang masing-masing diancam pidana kurungan 6 bulan dan 9 bulan, maka ancaman maksimum pidananya (6+9) bulan = 15 bulan. Tetapi mengingat Pasal 70 ayat (2), pidananya dibatasi 1 tahun 4 bulan penjara, sehingga maksiumum pidana yang dijatuhkan bukan (9+9) bulan = 18 bulan, melainkan 1 tahun 4 bulan.  

 

d)     Pemidanaan concursus realis untuk kejahatan ringan (KUHP Pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482) berlaku Pasal 70 bis KUHP yang menggunakan sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum penjara 8 bulan. 

Contoh: 

i.        A melakukan pencurian ringan dan penggelapan ringan yang masingmasing diancam 3 bulan penjara. Maka, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah 6 bulan penjra. 

ii.       Namun bila melakukan 3 jenis kejahatan ringan yang masing-masing diancam 3 bulan penjara,  maksimum pidananya bukan 9 bulan, melainkan 8 bulan. 

 

e)     Pemidanaan concursus realis (kejahatan atau pelanggaran) yang diadili tidak bersamaan (berlaku pasal 71 KUHP) atau pemidanaan  untuk delik tertinggal. 

Contoh: 

A melakukah beberapaa kejahatan sebagai berikut: 

i.        Tanggal 1/1: melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) yang ancaman pidana 5 tahun penjara); 

ii.       Tanggal 1/5: melakukan penganiayaan biasa (Pasal 480 KUHP) yang ancaman pidana 4 tahun penjara; 

iii.     Tanggal 10/1: melakukan penadahan (Pasal 480 KUHP) yang diancam pidana 4 tahun penjara; 

iv.     Tanggal 20/1: melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang diancam 4 tahun penjara; 

 

Kemudian A ditangkap, diadili dan dijatuhi vonis dengam maksimum pidana: 5 tahun + (1/3 x 5) = 6 tahun 8 bulan penjara. Seandainyan untuk keempat kejahatan tersebut 6 tahun penjara, lalu ternyata A tanggal 14/1 (sebelum ada putusan hakim) terbukti melakukan penggelapan (Pasal 372) yang diancam pidana penjara 4 tahun, sehingga kembali diperiksa dan diadili. Maka, keputusan pidana maksimum dalam putusan yang kedua adalah 6 tahun 8 bulan penjara (mengacu pada pidana maksiumum pada putusan pertama).   Dengan kata lain, ketentuan Pasal 71 KUHP apabila diringkas: Putusan ke 2 = (putusan sekaligus) – (putusan ke 1). 

 

Dari ilustrasi contoh-contoh di atas menjadi jelas, dalam penjatuhan pidana perkara concursus realis, hakim tidak melihat jenis delik dan hubungan antara kejahatan satu dengan lainnya yang dilakukan oleh pelaku, melainkan pada sistem pemidanaannya yang diatur dalam KUHP Pasal 65 s/d Pasal 71. 

 

3. Manfaat Adanya Sistem Pemidanaan Concursus Realis.  

Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan tujuan daru hukum pidana. Terdapat 3 golongan utama dalam penjatuhan pidana yaitu (Andi Hamzah, 2019, p.31-

36) : 

a)       Teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien).Teori ini pada dasarnya memandang pidana secara mutlak ada karena telah dilakukanya suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat dari penjatuhan pidana. Setiap kejahatan harus dihukum. Dikatakan teori absolut karena menganggap pidana merupakan tuntutan mutlak.  

b)      Teori relatif atau tujuan (doeltheorien). Teori ini secara  estetik  memidana penjahat adalah suatu keharusan. Pemidanaan terhadap penjahat harus seimbang dengan penderitaan korbannya. Pidana terhadap pelaku kejahatan merupakan suatu kompensasi terhadap korban.  

c)       Teori Gabungan (verenigingstheorien) masyarakat. Grotius adalah orang yang mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan ,tetapi yang berguna bagi masyarakat. Teori gabungan terus berkembang hingga melahirkan teori gabungan kedua yang menitik beratkan pertahanan  tata tertib dan teori gabungan ketiga yang memandang sama antara pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat.  

 

Adapun tujuan dari pemidanaan sebagai mana diuraikan oleh Roeslan Saleh (1987) terdapat tiga jenis tujuan pemidanaan yaitu, pertama, sebagai koreksi, yakni bagi orang yang melanggar suatu norma, pidana yang dijatuhkan merupakan suatu peringatan bahwa hal seperti itu tidak boleh terulang lagi; Kedua, adalah resosialisasi, yakni upaya dengan tujuan bahwa terpidana akan kembali ke masyarakat dan dapat hidup dalam masyarakat tanpa melakukan lagi kejahatan-kejahatanya; dan yang ketiga adalah sebagai pengayoman bagi kehidupan masyarakat.  

Kemudian, apabila dikaitkan antara hukum dan tujuan hukum, sebagai mana dipostulatkan Wiarda dan Koopmans (seperti dikutip dalam Dedi Supriadi, 2019), terdapat tiga fungsi hakim dalam menerapkan hukum, yaitu  menerapkan peraturan perundang-undangan yangberlaku (rechtstoepassing), menemukan hukum (rechtsvinding), dan menciptakan  hukum (rechtsschepping). Postulat dari Warda dan

Koopmans tersebut sangat erat kaitannnya dengan pemidanaan oleh hakim. Hakim tidak hanya dituntut kecermatannya dalam menerapkan ketentuan dalam peraturan perunang-undangan, akan tetapi juga dituntut menggali hukum guna menemukan dan menciptakan hukum. Sehingga dimensi dari tujuan pemidanaan memiliki implikasi yang positif, baik dalam rangka penegakan hukum itu sendiri, bagi diri si pelaku maupun bagi kehudupan masyarakat secara umum.  

Dengan demikian maka jelas tujuan pemidanaan bukan sekedar berfokus pada hal-hal objektif terkait perbuatan (tindak pidana) si pelaku serta penerapan hukumnya, akan tetapi memperhatikan aspek subjektif pada diri pelaku yakni kemanfaatan bagi perbaikan dirinya serta aspek sosial yakni perlindungan bagi kehidupan masyarakat.  

Lebih lanjut, Dedi Supriadi (2019) mengemukakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada setiap pemeriksaan melalui proses acara pidana dimana putusan tersebut haruslah selalu didasarkan atas surat pelimpahan perkara yang memuat seluruh dakwaan atas kesalahan terdakwa (p. 210) ). Dihubungkan dengan pemidanaan dalam concursus realis, bahwa dengan adanya sistem pemidanaan dalam concursus realis, meskipun tehadap beberapa jenis tindak pidana yang masingmasing berdiri sendiri, proses pemeriksaan di pengadilan dapat lebih cepat karena beberapa tindak pidana tersebut dibuatkan dalam satu berkas dakwaan dan tuntutan serta diputus oleh satu majelis hakim. Hal ini sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman (UU Kekusaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.  

Kemudian, karena dalam perbarengan concursus realis juga mengatur sistem pemidanaan terhadap delik tertinggal, dimana berdasdarkan Pasal 71 KUHP hakim dalam mejatuhkan pidana terhadap delik tertinggal tersebut tidak boleh melebihi pidana maksimum dalam putusan yang pertama.  Dengan demikian terpidana tidak harus menanggung pidana yang berlebihan.  

 

4.       Simpulan.  

Concursus realis adalah ketika terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama, dimana dari beberapa tindakan pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri baik yang memiliki pidana pokok sejenis maupun tidak, serta dari semua tindak pidana tersebut belum ada yang adili. Syarat adanya concursus realis terdiri dari :1) adanya beberapa tindak pidana sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, tempat dan waktu kejadiannya berbeda-beda; 2) adanya beberapa tindak pidana yang tidak sejenis dengan pidana pokok yang sejenis, dilakukan di waktu yang berbeda-beda; 3) adanya beberapa tindak pidana yang deliknya berbeda dan pidananya pokoknyapun berbeda. Kemudian sistem pemidanan dalam concursus realis seperti berikut: a) Absorbsi yang dipertajam; b) Kumulasi diperlunak; c) Kumulasi terbatas untuk pelanggaran dan kejahatan ringan; dan d) Berlakunya ketentuan Pasal 71 KUHP dalam pemidanaan delik tertinggal; 

Manfaat dari adanya sistem pemidanaan concursus realis adalah sejalan dengan asas penyelengaraan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, pemberlakukan Pasal 71 KUHP untuk delik tertinggal, terpidana tidak dijatuhi pidana yang berlebihan.  

 

5.       Saran.  

a)       Dalam KUHP baru  mendatang, sistem pemidanaan perbarengan termasuk concursus realis agar tetap dipertahankan dan disempurnakan karena cukup efektif dalam menopang terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan; 

b)      Penyidik Polri dan Penuntut Umum agar lebih terilti dan cermat dalam menyelidiki dan pemberkasan perkara perbarengan agar tidak ada delik yang tertinggal;  

 

Daftar Pustaka:   

Buku: 

Arief, B. N. (2012). Hukum Pidana Lanjut: Sari Kuliah.  Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

 

Hamzah, Andi. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rieneka Cipta,. 

 

Kanter, E.Y, & Sianturi, S.R. (2018),  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan  Penerapannya.  Storia Grafika.  

 

Moeljatno. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Rieneka Cipta. 

 

Saleh, Roeslan.  (1987). Stelsel Pidana Indonesia. Aksara Baru, Jakarta. 

 

Wahyuni, F.  (2017),  Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.  

PT Nusantara Persada Utama. 

 

Jurnal: 

Evelyn, P.A.T & Angela, Y. (2019).Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam  Suatu Objek Perkara Yang Sama: Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016.  

Indonesia Journal of  Criminal Law (IJoCL), Volume 1, No 1, 22-32.  DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145   

 

Fahrurrozi &  Salman Paris, A. R.  (2018). Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan  Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP. Media Keadilan: Jurnal  ilmu Hukum, e-ISSN 2685-1857 | p-ISSN 2339-0557, 121-132.  DOI:

https://doi.org/10.31764/jm   

 

Keintjem, F. A, Elias, R.F, Nachrawy, N. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana    (Concursus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen.  

Volume X,Nomor 5, 190-198. 

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33437   

 

Mendrofa, F.F, 2014. Analisis Yuridis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam  

Pemidanaan Terhadap Delik Tertinggal Pada kasus Concursus Realis:  

               Studi      Putusan      pengadilan      Negeri            Jakarta      Pusat      Nomor:  

1060/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat  Nomor: 700/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.  

http://e-journal.uajy.ac.id/7160/   

 

Supriadi, D. (2019). Tinjauan Yuiridis Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan  

Pasal 65 KUHP) Oleh Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Putusan Nomor 91/Pid. B/2013/Pn. AMP. Jurnal Akrab Juara. Volume 4. Nomor 3,  202-215. https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/741   

 

 

 

  

Internet: 

Christian, I, (2022, September 28, 17:08 WIB). Kejaksaan gabungkan berkas perkara  Ferdy Sambo. Alinea.id.: https://www.alinea.id/nasional/kejaksaangabungkanberkas-perkara-ferdy-sambo-b2fqD9GUf   Diakses tanggal 16 November 2022. 

 

Jpnn.com, (2022, September 28, 19:27 WIB). Concursus Realis untuk Perkara Ferdy  https://m.jpnn.com/news/concursusrealis- untuk-perkara-ferdy-sambo-2kejahatan-dalam-1-dakwaan.  Diakses tanggal 14 November 2022. 

 

Dirgantara, A, (2022, Oktober 17, 06:07 WIB). Sidang Perdana Ferdy Sambo,

Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, Harap Hakim Tegakkan Keadilan. Kompas.com:https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/06074511/sidangp erdana-ferdy-sambo-keluarga-brigadir-j-bakal-hadir-harap-hakim.Diakses tanggal 16 November 2022. 

 

Peraturan Perundang-undangan: 

KUHP; 

KUHAP; 

UU No. 48 Tahun 2009; 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...