Senin, 12 Januari 2026

TEORI PMH PERDATA DRUKKER ARREST?

 

                      TEORI PMH PERDATA DRUKKER ARREST?

                                     Oleh:

               Tb. Kusai Murroh ,S.Pd.,S.H.,M.H/

                             Lemhannas 2021/

               Managing Founder Fa. RKHK&Partners

 

PENJELASAN SECARA AKADEMIK DAN SISTEMATIS

 

1.    Asal kata (Etimologi) Istilah Drukker Arrest

 

Istilah “Drukker Arrest” berasal dari bahasa Belanda:

Drukker = printer / pencetak. Arrest = putusan pengadilan (yurisprudensi)

Jadi secara harfiah: Drukker Arrest = Putusan Pengadilan dalam perkara “pencetak (buku)”. Istilah ini merujuk pada putusan klasik Hoge Raad Belanda (Mahkamah Agung Belanda) yang sangat berpengaruh dalam perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI), khususnya mengenai perbuatan melawan hukum lintas negara (onrechtmatige daad met internationaal karakter). Sehingga di pakai oleh semua negara.

 

2.    Definisi Drukker Arrest

Secara doktrinal, Drukker Arrest adalah:

Yurisprudensi Hoge Raad Belanda yang menetapkan bahwa dalam perkara perbuatan melawan hukum lintas negara, hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat perbuatan melawan hukum itu dilakukan (lex loci delicti commissi), bukan hukum tempat akibat dirasakan. Dengan kata lain:

o   Fokus utama adalah lokasi tindakan (act),

·         Bukan lokasi kerugian (effect).

 

3.    Latar Belakang Perkara (Ringkas)

 

Kronologis

Adapun kronologis dari kasus tersebut adalah Cohen, seorang pengusaha percetakan membujuk seorang karyawan dari perusahaan percetakan Lindenbaum untuk memberikan salinan (copy) pesanan pelanggan Lindenbaum. Cohen kemudian memanfaatkan informasi tersebut, yang menyebabkan pelanggan Lindenbaum berpindah ke perusahaan milik Cohen, sehingga Lindenbaum mengalami kerugian. Lindenbaum kemudian menggugat Cohen untuk meminta ganti rugi.

 

Gugatan ini awalnya dikabulkan oleh pengadilan negeri (rechtbank), namun pengadilan tinggi (hof) membatalkan keputusan tersebut. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa meskipun tindakan karyawan tersebut bertentangan dengan hukum karena melanggar kewajiban hukum, aturan tersebut tidak secara langsung berlaku untuk Cohen.

Undang-undang yang ada tidak secara eksplisit melarang pencurian informasi sebagai pelanggaran hukum. Akan tetapi, terhadap putusan dari hof tersebut, Mahkamah Agung Belanda(Hoge Raad) membatalkan keputusan pengadilan tinggi tersebut dengan pertimbangan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut memberikan makna sempit terhadap perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.sementara Cohen telah melanggar hak orang lain; perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan kesusilaan (goedzeden); dan bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.

Hoge raad /mahkamah agung belada  berpandangan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak hanya melanggar ketentuan undang-undang yang tertulis melainkan juga didalamnya termasuk kedalam pengertian perbuatan melawan hukum untuk setiap tindakan; (i) yang melanggar hak orang lain; (ii) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; (iii) bertentangan dengan kesusilaan (goedzeden); dan (iv) bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.

Sehingga kalangan sarjana hukum menjelaskan  bahwa Putusan dari Lindenbaum versus Cohen(yang mengalahkan Cohen)  itulah yang merupakan suatu titik awal dimana makna perbuatan melawan hukum tidak hanya dimaknai sebagai perbuatan yang melanggar norma dalam peraturan perundang-undangan semata, tetapi dimaknai dari aspek atau ruang lingkup yang lebih luas. Artinya Perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan; (i) yang melanggar hak orang lain; (ii) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; (iii) bertentangan dengan kesusilaan (goedzeden); dan (iv) bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.

Simpulan penulis bahwa drukker arrest merupakan   Putusan  mahkamah agun Belanda  dalam perkara “pencetak (buku)” Putusan Lidenbaum versus Cohen merupakan putusan yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan penerapan asas, doktrin kedalam teori perbuatan melawan hukum Prdata / onrechtmatige daad. Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 . sehingga putusan tersebut  dikenal dengan teori  Drukker Arrest yang dapat merubah pandangan sempit atau kaku mengenai definisi perbuatan melawan hukum mrnuju kemanfatan, kepastian dan keadilan.

 

4.    Relevansi dalam Hukum Indonesia

Menurut pandangan penulis dalam praktik peradilan IndonesiaPrinsip Drukker Arrest masih sering digunakan secara implisit[ penyimpulan dari konteks,pengalaman atau pengetahuan yang sudah ada] . dari beberapa literasi diketahui bahwa Namun, hakim Indonesia mulai bergeser: Menggabungkan tempat perbuatan + tempat akibat demi asas keadilan substantif  dalam mngelola peradilan  PMH dimahkamah agung.

secara doktrinal–praktis, dengan menempatkan Drukker Arrest (lex loci delicti commissi) ke dalam konteks konkret perkara relokasi lahan parkir PT JIEP terhadap pengelola Topan Maulana, sebagaimana dipahami  oleh Advokat Kusai bila melihat Karakter Perkaranya tentang relokasi lahan parkir adalah termasuk kedalam ruang lingkup Perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata); dilakukan oleh sebuah korporasi; berbasis pembiaran; berbasisi tindakan hukum sepihak;berbasisi penyalahgunaan  kewenangan pengelolaan; bersifat teritorial -lokal; dan karena ada konflik sehingga disinilah terjadinya Perbuatan Versus Kerugian sebagai penerapan teori  drukker arrest pada aspek kausalitas dan locus delicti. Sehingga menurut Penulis Inti drukker arrest yang diterapkan sebagai Prinsip kunci dan dalil: Hukum dan tanggung jawab PMH ditentukan oleh tempat perbuatan dilakukan, bukan oleh tempat akibat semata.

            Dalam perkara PT JIEP:

Unsur

Fakta

Perbuatan (Act)

Keputusan, pembiaran, perintah relokasi, penutupan akses

Pelaku

PT JIEP sebagai pengelola kawasan

Tempat perbuatan

Kawasan Industri Pulogadung (wilayah kerja PT JIEP)

Akibat

Kehilangan usaha, pengusiran, kerugian ekonomi Topan Maulana

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...