TEORI PMH PERDATA DRUKKER
ARREST?
Oleh:
Tb. Kusai Murroh ,S.Pd.,S.H.,M.H/
Lemhannas 2021/
Managing Founder Fa. RKHK&Partners
PENJELASAN
SECARA AKADEMIK DAN SISTEMATIS
1.
Asal kata (Etimologi) Istilah Drukker
Arrest
Istilah “Drukker Arrest” berasal
dari bahasa Belanda:
Drukker
= printer / pencetak. Arrest = putusan pengadilan (yurisprudensi)
Jadi
secara harfiah: Drukker Arrest
= Putusan Pengadilan dalam perkara “pencetak (buku)”. Istilah
ini merujuk pada putusan klasik Hoge Raad Belanda (Mahkamah Agung Belanda)
yang sangat berpengaruh dalam perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI),
khususnya mengenai perbuatan melawan hukum lintas negara (onrechtmatige
daad met internationaal karakter). Sehingga di pakai oleh semua negara.
2.
Definisi Drukker
Arrest
Secara doktrinal,
Drukker Arrest adalah:
Yurisprudensi
Hoge Raad Belanda yang menetapkan bahwa dalam perkara perbuatan melawan hukum
lintas negara, hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat perbuatan melawan
hukum itu dilakukan (lex loci delicti commissi), bukan hukum tempat akibat
dirasakan. Dengan kata lain:
o Fokus
utama adalah lokasi tindakan (act),
·
Bukan lokasi kerugian
(effect).
3.
Latar Belakang
Perkara (Ringkas)
Kronologis
Adapun kronologis dari kasus
tersebut adalah Cohen, seorang pengusaha percetakan membujuk seorang
karyawan dari perusahaan percetakan Lindenbaum untuk memberikan salinan
(copy) pesanan pelanggan Lindenbaum. Cohen kemudian memanfaatkan informasi
tersebut, yang menyebabkan pelanggan Lindenbaum berpindah ke perusahaan milik
Cohen, sehingga Lindenbaum mengalami kerugian. Lindenbaum kemudian
menggugat Cohen untuk meminta ganti rugi.
Gugatan ini awalnya dikabulkan
oleh pengadilan negeri (rechtbank), namun pengadilan tinggi (hof)
membatalkan keputusan tersebut. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan
bahwa meskipun tindakan karyawan tersebut bertentangan dengan hukum karena
melanggar kewajiban hukum, aturan tersebut tidak secara langsung berlaku untuk Cohen.
Undang-undang yang ada tidak
secara eksplisit melarang pencurian informasi sebagai pelanggaran hukum. Akan
tetapi, terhadap putusan dari hof tersebut, Mahkamah Agung Belanda(Hoge
Raad) membatalkan keputusan pengadilan tinggi tersebut dengan
pertimbangan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut memberikan makna
sempit terhadap perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.sementara
Cohen telah melanggar hak orang lain; perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan kesusilaan (goedzeden); dan
bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.
Hoge raad /mahkamah agung
belada berpandangan bahwa yang dimaksud
dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak hanya melanggar ketentuan
undang-undang yang tertulis melainkan juga didalamnya termasuk kedalam pengertian
perbuatan melawan hukum untuk setiap tindakan; (i) yang melanggar hak orang lain; (ii) perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku; (iii) bertentangan dengan kesusilaan
(goedzeden); dan (iv) bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.
Sehingga kalangan sarjana hukum menjelaskan
bahwa Putusan dari Lindenbaum versus
Cohen(yang mengalahkan Cohen) itulah
yang merupakan suatu titik awal dimana makna perbuatan melawan hukum tidak
hanya dimaknai sebagai perbuatan yang melanggar norma dalam peraturan
perundang-undangan semata, tetapi dimaknai dari aspek atau ruang lingkup yang
lebih luas. Artinya Perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan; (i) yang
melanggar hak orang lain; (ii) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku; (iii) bertentangan dengan kesusilaan (goedzeden); dan (iv)
bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat.
Simpulan penulis bahwa drukker arrest
merupakan Putusan mahkamah agun Belanda dalam perkara “pencetak (buku)” Putusan
Lidenbaum versus Cohen merupakan putusan yang memiliki nilai sejarah terhadap
perkembangan penerapan asas, doktrin kedalam teori perbuatan melawan hukum
Prdata / onrechtmatige daad. Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 . sehingga putusan
tersebut dikenal dengan teori Drukker Arrest yang dapat merubah pandangan
sempit atau kaku mengenai definisi perbuatan melawan hukum mrnuju kemanfatan,
kepastian dan keadilan.
4.
Relevansi dalam Hukum
Indonesia
Menurut pandangan penulis dalam
praktik peradilan IndonesiaPrinsip Drukker Arrest masih sering digunakan secara
implisit[ penyimpulan dari konteks,pengalaman atau pengetahuan yang sudah ada] .
dari beberapa literasi diketahui bahwa Namun, hakim Indonesia mulai bergeser: Menggabungkan
tempat perbuatan + tempat akibat demi asas keadilan substantif dalam mngelola peradilan PMH dimahkamah agung.
secara doktrinal–praktis, dengan
menempatkan Drukker Arrest (lex loci delicti commissi) ke dalam konteks konkret
perkara relokasi lahan parkir PT JIEP terhadap pengelola Topan Maulana,
sebagaimana dipahami oleh Advokat Kusai
bila melihat Karakter Perkaranya tentang relokasi lahan parkir adalah termasuk
kedalam ruang lingkup Perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata);
dilakukan oleh sebuah korporasi; berbasis pembiaran; berbasisi tindakan hukum
sepihak;berbasisi penyalahgunaan
kewenangan pengelolaan; bersifat teritorial -lokal; dan karena ada
konflik sehingga disinilah terjadinya Perbuatan Versus Kerugian sebagai
penerapan teori drukker arrest pada
aspek kausalitas dan locus delicti. Sehingga menurut Penulis Inti drukker arrest
yang diterapkan sebagai Prinsip kunci dan dalil: Hukum dan tanggung jawab PMH
ditentukan oleh tempat perbuatan dilakukan, bukan oleh tempat akibat semata.
Dalam perkara PT JIEP:
|
Unsur |
Fakta |
|
Perbuatan
(Act) |
Keputusan,
pembiaran, perintah relokasi, penutupan akses |
|
Pelaku |
PT
JIEP sebagai pengelola kawasan |
|
Tempat
perbuatan |
Kawasan
Industri Pulogadung (wilayah kerja PT JIEP) |
|
Akibat |
Kehilangan
usaha, pengusiran, kerugian ekonomi Topan Maulana |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar