Senin, 12 Januari 2026

MEMAHAMI ARTI MENS REA dan ACTUS REUS DALAM HUKUM PIDANA BESERTA CONTOHNYA - FRASA # 1

 

Frasa # 1 :MEMAHAMI ARTI MENS REA dan  ACTUS REUS  DALAM HUKUM PIDANA BESERTA CONTOHNYA

OLEH;

FRASA FIMA HUKUM RKHK&PARTNER’S 

A.   Pendahuluan 

Bahwa dalam dalam ilmu hukum pidana  ada adigium “ actus non facit reum nisi mens sit rea" /suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah), yang dalam bahasa belandanya “geen straf zonder schuld/tidak ada kejahatan tanpa kesalahan] menurut bahasa penulis adalah Perbuatan itu sendiri tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah.kemudian ada dalil dlam hukum pidana ada dalil/azas ” nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali/ “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya.” Inilah yang menjadi prinsip legalitas pada KUHP lama dan baru Kita:bahwa seseorang hanya dapat diberi sanksi dipidana badan/snksi tindakan/sanksi denda jika perbuatan yang dilakukannya diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.

Maka dalam penegakan hukum pidana , dua konsep fundamental  harus dibuktikan[1]  untuk mengadili seseorang atas tindak pinada adalah mens rea dan actus reus. Keduanya harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan  sebagai tindak pidana dan pelakunaya dapat dimintai pertanggungjaban pidana.

Sehingga sekarang penting kiranya penulis ingin menjelaskan pengertian dari konsep fundamental; mens rea, actus reus juga sekaligus delict. 

I.          Pengertian Men rea

Mens Rea dari bahasa Latin yang berarti niat jahat atau pikir bersalah. Penulis paraprasa menjadi  sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan pidana.para sarjana hukum mengelompoknaya pada unsur subyektif dari suatu tidk pidana, yang mencakup keadaan psikis. atau niat pelaku.

 Bentuk Mens rea

Mens Rea dapat memiliki beberapa bentuk , anatara lain:

Kesengajaan/dolus intention ; sering disebut delik dolus  dipahami bahwa pelaku memang berniat  untuk melakukan perbuatan pidana dan mengetahui atau seharusnya mengetahui akibad dari pebuatannya. Ini adalah adalah bentuk mens rea yang paling kuat; 

Kealfaan/kelalaian (culpa/negligence); adalah pelaku tidak sengaja  melakukan pebuatan pidana , tetapi perbuatananya terjadi karena kurang hati-hati, kurangnya kehati-hatian ;yang seharusnya hati-hati. Atau tidak memperhatikan peraturan. Hal ini meskipun tidak ada niat jahat namun ada unsur kesalahan karena kelalaian (mengacu pada prinsip " tidak ada kejahatan tanpa kesalahan " (geen straf zonder schuld), mencakup kesengajaan (dolus) seperti mengetahui dan menghendaki perbuatan, serta kelalaian (culpa) akibat kurang hati-hati.sarjana hukum memahami dua  unsur kesalahan: (1) dolus/sengaja;  dan (2) culfa/alfa/lalai.

Berikut adalah diksi dan frasa kunci yang digunakan dalam ruang sidang:

A.   Diksi Normatif dalam Perundang-undangan

Delik dolus sering dinyatakan dengan diksi Normatif dlm Per-uu-an :

a.            “dengan sengaja”,

b.            “dengan maksud”,

c.             “direncanakan lebih dahulu”.

Delik culpa dinyatakan dengan diksi normatif dalam Per-uu-an:

Dalam teks KUHP (Baik  lama maupun Nasional 2023), diksi culpa jarang digunakan terjemah “lalai” secara langsung, melainkan menggunakan frasa:

a.         "Karena kesalahannya menyebabkan...": Ini adalah frasa standar (contoh: Pasal 359 KUHPlama/ KUHP baru 474 ayat  (3)/karena kealfaan  menyebabkan kematian org lain..). Kata "kesalahan" di sini diterjemahkan dari bahasa Belanda schuld, yang dalam konteks ini berarti kealpaan. 

b.         "Sedang ia patut dapat menduga...": Ini adalah kunci untuk membuktikan bewuste schuld (kealpaan dengan kesadaran). Hakim akan melihat apakah secara objektif pelaku seharusnya bisa memprediksi risiko tersebut. 

Intinya menggunakan diksi-diksi teknis yang mencerminkan sikap batin dan kegagalan standar perilaku pelaku sehingga Kecerohohan yang mengakibadkan kerugian bagi org lain. 

B.   Frasa Teknis untuk Menyakinkan  yag sering digunakan dalam sidang;

  Dalam pertimbangan putusan (rincian amar), hakim sering         menggunakanfrasa berikut untuk mengonstruksi adanya culpa: 

1.   Lack of Due Care (Kurang kehati-hatian)

APH akan melihat apakah pelaku telah bertindak sebagaimana "Manusia yang Wajar" (The Reasonable Man). 

Frasa di Sidang: "Terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian yang patut (due diligence/uji tuntas/proses investigasi,verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu perbuatan) yang seharusnya dilakukan dalam situasi tersebut. Sebagaimana yang diharapkan dari orang yang bijaksana dalam situasi serupa akan bertindak hati-hati. Hal ini yang menjadi dasar kelalaian dalam hukum.

sering terlihat dalam kasus cedera pribadi dalam  pelanggaran lalu lintas, seperti mengemudi sembrono (misalnya, mengemudi sambil teralihkan perhatiannya, membuntuti kendaraan lain terlalu dekat atau pengemudi yang mengabaikan bahaya di jalan), yang menyebab kerugian atau resiko kerugian bagi orang lain. seperti majikan yang gagal menjaga tempat kerja yang aman.  yang menyebabkan kerugian atau risiko kerugian bagi orang lain. Dari resiko Hal ini menandakan pelanggaran kewajiban hukum (Culpa) untuk melindungi orang lain dari risiko yang dapat diperkirakan. 

2.   Kulpa Lata (Kealpaan Berat/pelanggaran kewajiban/mentaati standar yg menyebabkan  cedera atau kerusakan) 

Ini adalah tingkat kealpaan yang sangat berat (gross negligence). Jika jaksa bisa membuktikan ini, keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana akan semakin kuat.

Frasa di Sidang: "Perbuatan terdakwa merupakan kealpaan yang menyolok (gross negligence) yang menunjukkan sikap tidak peduli terhadap keselamatan orang lain."

Inti dari culpa adalah apakah akibat tersebut "dapat dibayangkan" oleh pelaku.

Frasa di Sidang: "Mestinya terdakwa sudah dapat menduga (voorzienbaarheid) bahwa tindakannya akan menimbulkan akibat sedemikian rupa, namun terdakwa tetap melanjutkannya dengan sembrono."

 

3.   Parameter Pembuktian "Culpa" (Checklist Hakim) 

Sebagai APH  menggunakan tiga parameter untuk memastikan sebuah diksi culpa itu terbukti:

Parameter

Diksi yang Muncul

Diksi yang Muncul

Gagal Berhati-hati

Tidak melakukan tindakan pencegahan yang standar.

Kurang waspada", "Teledor".

Kemampuan Menduga

Secara akal sehat, akibat itu bisa diprediksi.

"Patut dapat menyadari risiko".

Sifat Melawan Hukum

Melanggar kewajiban hukum atau kepatutan sosial.

"Melanggar standar operasional (SOP)".

Berikut  akan simulasi dalam konteks kasus Kecelakaan Konstruksi (kegagalan bangunan yang menyebabkan korban luka berat).

Dalam skenario ini, terdakwa adalah seorang pengawas proyek (Mandor/Site Manager). Kita akan melihat bagaimana frasa "Breach of Duty of Care" (Pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati) digunakan untuk menjerat pelaku melalui delik culpa (Pasal 360 ayat (1) KUHP lama/karena kelalaian mengakibadkan luka berat/penyakit halangan pekerjaan di pasal 474 KUHP Baru/...mengakibadkan ...).

Simulasi Kasus: "Runtuhnya Perancah (Scaffolding) Proyek X"

1.   Duduk Perkara 

Terdakwa A adalah pengawas lapangan. Dalam sebuah proyek pembangunan gedung, Terdakwa memberikan instruksi kepada pekerja untuk naik ke atas perancah yang belum dikunci secara sempurna (hanya diikat kawat, bukan baut standar) karena mengejar tenggat waktu. Akibatnya, perancah runtuh dan menyebabkan satu orang pekerja cacat permanen.

2.   Narasi Tuntutan/perkiraan Pertimbangan Hakim

Berikut adalah cara menggunakan frasa tersebut dalam argumen hukum untuk meyakinkan majelis:

"Bahwa meskipun Terdakwa tidak memiliki niat (dolus) untuk mencelakai saksi korban, namun faktanya terdapat kegagalan dalam memenuhi standar kewaspadaan yang diwajibkan oleh hukum (breach of duty of care).

  Kewajiban tersebut melekat pada jabatan Terdakwa sebagai pengawas yang diatur dalam SOP Keselamatan Kerja (K3). Terdakwa secara sadar mengabaikan prosedur penguncian baut dan menggantinya dengan kawat demi efisiensi waktu.

 Perbuatan ini menunjukkan kealpaan yang menyolok (culpa lata), di mana Terdakwa seharusnya dapat menduga (proeven) bahwa tindakan tersebut mengandung risiko maut, namun Terdakwa tetap melakukannya dengan sikap sembrono."

3. Anatomi Pembuktian

Untuk membuktikan adanya breach of duty of care/pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati), hakim akan membedahnya menjadi 3 langkah logis:

1.   Existence of Duty (Adanya Kewajiban):

·  Fakta: Berdasarkan kontrak kerja dan UU K3, Terdakwa wajib menjamin keamanan alat kerja.

2.   The Breach (Pelanggaran):

·  Fakta: Terdakwa membiarkan penggunaan kawat, bukan baut standar. Inilah titik kegagalan tersebut.

3.   Causation (Sebab-Akibat):

·  Fakta: Karena kegagalan (penggunaan kawat) itulah, perancah runtuh dan korban luka.

4. Perbandingan Diksi di Persidangan

Jika Anda berperan sebagai ahli hukum, perhatikan perbedaan efek persuasif dari dua kalimat berikut:

·         Kalimat Biasa: "Terdakwa tidak sengaja menjatuhkan korban karena dia lalai melihat baut."

·         Kalimat Standar Hakim (Persuasif): "Terdakwa telah melakukan omisi (pengabaian) terhadap standar prosedur yang diwajibkan hukum, sehingga tercipta kondisi berbahaya yang sebenarnya dapat dihindari jika Terdakwa menerapkan due diligence (uji tuntas) yang minimal sekalipun."

Kesimpulan untuk Keyakinan

Frasa "Breach of duty of care" adalah jembatan untuk menghubungkan perbuatan nyata dengan norma hukum. Di mata hakim, frasa ini membuktikan bahwa kesalahan terdakwa bukan sekadar "nasib buruk", melainkan pelanggaran kewajiban publik untuk menjaga keselamatan orang lain.

=========== II.   Pengertian actus reus pada Frasa #2



[1] “  In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore “dalam perkara kriminal Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...