Frasa # 1 :MEMAHAMI ARTI MENS REA dan ACTUS REUS DALAM HUKUM PIDANA BESERTA CONTOHNYA
OLEH;
FRASA FIMA HUKUM RKHK&PARTNER’S
A. Pendahuluan
Bahwa dalam dalam ilmu hukum pidana ada adigium “ actus non facit reum nisi mens sit rea" /suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah), yang dalam bahasa belandanya “geen straf zonder schuld/tidak ada kejahatan tanpa kesalahan] menurut bahasa penulis adalah Perbuatan itu sendiri tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah.kemudian ada dalil dlam hukum pidana ada dalil/azas ” nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali/ “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya.” Inilah yang menjadi prinsip legalitas pada KUHP lama dan baru Kita:bahwa seseorang hanya dapat diberi sanksi dipidana badan/snksi tindakan/sanksi denda jika perbuatan yang dilakukannya diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.
Maka
dalam penegakan hukum pidana , dua konsep fundamental harus dibuktikan[1] untuk mengadili seseorang atas tindak
pinada adalah mens rea dan actus reus. Keduanya harus terpenuhi
agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan
sebagai tindak pidana dan pelakunaya dapat dimintai pertanggungjaban
pidana.
Sehingga sekarang penting kiranya penulis ingin menjelaskan pengertian dari konsep fundamental; mens rea, actus reus juga sekaligus delict.
I.
Pengertian Men rea
Mens
Rea dari
bahasa Latin yang berarti niat jahat atau pikir bersalah. Penulis
paraprasa menjadi sikap batin pelaku
pada saat melakukan perbuatan pidana.para sarjana hukum mengelompoknaya
pada unsur subyektif dari suatu tidk pidana, yang mencakup keadaan
psikis. atau niat pelaku.
Mens Rea dapat memiliki beberapa bentuk , anatara lain:
Kesengajaan/dolus intention ; sering disebut delik dolus dipahami bahwa pelaku memang berniat untuk melakukan perbuatan pidana dan mengetahui atau seharusnya mengetahui akibad dari pebuatannya. Ini adalah adalah bentuk mens rea yang paling kuat;
Kealfaan/kelalaian
(culpa/negligence); adalah pelaku tidak sengaja melakukan pebuatan pidana , tetapi
perbuatananya terjadi karena kurang hati-hati, kurangnya kehati-hatian ;yang
seharusnya hati-hati. Atau tidak memperhatikan peraturan. Hal ini meskipun
tidak ada niat jahat namun ada unsur kesalahan karena kelalaian (mengacu
pada prinsip " tidak ada kejahatan
tanpa kesalahan " (geen straf zonder schuld), mencakup kesengajaan (dolus) seperti
mengetahui dan menghendaki perbuatan, serta kelalaian (culpa) akibat kurang
hati-hati.sarjana hukum memahami dua unsur kesalahan: (1) dolus/sengaja; dan (2) culfa/alfa/lalai.
Berikut adalah diksi dan frasa kunci yang digunakan dalam ruang sidang:
A. Diksi Normatif dalam Perundang-undangan
Delik
dolus
sering dinyatakan dengan diksi Normatif dlm Per-uu-an :
a.
“dengan sengaja”,
b.
“dengan maksud”,
c. “direncanakan lebih dahulu”.
Delik
culpa dinyatakan dengan diksi normatif dalam Per-uu-an:
Dalam teks KUHP (Baik lama maupun Nasional 2023), diksi culpa jarang digunakan terjemah “lalai” secara langsung, melainkan menggunakan frasa:
a. "Karena kesalahannya menyebabkan...": Ini adalah frasa standar (contoh: Pasal 359 KUHPlama/ KUHP baru 474 ayat (3)/karena kealfaan menyebabkan kematian org lain..). Kata "kesalahan" di sini diterjemahkan dari bahasa Belanda schuld, yang dalam konteks ini berarti kealpaan.
b. "Sedang ia patut dapat menduga...": Ini adalah kunci untuk membuktikan bewuste schuld (kealpaan dengan kesadaran). Hakim akan melihat apakah secara objektif pelaku seharusnya bisa memprediksi risiko tersebut.
Intinya menggunakan diksi-diksi teknis yang mencerminkan sikap batin dan kegagalan standar perilaku pelaku sehingga Kecerohohan yang mengakibadkan kerugian bagi org lain.
B. Frasa
Teknis untuk Menyakinkan yag sering
digunakan dalam sidang;
Dalam
pertimbangan putusan (rincian amar), hakim sering menggunakanfrasa berikut untuk
mengonstruksi adanya culpa:
1. Lack
of Due Care (Kurang kehati-hatian)
APH akan melihat apakah pelaku telah bertindak sebagaimana "Manusia yang Wajar" (The Reasonable Man).
Frasa di Sidang: "Terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian yang patut (due diligence/uji tuntas/proses investigasi,verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu perbuatan) yang seharusnya dilakukan dalam situasi tersebut. Sebagaimana yang diharapkan dari orang yang bijaksana dalam situasi serupa akan bertindak hati-hati. Hal ini yang menjadi dasar kelalaian dalam hukum.
sering terlihat dalam kasus cedera pribadi dalam
pelanggaran lalu lintas, seperti
mengemudi sembrono (misalnya, mengemudi sambil teralihkan perhatiannya,
membuntuti kendaraan lain terlalu dekat atau
pengemudi yang mengabaikan bahaya di jalan), yang menyebab kerugian atau resiko kerugian
bagi orang lain. seperti majikan yang
gagal menjaga tempat kerja yang aman. yang
menyebabkan kerugian atau risiko kerugian bagi orang lain. Dari resiko Hal ini
menandakan pelanggaran kewajiban hukum (Culpa) untuk melindungi orang lain dari
risiko yang dapat diperkirakan.
2. Kulpa
Lata (Kealpaan Berat/pelanggaran kewajiban/mentaati standar yg menyebabkan cedera atau kerusakan)
Ini adalah tingkat kealpaan yang sangat berat
(gross negligence). Jika jaksa bisa membuktikan ini, keyakinan hakim untuk
menjatuhkan pidana akan semakin kuat.
Frasa di Sidang: "Perbuatan terdakwa merupakan kealpaan yang menyolok (gross negligence) yang menunjukkan sikap tidak peduli terhadap keselamatan orang lain."
Inti dari culpa adalah apakah akibat
tersebut "dapat dibayangkan" oleh pelaku.
Frasa di Sidang:
"Mestinya terdakwa sudah dapat menduga (voorzienbaarheid) bahwa
tindakannya akan menimbulkan akibat sedemikian rupa, namun terdakwa tetap
melanjutkannya dengan sembrono."
3. Parameter
Pembuktian "Culpa" (Checklist Hakim)
Sebagai APH menggunakan tiga parameter untuk memastikan sebuah diksi culpa itu terbukti:
|
Parameter |
Diksi yang Muncul |
Diksi yang Muncul |
|
Gagal
Berhati-hati |
Tidak
melakukan tindakan pencegahan yang standar. |
Kurang
waspada", "Teledor". |
|
Kemampuan
Menduga |
Secara akal sehat, akibat itu bisa diprediksi. |
"Patut
dapat menyadari risiko". |
|
Sifat
Melawan Hukum |
Melanggar kewajiban hukum atau kepatutan
sosial. |
"Melanggar
standar operasional (SOP)". |
Berikut akan simulasi dalam konteks kasus Kecelakaan Konstruksi (kegagalan bangunan yang menyebabkan korban luka berat).
Dalam skenario ini, terdakwa adalah seorang pengawas proyek (Mandor/Site Manager). Kita akan melihat bagaimana frasa "Breach of Duty of Care" (Pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati) digunakan untuk menjerat pelaku melalui delik culpa (Pasal 360 ayat (1) KUHP lama/karena kelalaian mengakibadkan luka berat/penyakit halangan pekerjaan di pasal 474 KUHP Baru/...mengakibadkan ...).
Simulasi Kasus: "Runtuhnya Perancah (Scaffolding) Proyek X"
1. Duduk
Perkara
Terdakwa A adalah pengawas lapangan. Dalam sebuah proyek pembangunan gedung, Terdakwa memberikan instruksi kepada pekerja untuk naik ke atas perancah yang belum dikunci secara sempurna (hanya diikat kawat, bukan baut standar) karena mengejar tenggat waktu. Akibatnya, perancah runtuh dan menyebabkan satu orang pekerja cacat permanen.
2. Narasi
Tuntutan/perkiraan Pertimbangan Hakim
Berikut adalah cara menggunakan frasa tersebut dalam argumen hukum untuk meyakinkan majelis:
"Bahwa meskipun Terdakwa tidak memiliki niat (dolus) untuk mencelakai saksi korban, namun faktanya terdapat kegagalan dalam memenuhi standar kewaspadaan yang diwajibkan oleh hukum (breach of duty of care).
Kewajiban tersebut melekat pada jabatan Terdakwa sebagai pengawas yang diatur dalam SOP Keselamatan Kerja (K3). Terdakwa secara sadar mengabaikan prosedur penguncian baut dan menggantinya dengan kawat demi efisiensi waktu.
3. Anatomi Pembuktian
Untuk
membuktikan adanya breach of duty of care/pelanggaran kewajiban untuk
berhati-hati), hakim akan membedahnya menjadi 3 langkah logis:
1. Existence
of Duty (Adanya Kewajiban):
· Fakta: Berdasarkan kontrak kerja dan UU K3, Terdakwa wajib menjamin keamanan alat kerja.
2. The
Breach (Pelanggaran):
· Fakta: Terdakwa membiarkan penggunaan kawat, bukan baut standar. Inilah titik kegagalan tersebut.
3. Causation
(Sebab-Akibat):
· Fakta: Karena kegagalan (penggunaan kawat) itulah, perancah runtuh dan korban luka.
4. Perbandingan Diksi di Persidangan
Jika Anda berperan sebagai ahli hukum, perhatikan perbedaan efek persuasif dari dua kalimat berikut:
· Kalimat Biasa: "Terdakwa tidak sengaja menjatuhkan korban karena dia lalai melihat baut."
· Kalimat Standar Hakim (Persuasif): "Terdakwa telah melakukan omisi (pengabaian) terhadap standar prosedur yang diwajibkan hukum, sehingga tercipta kondisi berbahaya yang sebenarnya dapat dihindari jika Terdakwa menerapkan due diligence (uji tuntas) yang minimal sekalipun."
Kesimpulan untuk Keyakinan
Frasa
"Breach of duty of care" adalah jembatan untuk
menghubungkan perbuatan nyata dengan norma hukum. Di mata hakim, frasa ini
membuktikan bahwa kesalahan terdakwa bukan sekadar "nasib buruk",
melainkan pelanggaran kewajiban publik untuk menjaga keselamatan orang lain.
=========== II. Pengertian actus reus pada Frasa #2
[1] “ In Criminalibus Probantiones
Bedent Esse Luce Clariore “dalam perkara kriminal Pembuktian
Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar