oleh;
Tb. KUSAI, S.PD.SH.,M.H/Lemhannas 2021
Dalama bersosialisasi, baik bekerja dan mermasyarakat tak lut dari
sesuatu yang namanya beda pendapat/beda pandangan terhadap suatu isu/persoalan.
Hal ini terkadang menjadi suatu “konflik”. Akibad adanya politik kantor. berikut
penulis berbagi hasil literasi terkait hal ini dari perspektif leader forum global (multilateral, lintas budaya, lintas kepentingan), dengan kerangka yang praktis
namun berprinsip dengan 10 Prinsip
PRINSIP UTAMA YANG PERLU
DIPERTIMBANGKAN SAAT TERJADI KONFLIK
1. Legitimasi & Tujuan
Bersama (Shared Purpose)
Konflik sering membesar karena pihak-pihak lupa mengapa mereka berada
dalam forum yang sama.
👉 Pertanyaan kunci leader:
- Apa mandat forum ini?
- Kepentingan bersama apa yang terancam
bila konflik dibiarkan?
🔑 Prinsip:
Kepentingan kolektif harus ditempatkan di atas ego nasional, kelompok,
atau personal.
2. Netralitas Kepemimpinan
(Impartial Leadership)
Leader tidak boleh terlihat memihak, bahkan jika secara pribadi
memiliki preferensi.
🔑 Prinsip:
Perceived neutrality is as important as actual neutrality.( Netralitas yang dirasakan sama pentingnya dengan netralitas yang
sebenarnya).
Artinya:
- Bahasa harus seimbang
- Waktu bicara adil
- Tidak memberi “privilege simbolik” pada
satu pihak
3. Pengakuan Martabat Semua
Pihak (Recognition & Respect)
Dalam konflik internasional, rasa dipermalukan lebih berbahaya
daripada kerugian materi.
🔑 Prinsip:
No party should feel humiliated in public ( Tidak ada pihak yang seharusnya merasa dipermalukan di depan umum)
Praktiknya:
- Pisahkan kritik terhadap posisi
dari kritik terhadap identitas
- Hindari “naming and shaming” terbuka
4. Fakta Terverifikasi
& Rasionalitas
Konflik mudah diprovokasi oleh:
- narasi sepihak
- emosi kolektif
- disinformasi
🔑 Prinsip:
No decision without verified facts (Tidak ada keputusan tanpa fakta yang terverifikasi)
Leader wajib:
- Menahan keputusan emosional
- Meminta klarifikasi tertulis
- Menghadirkan sumber netral (panel ahli,
data independen)
5. Proporsionalitas &
Eskalasi Bertahap
Tidak semua konflik harus “dibesarkan” ke level tertinggi.
🔑 Prinsip:
Respond at the lowest effective level (Berikan respons pada tingkat yang paling efektif).
Contoh:
- Mediasi informal → dialog terbatas →
forum pleno → resolusi resmi
Bukan langsung sanksi atau kecaman keras.
6. Mekanisme Dialog yang
Aman (Safe Dialogue Space)
Pihak yang merasa terancam tidak akan jujur.
🔑 Prinsip:
People speak honestly only when they feel safe (Orang hanya berbicara jujur ketika mereka merasa aman).
Praktik:
- Sesi tertutup (off the record)
- Shuttle diplomacy
- Bilateral meeting sebelum pleno
7. Solusi ke Depan, Bukan
Mengadili Masa Lalu
Mengadili siapa salah sering membuat konflik stagnan.
🔑 Prinsip:
Focus on future arrangements, not past blame ( Fokuslah pada pengaturan di masa depan, bukan pada kesalahan di masa lalu).
Leader menggeser pertanyaan dari:
❌ “Siapa yang melanggar?”
✅ “Bagaimana agar ini tidak terulang?”
8. Exit Strategy yang
Bermartabat
Setiap pihak perlu jalan keluar tanpa kehilangan muka.
🔑 Prinsip:
Always design a dignified exit (Selalu rancanglah jalan keluar yang bermartabat).
Bentuknya:
- Bahasa resolusi yang lunak
- Kompromi simbolik
- Penundaan implementasi
9. Konsistensi Nilai &
Preseden
Keputusan hari ini akan jadi rujukan besok.
🔑 Prinsip:
Inconsistency today creates crisis tomorrow (Ketidakkonsistenan hari ini akan menciptakan krisis di masa depan)
Leader harus bertanya:
- Apakah sikap ini konsisten dengan kasus
serupa sebelumnya?
- Preseden apa yang sedang kita ciptakan?
10. Kesabaran Strategis
(Strategic Patience)
Tidak semua konflik bisa diselesaikan cepat.
🔑 Prinsip:
Delay can be a strategy, not a failure(Penundaan bisa menjadi strategi,
bukan kegagalan)
Kadang:
- Menurunkan tensi lebih penting daripada
solusi instan
- Waktu adalah alat diplomasi
RINGKASAN FILOSOFIS
Sebagai leader :
Tugas utama bukan memenangkan argumen,
melainkan menjaga sistem agar tetap hidup.
Referensi
Buku Utama tentang Resolusi Konflik &
Diplomasi
- Handbook Resolusi Konflik — Morton Deutsch, Peter T. Coleman,
Eric C. Marcus
Buku komprehensif mengenai teori dan praktik konflik, termasuk aspek psikologis sosial dan teknik penyelesaian konflik di berbagai level (individu sampai internasional). - The Strategy of Conflict — Thomas C. Schelling
Karya klasik dalam teori konflik dan negosiasi yang memperkenalkan konsep strategis seperti “credible commitment” dan diplomasi sebagai alat bargaining. - Conflict Management in International
Missions: A Field Guide — Olav Ofstad
Panduan praktis untuk manajemen konflik dalam misi internasional (mis. perdamaian, peacekeeping). Cocok bagi praktisi diplomasi dan peacebuilding. - Leadership and Conflict Resolution
(International Leadership Series) — Adel Safty (editor)
Kumpulan tulisan dari pemimpin dan pengamat konflik internasional yang membahas tantangan kepemimpinan dalam penyelesaian konflik global. - Conflict Resolution: Track Two Diplomacy — John W. McDonald & Diane B.
Bendahmane
Fokus pada Track Two Diplomacy (diplomasi tidak resmi) sebagai strategi alternatif untuk menyelesaikan konflik kompleks. - Conflict Resolution: Theory, Research,
and Practice (edited
volumes)
Kumpulan artikel ilmiah komprehensif tentang teori konflik, strategi mediasi, evaluasi, dan metode resolusi konflik internasional.
📙 Buku Tambahan tentang Perdamaian &
Diplomasi
- Handbook Studi Perdamaian dan Konflik:
Mendukung Perdamaian — Johan Galtung & Charles Webel
Buku penting tentang teori dan praktik perdamaian serta manajemen konflik di tingkat global. - Peace Is Possible: Conversations with
Arab and Israeli Leaders — S. Daniel Abraham
Kisah nyata peacemaking di Timur Tengah dengan wawasan diplomasi serta peran mediation dalam konflik yang sangat rumit.
💡 Tips memilih buku sesuai kebutuhan Anda:
- Teori & kerangka akademik: Schelling, Conflict
Resolution (edited volumes)
- Praktik diplomasi & manajemen
konflik nyata: Ofstad, Track
Two Diplomacy, Peace Is Possible
- Kepemimpinan konflik internasional: Leadership and Conflict Resolution
(Safty)
|
Membela istri ko dipidana? Prinsip dasar: tidak setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik/perbuatan
jahat dapat dipidana Dalam hukum pidana berlaku asas fundamental: Geen straf zonder schuld Artinya, meskipun secara lahiriah perbuatan memenuhi unsur tindak
pidana, belum tentu pelakunya dapat dipidana, apabila terdapat
aspek peniadaan pidana (alasan pembenar atau alasan pemaaf). Maka belaan
fokus pada Doktrin, asas, dan teori sbg landasan legis rasio rumusn norma mens rea
peniadaan pidana (Kusai Adv. Firma RKHK) |
|
membela istri dapat dipidana?
1. Prinsip dasar: tidak setiap perbuatan
yang memenuhi unsur delik dapat dipidana
Dalam hukum pidana berlaku asas fundamental:
Geen straf zonder schuld
Tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Artinya, meskipun secara lahiriah
perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, belum tentu pelakunya dapat
dipidana, apabila terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.
2. Membela istri: konteks hukum pidananya
Kasus “membela istri” biasanya muncul dalam
situasi:
- istri diserang (fisik / seksual /
ancaman serius),
- suami melakukan tindakan kekerasan
terhadap pelaku serangan,
- akibatnya pelaku serangan luka berat
atau meninggal.
Secara formil, perbuatan suami dapat
memenuhi unsur:
- penganiayaan (Pasal 351 KUHP),
- penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP),
- bahkan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Namun, pertanyaan hukumnya bukan berhenti
di situ.
3. Kunci utama: alasan pembenar (noodweer)
a. Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan:
“Tidak dipidana barang siapa melakukan
perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain...”
Istri termasuk “orang lain” yang sah untuk
dibela.
Syarat pembelaan terpaksa:
- Ada serangan atau
ancaman serangan yang bersifat melawan hukum
- Serangan bersifat
seketika atau segera mengancam
- Pembelaan
diperlukan (subsidiaritas)
- Pembelaan
seimbang dengan serangan (proporsionalitas)
👉 Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka:
- perbuatan tetap
ada,
- tetapi sifat melawan hukumnya hapus,
- sehingga tidak dapat dipidana.
b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer
Excess)
Pasal 49 ayat (2) KUHP:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat…”
Ini sering terjadi dalam casus membela istri,
misalnya:
- melihat istri diperkosa,
- istri disiksa,
- atau ancaman serius terhadap nyawa
istri.
Secara teknis:
- perbuatannya melawan hukum,
- tetapi kesalahannya ditiadakan karena
kondisi psikis ekstrem.
👉 Akibatnya: pelaku tetap tidak dipidana
(alasan pemaaf).
4. Hakikat tindak pidana dalam casus ini
(inti teoritisnya)
Dalam ilmu hukum pidana, tindak pidana
yang dapat dipidana harus memenuhi empat lapis penilaian:
|
Tahap |
Pertanyaan hakim |
|
1. Perbuatan |
Apakah ada perbuatan manusia? |
|
2. Delik |
Apakah memenuhi rumusan pasal pidana? |
|
3. Sifat melawan hukum |
Apakah ada alasan pembenar? |
|
4. Pertanggungjawaban |
Apakah pelaku dapat dicela (schuld)? |
👉 Dalam membela istri, seringkali lapis
ke-3 atau ke-4 gugur.
5. Pandangan hakim pidana (praktik)
Dalam praktik peradilan:
- Hakim tidak menilai peristiwa secara
kaku normatif,
- tetapi menilai situasi konkret,
spontanitas, dan relasi suami–istri.
Banyak putusan menyatakan:
“Perbuatan terdakwa terbukti, namun terdakwa
tidak dapat dipidana karena alasan pembelaan terpaksa.”
Ini dikenal sebagai:
- onslag van alle
rechtsvervolging (lepas dari
segala tuntutan hukum).
6. Kesimpulan tegas
🔹 Membela istri bukan perbuatan kriminal
secara otomatis.
🔹 Tindak pidana baru
dapat dipidana bila:
- tidak ada serangan nyata,
- pembelaan tidak perlu,
- atau pembelaan dilakukan dengan niat
balas dendam setelah keadaan aman.
🔹 Jika pembelaan dilakukan:
- demi keselamatan istri,
- dalam keadaan mendesak,
- dan proporsional,
➡️ hakikatnya perbuatan tersebut bukan tindak pidana yang dapat
dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar