Selasa, 27 Januari 2026

KONFLIK VS POLITIK KANTOR

oleh; 

Tb. KUSAI, S.PD.SH.,M.H/Lemhannas 2021

Dalama bersosialisasi, baik bekerja dan mermasyarakat tak lut dari sesuatu yang namanya beda pendapat/beda pandangan terhadap suatu isu/persoalan. Hal ini terkadang menjadi suatu “konflik”. Akibad adanya politik kantor. berikut penulis berbagi hasil literasi terkait hal ini  dari perspektif leader forum global (multilateral, lintas budaya, lintas kepentingan), dengan kerangka yang praktis namun berprinsip dengan 10 Prinsip


PRINSIP UTAMA YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN SAAT TERJADI KONFLIK

1. Legitimasi & Tujuan Bersama (Shared Purpose)

Konflik sering membesar karena pihak-pihak lupa mengapa mereka berada dalam forum yang sama.

👉 Pertanyaan kunci leader:

  • Apa mandat forum ini?
  • Kepentingan bersama apa yang terancam bila konflik dibiarkan?

🔑 Prinsip:

Kepentingan kolektif harus ditempatkan di atas ego nasional, kelompok, atau personal.


2. Netralitas Kepemimpinan (Impartial Leadership)

Leader tidak boleh terlihat memihak, bahkan jika secara pribadi memiliki preferensi.

🔑 Prinsip:

Perceived neutrality is as important as actual neutrality.( Netralitas yang dirasakan sama pentingnya dengan netralitas yang sebenarnya).

Artinya:

  • Bahasa harus seimbang
  • Waktu bicara adil
  • Tidak memberi “privilege simbolik” pada satu pihak

3. Pengakuan Martabat Semua Pihak (Recognition & Respect)

Dalam konflik internasional, rasa dipermalukan lebih berbahaya daripada kerugian materi.

🔑 Prinsip:

No party should feel humiliated in public ( Tidak ada pihak yang seharusnya merasa dipermalukan di depan umum)

Praktiknya:

  • Pisahkan kritik terhadap posisi dari kritik terhadap identitas
  • Hindari “naming and shaming” terbuka

4. Fakta Terverifikasi & Rasionalitas

Konflik mudah diprovokasi oleh:

  • narasi sepihak
  • emosi kolektif
  • disinformasi

🔑 Prinsip:

No decision without verified facts (Tidak ada keputusan tanpa fakta yang terverifikasi)

Leader wajib:

  • Menahan keputusan emosional
  • Meminta klarifikasi tertulis
  • Menghadirkan sumber netral (panel ahli, data independen)

5. Proporsionalitas & Eskalasi Bertahap

Tidak semua konflik harus “dibesarkan” ke level tertinggi.

🔑 Prinsip:

Respond at the lowest effective level  (Berikan respons pada tingkat yang paling efektif).

Contoh:

  • Mediasi informal → dialog terbatas → forum pleno → resolusi resmi
    Bukan langsung sanksi atau kecaman keras.

6. Mekanisme Dialog yang Aman (Safe Dialogue Space)

Pihak yang merasa terancam tidak akan jujur.

🔑 Prinsip:

People speak honestly only when they feel safe (Orang hanya berbicara jujur ​​ketika mereka merasa aman).

Praktik:

  • Sesi tertutup (off the record)
  • Shuttle diplomacy
  • Bilateral meeting sebelum pleno

7. Solusi ke Depan, Bukan Mengadili Masa Lalu

Mengadili siapa salah sering membuat konflik stagnan.

🔑 Prinsip:

Focus on future arrangements, not past blame ( Fokuslah pada pengaturan di masa depan, bukan pada kesalahan di masa lalu).

Leader menggeser pertanyaan dari:
“Siapa yang melanggar?”
“Bagaimana agar ini tidak terulang?”


8. Exit Strategy yang Bermartabat

Setiap pihak perlu jalan keluar tanpa kehilangan muka.

🔑 Prinsip:

Always design a dignified exit (Selalu rancanglah jalan keluar yang bermartabat).

Bentuknya:

  • Bahasa resolusi yang lunak
  • Kompromi simbolik
  • Penundaan implementasi

9. Konsistensi Nilai & Preseden

Keputusan hari ini akan jadi rujukan besok.

🔑 Prinsip:

Inconsistency today creates crisis tomorrow (Ketidakkonsistenan hari ini akan menciptakan krisis di masa depan)

Leader harus bertanya:

  • Apakah sikap ini konsisten dengan kasus serupa sebelumnya?
  • Preseden apa yang sedang kita ciptakan?

10. Kesabaran Strategis (Strategic Patience)

Tidak semua konflik bisa diselesaikan cepat.

🔑 Prinsip:

Delay can be a strategy, not a failure(Penundaan bisa menjadi strategi, bukan kegagalan)

Kadang:

  • Menurunkan tensi lebih penting daripada solusi instan
  • Waktu adalah alat diplomasi

RINGKASAN FILOSOFIS

Sebagai leader :

Tugas utama bukan memenangkan argumen,
melainkan menjaga sistem agar tetap hidup.

Referensi

Buku Utama tentang Resolusi Konflik & Diplomasi

  1. Handbook Resolusi KonflikMorton Deutsch, Peter T. Coleman, Eric C. Marcus
    Buku komprehensif mengenai teori dan praktik konflik, termasuk aspek psikologis sosial dan teknik penyelesaian konflik di berbagai level (individu sampai internasional).
  2. The Strategy of ConflictThomas C. Schelling
    Karya klasik dalam teori konflik dan negosiasi yang memperkenalkan konsep strategis seperti “credible commitment” dan diplomasi sebagai alat bargaining.
  3. Conflict Management in International Missions: A Field GuideOlav Ofstad
    Panduan praktis untuk manajemen konflik dalam misi internasional (mis. perdamaian, peacekeeping). Cocok bagi praktisi diplomasi dan peacebuilding.
  4. Leadership and Conflict Resolution (International Leadership Series)Adel Safty (editor)
    Kumpulan tulisan dari pemimpin dan pengamat konflik internasional yang membahas tantangan kepemimpinan dalam penyelesaian konflik global.
  5. Conflict Resolution: Track Two DiplomacyJohn W. McDonald & Diane B. Bendahmane
    Fokus pada Track Two Diplomacy (diplomasi tidak resmi) sebagai strategi alternatif untuk menyelesaikan konflik kompleks.
  6. Conflict Resolution: Theory, Research, and Practice (edited volumes)
    Kumpulan artikel ilmiah komprehensif tentang teori konflik, strategi mediasi, evaluasi, dan metode resolusi konflik internasional.

📙 Buku Tambahan tentang Perdamaian & Diplomasi

  1. Handbook Studi Perdamaian dan Konflik: Mendukung PerdamaianJohan Galtung & Charles Webel
    Buku penting tentang teori dan praktik perdamaian serta manajemen konflik di tingkat global.
  2. Peace Is Possible: Conversations with Arab and Israeli LeadersS. Daniel Abraham
    Kisah nyata peacemaking di Timur Tengah dengan wawasan diplomasi serta peran mediation dalam konflik yang sangat rumit.

💡 Tips memilih buku sesuai kebutuhan Anda:

  • Teori & kerangka akademik: Schelling, Conflict Resolution (edited volumes)
  • Praktik diplomasi & manajemen konflik nyata: Ofstad, Track Two Diplomacy, Peace Is Possible
  • Kepemimpinan konflik internasional: Leadership and Conflict Resolution (Safty)

===========================================================
Membela istri ko dipidana?

Membela istri ko dipidana?

Prinsip dasar: tidak setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik/perbuatan jahat  dapat dipidana

Dalam hukum pidana berlaku asas fundamental:

Geen straf zonder schuld
Tidak ada pidana tanpa kesalahan. kesalahan terminologi hukum nasional adalah mengandung konsep mens rea/niat/maksud/sengaja.

Artinya, meskipun secara lahiriah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, belum tentu pelakunya dapat dipidana, apabila terdapat aspek peniadaan pidana (alasan pembenar atau alasan pemaaf). Maka belaan fokus pada Doktrin, asas, dan teori sbg landasan  legis rasio rumusn norma mens rea peniadaan pidana (Kusai Adv. Firma RKHK)

 

 


membela istri dapat dipidana?

1. Prinsip dasar: tidak setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik dapat dipidana

Dalam hukum pidana berlaku asas fundamental:

Geen straf zonder schuld
Tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Artinya, meskipun secara lahiriah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, belum tentu pelakunya dapat dipidana, apabila terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.


2. Membela istri: konteks hukum pidananya

Kasus “membela istri” biasanya muncul dalam situasi:

  • istri diserang (fisik / seksual / ancaman serius),
  • suami melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku serangan,
  • akibatnya pelaku serangan luka berat atau meninggal.

Secara formil, perbuatan suami dapat memenuhi unsur:

  • penganiayaan (Pasal 351 KUHP),
  • penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP),
  • bahkan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Namun, pertanyaan hukumnya bukan berhenti di situ.


3. Kunci utama: alasan pembenar (noodweer)

a. Pembelaan terpaksa (Noodweer)

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan:

“Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain...”

Istri termasuk “orang lain” yang sah untuk dibela.

Syarat pembelaan terpaksa:

  1. Ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat melawan hukum
  2. Serangan bersifat seketika atau segera mengancam
  3. Pembelaan diperlukan (subsidiaritas)
  4. Pembelaan seimbang dengan serangan (proporsionalitas)

👉 Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka:

  • perbuatan tetap ada,
  • tetapi sifat melawan hukumnya hapus,
  • sehingga tidak dapat dipidana.

b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)

Pasal 49 ayat (2) KUHP:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat…”

Ini sering terjadi dalam casus membela istri, misalnya:

  • melihat istri diperkosa,
  • istri disiksa,
  • atau ancaman serius terhadap nyawa istri.

Secara teknis:

  • perbuatannya melawan hukum,
  • tetapi kesalahannya ditiadakan karena kondisi psikis ekstrem.

👉 Akibatnya: pelaku tetap tidak dipidana (alasan pemaaf).


4. Hakikat tindak pidana dalam casus ini (inti teoritisnya)

Dalam ilmu hukum pidana, tindak pidana yang dapat dipidana harus memenuhi empat lapis penilaian:

Tahap

Pertanyaan hakim

1. Perbuatan

Apakah ada perbuatan manusia?

2. Delik

Apakah memenuhi rumusan pasal pidana?

3. Sifat melawan hukum

Apakah ada alasan pembenar?

4. Pertanggungjawaban

Apakah pelaku dapat dicela (schuld)?

👉 Dalam membela istri, seringkali lapis ke-3 atau ke-4 gugur.


5. Pandangan hakim pidana (praktik)

Dalam praktik peradilan:

  • Hakim tidak menilai peristiwa secara kaku normatif,
  • tetapi menilai situasi konkret, spontanitas, dan relasi suami–istri.

Banyak putusan menyatakan:

“Perbuatan terdakwa terbukti, namun terdakwa tidak dapat dipidana karena alasan pembelaan terpaksa.”

Ini dikenal sebagai:

  • onslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum).

6. Kesimpulan tegas

🔹 Membela istri bukan perbuatan kriminal secara otomatis.
🔹 Tindak pidana baru dapat dipidana bila:

  • tidak ada serangan nyata,
  • pembelaan tidak perlu,
  • atau pembelaan dilakukan dengan niat balas dendam setelah keadaan aman.

🔹 Jika pembelaan dilakukan:

  • demi keselamatan istri,
  • dalam keadaan mendesak,
  • dan proporsional,

➡️ hakikatnya perbuatan tersebut bukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN

  STUDY KASUS PMH Oleh Tb. Kusai Murroh, S.Pd.,S.H.,M.H 1.    PMH :Posisi Hukum “Penutupan Tempat Usaha Secara Paksa” Dalam praktik pe...